6 April 2026
Beranda blog Halaman 41314

Pelaku Pembunuhan Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua puluh tahun penjara untuk kedua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd.
“Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Selanjutnya kepada Ahmad Imam Al-Hafitd alias Hafitd, Absoro juga menyatakan bahwa pria berusia tahun ini juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman 20 tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dengan hukuman maksimal yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd didakwa membunuh Ade Sara pada awal Maret 2014.
Keduanya dikenakan hukuman primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Selain itu, baik Assyifa maupun Hafitd didakwa pasal berlapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal subsider lainnya yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyebut bahwa pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto adalah kerja sama sempurna dari kedua terdakwa.
“Kerja sama sempurna dua terdakwa yang mengakibatkan kematian korban Ade Sara Suroto,” kata Jaksa Aji Susanto saat sidang replik pada Selasa (25/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pelaku Pembunuhan Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua puluh tahun penjara untuk kedua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd.
“Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Selanjutnya kepada Ahmad Imam Al-Hafitd alias Hafitd, Absoro juga menyatakan bahwa pria berusia tahun ini juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman 20 tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dengan hukuman maksimal yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd didakwa membunuh Ade Sara pada awal Maret 2014.
Keduanya dikenakan hukuman primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Selain itu, baik Assyifa maupun Hafitd didakwa pasal berlapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal subsider lainnya yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyebut bahwa pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto adalah kerja sama sempurna dari kedua terdakwa.
“Kerja sama sempurna dua terdakwa yang mengakibatkan kematian korban Ade Sara Suroto,” kata Jaksa Aji Susanto saat sidang replik pada Selasa (25/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Fadli Zon: KPK Beraninya Kasus Kecil

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua MPR, Fadli Zon berharap KPK bisa melakukan tugas dan kewajibannya memberantas korupsi. Saat ini KPK diragukan keberaniannya melakukan tugas memberantas korupsi, lantaran korupsi-korupsi skala besar sampai saat ini tidak tersentuh.
“Banyak kasus besar di Indonesia yang sampai saat ini tidak tersentuh. KPK hanya berani menyentuh kasus-kasus kecil yang melibatkan bupati dan kepala daerah saja. Sementara kasus-kasus besar yang merugikan negara trilunan rupiah sampai detik ini belum tersentuh,” ujar Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, terkait Hari Korupsi Sedunia yang jatuh hari ini, Rabu (9/12).
Fadli mencontohkan bagaimana korupsi di sektor migas yang sampai detik ini belum tersentuh oleh KPK. Padahal korupsi di sektor ini sangat besar dan gelap.
“Di sinilah seharusnya peran KPK harus ditunjukkan. Mafia migas ini merugikan keuangan negara dan juga masyarakat luas.Tapi disini seperti kita tahu, KPK tidak melakukan apapun,” imbuhnya.
Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, lanjut Fadli, masih belum holistik dan terstrukur. Penanganan kasus korupsi masih dilakukan berdasarkan kebetulan-kebetulan saja.
”Kebetulan tertangkap tangan atau tersadap, tapi tidak pernah membongkar bagaimana misalnya membongkar struktur korupsi yang masif,” tegas Fadli.
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Fadli Zon: KPK Beraninya Kasus Kecil

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua MPR, Fadli Zon berharap KPK bisa melakukan tugas dan kewajibannya memberantas korupsi. Saat ini KPK diragukan keberaniannya melakukan tugas memberantas korupsi, lantaran korupsi-korupsi skala besar sampai saat ini tidak tersentuh.
“Banyak kasus besar di Indonesia yang sampai saat ini tidak tersentuh. KPK hanya berani menyentuh kasus-kasus kecil yang melibatkan bupati dan kepala daerah saja. Sementara kasus-kasus besar yang merugikan negara trilunan rupiah sampai detik ini belum tersentuh,” ujar Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, terkait Hari Korupsi Sedunia yang jatuh hari ini, Rabu (9/12).
Fadli mencontohkan bagaimana korupsi di sektor migas yang sampai detik ini belum tersentuh oleh KPK. Padahal korupsi di sektor ini sangat besar dan gelap.
“Di sinilah seharusnya peran KPK harus ditunjukkan. Mafia migas ini merugikan keuangan negara dan juga masyarakat luas.Tapi disini seperti kita tahu, KPK tidak melakukan apapun,” imbuhnya.
Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, lanjut Fadli, masih belum holistik dan terstrukur. Penanganan kasus korupsi masih dilakukan berdasarkan kebetulan-kebetulan saja.
”Kebetulan tertangkap tangan atau tersadap, tapi tidak pernah membongkar bagaimana misalnya membongkar struktur korupsi yang masif,” tegas Fadli.
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung Tahan Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Agung) menahan tersangka pegawai Dinas Perhubungan DKI, Tri Hendro Surjatno terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu, tahun anggaran 2012-2013.
Tri ditahan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejagung sekitar pukul 18.00 WIB. Jaksa penyidik menahan Tri berdasarkan surat perintah penahanan nomor 38/F.2/FD.1/12/2014.
Usai merampungkan pemeriksaan, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan di Dishub DKI itu irit bicara saat dihujani berbagai pertanyaan oleh wartawan yang menunggunya didepan gedung bundar.
“Saya serahkan ke penasihat hukum saya,” kata Tri, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12) petang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan, Tri akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini hingga 25 Desember 2014 mendatang.
“Penahanan untuk 20 hari kedepan. Penahanan tersebut guna kepentingan penyidikan,” ujar Tony saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menyita 1 kapal Katamaran milik Dinas Perhubungan DKI. Penyidik menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada kapal, dengan yang tercantum dalam kontrak perjanjian. Dalam kontrak itu, kapal bekecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan tes, kecepatannya tidak sesuai dengan kontrak.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kejagung Tahan Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Agung) menahan tersangka pegawai Dinas Perhubungan DKI, Tri Hendro Surjatno terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu, tahun anggaran 2012-2013.
Tri ditahan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejagung sekitar pukul 18.00 WIB. Jaksa penyidik menahan Tri berdasarkan surat perintah penahanan nomor 38/F.2/FD.1/12/2014.
Usai merampungkan pemeriksaan, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan di Dishub DKI itu irit bicara saat dihujani berbagai pertanyaan oleh wartawan yang menunggunya didepan gedung bundar.
“Saya serahkan ke penasihat hukum saya,” kata Tri, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12) petang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan, Tri akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini hingga 25 Desember 2014 mendatang.
“Penahanan untuk 20 hari kedepan. Penahanan tersebut guna kepentingan penyidikan,” ujar Tony saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menyita 1 kapal Katamaran milik Dinas Perhubungan DKI. Penyidik menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada kapal, dengan yang tercantum dalam kontrak perjanjian. Dalam kontrak itu, kapal bekecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan tes, kecepatannya tidak sesuai dengan kontrak.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain