Kasus Yang Diduga Melibatkan Surya Paloh, Prasetyo Tak Konsisten
Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku bahwa dirinya belum mengetahui duduk perkara kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri ke PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) yang diduga melibatkan Surya Paloh, senilai Rp 160 miliar.
“Saya belum tahu masalahnya,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/11).
Namun, pernyataan tersebut berbeda saat awal Prasetyo berkantor di Kejaksaan Agung, pada Jumat (21/11) lalu. Ketika itu Prasetyo menegaskan akan menindaklanjuti perkara mangkrat termasuk kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri ke PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN).
Sedangkan saat disinggung terkait adanya satu terpidana Komisaris PT CGN Saipul yang hingga saat ini masih buron, Prasetyo malah meminta awak media untuk membantu pemburuan terhadap buronan kakap tersebut. “mungkin wartawan bisa bantu kita, itu pasti dilakukan, akan kita kerjakan sungguh-sungguh,” jelasnya.
Politisi Partai besutan Surya Paloh itu juga mengaku tidak kenal dengan Komisaris PT CGN Saipul yang hingga kini masih buron. Prasetyo juga mengaku dalam rapat bersama para pimpinan Kejaksaan Agung tidak membahas spesifik pengejaran Saipul.
“Tidak spesifik bahas Saipul, tapi bahwa buronan harus kita usahakan tangkap, saya juga ga kenal Saipul, kita kerjakan sungguh-sungguh,” tandasnya.
Sementara, Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) uchok Sky Khadafi mengatakan saat ini di Indonesia sedang mengalami musim bicara tidak konsisten. “Pejabat kita demam tidak konsisten dalam berbicara, mulai dari Presiden Jokowi, jadi pejabat negara lagi musim bicara tak konsisten,” kata Uchok saat dihubungi wartawan.
Uchok pun menyayangkan para pejabat yang tidak konsisten dalam pembicaraan, padahal pemerintah mengklaim ingin memberantas korupsi yang makin merajalela.
“Aku melihatnya akibatnya, padahal ingin memberantas korupsi bicaranya harus konsisten, perbedaan pernyataan bisa bahaya, nanti menimbulkan masyarakat tidak percaya kepada jaksa agung, ini repot dampaknya,” ujarnya.
Sedangkan, Pengamat Hukum Pidana Universita Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Jaksa Agung HM Prsetyo untuk bisa menyelesaikan seluruh kasus yang selama ini mangkrak di kejaksaan. “Intinya dia (Prasetyo) harus mampu tuntaskan kasus lama yang tidak selesai sampai sekarang,” katanya.
Dia juga meragukan pernyataan Prasetyo yang akan mengusut tuntas kasus yang membelit kader dan pimpinan partai politik yang sama dengan Prasetyo. “Kalau yang menyangkut kasus dengan partainya atau pemerintah tidak mungkin dia akan tegas. Karena disitu ada konflik kepentingan, seseorang yang mengambil keputusan dikonflik kepentingan pasti tidak adil,” tuntasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan membuka kembali kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri ke PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar yang diduga melibatkan Surya Paloh.
Prasetyo mengaku telah membicarakan penyelesaian kasus-kasus yang lama mangkrak salah satunya kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri ke PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar tersebut.
“Tadi sudah saya bicarakan dengan teman-teman JAM , kita akan inventarisir untuk secepatnya dilakukan penelitian. Tentunya akan segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini pada, Senin (11/07/2005) lalu, Bos Metro TV Surya Paloh diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri. Paloh dicecar seputar adanya informasi Metro TV (PT Media Televisi Indonesia) menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















