5 April 2026
Beranda blog Halaman 41310

Salah Satu Korban Tragedi 1965 Diduga Bupati Kendal

Semarang, Aktual.co — Salah satu korban tragedi peristiwa 1965 yang sampai saat ini berada di kuburan massal di Kampung Plumbon, Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, Semarang, diduga bupati Kendal, Soesatyo, pada masa itu.
Keterangan itu disampaikan Kelana Siwi, pegiat budaya di Kabupaten Kendal saat berbincang dengan Aktual.co, Selasa (9/12).
Fakta historis tersebut didapat saat beberapa waktu lalu dirinya bersama jurnalis lainnya, yakni Adhitia Armitrianto dan Tommy Setiawan, mewawancarai Mukrom (74), warga Desa Pidodo, Patebon, Kendal.
Mukrom merupakan salah satu korban Peristiwa 1965 yang ditawan di Pulau Nusakambangan. Saat itu, dirinya adalah ketua Commitee Resort Partai Komunis Indonesia (PKI) Desa Pidodo Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.
Berdasarkan keterangan Mukrom, identitas korban lain selain Soesatyo, yang baru diketahui adalah Mutiah (warga Patebon guru TK Melati Kendal, anggota Gerwani), Sakroni (ketua Commitee Subseksi PKI Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal), Darsono (warga Margorejo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, dulunya merupakan anggota Pemuda Rakyat), dan Dulkamid (warga Kelurahan Pidodo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, dulu merupakan ketua Commitee Subseksi PKI Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal).
Menurut Kelana Siwi, Mukrom mengetahui identitas korban, sebab sebelum para korban dibawa ke lokasi eksekusi di tepi hutan jati Kampung Plumbon Kelurahan Wonosari Kota Semarang, korban-korban tersebut sempat ditawan di daerah Kaliwungu bersama Mukrom.
Jumlah korban sekitar ada 21 orang, keterangan jumlah ini berbeda dengan versi warga Wonosari yang menyebut ada 24 orang. Sedangka versi warga lainnya ada yang menyebut ada 12 orang.
“Korban dibawa ke Wonosari sore hari dengan truk. Hanya menurut warga Wonosari kedatangan korban ke Wonosari ini adalah malam hari. Jadi sebelum sampai di Wonosari sempat dibawa ke mana belum diketahui,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Salah Satu Korban Tragedi 1965 Diduga Bupati Kendal

Semarang, Aktual.co — Salah satu korban tragedi peristiwa 1965 yang sampai saat ini berada di kuburan massal di Kampung Plumbon, Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, Semarang, diduga bupati Kendal, Soesatyo, pada masa itu.
Keterangan itu disampaikan Kelana Siwi, pegiat budaya di Kabupaten Kendal saat berbincang dengan Aktual.co, Selasa (9/12).
Fakta historis tersebut didapat saat beberapa waktu lalu dirinya bersama jurnalis lainnya, yakni Adhitia Armitrianto dan Tommy Setiawan, mewawancarai Mukrom (74), warga Desa Pidodo, Patebon, Kendal.
Mukrom merupakan salah satu korban Peristiwa 1965 yang ditawan di Pulau Nusakambangan. Saat itu, dirinya adalah ketua Commitee Resort Partai Komunis Indonesia (PKI) Desa Pidodo Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.
Berdasarkan keterangan Mukrom, identitas korban lain selain Soesatyo, yang baru diketahui adalah Mutiah (warga Patebon guru TK Melati Kendal, anggota Gerwani), Sakroni (ketua Commitee Subseksi PKI Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal), Darsono (warga Margorejo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, dulunya merupakan anggota Pemuda Rakyat), dan Dulkamid (warga Kelurahan Pidodo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, dulu merupakan ketua Commitee Subseksi PKI Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal).
Menurut Kelana Siwi, Mukrom mengetahui identitas korban, sebab sebelum para korban dibawa ke lokasi eksekusi di tepi hutan jati Kampung Plumbon Kelurahan Wonosari Kota Semarang, korban-korban tersebut sempat ditawan di daerah Kaliwungu bersama Mukrom.
Jumlah korban sekitar ada 21 orang, keterangan jumlah ini berbeda dengan versi warga Wonosari yang menyebut ada 24 orang. Sedangka versi warga lainnya ada yang menyebut ada 12 orang.
“Korban dibawa ke Wonosari sore hari dengan truk. Hanya menurut warga Wonosari kedatangan korban ke Wonosari ini adalah malam hari. Jadi sebelum sampai di Wonosari sempat dibawa ke mana belum diketahui,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Jokowi Pastikan Tak Beri Grasi Pengedar Narkoba

Yogyakarta, Aktual.co — Presiden republik Indonesia, Joko Widodo menilai saat ini negara sedang dalam keadaan darutat narkoba. 
Hal itu dikatakan melihat kondisi peredaran narkoba yang saat ini sudah mengkhawatirkan. Karena itu dirinya tidak akan memberi ampun sedikitpun pada para pengedar narkoba.
Saat ini tercatat ada sebanyak 4,5 juta penduduk Indonesia yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, sebanyak 1,2 juta penduduk sudah tidak dapat direhabilitasi karena mengalami kecanduan yang sangat parah. 
Bahkan, ada sekitar 40-50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap harinya karena narkoba.
“Saya katakan saat ini kita berada dalam situasi darurat narkoba. Saya bahkan menerima surat (pengajuan grasi) dari sebanyak 64 pengedar berat (narkoba) yang telah dihukum mati. Mereka datang ke meja saya meminta grasi. Saya tanya, Apa yg harus saya lakukan?” Katanya saat mengisi kuliah umum di balai senat UGM, Selasa (9/12).
Jokowi memastikan tidak akan memberi pengampunan sedikitpun bagi semua pengedar narkoba tersebut.
“Tidak ada ampun bagi narkoba. Karena saat ini semua institusi sudah dimasuki barang haram ini. Karena itu ini harus segera dihentikan. Hal ini diperlukan sebagai shock therapy.”

Artikel ini ditulis oleh:

Jokowi Pastikan Tak Beri Grasi Pengedar Narkoba

Yogyakarta, Aktual.co — Presiden republik Indonesia, Joko Widodo menilai saat ini negara sedang dalam keadaan darutat narkoba. 
Hal itu dikatakan melihat kondisi peredaran narkoba yang saat ini sudah mengkhawatirkan. Karena itu dirinya tidak akan memberi ampun sedikitpun pada para pengedar narkoba.
Saat ini tercatat ada sebanyak 4,5 juta penduduk Indonesia yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, sebanyak 1,2 juta penduduk sudah tidak dapat direhabilitasi karena mengalami kecanduan yang sangat parah. 
Bahkan, ada sekitar 40-50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap harinya karena narkoba.
“Saya katakan saat ini kita berada dalam situasi darurat narkoba. Saya bahkan menerima surat (pengajuan grasi) dari sebanyak 64 pengedar berat (narkoba) yang telah dihukum mati. Mereka datang ke meja saya meminta grasi. Saya tanya, Apa yg harus saya lakukan?” Katanya saat mengisi kuliah umum di balai senat UGM, Selasa (9/12).
Jokowi memastikan tidak akan memberi pengampunan sedikitpun bagi semua pengedar narkoba tersebut.
“Tidak ada ampun bagi narkoba. Karena saat ini semua institusi sudah dimasuki barang haram ini. Karena itu ini harus segera dihentikan. Hal ini diperlukan sebagai shock therapy.”

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Judi Online Segera Masuk Persidangan

 Jakarta, Aktual.co — Berkas mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKBP Murjoko Budoyono (MB) yang menjadi tersangka suap judi online, telah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan.
Kasubdit 1 Tipikor Mabes Polri, Kombes Samudi mengatakan, bahwa berkas milik perwira menengah polri itu telah dinyatakan lengkap (P21) pada hari ini, Selasa (9/12). Saat ini, tersangka dan barang bukti tengah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kasus suap Murjoko berkasnya sudah P21 dan langsung ditahap duakan karena itu sudah kewajiban penyidik. Tahap dua dibawa ke Kejari Jaksel,” kata Samudi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Dalam pelimpahan tersebut, turut disertakan sejumlah uang senilai lebih dari Rp5miliar dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kita serahkan JPU, Kejari Jaksel. Kita sudah koordinasi dengan JPU. Jadi sore hari ini kita serahkan,” ujarnya.
Dengan menggunakan batik merah marun, Murjoko memilih kunci mulut saat diberondong pertanyaan wartawan. Ia langsung masuk mobil avanza hitam bernopol B1906 DSN pukul 14.30 WIB.
MB diancam hukuman penjara, maksimal 20 tahun. “Ancamannya bisa maksimal 20 tahun paling rendah itu empat tahun,” jelas Samudi.
Sebelumnya, Murjoko diciduk terkait uang pelicin yang didapatnya dari membuka blokir rekening pelaku judi on line. Murjoko menerima suap uang tunai sebanyak Rp 5.000.100.000 dan USD 168 ribu dari tersangka DT dan T.
Selain MB, kasus melibatkan AKP S (DS). Mereka diduga menerima suap, karena jasanya membuka 18 rekening bandar judi online yang diblokir. Kedua perwira polisi tersebut dijerat dengan pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kasus Judi Online Segera Masuk Persidangan

 Jakarta, Aktual.co — Berkas mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKBP Murjoko Budoyono (MB) yang menjadi tersangka suap judi online, telah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan.
Kasubdit 1 Tipikor Mabes Polri, Kombes Samudi mengatakan, bahwa berkas milik perwira menengah polri itu telah dinyatakan lengkap (P21) pada hari ini, Selasa (9/12). Saat ini, tersangka dan barang bukti tengah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kasus suap Murjoko berkasnya sudah P21 dan langsung ditahap duakan karena itu sudah kewajiban penyidik. Tahap dua dibawa ke Kejari Jaksel,” kata Samudi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Dalam pelimpahan tersebut, turut disertakan sejumlah uang senilai lebih dari Rp5miliar dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kita serahkan JPU, Kejari Jaksel. Kita sudah koordinasi dengan JPU. Jadi sore hari ini kita serahkan,” ujarnya.
Dengan menggunakan batik merah marun, Murjoko memilih kunci mulut saat diberondong pertanyaan wartawan. Ia langsung masuk mobil avanza hitam bernopol B1906 DSN pukul 14.30 WIB.
MB diancam hukuman penjara, maksimal 20 tahun. “Ancamannya bisa maksimal 20 tahun paling rendah itu empat tahun,” jelas Samudi.
Sebelumnya, Murjoko diciduk terkait uang pelicin yang didapatnya dari membuka blokir rekening pelaku judi on line. Murjoko menerima suap uang tunai sebanyak Rp 5.000.100.000 dan USD 168 ribu dari tersangka DT dan T.
Selain MB, kasus melibatkan AKP S (DS). Mereka diduga menerima suap, karena jasanya membuka 18 rekening bandar judi online yang diblokir. Kedua perwira polisi tersebut dijerat dengan pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain