19 April 2026
Beranda blog Halaman 41390

Terkait Tol Laut, Pelni Tegaskan Hanya Layani Kapal Perintis

Jakarta, Aktual.co — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menegaskan hanya mengoperasikan kapal perintis untuk melintas di tol laut bukan kapal komersil.

“Kami melayani perintis saja, sedangkan untuk kapal komersil tidak, terutama untuk daerah Timur,” kata Direktur Utama Pelni Sulistyo Wimbo Hardjito di Jakarta, Selasa (9/12).

Wimbo mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan survei untuk mengetahui kapal-kapal apa saja yang bisa beroperasi. Survei tersebut akan selesai dalam waktu dua minggu, setelah itu dilanjutkan dengan uji kelayakan (feasibility study) dan akan beroperasi dalam waktu enam bulan ke depan.

“Survei sudah dilakukan beberapa hari lalu, untuk saat ini masih rute Tobelo dan Tual nanti enam bulan sudah selesai semuanya,” katanya.

Untuk itu, dia belum mengatakan jumlah dan jenis kapal yang akan mengisi lintasan tol laut yang terdiri dari rute Kreo, Tobelo, Biak, Tual dan Tanjung Pinang.

“Kapal itu tergantung pelabuhannya, seperti Transjakarta ‘kan enggak bisa berhenti di sembarang tempat. Kita lihat ‘garasinya’ dulu, baru memutuskan beli ‘mobil’ apa,” katanya.

Ia juga enggan menyampaikan terkait subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk pengadaan kapal perintis yang akan melintas di tol laut tersebut.

“Kita tunggu dari Kemenkeu dan arahan dari Pak Jonan (Menhub),” katanya.

Namun, ia mengaku tidak masalah jika nantinya lintasan kapal perintis tersebut dilalui kapal komersil milik swasta.

“Ya terserah, kita sering kok bertemu dengan kapal komersil,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Menpora Tanggapi Keluhan KONI Terkait Dana PON Remaja

Surabaya, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tanggapan ini terkait dengan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Remaja 2014.

Menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berdalih, dana minim yang dikeluarkan oleh Kemenpora, harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penyelenggara PON Remaja 2014.

“Dengan dana terbatas, saya rasa kalau ada kemauan yang tinggi pasti hasilnya bagus. Bahkan tidak menutup kemungkinan bisa memunculkan atlet-atlet bagus,” ujar Imam Nahrawi kepada Aktual.co ketika melakukan pantauan di lapangan Semanor, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (9/12).

Seperti diwartakan Aktual.co sebelumnya, KONI melalui Wakil Ketua Umum Satu KONI, Suharno, menyayangkan dana yang dikeluarkan oleh Kemenpora untuk PON Remaja 2014.

Padahal, kata Suharno, pihaknya telah mengajukan anggaran dana sebesar Rp120 miliar kepada pemerintah, tapi yang cair hanya Rp10 miliar.

“Kemenpora janji akan cairkan (dana) Rp30 miliar, tapi yang cair cuma Rp10 miliar,” ungkap Suharno di kantor KONI, ditulis Selasa (9/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Menpora Tanggapi Keluhan KONI Terkait Dana PON Remaja

Surabaya, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tanggapan ini terkait dengan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Remaja 2014.

Menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berdalih, dana minim yang dikeluarkan oleh Kemenpora, harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penyelenggara PON Remaja 2014.

“Dengan dana terbatas, saya rasa kalau ada kemauan yang tinggi pasti hasilnya bagus. Bahkan tidak menutup kemungkinan bisa memunculkan atlet-atlet bagus,” ujar Imam Nahrawi kepada Aktual.co ketika melakukan pantauan di lapangan Semanor, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (9/12).

Seperti diwartakan Aktual.co sebelumnya, KONI melalui Wakil Ketua Umum Satu KONI, Suharno, menyayangkan dana yang dikeluarkan oleh Kemenpora untuk PON Remaja 2014.

Padahal, kata Suharno, pihaknya telah mengajukan anggaran dana sebesar Rp120 miliar kepada pemerintah, tapi yang cair hanya Rp10 miliar.

“Kemenpora janji akan cairkan (dana) Rp30 miliar, tapi yang cair cuma Rp10 miliar,” ungkap Suharno di kantor KONI, ditulis Selasa (9/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Yang Ditangani Kejagung Ini Menjadi Perhatian Publik Sepanjang 2014

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat terdapat sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang menyita perhatian publik yang ditangani selama tahun 2014. Yang pertama yakni, dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun 2013 yang menyeret tujuh tersangka.
“Dua tersangka di antaranya sudah dalam proses persidangan,” kata Jaksa Agung Prasetyo saat peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/12).
Tersangka itu adalah mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Dirut PT Mobilindo Budi Susanto, Dirut PT Korindo Motor Chen Chong Kyeong, Direktur PT Ifani Jaya, Agus Sudiarso. Sedangkan dua lainnya yang tengah berproses di persidangan adalah PPK Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Setyo Tuhu.
“Aset yang disita uang tunai Rp 21 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 54 miliar,” ungkapnya.
Udar Pristono juga dijerat pencucian uang. Kejagung sudah menyita Rp 879 juta, dua unit apartemen, satu rumah di Bogor dan Bintaro.
Selanjutnya, dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dinkes Kota Tangsel tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan negara Rp 22 miliar menyeret tujuh tersangka. Yakni, Kepala Dinkes Tangsel Dadang Mepid, Kabid SDK dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamakrasi, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Bali Pasifik Pragama Tubagus Chaery Wardhana, Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah dan Komisaris PT Mitra Karya Herdian Koosnadi. Sejumlah aset disita. Yakni, masing-masing satu unit Honda CRV, VW, APV, Camry, Pajero, laptop dan tiga jam tangan.
Kemudian, kasus pengadaan Bus Gandeng Dishub DKI Jakarta 2012 menyeret empat tersangka. Yakni, Gusti Ngurah Wirawan, Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan pensiunan Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, serta Gunawan Direktur PT Saptaguna Daya Prima. Aset yang disitaRp 2.020.223.000. Kerugian negara dalam kasus ini lebih kurang Rp 12,9 miliar.
Berikutnya, dugaan penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran uang layanan persidangan dan uang layanan penanganan atau penyelesaian laporan masyarakat yang menjerat pegawai Komisi Yudisial Al Jona Kautsar sebagai tersangka.
“Saat ini dalam proses penuntutan. Kerugian negara kurang lebih Rp 4 miliar,” tegasnya.
Kejaksaan juga menyita aset diduga terkait Al Jona. Antara lain, satu unit motor Yamaha Mio, mobil Toyota Kijang, mobil Morris Minor dan uang Rp 37.567.500.
Selain itu, dugaan gratifikasi di Ditjen AHU Kemenkumham yang menyeret dua tersangka. Yaitu, Nur Ali, Kasubdit Badan Hukum pada Ditjen AHU dan Lilik Sri Haryanto, Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham. Kejagung menyita uang Rp 125 juta, satu blackberry.
 Selain itu ada pula kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas PU Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 dengan tiga tersangka. Yakni, mantan Kabid Pemeliharaan Sumber Daya Air PU Provinsi DKI Rifig Abdullah, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari, Kadis PU Provinsi DKI Jakarta periode 2010-2013 Ery Basworo. “Kerugian negara Rp 6 miliar dan telah disita lima unit motor drive,” papar Prasetyo.
Tak kalah menarik adalah dugaan korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dishub DKI Jakarta 2012 dan 2013, dengan kerugian negara Rp 23 miliar yang menjerat empat tersangka. Yakni Drajat Adhyaksa, Amru Bentara dari swasta, Tri Hendro Surjanto  dan Kamaru Zaman Budiyanto yang merupakan PNS Dishub DKI. Kejagung sudah menyita satu kapal merk KM Catarmaran tipe Catamaran.
Terakhir, kasus dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012 dan 2013 yang menyeret lima tersangka. Yakni, Dirut PT Pos Indonesia Budi Setiawan, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyaman, Pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin, Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, dan karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto. Penyidik sudah menyita 1.725 unit PDT. “Kerugian negara kurang lebih Rp 9,4 miliar,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa semua sepakat korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan. Korupsi tak cuma merampas hak ekonomi, tapi juga sosial. “Korupsi sangat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat kita,” demikian Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kasus Yang Ditangani Kejagung Ini Menjadi Perhatian Publik Sepanjang 2014

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat terdapat sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang menyita perhatian publik yang ditangani selama tahun 2014. Yang pertama yakni, dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun 2013 yang menyeret tujuh tersangka.
“Dua tersangka di antaranya sudah dalam proses persidangan,” kata Jaksa Agung Prasetyo saat peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/12).
Tersangka itu adalah mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Dirut PT Mobilindo Budi Susanto, Dirut PT Korindo Motor Chen Chong Kyeong, Direktur PT Ifani Jaya, Agus Sudiarso. Sedangkan dua lainnya yang tengah berproses di persidangan adalah PPK Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Setyo Tuhu.
“Aset yang disita uang tunai Rp 21 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 54 miliar,” ungkapnya.
Udar Pristono juga dijerat pencucian uang. Kejagung sudah menyita Rp 879 juta, dua unit apartemen, satu rumah di Bogor dan Bintaro.
Selanjutnya, dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dinkes Kota Tangsel tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan negara Rp 22 miliar menyeret tujuh tersangka. Yakni, Kepala Dinkes Tangsel Dadang Mepid, Kabid SDK dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamakrasi, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Bali Pasifik Pragama Tubagus Chaery Wardhana, Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah dan Komisaris PT Mitra Karya Herdian Koosnadi. Sejumlah aset disita. Yakni, masing-masing satu unit Honda CRV, VW, APV, Camry, Pajero, laptop dan tiga jam tangan.
Kemudian, kasus pengadaan Bus Gandeng Dishub DKI Jakarta 2012 menyeret empat tersangka. Yakni, Gusti Ngurah Wirawan, Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan pensiunan Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, serta Gunawan Direktur PT Saptaguna Daya Prima. Aset yang disitaRp 2.020.223.000. Kerugian negara dalam kasus ini lebih kurang Rp 12,9 miliar.
Berikutnya, dugaan penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran uang layanan persidangan dan uang layanan penanganan atau penyelesaian laporan masyarakat yang menjerat pegawai Komisi Yudisial Al Jona Kautsar sebagai tersangka.
“Saat ini dalam proses penuntutan. Kerugian negara kurang lebih Rp 4 miliar,” tegasnya.
Kejaksaan juga menyita aset diduga terkait Al Jona. Antara lain, satu unit motor Yamaha Mio, mobil Toyota Kijang, mobil Morris Minor dan uang Rp 37.567.500.
Selain itu, dugaan gratifikasi di Ditjen AHU Kemenkumham yang menyeret dua tersangka. Yaitu, Nur Ali, Kasubdit Badan Hukum pada Ditjen AHU dan Lilik Sri Haryanto, Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham. Kejagung menyita uang Rp 125 juta, satu blackberry.
 Selain itu ada pula kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas PU Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 dengan tiga tersangka. Yakni, mantan Kabid Pemeliharaan Sumber Daya Air PU Provinsi DKI Rifig Abdullah, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari, Kadis PU Provinsi DKI Jakarta periode 2010-2013 Ery Basworo. “Kerugian negara Rp 6 miliar dan telah disita lima unit motor drive,” papar Prasetyo.
Tak kalah menarik adalah dugaan korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dishub DKI Jakarta 2012 dan 2013, dengan kerugian negara Rp 23 miliar yang menjerat empat tersangka. Yakni Drajat Adhyaksa, Amru Bentara dari swasta, Tri Hendro Surjanto  dan Kamaru Zaman Budiyanto yang merupakan PNS Dishub DKI. Kejagung sudah menyita satu kapal merk KM Catarmaran tipe Catamaran.
Terakhir, kasus dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012 dan 2013 yang menyeret lima tersangka. Yakni, Dirut PT Pos Indonesia Budi Setiawan, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyaman, Pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin, Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, dan karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto. Penyidik sudah menyita 1.725 unit PDT. “Kerugian negara kurang lebih Rp 9,4 miliar,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa semua sepakat korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan. Korupsi tak cuma merampas hak ekonomi, tapi juga sosial. “Korupsi sangat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat kita,” demikian Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Golkar Ical Harap Pemerintah Sportif

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Partai Golkar, Tantowi Yahya mengatakan bahwa dirinya yakin 100 persen Kementerian Hukum dan HAM akan menerima hasil musyawarah nasional (Munas) Golkar di Bali. Ketimbang Munas yang diselenggarakan oleh kubu Agung Laksono.
“Jika pemerintah melihat persoalan ini secara jernih, sportif dan tidak memihak, jelas Munas Bali yang memenuhi aspek legalitas,” ucap dia ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (9/12).
Menurut dia, Munas IX di Bali itu dihadiri seluruh ketua dan sekretaris DPD I dan II dari seluruh lndonesia. Munas Bali adalah amanat dari Rapimnas VII di Jogja.
“Oleh karenanya DPP hanya menganggap Munas itu cuma satu, yang di Bali itu. Dengan demikian Pemerintah tidak boleh ragu utuk mengesahkan hasil Munas Bali,” tukasnya Wakil Ketua Komisi I DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain