13 April 2026
Beranda blog Halaman 41407

Ahli Hukum UI: Sudah Semestinya Kejagung Berhati-hati Dalam Putusan Indosat M2

Jakarta, Aktual.co —  Kehati-hatian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara PT Indosat Mega Media (IM2) dipresiasi karena memang dua putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara IM2 memang tidak bisa diselesaikan dengan serta merta.
“Ketidaksinkronan dua putusan tersebut harus disikapi dengan hati-hati dan dalam hal ini, Kejaksaan Agung maupun PT IM2 memang harus menghormati dua putusan tersebut,” ujar Ahli hukum keuangan negara Universitas Indonesia, Dian Simatupang dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (9/12).
Sidang kasasi perkara kerja sama sewa jaringan 3G milik PT Indosat Tbk oleh PT IM2 pada Juli 2014 memang memicu kontroversi. Ada dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerja sama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.
Hal itu tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp300 juta dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2.
Sementara untuk putusan kedua adalah keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.
Atas dua putusan kasasi tersebut, pada akhir pekan lalu Jaksa Agung HM Prasetyo akan menyelesaikan perkara IM2 dengan sangat hati-hati.
“Ada dua badan peradilan yang menangani kasus itu sekarang. Satu, MA sudah menyatakan itu terbukti dan terpidananya sudah masuk penjara. Sementara yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN,” kata Prasetyo.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan menunggu dahulu seperti apa perkembangannya dengan tidak menutup kemungkinan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung mengenai putusan mana yang harus dilaksanakan.
Menurut Dian, memang sudah selayaknya Kejaksaan Agung berhati-hati menangani perkara IM2 agar putusannya bisa fair dan adil.
Menurut Dian, untuk menyelesaikan kasus ini, pilihannya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) baik untuk Kejaksaan Agung maupun PT IM2 sebab dalam memproses permohonan PK, MA membentuk tim dengan menggabungkan hakim administrasi dan hakim PK.
Tujuannya untuk memeriksa lagi tentang kemungkinan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat sejak awal.
“Pilihannya dengan PK bagi keduanya karena akan lebih memiliki kekuatan hukum. Berbeda dengan fatwa. Karena kalau isi fatwa nantinya tidak sesuai keinginan salah satu pihak maka akan menolak fatwa tersebut,” kata Dian.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jokowi Sepakti Anggaran Polisi 2015 Rp51,6 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2015 mendatang mendapat jatah anggaran dari pemerintah sebesar Rp 51,6 triliun. Jumlah tersebut lebih kecil dari yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp 63 triliun.
“Anggaran Polri tahun 2015 adalah Rp 51,6 triliun. Kita ajukan Rp 63 triliun, yang disetujui Rp 51,6 triliun,” kata Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan Irjen Tito Karnavian saat ditemui usai sebuah seminar di bilangan, Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Dia menjelaskan, disetujuinya anggaran Rp 51,6 triliun itu bukan karena pengajuan Polri, melainkan karena dalam tiga tahun berturut-turut Polri mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya dengan memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian tanpa paragraf atau catatan apapun dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Sehingga akhirnya Polri mampu mempertanggungjawabkan keuangan, maka yang kita ajukan relatif signifikan,” ujarnya.
Besaran anggaran Polri untuk 2015 itu sebelumnya sudah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo, saat menghadiri apel di Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12) lalu.
Tito menjelaskan, anggaran itu nantinya akan dipakai untuk keperluan Polri. Anggaran itu, kata dia, tersedot paling banyak untuk belanja pegawai, termasuk renumerasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jokowi Sepakti Anggaran Polisi 2015 Rp51,6 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2015 mendatang mendapat jatah anggaran dari pemerintah sebesar Rp 51,6 triliun. Jumlah tersebut lebih kecil dari yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp 63 triliun.
“Anggaran Polri tahun 2015 adalah Rp 51,6 triliun. Kita ajukan Rp 63 triliun, yang disetujui Rp 51,6 triliun,” kata Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan Irjen Tito Karnavian saat ditemui usai sebuah seminar di bilangan, Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Dia menjelaskan, disetujuinya anggaran Rp 51,6 triliun itu bukan karena pengajuan Polri, melainkan karena dalam tiga tahun berturut-turut Polri mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya dengan memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian tanpa paragraf atau catatan apapun dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Sehingga akhirnya Polri mampu mempertanggungjawabkan keuangan, maka yang kita ajukan relatif signifikan,” ujarnya.
Besaran anggaran Polri untuk 2015 itu sebelumnya sudah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo, saat menghadiri apel di Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12) lalu.
Tito menjelaskan, anggaran itu nantinya akan dipakai untuk keperluan Polri. Anggaran itu, kata dia, tersedot paling banyak untuk belanja pegawai, termasuk renumerasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ahok Tak Masalah Tidak Digaji, Jika RAPBD Telat Diserahkan

Jakarta, Aktual.co —Sanksi administratif berupa tak dikucurkannya gaji selama enam bulan, sudah menunggu bagi daerah-daerah yang belum menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 ke Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 31 Oktober 2014.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak masalah dengan ancaman sanksi administratif tak mendapat gaji selama enam bulan. Yakni jika DKI terlambat menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kepada Kementerian Dalam Negeri di batas terakhir penyerahan, 31 Desember 2014.
Padahal jika itu terjadi, dirinya bersama 106 anggota DPRD DKI tidak akan mendapat gaji. Lantaran dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas lambatnya pembahasan RAPBD DKI 2015.
“Enggak apa-apa, sama-sama enggak digaji ini kan,” ujar Ahok di Balai Kota, Senin (8/12).
Dalam aturan baru yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo  berupa Surat Edaran untuk gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia itu, memang diatur mengenai sanksi tersebut.
SE yang ditandatangani pada 24 November 2014 tersebut ditembuskan juga kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Keuangan.
Sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan diberikan karena Bupati/Walikota, Wakil dan seluruh anggota DPRD merupakan yang bertanggungjawab atas pengesahan RAPBD menjadi APBD. 

Artikel ini ditulis oleh:

Ahok Tak Masalah Tidak Digaji, Jika RAPBD Telat Diserahkan

Jakarta, Aktual.co —Sanksi administratif berupa tak dikucurkannya gaji selama enam bulan, sudah menunggu bagi daerah-daerah yang belum menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 ke Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 31 Oktober 2014.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak masalah dengan ancaman sanksi administratif tak mendapat gaji selama enam bulan. Yakni jika DKI terlambat menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kepada Kementerian Dalam Negeri di batas terakhir penyerahan, 31 Desember 2014.
Padahal jika itu terjadi, dirinya bersama 106 anggota DPRD DKI tidak akan mendapat gaji. Lantaran dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas lambatnya pembahasan RAPBD DKI 2015.
“Enggak apa-apa, sama-sama enggak digaji ini kan,” ujar Ahok di Balai Kota, Senin (8/12).
Dalam aturan baru yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo  berupa Surat Edaran untuk gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia itu, memang diatur mengenai sanksi tersebut.
SE yang ditandatangani pada 24 November 2014 tersebut ditembuskan juga kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Keuangan.
Sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan diberikan karena Bupati/Walikota, Wakil dan seluruh anggota DPRD merupakan yang bertanggungjawab atas pengesahan RAPBD menjadi APBD. 

Artikel ini ditulis oleh:

Hadapi MEA 2015, Hipmi Minta Perlindungan Pemerintah

Jakarta, Aktual.co —  Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Raja Sapta Oktohari meminta pemerintah memberikan perlindungan bagi pengusaha menjelang penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 melalui sistem standarisasi.

“Setiap produk yang punya potensi andalan lokal harus ada standarisasi agar bisa keluar (ekspor). Begitu pula sebaliknya, yang dari luar pun kalau tidak memenuhi standar, tidak boleh masuk sini,” kata Okto di Jakarta, Senin (8/12).

Menurut dia, dengan kebijakan regional seperti MEA, membuat standarisasi sebagai pelindung pasar lokal amatlah penting.

Pasalnya, bagi pengusaha pemula, proteksi dibutuhkan agar mereka bisa bertahan di masa-masa awal usaha.

“Dengan menumbuhkembangkan kewirausahaan, yang dilakukan oleh pengusaha pemula, selama paling tidak lima tahun pertama maka pengusaha pemula ini bisa berakselerasi dengan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Okto mengatakan pihaknya telah sejak tiga tahun lalu menggaungkan isu soal MEA dan segala upaya untuk mengantisipasinya.

Sayangnya, hingga saat ini, kesadaran terkait implementasi masih belum tersosialisasi dengan baik ke seluruh negeri.

“Masyarakat di perkotaan mungkin tingkat ‘awareness’ sudah cukup bagus. Tapi mayoritas masyarakat Indonesia belum,” katanya.

Oleh karena itu, Okto berharap di sisa waktu yang semakin dekat pemerintah bisa segera mengambil langkah antisipasi agar Indonesia tidak hanya jadi sekedar pasar.

“Kami harapkan adanya proteksi ke pengusaha nasional,” katanya.

Okto juga menuturkan peluang Indonesia di tahun depan masih terbuka begitu lebar. Selain didukung faktor geografis dan demografis yang baik, kekurangan infrastruktur juga bisa menjadi peluang yang menjanjikan.

“Kebutuhan kita banyak dan kekurangan kita juga luar biasa. Tapi justru, ini banyak sekali peluang bagi pengusaha,” ujarnya.

Meski kepemimpinannya berakhir pada awal 2015 mendatang, Okto berharap penerusnya bisa mengantisipasi MEA. Pengusaha muda putra Oesman Sapta Odang itu menjabat sebagai ketua Hipmi periode 2012-2015

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain