9 April 2026
Beranda blog Halaman 41795

Menpan RB Larang Para Pejabat Negara Gelar Pesta Mewah

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, mengeluarkan kebijakkan yang melarang  para pejabat negara menggelar pesta mewah secara berlebihan. Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tebtabg Gerakan Hidup Sederhana dikeluarkan 20 November lalu. Ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pemimpinan kesekretariatan Lembaga Non Sktruktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia. Dalam setiap pesta, baik pernikahan maupun semacamnya, seorang pejabat negara hanya boleh mengundang 400 tamu undangan. “Hal ini untuk menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, dalam rangka mendorong kesederhaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan kesederhaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tulis Humas Kementrian PAN RB Dalam isi surat ederan tersebut menyatakan “Meneruskan Surat Ederan ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran itu secara konsisten dan sungguh-sungguh.” Selain mengatur jumlah tamu undangan dalam penyelenggaran pesta dan acara sejenis, surat edaran yang tembusnya dismpaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden itu juga melarang sesama pejabat untuk saling memberikan karangan bunga. Isi aturan dari Menpan-RB 1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang;2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat;3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah;4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK: Demak dan Kendal Banyak Permasalahan Pajak

Jakarta, Aktual.co — Setelah melakukan semiloka pencegahan korupsi di Bali, Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melanjutkan ke Jawa Tengah. Dalam acara itu dipaparkan temuan permasalahan di bidang pengelolaan pajak, dana hibah dan bantuan sosial.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, kewenangan KPK menjadi dasar diselenggarakannya kegiatan koordinasi, supervisi, dan pencegahan. Menurutnya dari contoh di dua kabupaten itu banyak program pemerintah yang bergulir namun belum mensejahterakan rakyat.
“Ini (korsupgah) penting karena banyak program pemerintah yang bergulir melalui APBN atau APBD tapi hasilnya belum meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah,” kata Busyro di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis (27/11)
Dalam acara tersebut diungkapkan juga tindak lanjut rencana aksi hasil kegiatan Korsupgah tahun 2013 dan hasil pengamatan terhadap perubahan APBD pada berbagai sektor di Jateng tahun 2014. KPK juga meminta masyarakat dari semua lapisan agar memberi masukan dan mengawal implementasi rencana aksi yang disampaikan pemerintah daerah itu.
“Pembangunan itu harus memprioritaskan rakyat sebagai penerima manfaat langsung,” tegasnya.
Dari pengamatan Korsup Pencegahan Korupsi di Jateng tahun 2014, di Kabupaten Demak ditemukan permasalahan pajak antara lain pengelolaan pajak restoran yang tidak optimal karena dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Ada pun di Kabupaten Kendal, permasalahan pajak yaitu belum diterapkannya sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak reklame.
Sementara itu terkait dana hibah dan bantuan sosial, di Kabupaten Demak tercatat 501 lembaga penerima dana hibah senilai lebih dari Rp 30 miliar belum melaporkan pertanggungjawaban. Selain itu ditemukan juga lembaga yang menerima alokasi dana hibah lebih dari satu paket.
Di Kabupaten Kendal, penganggaran dana hibah ada yang tidak mencantumkan daftar nama, alamat, dan besaran hibah. Pemberian bantuan sosial berupa uang di Kabupaten Kendal juga ada yang tidak sesuai peraturan. Rasio anggaran belanja modal terhadap total anggaran belanjadi di Kabupaten Kendal juga masih rendah.
Kegiatan yang digelar di gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan Semarang itu dihadiri Pimpinan KPK Busyro Mqoddas, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi BPKP Yus Muharam, dan Kepala Perwakilan BPKP Jateng, Bambang Wahyudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi Pukuli Mahasiswa di Mushala, DPR: Jokowi Perlu RUU Revolusi Mental

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengajukan Rancangan Undang-Undang Revolusi Mental.
Usulan Benny itu terkait adanya aksi pemukulan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap mahasiswa di Pekanbaru Riau saat menolak kedatangan Presiden Jokowi. Aparat melakukan pembubaran paksa demonstran dan memukuli mahasiswa yang bersembunyi di mushala Gedung RRI, Pekanbaru, Selasa (25/11).
“Presiden Jokowi mengajukan RUU Revolusi Mental untuk membangun masyarakat yang bersih, perlu masukan dalam Prolegnas supaya ada payung hukum, tidak jadi imajinasi sosial tanpa ujung. Termasuk di Kepolisian,” kata Benny di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian harus menerapkan dan menanamkan doktrin revolusi mental. “Kalau perlu Presiden buat juklak revolusi mental di Kepolisian, kejaksaan dan TNI,” kata Benny. 
Kepolisian tidak boleh terlalu eksesif. Tugasnya adalah melakukan pengamanan. Aparat kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan dalam menjalankan tugasnya.
Atas aksi aparat kepolisian itu, ia menyarankan agar Presiden dan Kapolri meminta maaf kepada umat muslim. 
“Aksi pemukulan terhadap mahasiswa di mushala tersebut tidak mengganggu dan menyinggung harmonisasi hubungan antar golongan yang selama ini sudah kondusif. Kapolri bahkan Presiden sampaikan permohonan maaf ke umat Islam,” kata Benny.
Seperti diketahui, sekitar 25 mahasiswa mengalami luka berat, ringan dan satu orang kritis pasca tindakan refresif aparat kepolisian saat membubarkan aksi demonstrasi yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa di Pekanbaru, Riau, Selasa (25/11) sore di depan Kantor RRI.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh:

Nurul Arifin: Golkar Tak akan Bernasib Seperti PPP

Jakarta, Aktual.co — Kisruh dualisme internal yang dialami partai Golkar diyakini tidak akan memecah partai berlambang pohon beringin seperti yang dialami oleh Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).
Wakil Sekretaris Jenderal partai Golkar Nurul Arifin mengatakan jika peristiwa itu akan menggugah semangat kegolkaran bagi para kader dan pengurus untuk tetap bersatu.
“Kami tidak ingin Golkar dibuat seperti PPP, semoga rakyat dukung kami, kami juga tidak ingin buat Golkar Perjuangan,” ucap Nurul, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).
Ia pun mengatakan, siapapun pemimpin Golkar nantinya, untuk tetap konsisten berada di dalam koalisi merah putih (KMP) yang berada di luar pemerintahan. Sebab, sebagai partai yang dibernama golongan karya, seharusnya dapat berkarya dimanapun.
“Kita ingin konsisten. Siapapun pimpinananya kita ingin ada di KMP. Katakanlah partai golongan karya ya, karya itu kan tidak harus nempel dengan pemerintah, tapi kta bisa berkarya untuk mengkritisi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Tarif Angkot Naik Rp1.000 di Pariaman

Jakarta, Aktual.co — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishbukominfo) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan tarif baru angkutan kota (angkot) sebesar Rp3.500.

“Semula tarif angkot di Kota Pariaman sebesar Rp2.500 namun sekarang tarif angkot menjadi Rp3.500,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishbukominfo) Kota Pariaman Agusriatman di Pariaman, Kamis (27/11).

Penetapan tarif angkot tersebut setelah dilakukan rapat koordinasi bersama Organda, pengusaha angkot, serta pihak kepolisian.

“Penentuan tarif tersebut telah disetujui wali kota, kami sekarang menunggu SK untuk tarif baru tersebut,” katanya.

Tarif baru angkot sebesar Rp3.500 tersebut berlaku untuk penumpang umum/dewasa sedangkan pelajar tarifnya Rp2.500, namun pelajar tidak berseragam sekolah berlaku tarif umum. “Dishubkominfo berupaya agar SK Wali Kota Pariaman segera diberlakukan,” kata Agusriatman.

Ia mengatakan, jika SK Wali Kota Pariaman telah keluar, secepatnya Dishubkominfo melakukan sosialisasi tarif baru tersebut kepada sopir angkot yang ada di Kota Pariaman.

“Kami melakukan sosialisasi tarif baru dan memberikan surat edaran kepada sopir angkot yang dipasang di setiap kendaraan angkutan umum,” katanya.

Ia menjelaskan, sopir angkot diminta tidak mengambil ongkos melebih ketentuan tarif baru tersebut meski kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak langsung terhadap perubahan tarif angkutan umum.

Dishubkominfo dalam menentukan penyesuaian tarif melibatkan semua pihak yang berkepentingan terutama dalam penghitungan kenaikan tarif tersebut.

“Sejumlah instrumen yang dihitung dalam penentuan tarif tersebut adalah harga BBM, upah awak angkot dan faktor lainnya,” kata Agusriatman.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

KPK Temukan Kejanggalan Mekanisme Dana Bansos di Demak

Semarang, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan kejanggalan mekanisme pemberian bantuan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD tingkat I  Tahun Anggaran 2013-2014 di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Secara akumulasi tercatat sebesar Rp30 miliar lebih dari 501 penerima manfaat.
“Ada sekitar 501 lembaga penerima dana hibah senilai lebih dari Rp30 miliar. Penerima belum pernah menyampaikan pertanggungjawaban,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Semarang, Kamis (27/11).
Busyro menambahkan, pada periode 2013 dan 2014 terdapat lembaga penerima hibah yang mendapatkan alokasi dana lebih dari satu paket. Selain itu, KPK juga menemukan permasalahan pengelolaan pajak restoran yang tidak optimal di Kabupaten Demak.
“Pengelolaan pajak restoran tidak optimal karena dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang tidak sesuai tugas fungsinya. Di daerah ini, nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Busyro.
Selain di Kabupaten Demak, KPK juga menemukan kejanggalan pemberian dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
“Di Kabupaten ini penganggaran dana hibah belum mencantumkan daftar nama, alamat penerima, dan besarah hibah. Juga terdapat pemberian bantuan sosial berupa uang yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku. Di Daerah ini juga, rasio anggaran belanja modal terhadap total anggaran belanja masih rendah,” kata dia.
Busyro Muqoddas berada di Semarang, Jawa Tengah dalam rangka supervisi pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintah di Jawa Tengah. Menurut Busyro, KPK punya kepentingan memonitor kegiatan pemerintah di pusat dan daerah. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain