4 April 2026
Beranda blog Halaman 41860

Pemprov DKI Akan Sesuaikan Biaya Operasional Pendidikan

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan menyesuaikan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sekolah dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Tentu akan kita sesuaikan, dampak kenaikan itu juga berpengaruh pada dunia pendidikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun di Jakarta, Senin (24/11).
Menurut dia, dunia pendidikan menjadi salah satu sektor yang penting untuk diperhatikan ketika harga BBM naik.
“Di sekolah kan juga ada beli spidol, buku dan sebagainya,” katanya.
Lasro mengatakan pihaknya pun telah berkoordinasi ke Badan Pusat Statistik untuk meminta data kenaikan barang-barang di pasar.
Ia menjelaskan dampak dari kenaikan harga BBM itu membuat inflasi yang sebelumnya 5,2 persen menjadi 7,2 persen.
“Kenaikan itu kemudian mendongkrak harga berbagai komoditas khususnya terkait keperluan pendidikan sekolah di pasar sekitar 10 hingga 25 persen,” katanya.
Lasro berharap dengan penyesuaian BOP yang kini sedang dikaji akan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan dan tidak terjadi lagi pungutan liar di sekolah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Polisi Ringkus Enam Tersangka Penggelapan Dana Pensiunan Bank Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri berhasil meringkus enam tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dana pensiun Bank Indonesia senilai Rp33 miliar.
“Mereka adalah RK, TK IQ, TLBN, RNLD, FJR dan MDHR,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak, di Jakarta, Senin (24/11).
Kasus ini terkuak setelah dirut perusahaan rekanan Bank Indonesia, YS, yang melaporkan PT MQL karena menyadari bahwa dana yang diinvestasikan di PT MQL tidak membuahkan hasil.
Awalnya YS yang mengelola dana pensiunan Bank Indonesia senilai Rp33 miliar tengah mencari investasi dengan bunga lebih besar. “Dia ingin dana itu bisa berkembang lebih besar lagi karena setiap tahun nggak ada perkembangan dari dana yang dikelolanya,” katanya.
YS pun menemui ALF, mantan bawahan YS dulu. ALF memiliki adik berinisial RK yang memiliki seorang teman pengusaha bernama TK IQL. TK IQL merupakan pengusaha showroom dan perdagangan. Ia juga menjadi dirut PT MQL.
RK yang menemui TK IQL menjelaskan bahwa YS tengah mencari investasi dengan bunga tinggi. TK IQL menyanggupi.  “TK IQL mengatakan pihaknya bisa memberikan bunga 11 persen apabila dana Rp33 miliar dikelola oleh perusahaannya,” katanya.
Kemudian TK IQL memerintahkan FJR dan RNLD untuk menghubungi YS langsung.
YS pun mengenalkan staf keuangan perusahaan yakni FSL kepada RNLD dan FJR. “Mereka pun akhirnya deal, dan menyepakati dana dikeluarkan,” katanya.
Kamil mengatakan FJR kemudian mengajukan beberapa aplikasi dalam satu susunan untuk ditandatangani YS. “Ada aplikasi deposit, giro dan pemindahbukuan. YS langsung tanda tangan tanpa memerhatikan aplikasi-aplikasi yang ditandatanganinya sehingga dana pensiun Rp33 miliar di Bank Mandiri langsung ditarik ke Bank Danamon dan Bank BRI,” katanya.
Penarikan dana ke Bank Danamon dibagi dua tahap yakni Rp8 miliar dan Rp10 miliar. Sementara penarikan dana ke BRI dibagi tiga tahap yaitu Rp2 miliar, Rp3 miliar dan Rp10 miliar.
“Saat akan menarik uang dari kedua bank, pihak perbankan konfirmasi ke pemilik uang. Namun demikian, nomor telepon YS telah diganti dengan nomor telepon TK IQL yang mengaku bernama YS,” katanya.
Akhirnya FJR berhasil menarik dana Rp18 miliar dari Danamon dan RNLD menarik Rp15 miliar dari BRI.
Selanjutnya, RK mendapat 30 persen dari total dana, sementara TK IQL, RNLD dan FJR mendapat 70 persen.
Sementara beberapa barang bukti yang disita yakni satu unit Mercedes Benz, satu unit Honda Jazz, satu unit Toyota Yaris dan dokumen perbankan yang terkait dengan deposito dan cek Bank Danamon dan BRI.
Atas perbuatan mereka, para tersangka tersebut dikenakan Pasal Perkara Tindak Pidana Perbankan, Tranfer Dana, TPPU sesuai Pasal 49 UU No 7 Tahun 1992, UU No 10 Tahun 1998, Pasal 81 dan Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tersangka Rampok Pembawa Bondet Akan Dikenakan Pasal Berlapis

Lumajang, Aktual.co —Empat anggota kawanan perampok yang berhasil ditangkap Resmob Polres Lumajang saat melakukan aksinya diwilayah Yosowilangun Lumajang – Jatim, beberapa waktu lalu bakal dikenai pasal berlapis.

Pasalnya selain saat beraksi membawa bondet, kawanan ini disinyalir juga sebagai pembuat bom ikan itu. Setelah kejadian penangkapan kawanan perampok tersebut, polisi menemukan empat buah bondet yang ditempatkan dalam sebuah tas hitam dilokasi kejadian. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dirumah 4 anggota kawanan tersebut untuk mencari petunjuk.

Dirumah salah satu tersangka petugas kembali menemukan 2 buah bondet serta sejumlah bahan dasar yang digunakan untuk membuat bom ikan seperti belerang dan bubuk mercon.

Kapolres Lumajang AKBP Singgamata ketika dikonfirmasi Aktual.co, terkait hal tersebut mengatakan untuk tersangka yang terbukti menyimpan dan memiliki bahan pembuat bom tersebut akan dituntut dengan UU Darurat.

“Selain tuntutan tindakan perampokannya, mereka juga akan dituntut dengan tentang kepemilikan bahan peledak,” katanya.

Namun tidak semua tersangka perampokan itu yang akan dituntut dengan UU darurat, menurut Kapolres, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka, jika salah satunya terbukti memiliki dan menyimpan bahan peledak itu maka tuntutannya akan kumulatif.

“Nanti akan ada dua berkas tuntutan, satu untuk kasus pencuriannya dan satu lagi untuk kasus kepemilikan bahan peledak,” beber Singgamata.

Pada kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono mengatakan selain beraksi di Yosowilangun ternyata kawanan ini juga beraksi di 3 tempat berbeda, namun dengan aksi berbeda ada yang melakukan curanmor, curas dan curat.

“Kawanan ini juga dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa, sehingga tuntutannya akan lebih berat nantinya,” ungkapnya.    

Artikel ini ditulis oleh:

Dikritik Ketua KPK, Jaksa Agung Balas dengan Pujian

Jakarta, Aktual.co — Ketika nama HM Prsetyo diumumkan menjadi Jaksa Agung menggantikan Basrief Arief untuk menduduki korps Adiyaksa tersebut, banyak kalangan mempertanyakan tiga hal utama. 
Pertama, apakah penunjukan tersebut melanggar aturan hukum, khususnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kedua, apa alasan sesungguhnya di balik penunjukan HM Prasetyo. Ketiga, bagaimana nasib penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung jika dikomandoi orang yang berlatar belakang partai politik, seperti HM Prasetyo
Namun, penunjukan tersebut punsudah resmi dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Masuknya Prasetyo pun langsung menggundang kritikan termasuk kritikan tajam yang datang dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.
Alasan Abraham melotarkan kritikan pedas lantaran Prasetyo berlatar belakang Politikus asal Partai Nasdem, parpol yang dikomandoi oleh Surya Paloh itu. Meski begitu banyak kritikan dari kalangan termasuk dari Ketua KPK, Prasetyo menganggap kritikan yang mengarah kepadanya adalah hal yang biasa.
Bahkan saat ditanya apakah Samad cocok jadi Ketua KPK karena hanya berlatar belakang pengacara, Prasetyo menjawab lugas. “Cocok. Saya tahu latar belakangnya, Pak Abraham Samad sebagai pengacara,” kata Prasetyo saat meyambangi press room Kejagung, Senin (24/11).
Bekas politikus Partai Nasdem itu pun mengaku saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dulu, mengetahui kiprah Samad sebagai pengacara di sana. “Yang pasti kami pernah berdiam dan bertugas di daerah yang sama,” kata Prasetyo.
Menurutnya pula, Samad pun sudah tahu bagaimana kiprahnya saat bertugas sebagai Kajati Sulsel. “Waktu Kajati di Makassar dia (Samad) di situ saya pernah sekota dan dia tahu apa yang saya kerjakan di Sulsel,” kata. Prasetyo  yang juga bekas Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

GSBI: Cabut Subsidi BBM, Pemerintah Sakiti Hati Rakyat

Jakarta, Aktual.co —  Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menolak keras kenaikan harga BBM bersubsidi. Ketua GSBI, Rudi Daman mengatakan Indonesia tidak berdaulat dan mandiri dalam mengelola ladang minyak.

“Alasan menaikkan harga BBM subsidi bukan semata-mata karena defisit anggaran, pengalihan subsidi, dan harga minyak dunia. Kita tahu harga minyak dunia saat ini turun. Ini karena kita tidak berdaulat dan mandiri dalam mengelola ladang minyak,” ujar Rudi di Gedung Joeang Jakarta, Senin (24/11).

Seharusnya Presiden Joko Widodo tidak mencabut subsidi. Menurutnya, mencabut subsidi sama saja dengan menyakiti hati rakyat dan tidak sesuai dengan visi misi Trisakti yang dianut Presiden Joko Widodo.

“Kalau Presiden Jokowi adalah Presiden rakyat, maka seharusnya tidak mencabut subsidi. Sama saja dengan menyakiti hati rakyat. Ini kan tidak sesuai dengan visi misi Trisakti yang beliau anut,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Mediasi Mantan Ketua KPK dan Polisi Temui Jalan Buntu

Jakarta, Aktual.co —  Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan proses mediasi dengan kepolisian dan RS Mayapada buntu.
Antasari ditemui usai proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (24/11), mengatakan, kepolisian dan RS Mayapada yang masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya, tidak bisa menjawab pertanyaan Antasari kaitan baju milik almarhum Nazarudin.
“Mereka datang sebagai kuasa hukum tetapi tidak mengerti persoalan apa-apa. Saya tanya tentang kaitan baju korban, tidak tahu apa-apa. Mediasi ini akhirnya buntu,” kata Antasari.
Padahal, lanjut Antasari, semestinya masing-masing kuasa hukum mengerti kasus yang sedang dihadapi dan bisa memberikan keterangan.
Tetapi, dalam mediasi tersebut, kedua kuasa hukum tersebut tidak bisa menjawab dan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak yang berkepentingan.
Hal tersebut dinilai oleh Antasari sebagai bentuk mengalihkan fokus pembahasan dan membuat dirinya kesal. “Saya sudah harapkan ada jawaban dari pihak RS Mayapada dan polisi. Tetapi nyatanya tidak,” katanya.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari gugatan Antasari Azhar bersama keluarga Nasrudin Zulkarnaen secara perdata terhadap Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh rumah sakit maupun polisi.
Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman di Tangerang, Senin, mengatakan, gugatan ini dilakukan dalam mendapatkan novum untuk membuktikan bila Antasari bukan dalang pembunuh Nasrudin.
Dikatakannya, gugatan secara materil sebesar Rp300 juta dan imateril RP20 miliar karena barang bukti tidak dapat ditemukan sejak awal sidang pidana maupun pascakejadian tanggal 19 maret 2009 lalu usai bermain Golf di Modernland.
Dijelaskannya, sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada ini digelar setelah PK kedua Antasari dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain