13 April 2026
Beranda blog Halaman 41408

Ahok Tak Masalah Tidak Digaji, Jika RAPBD Telat Diserahkan

Jakarta, Aktual.co —Sanksi administratif berupa tak dikucurkannya gaji selama enam bulan, sudah menunggu bagi daerah-daerah yang belum menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 ke Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 31 Oktober 2014.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak masalah dengan ancaman sanksi administratif tak mendapat gaji selama enam bulan. Yakni jika DKI terlambat menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kepada Kementerian Dalam Negeri di batas terakhir penyerahan, 31 Desember 2014.
Padahal jika itu terjadi, dirinya bersama 106 anggota DPRD DKI tidak akan mendapat gaji. Lantaran dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas lambatnya pembahasan RAPBD DKI 2015.
“Enggak apa-apa, sama-sama enggak digaji ini kan,” ujar Ahok di Balai Kota, Senin (8/12).
Dalam aturan baru yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo  berupa Surat Edaran untuk gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia itu, memang diatur mengenai sanksi tersebut.
SE yang ditandatangani pada 24 November 2014 tersebut ditembuskan juga kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Keuangan.
Sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan diberikan karena Bupati/Walikota, Wakil dan seluruh anggota DPRD merupakan yang bertanggungjawab atas pengesahan RAPBD menjadi APBD. 

Artikel ini ditulis oleh:

Hadapi MEA 2015, Hipmi Minta Perlindungan Pemerintah

Jakarta, Aktual.co —  Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Raja Sapta Oktohari meminta pemerintah memberikan perlindungan bagi pengusaha menjelang penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 melalui sistem standarisasi.

“Setiap produk yang punya potensi andalan lokal harus ada standarisasi agar bisa keluar (ekspor). Begitu pula sebaliknya, yang dari luar pun kalau tidak memenuhi standar, tidak boleh masuk sini,” kata Okto di Jakarta, Senin (8/12).

Menurut dia, dengan kebijakan regional seperti MEA, membuat standarisasi sebagai pelindung pasar lokal amatlah penting.

Pasalnya, bagi pengusaha pemula, proteksi dibutuhkan agar mereka bisa bertahan di masa-masa awal usaha.

“Dengan menumbuhkembangkan kewirausahaan, yang dilakukan oleh pengusaha pemula, selama paling tidak lima tahun pertama maka pengusaha pemula ini bisa berakselerasi dengan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Okto mengatakan pihaknya telah sejak tiga tahun lalu menggaungkan isu soal MEA dan segala upaya untuk mengantisipasinya.

Sayangnya, hingga saat ini, kesadaran terkait implementasi masih belum tersosialisasi dengan baik ke seluruh negeri.

“Masyarakat di perkotaan mungkin tingkat ‘awareness’ sudah cukup bagus. Tapi mayoritas masyarakat Indonesia belum,” katanya.

Oleh karena itu, Okto berharap di sisa waktu yang semakin dekat pemerintah bisa segera mengambil langkah antisipasi agar Indonesia tidak hanya jadi sekedar pasar.

“Kami harapkan adanya proteksi ke pengusaha nasional,” katanya.

Okto juga menuturkan peluang Indonesia di tahun depan masih terbuka begitu lebar. Selain didukung faktor geografis dan demografis yang baik, kekurangan infrastruktur juga bisa menjadi peluang yang menjanjikan.

“Kebutuhan kita banyak dan kekurangan kita juga luar biasa. Tapi justru, ini banyak sekali peluang bagi pengusaha,” ujarnya.

Meski kepemimpinannya berakhir pada awal 2015 mendatang, Okto berharap penerusnya bisa mengantisipasi MEA. Pengusaha muda putra Oesman Sapta Odang itu menjabat sebagai ketua Hipmi periode 2012-2015

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Hadapi MEA 2015, Hipmi Minta Perlindungan Pemerintah

Jakarta, Aktual.co —  Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Raja Sapta Oktohari meminta pemerintah memberikan perlindungan bagi pengusaha menjelang penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 melalui sistem standarisasi.

“Setiap produk yang punya potensi andalan lokal harus ada standarisasi agar bisa keluar (ekspor). Begitu pula sebaliknya, yang dari luar pun kalau tidak memenuhi standar, tidak boleh masuk sini,” kata Okto di Jakarta, Senin (8/12).

Menurut dia, dengan kebijakan regional seperti MEA, membuat standarisasi sebagai pelindung pasar lokal amatlah penting.

Pasalnya, bagi pengusaha pemula, proteksi dibutuhkan agar mereka bisa bertahan di masa-masa awal usaha.

“Dengan menumbuhkembangkan kewirausahaan, yang dilakukan oleh pengusaha pemula, selama paling tidak lima tahun pertama maka pengusaha pemula ini bisa berakselerasi dengan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Okto mengatakan pihaknya telah sejak tiga tahun lalu menggaungkan isu soal MEA dan segala upaya untuk mengantisipasinya.

Sayangnya, hingga saat ini, kesadaran terkait implementasi masih belum tersosialisasi dengan baik ke seluruh negeri.

“Masyarakat di perkotaan mungkin tingkat ‘awareness’ sudah cukup bagus. Tapi mayoritas masyarakat Indonesia belum,” katanya.

Oleh karena itu, Okto berharap di sisa waktu yang semakin dekat pemerintah bisa segera mengambil langkah antisipasi agar Indonesia tidak hanya jadi sekedar pasar.

“Kami harapkan adanya proteksi ke pengusaha nasional,” katanya.

Okto juga menuturkan peluang Indonesia di tahun depan masih terbuka begitu lebar. Selain didukung faktor geografis dan demografis yang baik, kekurangan infrastruktur juga bisa menjadi peluang yang menjanjikan.

“Kebutuhan kita banyak dan kekurangan kita juga luar biasa. Tapi justru, ini banyak sekali peluang bagi pengusaha,” ujarnya.

Meski kepemimpinannya berakhir pada awal 2015 mendatang, Okto berharap penerusnya bisa mengantisipasi MEA. Pengusaha muda putra Oesman Sapta Odang itu menjabat sebagai ketua Hipmi periode 2012-2015

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kejagung Tahan Mantan Pegawai Dishub DKI

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan.
Dia ditahan penyidik pidana khusus setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Busway Articulated (gandeng), paket I dan paket II di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Tahun Anggaran 2012.
“Satu lagi penahanan dugaan tindak pidana korupsi Busway 2012, atas nama Hasbi Hasibuan, jabatan pegawai Dishub DKI,”kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Terhadap tersangka Hasbi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung hingga 20 hari kedepan terhitung sejak 8-28 Desember.
Sementara itu, hari ini jaksa penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Jakarta, Gusti Ngurah Wirawan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lantaran sakit.
“Ada alasan sakit, sudah dipanggil. Surat disampaikan oleh kuasa hukum,”sambung Sarjono.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Hasbi, Gusti serta Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Satu tersangka dari swasta yakni Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kejagung Tahan Mantan Pegawai Dishub DKI

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan.
Dia ditahan penyidik pidana khusus setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Busway Articulated (gandeng), paket I dan paket II di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Tahun Anggaran 2012.
“Satu lagi penahanan dugaan tindak pidana korupsi Busway 2012, atas nama Hasbi Hasibuan, jabatan pegawai Dishub DKI,”kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Terhadap tersangka Hasbi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung hingga 20 hari kedepan terhitung sejak 8-28 Desember.
Sementara itu, hari ini jaksa penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Jakarta, Gusti Ngurah Wirawan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lantaran sakit.
“Ada alasan sakit, sudah dipanggil. Surat disampaikan oleh kuasa hukum,”sambung Sarjono.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Hasbi, Gusti serta Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Satu tersangka dari swasta yakni Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kader Golkar Dipecat, Priyo: Durhaka Seperti Malin Kundang

Jakarta, Aktual.co —  Pemecatan terhadap 15 kader Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional Partai Golkar IX di Bali dinilai Priyo Budi Santoso sebagai sejarah baru dalam perjalanan panjang Partai Golkar.
“Bahkan dalam pertama kalinya dalam sejarah partai Golkar, tiga ketua umum ormas pendiri partai dipecat. Saya ketua umum ormas MKGR juga pendiri partai, Pak Agung Laksono Ketua Umum Kosgoro 57, pendiri partai dan Dr. Lawrance Siburian Ketua Presidium Soksi juga dipecat,” kata Priyo, Di KemenkumHAM usai menyerahkan laporan hasil Munas PG di Ancol, Senin (8/12).
Priyo menyebut apa yang telah dilakukan oleh pihak PG kubu ical merupakan tindakan tidak sopan dan semena-mena. “Ini durhaka, atau seperti maling kundang,” sebut Priyo.
Diketahui dalam Munas IX Partai Golkar, di Bali, diumukan  pemecatan 17 kader Partai Golkar karena dinilai melanggar AD/ART bekas partai penguasa pada masa Orde Baru itu.
Daeri 17 nama kader Golkar yang dipecat 15 diantaranya terkait pembentukan Presidium Penyelamatan Partai dan tidak mengakui hasil Rapimnas VII Partai Golkar di Yogyakarta. Mereka adalah Ace Hasan Syadzily, Lamhot Sinaga, Melchias Markus Mekeng, Andi Sinulingga, Djasri Marin, Lawrance  Siburia,  Zainuddin Ama, Juslin Nasutio, Leo Nababa.
Kemudian Agung Lakso yang kini menjadi Ketua Umum PG versi Munas di Ancol,  Priyo Budi Santos, Yorrys Raweyay, Ibnu Munzier, Ricky Rahmadi dan Agun Gunandjar.
Selain ke 15 orang tersebut ada dua kader lagi yang dipecat yakni: Agus Gumiwang dan Nusron Wahid (kini menjadi kepala BNPTKI). Dengan demikian total kader yang dipecat melalui keputusan Munas IX berjumlah 17 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain