5 April 2026
Beranda blog Halaman 41311

Kasus Judi Online Segera Masuk Persidangan

 Jakarta, Aktual.co — Berkas mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKBP Murjoko Budoyono (MB) yang menjadi tersangka suap judi online, telah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan.
Kasubdit 1 Tipikor Mabes Polri, Kombes Samudi mengatakan, bahwa berkas milik perwira menengah polri itu telah dinyatakan lengkap (P21) pada hari ini, Selasa (9/12). Saat ini, tersangka dan barang bukti tengah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kasus suap Murjoko berkasnya sudah P21 dan langsung ditahap duakan karena itu sudah kewajiban penyidik. Tahap dua dibawa ke Kejari Jaksel,” kata Samudi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Dalam pelimpahan tersebut, turut disertakan sejumlah uang senilai lebih dari Rp5miliar dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kita serahkan JPU, Kejari Jaksel. Kita sudah koordinasi dengan JPU. Jadi sore hari ini kita serahkan,” ujarnya.
Dengan menggunakan batik merah marun, Murjoko memilih kunci mulut saat diberondong pertanyaan wartawan. Ia langsung masuk mobil avanza hitam bernopol B1906 DSN pukul 14.30 WIB.
MB diancam hukuman penjara, maksimal 20 tahun. “Ancamannya bisa maksimal 20 tahun paling rendah itu empat tahun,” jelas Samudi.
Sebelumnya, Murjoko diciduk terkait uang pelicin yang didapatnya dari membuka blokir rekening pelaku judi on line. Murjoko menerima suap uang tunai sebanyak Rp 5.000.100.000 dan USD 168 ribu dari tersangka DT dan T.
Selain MB, kasus melibatkan AKP S (DS). Mereka diduga menerima suap, karena jasanya membuka 18 rekening bandar judi online yang diblokir. Kedua perwira polisi tersebut dijerat dengan pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mahasiswa ITB Gadungan Bawa Kabur Mobil Ibu Kostnya

Bandung, Aktual.co — Sat Reskrim Polrestabes Bandung, menangkap Herman (28) karena melakukan pencurian satu unit mobil beserta STNK dan BPKB milik Dewi MW (77), pemilik kost-kostan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa untuk mengelabui korban, pelaku mengaku sebagai mahasiswa S2 ITB dan bekerja di Pertamina.
“Jadi modus itu (jadi mahasiswa S2 ITB dan bekerja di Pertamina) agar ibu kosnya yang juga korbannya lengah dan dekat dengan tersangka,” katanya, Selasa (9/12).
Herman pun mulai memperhatikan tingkah laku ibu kosnya, termasuk dimana menyimpan kunci dan surat-surat mobilnya.
“Saat itu tersangka membawa kabur mobil dan menjualnya di Jatinangor dengan harga Rp55 juta. Kita tangkap berdasarkan penyelidikan didaerah sana juga,” jelasnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis sedan, satu buah kunci duplikat kendaraan, satu buah telepon genggam milik tersangka dan satu buku BPKP kendaraan.
“Kita sangkakan tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman 5 tahun penjara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Mahasiswa ITB Gadungan Bawa Kabur Mobil Ibu Kostnya

Bandung, Aktual.co — Sat Reskrim Polrestabes Bandung, menangkap Herman (28) karena melakukan pencurian satu unit mobil beserta STNK dan BPKB milik Dewi MW (77), pemilik kost-kostan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa untuk mengelabui korban, pelaku mengaku sebagai mahasiswa S2 ITB dan bekerja di Pertamina.
“Jadi modus itu (jadi mahasiswa S2 ITB dan bekerja di Pertamina) agar ibu kosnya yang juga korbannya lengah dan dekat dengan tersangka,” katanya, Selasa (9/12).
Herman pun mulai memperhatikan tingkah laku ibu kosnya, termasuk dimana menyimpan kunci dan surat-surat mobilnya.
“Saat itu tersangka membawa kabur mobil dan menjualnya di Jatinangor dengan harga Rp55 juta. Kita tangkap berdasarkan penyelidikan didaerah sana juga,” jelasnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis sedan, satu buah kunci duplikat kendaraan, satu buah telepon genggam milik tersangka dan satu buku BPKP kendaraan.
“Kita sangkakan tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman 5 tahun penjara.”

Artikel ini ditulis oleh:

“Jabanin” Tantangan Wapres, Buruh Turunkan 50 Ribu Massa

Jakarta, Aktual.co — Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahwa demonstrasi kenaikan harga BBM bersubsidi hanya akan tahan paling lama dua pekan, menyulut amarah dari gerakan organisasi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan mengatakan,peryataan wapres itu melukai perasaan rakyat kecil. Dan ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh itu bukan soal menghitung hari lama atau tidaknya.
“Kita bicara upah kok tiba-tiba di statemenya biarin demo enggak lama juga bubar, kan persoalannya tolong di respon untuk dibicarakan secara tripartit, oleh karena itu anti klimaks dari statemen pemerintah terutama statemen JK,” ucap dia, usai diskusi publik, di Jakarta, Selasa (9/12).
Menurut dia, pernyataan Jusuf Kalla itu berupa tantangan yang secara langsung disampaikan kepada publik. Ia pun mengatakan akan menggelar aksi besar pada 10 Desember 2014 dengan menurunkan 50 ribu buruh dari berbagai konfederasi di Jakarta.
“Besok demo berupaya tekanan awal menuju ke arah mogok nasional ada 50 ribu massa buruh dari tiga provinsi, Banten, DKI, dan Jabar (Karawang, Bekasi, dan Depok) dari 42 konfederasi,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

“Jabanin” Tantangan Wapres, Buruh Turunkan 50 Ribu Massa

Jakarta, Aktual.co — Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahwa demonstrasi kenaikan harga BBM bersubsidi hanya akan tahan paling lama dua pekan, menyulut amarah dari gerakan organisasi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan mengatakan,peryataan wapres itu melukai perasaan rakyat kecil. Dan ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh itu bukan soal menghitung hari lama atau tidaknya.
“Kita bicara upah kok tiba-tiba di statemenya biarin demo enggak lama juga bubar, kan persoalannya tolong di respon untuk dibicarakan secara tripartit, oleh karena itu anti klimaks dari statemen pemerintah terutama statemen JK,” ucap dia, usai diskusi publik, di Jakarta, Selasa (9/12).
Menurut dia, pernyataan Jusuf Kalla itu berupa tantangan yang secara langsung disampaikan kepada publik. Ia pun mengatakan akan menggelar aksi besar pada 10 Desember 2014 dengan menurunkan 50 ribu buruh dari berbagai konfederasi di Jakarta.
“Besok demo berupaya tekanan awal menuju ke arah mogok nasional ada 50 ribu massa buruh dari tiga provinsi, Banten, DKI, dan Jabar (Karawang, Bekasi, dan Depok) dari 42 konfederasi,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

AusAid Bantu Bereskan Angkutan Umum di Jakarta

Jakarta, Aktual.co —Indonesia Infrastructure Initiative (IndII) dari AusAid akan membantu Pemprov DKI dalam membereskan angkutan umum di Jakarta.
“Dia mau bantu buat program gimana cara beresin bus kita yang kacau balau,” ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Selasa (9/12).
Ia mengatakan untuk membereskan bus di Jakarta perlu menunggu pengelolaan Transjakarta yang sebaik mungkin. Jika pengelolaan Transjakarta sudah baik, selanjutnya akan digunakan sistem kontrak dengan pembayaran rupiah per kilometer.
Dengan Transjakarta, Ahok yakin sistem pelayanan angkutan di Jakarta akan baik. Selain tidak menimbulkan kemacetan, gaji supir angkutan pun terjamin.
“Kalau ikuti UU, pengusaha angkutan yang perorangan itu kan mesti punya depo sendiri. Makanya kita mau di bawah Transjakarta supaya mereka bisa ajukan ke bank untuk dapatkan bus yang baik karena ada jaminan dari Transjakarta.  Kalau dia sendiri pake tarik-tarik duit gak ada yang mau kasih kredit kalau gak ada jaminan,” ujarnya.
Namun, terdapat kendala bahwa pemerintah tidak bisa mengandalkan bus saja sebagai transportasi massal andalan. Untuk itu mereka memandang perlu untuk membangun transportasi berbasis rel seperti LRT atau MRT.
“Kayak LRT atau MRT harus dibangun. Karena mau bus bertambah tetapi jalannya kan gak cukup,” ujarnya.
Untuk mengembangkan rencana tersebut, maka pihak IndII membutuhkan waktu 10 tahun untuk membuatkan program atau skema yang cocok seperti apa. Namun Ahok menolak.
“Mereka bilang bisa 10 tahun. Saya gak mau, saya maunya 3 tahun maksimal,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain