12 April 2026
Beranda blog Halaman 41351

Pembebasan Lahan KBT Terkendala Sengketa

Jakarta, Aktual.co —Proses pembebasan lahan di bantaran Kanal Banjir Timur (KBT), Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (9/12), terkendala bangunan yang masih sengketa.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian UP KBT Dinas Pekerjaan Umum DKI, Mustajab mengatakan ada 20 bangunan yang masih belum bisa dibongkar. 
“Salah satunya terkendala dengan bangunan di Pondok Kopi karena masih sengketa antara keluarga,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (9/12).
Ditambah lagi masih banyak penghuni yang bertahan. Padahal pihak KBT mengaku sudah membebaskan lahan dan bangunannya dengan memberikan ganti rugi sejak dua tahun lalu. 
Surat peringatan pun sudah dilayangkan untuk pengosongan lahan. Tapi penghuni masih tetap ngotot bertahan. Mustajab mengatakan para penghuni bahkan memohon diberi waktu satu bulan lagi untuk memindahkan barang-barang.
“Kami tidak berikan. Kami kasih toleransi maksimal tiga hari, kalau tidak digubris akan tetap kami bongkar,” katanya.
Saat ini pihaknya memfokuskan dengan menertibkan lapak-lapak liar yang digunakan untuk berjualan di sepanjang bantaran KBT.
Menurunkan sebanyak 300 personil, yang merupakan gabungan dari petugas KBT, Satpol PP, Polri, dan TNI. Selain itu, juga diturunkan, sebanyak delapan truk dan satu eskavator.

Artikel ini ditulis oleh:

Pembebasan Lahan KBT Terkendala Sengketa

Jakarta, Aktual.co —Proses pembebasan lahan di bantaran Kanal Banjir Timur (KBT), Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (9/12), terkendala bangunan yang masih sengketa.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian UP KBT Dinas Pekerjaan Umum DKI, Mustajab mengatakan ada 20 bangunan yang masih belum bisa dibongkar. 
“Salah satunya terkendala dengan bangunan di Pondok Kopi karena masih sengketa antara keluarga,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (9/12).
Ditambah lagi masih banyak penghuni yang bertahan. Padahal pihak KBT mengaku sudah membebaskan lahan dan bangunannya dengan memberikan ganti rugi sejak dua tahun lalu. 
Surat peringatan pun sudah dilayangkan untuk pengosongan lahan. Tapi penghuni masih tetap ngotot bertahan. Mustajab mengatakan para penghuni bahkan memohon diberi waktu satu bulan lagi untuk memindahkan barang-barang.
“Kami tidak berikan. Kami kasih toleransi maksimal tiga hari, kalau tidak digubris akan tetap kami bongkar,” katanya.
Saat ini pihaknya memfokuskan dengan menertibkan lapak-lapak liar yang digunakan untuk berjualan di sepanjang bantaran KBT.
Menurunkan sebanyak 300 personil, yang merupakan gabungan dari petugas KBT, Satpol PP, Polri, dan TNI. Selain itu, juga diturunkan, sebanyak delapan truk dan satu eskavator.

Artikel ini ditulis oleh:

Menhub Jonan: Biaya Mendarat Boeing 777 dan Airbus 333 Dipotong 50 Persen

Jakarta, Aktual.co —  Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan memberlakukan potongan 50 persen untuk biaya mendarat (landing fee) pesawat-pesawat ukuran besar, seperti Boeing 777 atau Airbus 330.

“Kami sudah menandatangani kebijakan ini bahwa ada tujuh sampai delapan ‘airport’ yang dipakai untuk ‘landing’ pesawat besar mendapat ‘landing fee’,” kata Jonan dalam sambutannya di rapat kerja di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (9/12).

Ia mendorong kebijakan tersebut untuk mengantisipasi bandara-bandara yang semakin padat.

“Buat bandara itu lebih sulit dari beli pesawat, pesawat bisa sewa, bandara mau dibangun di mana lagi,” katanya.

Untuk itu, ia mendorong maskapai dalam negeri mengoperasikan pesawat berbadan lebar (wide body) daripada pesawat berbadan sedang (narrow body).

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Bambang Tjahjono mengatakan biaya mendarat cukup tinggi, karena itu didorong menggunakan pesawat yang besar.

“Kalau mau pakai bisa dapat diskon landing fee sebesar 50 persen, misalnya bandara rute Surabaya-Jakarta banyak dilayani 737 akibatnya bandara bisa nggak cukup,” katanya.

Dia menyebutkan bandara-bandara yang didorong untuk menggunakan pesawt besar, di antaranya Bandara Kualanamu Medan, Juanda Surabaya, Ngurah Rai Bali, Sultan Hasanuddin Makassar, Soekarno Hatta Jakarta, Sepinggan Balikpapan.

Bambang menambahkan selain itu pihaknya akan memperpanjang landasan pacu (runway) bandara agar bisa didarati pesawat besar.

Saat ini usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Dia mengatakan pihaknya sedang mendata bandara-bandara yang dinilai yang layak untuk diperpanjang landasan pacunya.

Bambang mengatakan syarat untuk memperpanjang landasan pacu tersebut harus memiliki potensi dari 1.400 meter menjadi 2.250 meter.

“Banyaknya bandara yang dikembangkan di Indonesia Timur, enggak ada masalah,” katanya.

Dia mencontohkan seperti Bandara Saumlaki di Maluku, yang awalnya hanya bisa didarati Dornier, sekarang sudah bisa didarati ATR 72.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Menhub Jonan: Biaya Mendarat Boeing 777 dan Airbus 333 Dipotong 50 Persen

Jakarta, Aktual.co —  Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan memberlakukan potongan 50 persen untuk biaya mendarat (landing fee) pesawat-pesawat ukuran besar, seperti Boeing 777 atau Airbus 330.

“Kami sudah menandatangani kebijakan ini bahwa ada tujuh sampai delapan ‘airport’ yang dipakai untuk ‘landing’ pesawat besar mendapat ‘landing fee’,” kata Jonan dalam sambutannya di rapat kerja di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (9/12).

Ia mendorong kebijakan tersebut untuk mengantisipasi bandara-bandara yang semakin padat.

“Buat bandara itu lebih sulit dari beli pesawat, pesawat bisa sewa, bandara mau dibangun di mana lagi,” katanya.

Untuk itu, ia mendorong maskapai dalam negeri mengoperasikan pesawat berbadan lebar (wide body) daripada pesawat berbadan sedang (narrow body).

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Bambang Tjahjono mengatakan biaya mendarat cukup tinggi, karena itu didorong menggunakan pesawat yang besar.

“Kalau mau pakai bisa dapat diskon landing fee sebesar 50 persen, misalnya bandara rute Surabaya-Jakarta banyak dilayani 737 akibatnya bandara bisa nggak cukup,” katanya.

Dia menyebutkan bandara-bandara yang didorong untuk menggunakan pesawt besar, di antaranya Bandara Kualanamu Medan, Juanda Surabaya, Ngurah Rai Bali, Sultan Hasanuddin Makassar, Soekarno Hatta Jakarta, Sepinggan Balikpapan.

Bambang menambahkan selain itu pihaknya akan memperpanjang landasan pacu (runway) bandara agar bisa didarati pesawat besar.

Saat ini usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Dia mengatakan pihaknya sedang mendata bandara-bandara yang dinilai yang layak untuk diperpanjang landasan pacunya.

Bambang mengatakan syarat untuk memperpanjang landasan pacu tersebut harus memiliki potensi dari 1.400 meter menjadi 2.250 meter.

“Banyaknya bandara yang dikembangkan di Indonesia Timur, enggak ada masalah,” katanya.

Dia mencontohkan seperti Bandara Saumlaki di Maluku, yang awalnya hanya bisa didarati Dornier, sekarang sudah bisa didarati ATR 72.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Menteri Susi Berencana Buka Pengadilan Khusus Perikanan di Ambon

Jakarta, Aktual.co — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menyatakan bahwa pihaknya didampingi pihak Mahkamah Agung (MA) akan membuka Pengadilan perikanan di Ambon.
“Tindak pidana perikanan itu sangat penting. Lusa saya bersama MA akan membuka pengadilan perikanan di Ambon,” ujar Susi dalam Seminar “Peran Polri dan Sinegritas Polisional Menuju Indonesia sebagai Negara Maritim” di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Dia menjelaskan, saat ini penting adanya sinergitas penegakan hukum di laut Indonesia. Dengan adanya penegakan hukum, maka mandiri budidaya akan hilang. “Sinergi penegakan hukum dilaut penting, kalau tidak kemandirian budidaya akan hilang,” katanya.
Susi mengungkapkan, dalam upaya penegakan hukum dalam sektor perairan Indonesia dibutuhkan kerjamsama antara stekhoder dengan pihak-pihak terkait.
“Dibutuhkan wujud kerja sama dan koordinasi dengan Polri. Termasuk di dalamnya pengawasan di laut dan tindak pidana perikanan, yang besok pengadilannya saya resmikan di Ambon,” terangnya.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sempat mengatakan terkendala di undang-undang. “Polisi terlibat penyidikan jarak 12mil, saya ingin zonanisasi tidak ada batasan kavling laut,” katanya.
Menurut Susi, aturan otonomi daerah akan memancing konflik. Karena itu, dalam pemberantasan pencurian ikan,  banyak kapal yang berbendera Indonesia tetapi saat ditelisik justru kapal-kapal tersebut bukan milik WNA melaikan milik asing.
“Buat yang logis, ilegal fishing kalau bendera indonesia belum tentu kapal benar WNI,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menteri Susi Berencana Buka Pengadilan Khusus Perikanan di Ambon

Jakarta, Aktual.co — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menyatakan bahwa pihaknya didampingi pihak Mahkamah Agung (MA) akan membuka Pengadilan perikanan di Ambon.
“Tindak pidana perikanan itu sangat penting. Lusa saya bersama MA akan membuka pengadilan perikanan di Ambon,” ujar Susi dalam Seminar “Peran Polri dan Sinegritas Polisional Menuju Indonesia sebagai Negara Maritim” di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Dia menjelaskan, saat ini penting adanya sinergitas penegakan hukum di laut Indonesia. Dengan adanya penegakan hukum, maka mandiri budidaya akan hilang. “Sinergi penegakan hukum dilaut penting, kalau tidak kemandirian budidaya akan hilang,” katanya.
Susi mengungkapkan, dalam upaya penegakan hukum dalam sektor perairan Indonesia dibutuhkan kerjamsama antara stekhoder dengan pihak-pihak terkait.
“Dibutuhkan wujud kerja sama dan koordinasi dengan Polri. Termasuk di dalamnya pengawasan di laut dan tindak pidana perikanan, yang besok pengadilannya saya resmikan di Ambon,” terangnya.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sempat mengatakan terkendala di undang-undang. “Polisi terlibat penyidikan jarak 12mil, saya ingin zonanisasi tidak ada batasan kavling laut,” katanya.
Menurut Susi, aturan otonomi daerah akan memancing konflik. Karena itu, dalam pemberantasan pencurian ikan,  banyak kapal yang berbendera Indonesia tetapi saat ditelisik justru kapal-kapal tersebut bukan milik WNA melaikan milik asing.
“Buat yang logis, ilegal fishing kalau bendera indonesia belum tentu kapal benar WNI,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain