13 April 2026
Beranda blog Halaman 41292

Publik Ikut Dilibatkan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim MK

Jakarta, Aktual.co — Proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengganti posisi Hamdan Zoelva yang akan berakhir masa tugasnya pada Januari 2015 akan melibatkan publik.
“Yang paling penting interview dilakukan terbuka. Kita akan memberi ruang untuk bertanya pada calon, (pihak-red) di luar kami (panitia seleksi-red) juga bisa mengajukan pertanyaan,” kata Ketua Panitia Seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12).
Saldi menjelaskan proses seleksi akan dilakukan sejak awal Desember 2014 dan diharapkan pada 6 Januari 2015, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan calon dan pada 7 Januari 2015 sudah dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi.
“Agenda itu menyangkut tahapan seleksi, kami sudah atur hitung mundur, kami perkirakan nama-nama calon dari panitia seleksi ini sampai di tangan presiden pada 5 Januari, kemudian pada 6 Januari keluar Keppres dan 7 Januari bisa dilantik,” paparnya.
Presiden Joko Widodo menunjuk tujuh orang tokoh untuk menjadi anggota panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi yang akan memilih calon hakim MK pengganti Hamdan Zoelva yang akan selesai masa tugasnya.
Saldi Isra dipilih menjadi ketua pansel dengan anggota masing-masing Refly Harun, Haryono, Mulya Lubis, Satya Ariananto, Widodo dan Maruarar Siahaan.
Dua menteri yang menjadi penasehat masing-masing Mensesneg Pratikno dan Menkumham Yasona H Laoly.
Saldi Isra dalam penjelasannya mengatakan tahapan seleksi diawali dengan pengumuman penerimaan calon hakim konstitusi, kemudian wawancara tahap pertama, tes kesehatan dan kemudian wawancara tahap kedua yang melibatkan para tokoh senior di bidang tata negara dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam tahapan tersebut, kata Saldi dimungkinkan komponen masyarakat dapat mengajukan pertanyaan saat wawancara terbuka tersebut.
“Nanti tentu kita akan atur supaya jangan sampai ada yang merendahkan terhadap pribadi,” katanya.
Selama masa kerjanya, pansel akan menempati salah satu ruang di gedung kementerian Sekretariat negara.
“Selain pendaftar dari hasil pengumuman terbuka, kami juga akan mengundang tokoh untuk ikut dalam proses seleksi namun dengan perjanjian bahwa akan diperlakukan sama dengan pendaftar lainnya. Ini untuk mengurangi hambatan dengan pendaftar yang hanya sekedar pencari kerja.
Proses wawancara, kata ketua panita seleksi, dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Akui Kesulitan Bongkar Korupsi BLBI

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kesulitan untuk mendalami kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyebut, hal yang menjadi hambatan KPK dalam membongkar skandal BLBI itu adalah kasus yang sudah lama. Diketahui penerbitan SKL BLBI dikeluarkan  pada era Presiden Megawati menjabat.
Sehingga menurut Zulkarnaen perlu ditelaah lebih dalam dan diperlukan keterangan para ahli yang paham dengan penerbitan SKL penyelesaian BLBI itu.
“Kasusnya kan sudah lama, banyak hal yang perlu didalami, termasuk juga pendapat ahli,” kata Zulkarnaen melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (10/12).
Diketahui pada Kamis (27/11) lalu Menko Perekonomian era Megawati Dorodjatun Kuntjoro Jakti dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penerbitan SKL penyelesaian BLBI.
Rabu (10/12), KPK kembali memanggil Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, yang menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK. Laksamana juga akan ditanyai soal SKL penyelesaian BLBI. Laksamana terakhir diperiksa oleh KPK pada Juni 2013 silam.
“Kasusnya kan sulit, terkait perbankan, bantuan lunak BI, berkaitan dengan kredit-kredit dan penyelesaannya.”
Keterangan Laksamana  dibutuhkan disinyalir sebagai salah satu orang yang memberikan masukan kepada mantan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk penerbitan SKL. Dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002, selain mendapat masukan dari Laksamana selaku Menteri BUMN, Megawati juga mendapatkan masukan dari mantan Menteri Keuangan, Boediono dan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti.
Pada kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Akui Kesulitan Bongkar Korupsi BLBI

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kesulitan untuk mendalami kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyebut, hal yang menjadi hambatan KPK dalam membongkar skandal BLBI itu adalah kasus yang sudah lama. Diketahui penerbitan SKL BLBI dikeluarkan  pada era Presiden Megawati menjabat.
Sehingga menurut Zulkarnaen perlu ditelaah lebih dalam dan diperlukan keterangan para ahli yang paham dengan penerbitan SKL penyelesaian BLBI itu.
“Kasusnya kan sudah lama, banyak hal yang perlu didalami, termasuk juga pendapat ahli,” kata Zulkarnaen melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (10/12).
Diketahui pada Kamis (27/11) lalu Menko Perekonomian era Megawati Dorodjatun Kuntjoro Jakti dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penerbitan SKL penyelesaian BLBI.
Rabu (10/12), KPK kembali memanggil Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, yang menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK. Laksamana juga akan ditanyai soal SKL penyelesaian BLBI. Laksamana terakhir diperiksa oleh KPK pada Juni 2013 silam.
“Kasusnya kan sulit, terkait perbankan, bantuan lunak BI, berkaitan dengan kredit-kredit dan penyelesaannya.”
Keterangan Laksamana  dibutuhkan disinyalir sebagai salah satu orang yang memberikan masukan kepada mantan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk penerbitan SKL. Dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002, selain mendapat masukan dari Laksamana selaku Menteri BUMN, Megawati juga mendapatkan masukan dari mantan Menteri Keuangan, Boediono dan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti.
Pada kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Siswono Yudhohusodo Ditunjuk Agung jadi Wantim Golkar

Jakarta, Aktual.co — Siswono Yudo Husodo ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar dan sebagai anggota dewan pertimbangan adalah Andi Mattalatta dan Fahmi Idris.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas, Ancol Agung Laksono, usai rapat pleno untuk pertama kalinya di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (10/12). 
“Maka kami telah melakukan pembahasan dan langkah-langkah. Untuk menyelesaikan instrumen partai dengan melengkapi surat kepengurusan sampai pada tingkat pengurus pleno,” kata Agung.
Kata Agung, ketiga orang ini diminta untuk membuat dewan pertimbangan sesuai AD ART dan berkonsultasi dengan DPP Partai Golkar.
Seperti diketahui, Agung Laksono terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Jakarta, lewat pemungutan suara pada Senin (8/12) dini hari. Seusai terpilih, dia memastikan partainya tak ingin lagi bergabung dalam Koalisi Merah Putih.

Artikel ini ditulis oleh:

Siswono Yudhohusodo Ditunjuk Agung jadi Wantim Golkar

Jakarta, Aktual.co — Siswono Yudo Husodo ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar dan sebagai anggota dewan pertimbangan adalah Andi Mattalatta dan Fahmi Idris.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas, Ancol Agung Laksono, usai rapat pleno untuk pertama kalinya di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (10/12). 
“Maka kami telah melakukan pembahasan dan langkah-langkah. Untuk menyelesaikan instrumen partai dengan melengkapi surat kepengurusan sampai pada tingkat pengurus pleno,” kata Agung.
Kata Agung, ketiga orang ini diminta untuk membuat dewan pertimbangan sesuai AD ART dan berkonsultasi dengan DPP Partai Golkar.
Seperti diketahui, Agung Laksono terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Jakarta, lewat pemungutan suara pada Senin (8/12) dini hari. Seusai terpilih, dia memastikan partainya tak ingin lagi bergabung dalam Koalisi Merah Putih.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Jokowi Harusnya Lihat Konsekuensi Jangka Panjang Kerjasama Dengan AIIB

Jakarta, Aktual.co — Pakar hubungan Internasional dari Universitas Paramadina, Dina Wisnu mengatakan, keputusan Indonesia bergabung dengan bank pembangunan infrastruktur Asia (AIIB) memiliki risiko jangka panjang yang perlu diperhatikan. 
Ada banyak konsekuensi jika kerjasama itu pada akhirnya merusak hubungan Indonesia dengan negara-negara barat yang selama ini sudah jalan.
“Semestinya pemerintah jangan hanya berpikir jangka pendek, asal ambil kerjasama dengan alasan kebutuhan. Padahal ada konsekuensi jangka panjang yang mestinya dilihat,” ujar Dina Wisnu kepada Aktual.co di Jakarta, Rabu (10/12).
Dina tidak merinci apa saja konsekuensi jangka panjang itu, namun yang pasti kerjasama dengan AIIB bisa menimbulkan kecemburuan dari negara lain yang selama ini sudah menjalin hubungan saling menguntungkan dengan Indonesia.
Jika negara-negara tersebut marah kemudian hengkang dari Indonesia, banyak konsekuensi buruk yang bisa terjadi.
“Intinya komentar pertama saya soal kerjasama dengan AIIB ini cuma satu, tolong perhatikan konsekuensi jangka panjangnya. Jangan mentang-mentang butuh pinjaman, lalu asal ambil,” tuntasnya.
Laporan: Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain