5 April 2026
Beranda blog Halaman 41338

Jaksa Agung: Pemberlakuan UU Desa, Bikin Korupsi Masuk Desa

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pelaku tindak pidana korupsi sudah merajalela terlebih dengan adanya pemberlakuan Undang-undang Desa.
Menurutnya, korupsi bukan lagi terpusat di pemerintahan, tapi sudah sampai ke pelosok tanah air.
Prasetyo mengatakan, kalau dulu bisa dengan mudah mengenali siapa koruptor di pusat kekuasaan. Namun, sekarang koruptor tidak hanya di pusat kekuasana. Melainkan, sudah sampai ke daerah, hingga menjalar kr desa atau kelurahan.
“Terlebih lagi nanti berlakunya UU Desa, di mana di desa pun digelontorkan jumlah uang yang tidak kecil, untuk ukuran desa,” kata Prasetyo saat peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/12).
Dia menegaskan, menyikat korupsi bukan hal mudah. Banyak tantangan yang dihadapi. Bahkan, tak jarang ada yang ingin menghalangi bahkan menggagalkan upaya penegak hukum dalam memberangus perbuatan bejat ini.
Korupsi itu dilakukan  secara masif, sistematis, dan berencana. “Korupsi dilakukan bukan oleh orang-orang bodoh. Tapi, dilakukan orang-orang yang punya uang bekerjasama dengan pemegang kekuasaan,” jelas mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jaksa Agung: Pemberlakuan UU Desa, Bikin Korupsi Masuk Desa

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pelaku tindak pidana korupsi sudah merajalela terlebih dengan adanya pemberlakuan Undang-undang Desa.
Menurutnya, korupsi bukan lagi terpusat di pemerintahan, tapi sudah sampai ke pelosok tanah air.
Prasetyo mengatakan, kalau dulu bisa dengan mudah mengenali siapa koruptor di pusat kekuasaan. Namun, sekarang koruptor tidak hanya di pusat kekuasana. Melainkan, sudah sampai ke daerah, hingga menjalar kr desa atau kelurahan.
“Terlebih lagi nanti berlakunya UU Desa, di mana di desa pun digelontorkan jumlah uang yang tidak kecil, untuk ukuran desa,” kata Prasetyo saat peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/12).
Dia menegaskan, menyikat korupsi bukan hal mudah. Banyak tantangan yang dihadapi. Bahkan, tak jarang ada yang ingin menghalangi bahkan menggagalkan upaya penegak hukum dalam memberangus perbuatan bejat ini.
Korupsi itu dilakukan  secara masif, sistematis, dan berencana. “Korupsi dilakukan bukan oleh orang-orang bodoh. Tapi, dilakukan orang-orang yang punya uang bekerjasama dengan pemegang kekuasaan,” jelas mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Wakil Ketua KPK Bicara Terkait Hari Antikorupsi Sedunia

Wakil Ketua KPK Zulkarnain memberikan keterangan kepada awak media terkait peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/12/2014). Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh tepat 9 Desember ini KPK berharap masyarakat lebih sadar akan perannya dalam pemberantasan korupsi. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

AEPI: Tidak Ada Nomenklatur Privatisasi dalam APBN 2015

Jakarta, Aktual.co — Menteri BUMN Rini Soemarno telah menepis tudingan yang menyebut bahwa upaya Pemerintah mendorong Pertamina untuk segera menerbitkan obligasi rupiah agar tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai upaya Privatisasi.

Rini mengatakan, tidak ada niat atau tujuan dari Pemerintah untuk memprivatisasi Pertamina. Langkah tersebut diklaimnya sebagai upaya membenahi BUMN Migas tersebut agar menjadi lebih baik ke depannya.

Menurut Pengamat Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan, dalam APBN 2015 tidak lagi tercantum penerimaan negara yang berasal dari privatisasi.

“Nah di APBN 2015 saya tidak melihat adanya nomenklatur privatisasi itu, jadi seharusnya strategic sale atau IPO itu haram hukumnya. Karena kalaupun harus ada privatisasi dalam tahun 2015 artinya APBN harus diubah dengan memasukan kembali nomenklatur privatisasi. Jadi semoga semoga privatisasi ini hanya menjadi sekedar wacana,” kata Dani yang juga peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) di Jakarta, Selasa (9/12).

Ia mengungkapkan, sejak tahun 1998 nomenklatur privatisasi selalu masuk ke penerimaan negara dalam APBN. Untuk pertama kalinya, dalam APBN 2015 penerimaan negara dari privatisasi itu sudah tidak tercantum.

“Dulu kami mengkritisi terus privatisasi baik dalam IPO atau strategic sale itu selalu ada terus dalam penerimaan negara dalam APBN. Baik jumlahnya sedikit sekalipun tetap ada. Itu kan artinya ada itikat buruk dari pemerintah untuk terus melakukan privatisasi,” terangnya.

Dikatakannya, menghilangkan penerimaan privatisasi dalam APBN itu merupakan suatu kemajuan. Di mana di situlah kita memutus itikat buruk pemerintah meski itu dilegalkan menurut UU APBN.

“Dalam privatisasi itu tentunya akan ada penerimaan negara, dan masuknya pun harus legal. Tidak bisa ada uang yang masuk begitu saja ke kas negara, tapi harus diatur UU. Dan harus jelas nanti penerimaan negara itu akan masuk ke sektor mana? Nah kalau tidak jelas mau masuk mana dan tidak diatur sebelumnya, yah ilegal namanya,” sambungnya.

“Kita harus mengakui ini sebuah itikat buruk oleh Menteri BUMN untuk terus menerus mendesak perusahaan plat merah untuk melakukan privatisasi. Perhitungan di UU-nya tidak boleh, kecuali mereka mau memasukan kembali nomenklatur penerimaan privatisasi dalam APBN-P 2015,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

AEPI: Tidak Ada Nomenklatur Privatisasi dalam APBN 2015

Jakarta, Aktual.co — Menteri BUMN Rini Soemarno telah menepis tudingan yang menyebut bahwa upaya Pemerintah mendorong Pertamina untuk segera menerbitkan obligasi rupiah agar tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai upaya Privatisasi.

Rini mengatakan, tidak ada niat atau tujuan dari Pemerintah untuk memprivatisasi Pertamina. Langkah tersebut diklaimnya sebagai upaya membenahi BUMN Migas tersebut agar menjadi lebih baik ke depannya.

Menurut Pengamat Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan, dalam APBN 2015 tidak lagi tercantum penerimaan negara yang berasal dari privatisasi.

“Nah di APBN 2015 saya tidak melihat adanya nomenklatur privatisasi itu, jadi seharusnya strategic sale atau IPO itu haram hukumnya. Karena kalaupun harus ada privatisasi dalam tahun 2015 artinya APBN harus diubah dengan memasukan kembali nomenklatur privatisasi. Jadi semoga semoga privatisasi ini hanya menjadi sekedar wacana,” kata Dani yang juga peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) di Jakarta, Selasa (9/12).

Ia mengungkapkan, sejak tahun 1998 nomenklatur privatisasi selalu masuk ke penerimaan negara dalam APBN. Untuk pertama kalinya, dalam APBN 2015 penerimaan negara dari privatisasi itu sudah tidak tercantum.

“Dulu kami mengkritisi terus privatisasi baik dalam IPO atau strategic sale itu selalu ada terus dalam penerimaan negara dalam APBN. Baik jumlahnya sedikit sekalipun tetap ada. Itu kan artinya ada itikat buruk dari pemerintah untuk terus melakukan privatisasi,” terangnya.

Dikatakannya, menghilangkan penerimaan privatisasi dalam APBN itu merupakan suatu kemajuan. Di mana di situlah kita memutus itikat buruk pemerintah meski itu dilegalkan menurut UU APBN.

“Dalam privatisasi itu tentunya akan ada penerimaan negara, dan masuknya pun harus legal. Tidak bisa ada uang yang masuk begitu saja ke kas negara, tapi harus diatur UU. Dan harus jelas nanti penerimaan negara itu akan masuk ke sektor mana? Nah kalau tidak jelas mau masuk mana dan tidak diatur sebelumnya, yah ilegal namanya,” sambungnya.

“Kita harus mengakui ini sebuah itikat buruk oleh Menteri BUMN untuk terus menerus mendesak perusahaan plat merah untuk melakukan privatisasi. Perhitungan di UU-nya tidak boleh, kecuali mereka mau memasukan kembali nomenklatur penerimaan privatisasi dalam APBN-P 2015,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sekolah Kota Tangerang Lanjutkan Kurikulum 2013

Jakarta, Aktual.co —Sekolah di Kota Tangerang, Banten, akan tetap melanjutkan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dengan baik, meski Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan menghentikannya.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Tangerang, Selasa, mengatakan, hampir seluruh sekolah dari tingkat SD, SMP dan SMA/K di wilayahnya telah menjalankan Kurikulum 2013.
Bahkan, Pemkot Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk pembelian buku serta rapor siswa dan tinggal proses pembagiannya saja.
“Penerapan Kurikulum 2013 di kota ini akan tetap berjalan. Sebab, seluruh sekolah sudah melaksanakannya,” ujar Arief saat meninjau proses belajar mengajar di SMA Negeri 1 Kota Tangerang.
Mengenai surat edaran Kemenbuddasmen terkait penghentian Kurikulum 2013, Arief mengatakan bila keputusan tersebut dirasakannya sangat tergesa-gesa.
Karena, keputusan tersebut baru diterimanya dari informasi di media massa dan belum ada surat resmi mengenai sistem penghentian penerapan Kurikulum 2013.
Lalu, daerah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 pun akan mengalami dampak dari penghentian ini karena guru dan siswa telah beradaptasi menjalankannya.
“Kita melihat penghentian ini tergesa – gesa seperti saat pelaksanaan awal. Jadi kami keberatan sebab sekolah telah laksanakan ini,” ujarnya.
Arief mengusulkan agar penghentian Kurikulum 2013 dilaksanakan pada ajaran berikutnya, bukan pada pertengahan ajaran saat ini.
Kendala yang dihadapi oleh guru tentang penilaian dari yang awalnya 1 sampai 100 menjadi huruf A sampai D pun telah diimplementasikan.
“Kementerian baiknya bisa melakukan evaluasi dahulu sebelum menghentikan secara total seluruhnya. Sambil kita menunggu surat dari kementerian,” paparnya.
Rafi, siswa kelas XI SMA Negeri 1 Kota Tangerang, mengatakan Kurikulum 2013 dirasakannya berbeda sebab membuat siswa lebih kreatif dan metode belajarnya pun lebih baik.
Lalu, siswa pun lebih banyak mendapat tugas sehingga fokus pada belajar. Begitu juga dengan kerja kelompok yang sering diberikan guru kepada siswa.
“Kurikulum 2013 lebih baik karena membuat siswa menunjukkan bakat dan minatnya serta lebih kreatif,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain