11 April 2026
Beranda blog Halaman 41308

Kejati NTT Segera Periksa Dua Bupati Tersangka Korupsi

Kupang, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dijadwalkan segera memeriksa dua bupati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dua bupati itu ialah Bupati Rote Ndao, Leonard Haning yang diduga terlibat dugaan korupsi hibah tanah pada 2011 yang ditengarai merugikan negara Rp229,1 juta, dan Bupati Sumba Barat Jubilate Pieter Pandango yang diduga terlibat korupsi pengadaan sepeda motor pada tahun 2011 senilai Rp3,2 miliar. “Untuk kasus yang melibatkan Bupati Rote Ndao saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian negara di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Setelah itu bupati akan dipanggil untuk diperiksa, menyusul nanti bupati Sumba Barat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John Purba, Selasa (9/12) petang. Dia menyebutkan, Leonard Haning ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juli 2014 bersama Ketua DPRD setempat Cornelis Feoh. Tanah yang dihibahkan milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao seluas 10 hektare di RT 01/RW01 Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain.  Kasus ini berawal dari surat Bupati Leonard Haning kepada Ketua DPRD Rote Ndao pada 4 Januari 2011 yang isinya minta persetujuan DPRD tentang hibah tanah tersebut kepada mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao periode 2004/2009. “Surat itu dijawab Cornelis Feoh pada 8 Januari 2011 yang menyetujui pengalihan aset tersebut. Akan tetapi ketika itu, Cornelis mengingatkan pengalihan bisa dilakukan bila tidak melanggar aturan,” kata dia. Namun, tanah tetap dihibahkan kepada 29 mantan anggota DPRD dan 11 pejabat di Setda Kabupaten Rote Ndao termasuk Bupati Leonard Haning dan Wakil Bupati Marthen Luther Saek.  Sedangkan kasus yang melibatkan bupati Jubilate Pieter Pandango, berawal dari keterangan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan sepeda motor tersebut di Pengadilan Tipikor Kupang pada 23 April 2014.  Sesuai keterangan Viktor di pengadilan, Bupati Jubilate disebutkan melakukan intervensi untuk memenangkan perusahaan tertentu saat tender proyek pengadaan sepeda motor. Buktinya, bupati mengirim disposisi ke PPK untuk memenangkan seorang rekanan bernama Fandy Tjiang. Menurut Viktor,  disposisi bupati sebanyak dua kali. Pertama mengenai penambahan pengadaan sepeda motor dari sebelumnya ditetapkan 25 unit menjadi 158 unit, kemudian disposisi kedua ialah menunjuk kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Dalami Kasus Korupsi Diklat Sorong, KPK Periksa 4 Staf Hutama Karya

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/12) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang staf PT Hutama Karya untuk kasus dugaan korupsi Pembangunan gedung Pendidikan dan Pelatihan  Pelayaran Kementrian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun 2011.
Keempat orang tersebut yakni, Narwatri Kurniasih, Sugeng Turwiyanto, Andri Budi Setyawan, dan Hari Prasojo. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan (BRK), mantan General Manager PT Hutama Karya.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (10/12).
Selain keempat orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Harry Kristanto, Direktur Utama PT Dwi Primma Engineering, Harry juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK.
KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Adapun pada kasus proyek di kementerian yang kini dipimpin mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, ‎Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Dalami Kasus Korupsi Diklat Sorong, KPK Periksa 4 Staf Hutama Karya

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/12) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang staf PT Hutama Karya untuk kasus dugaan korupsi Pembangunan gedung Pendidikan dan Pelatihan  Pelayaran Kementrian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun 2011.
Keempat orang tersebut yakni, Narwatri Kurniasih, Sugeng Turwiyanto, Andri Budi Setyawan, dan Hari Prasojo. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan (BRK), mantan General Manager PT Hutama Karya.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (10/12).
Selain keempat orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Harry Kristanto, Direktur Utama PT Dwi Primma Engineering, Harry juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK.
KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Adapun pada kasus proyek di kementerian yang kini dipimpin mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, ‎Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Upgrading Kilang, Produksi Pertamina Bakal Meningkat Signifikan

Jakarta, Aktual.co —  PT Pertamina (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan tiga perusahaan minyak dan gas global terkemuka untuk kerjasama peningkatan kapasitas dan upgrade lima kilang di Indonesia melalui konsep Refining Development Master Plan (RDMP). Melalui proyek ini Pertamina yakin dapat meningkatkan kapasitas produksinya menjadi dua kali lipat.

“MoU ini dalam rangka pengembangan kilang minyak dari 820 ribuan barel per hari untuk bisa jadi 1,6 juta barel per hari,” kata Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto saat acara RDMP MoU Signing Ceremony di gedung utama Kantor Pertamina, Jakarta, Rabu (10/12).

Proyek-proyek ini diharapkan dapat melipatgandakan kapasitas produksi kilang sekaligus turut menjaga lingkungan melalui produksi bahan bakar pada Euro IV (Spesifikasi untuk standar kandungan sulfur dan emisi). Hal ini dapat diwujudkan melalui peningkatan kompleksitas kilang untuk meningkatkan hasil produksi bahan bakar utama dan pelipatgandaan kapasitas unit pengolahan minyak mentah (CDU) dari 820.000 bph menjadi 1,680 juta bph.

Berdasarkan data yang diterima, dengan peningkatan ini, secara khusus, produksi bensin akan meningkat sebanyak 3,3 kali lipat dari 190 ribu bph menjadi 630 ribu bph, produksi diesel akan meningkat sebanyak 2,4 kali dari 320 ribu bph menjadi 770 ribu bph. Sementara produksi avtur juga akan meningkat dari 50 ribu bph menjadi 120 ribu bph di mana fase akhir dari proyek diperkirakan akan selesai di tahun 2025.

“Dengan ini diharapkan bisa memenuhi gap yang sekarang ada. Karena ini akan selesai empat tahun ke depan,” ujar Dwi.

Ketiga mitra yang dimaksud yaitu Saudi Aramco dari Saudi Arabia, Sinopec dari China dan JX Nippon Oil & Energy dari Jepang. Sementara kelima kilang yang akan diupgrading adalah kilang minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kilang minyak di Cilacap, Jawa Tengah, Kilang Dumai di Riau, Kilang Plaju di Sumatera Selatan, serta kilang Balongan di Jawa Barat.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pengolahan Pertamina Rahmad Hardadi dan Perwakilan dari tiga partner strategis yakni Presiden Aramco  Ibrahim Al Buanain, VP JX Nippon Oil Michio Ikeda, serta General Manager of Sinopec Liao Xudong. Pembubuhan tanda tangan juga disaksikan langsung oleh Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Upgrading Kilang, Produksi Pertamina Bakal Meningkat Signifikan

Jakarta, Aktual.co —  PT Pertamina (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan tiga perusahaan minyak dan gas global terkemuka untuk kerjasama peningkatan kapasitas dan upgrade lima kilang di Indonesia melalui konsep Refining Development Master Plan (RDMP). Melalui proyek ini Pertamina yakin dapat meningkatkan kapasitas produksinya menjadi dua kali lipat.

“MoU ini dalam rangka pengembangan kilang minyak dari 820 ribuan barel per hari untuk bisa jadi 1,6 juta barel per hari,” kata Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto saat acara RDMP MoU Signing Ceremony di gedung utama Kantor Pertamina, Jakarta, Rabu (10/12).

Proyek-proyek ini diharapkan dapat melipatgandakan kapasitas produksi kilang sekaligus turut menjaga lingkungan melalui produksi bahan bakar pada Euro IV (Spesifikasi untuk standar kandungan sulfur dan emisi). Hal ini dapat diwujudkan melalui peningkatan kompleksitas kilang untuk meningkatkan hasil produksi bahan bakar utama dan pelipatgandaan kapasitas unit pengolahan minyak mentah (CDU) dari 820.000 bph menjadi 1,680 juta bph.

Berdasarkan data yang diterima, dengan peningkatan ini, secara khusus, produksi bensin akan meningkat sebanyak 3,3 kali lipat dari 190 ribu bph menjadi 630 ribu bph, produksi diesel akan meningkat sebanyak 2,4 kali dari 320 ribu bph menjadi 770 ribu bph. Sementara produksi avtur juga akan meningkat dari 50 ribu bph menjadi 120 ribu bph di mana fase akhir dari proyek diperkirakan akan selesai di tahun 2025.

“Dengan ini diharapkan bisa memenuhi gap yang sekarang ada. Karena ini akan selesai empat tahun ke depan,” ujar Dwi.

Ketiga mitra yang dimaksud yaitu Saudi Aramco dari Saudi Arabia, Sinopec dari China dan JX Nippon Oil & Energy dari Jepang. Sementara kelima kilang yang akan diupgrading adalah kilang minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kilang minyak di Cilacap, Jawa Tengah, Kilang Dumai di Riau, Kilang Plaju di Sumatera Selatan, serta kilang Balongan di Jawa Barat.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pengolahan Pertamina Rahmad Hardadi dan Perwakilan dari tiga partner strategis yakni Presiden Aramco  Ibrahim Al Buanain, VP JX Nippon Oil Michio Ikeda, serta General Manager of Sinopec Liao Xudong. Pembubuhan tanda tangan juga disaksikan langsung oleh Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kejagung dan Menteri Susi Bersebrangan Terkait Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak lagi menenggelamkan kapal ikan asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.
“(Sebaiknya-Red.) dihibahkan ke nelayan untuk tingkatkan kesejahteraan dan beri manfaat, karena nelayan kita masih hidup terbatas dalam kondisi marginal,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (10/12).
Prasetyo tidak sependapat jika kapal-kapal milik perampok ikan itu dilelang, tapi sebaiknya, menghibahkannya kepada nelayan. Susi berpesan, kata Prasetyo, untuk masa mendatang, jika kapal yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia jika  kemudian dilelang, jangan sampai kapal tersebut kembali lagi kepada pemiliknya.
“Saya kemarin dapat keluhan dari Ibu Susi, yang katakan, ‘Pak Jaksa Agung kalau kita merampas kapal-kapal, jangan hanya dilelang dan jatuh lagi kepada pemilik-pemiliknya’. Ini yang harus kita renungkan apakah benar demikian,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, sikap Menteri Susi itu karena geregetan, karena selama ini kapal-kapal asing bisa mengeruk kekayaan laut Indonesia yang melimpah ruah, sementara rakyat Indonesia miskin dan tertinggal.
“Bayangkan, Indonesia yang punya laut begitu luas harus impor ikan asin dari Malaysia dan ikan kaleng dari Thailand. Padahal, mereka ambil ikanya dari laut kita,” katanya.
Kejaksaan Agung berkomitmen akan menegakkan hukum terhadap para pencurian ikan dan sumber daya laut lainnya sebagai prioritas utama demi mendukung pemerintah mensejahterakan rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain