4 April 2026
Beranda blog Halaman 41864

Buruh: Pemerintah Tidak Pro Rakyat

Jakarta, Aktual.co — Pengurus Bidang Kesejahteraan Rakyat DHN 45 hari ini mengadakan diskusi terkait kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan Harga BBM bersubsidi. Acara yang dihadiri oleh perwakilan Serikat Buruh Seluruh Indonesia itu menyayangkan sikap Presiden yang terkesan tidak memihak rakyat kecil.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Mudhofir mengatakan bahwa kenaikkan BBM berdampak pada harga-harga kebutuhan pokok.

“Sebelum harga BBM resmi naik, itu harga-harga sudah naik. Sekarang semakin melambung harga kebutuhan pokok. Kebijakan ini tidak pro rakyat,” ujar Mudhofir di Gedung Joeang Jakarta, Senin (24/11).

Lebih lanjut dikatakan Mudhofir, pemerintah gagal dalam mengelola kebijakan energi. Menurutnya, pemerintah mengorbankan rakyat untuk kepentingan asing, tidak serius dalam membangun kilang minyak.

“Pemerintah mengorbankan rakyat demi kepentingan asing, minyak yang dikelola oleh Pertamina hanya 14 persen, selebihnya dikuasai swasta dan asing. Selain itu, pemerintah juga tidak serius dalam membangun kilang minyak untuk meningkatkan kapasitas produksi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Panglima TNI Tutup Dikreg XLI Sesko TNI TA. 2014

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko bertindak selaku Inspektur Upacara pada penutupan Pendidikan Reguler (Dikreg) XLI Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI tahun 2014 di Sesko TNI Bandung, Jawa Barat, Senin (24/11/2014). Pendidikan yang berlangsung selama 9 bulan ini, diikuti oleh 134 peserta terdiri dari 64 Angkatan Darat, 32 Angkatan Laut, 31 Angkatan Udara, 2 Polri dan 5 peserta dari manca negara, masing-masing satu peserta dari Australia, Singapura, Malaysia, Pakistan dan India. AKTUAL/PUSPEN TNI

Rabu, Pergub Kenaikan Tarif Angkutan Umum Diluncurkan

Jakarta, Aktual.co —Peraturan Gubernur mengenai kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta akan dikeluarkan pada hari Rabu (26/11) mendatang. 
Pergub tersebut berisikan kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta pasca kenaikan harga BBM bersubsidi adalah Rp 1.000.
“Suratnya sudah diusulkan ke Gubernur dan sudah ditandatangani. Rencananya, hari rabu Pergubnya akan disosialisasikan,” cetus Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar di Balai Kota, Senin (24/11).
Kenaikan Rp1.000 itu berdasarkan perhitungan gaji supir, oli, keuntungan sebesar 10persen dan suku cadang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 1.000 berlaku untuk Mikrolet, Koperasi Wahana Kalpika (KWK), bus sedang dan bus besar.
“Kalau hari ini selesai, saya teken nanti malam sudah berlaku,” ujarnya di Balai Kota, Senin (24/11).
Sebagai informasi, pasca pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi pada 17 November lalu, muncul protes dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI yang menuntut agar tarif angkutan umum dinaikkan juga. 
Pihak Organda DKI pun kemudian berdiskusi dengan Dinas Perhubungan DKI, dan akhirnya sepakat bahwa tarif angkutan umum di Jakarta akan naik Rp 1.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Melarang Motor Lintasi Protokol, Belum Punya Payung Hukum Tegas

Pemberlakuan kebijakan pelarangan sepeda motor melintasi jalan protokol di DKI Jakarta yang akan diujicoba mulai 17 Desember nanti, ternyata belum memiliki payung hukum yang kuat.
Saat ini Dinas Perhubungan DKI hanya mengandalkan UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 79 tahun 2013 tentang hukum lalu lintas. 
Masalahnya, di UU itu ternyata belum tercantum mengenai pelarangan tersebut. Padahal pengendara motor yang melanggar dan melintasi kawasan jalan protokol akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran hingga denda tilang. 
Sedangkan untuk menentukan besaran tilangnya, haruslah ditentukan berdasarkan peraturan yang jelas. Alhasil, Dishub DKI perlu peraturan yang sah agar kebijakan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jadi memang perlu ada kombinasi antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan,” ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit di Balaikota DKI, Senin (24/11).
Sehingga saat kebijakan itu diterapkan penuh di awal Februari 2015, pemberian sanksi sudah bisa dilakukan secara tegas. 

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung Siap Eksekusi Terpidana Mati, Asal…

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, Kejaksaan  selaku eksekutor, akan langsung mengeksekusi terpidana mati jika semua syarat-syarat atau ketentuan yang sudah terpenuhi, termasuk aspek hukum.
“Kalau semua sudah terpenuhi, jadi tinggal eksekusi saja bekerjasama dengan Polri,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/11).
Kendati demikian, bekas Jampidum itu tidak memasang target berapa terpidana mati yang harus dieksekusi dalam waktu dekat termasuk tahun 2015 medatang. Dia menjelaskan, untuk mengeksekusi terpidana mati harus sudah terpenuhi aspek yuridis atau hukum dan teknisnya, serta syarat lainnya.
“Target, tergantung tadi, semua aspek sudah terpenuhi, maka tinggal jalan. Ini menyangkut nyawa, maka harus benar-benar terpenuhi,” tandasnya.
Dia menambahkan, dari sisi aspek hukum, seorang yang divonis mati mempunyai sejumlah upaya hukum yang bisa ditempuh, mulai dari banding, kasasi, hingga Peninjuan Kembali (PK).
“PK pun tidak hanya sekali. Keluarga juga bisa ajukan PK. Kalau semua sudah terpenuhi, maka aspek kedua sudah terpenuhi, jadi tinggal eksekusi saja kerjasama dengan Polri,” ucapnya kembali menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Larang Rapat dengan DPR, Jokowi: Belum ada yang Penting!

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo mengaku khawatir jika nanti para menterinya yang melakukan rapat dengan DPR akan membuahkan hasil keputusan keliru.
Hal itu disampaikan Presiden menanggapi surat edaran tentang pelarangan menterinya rapat dengan DPR.
“Kalau KMP dan KIH belum islah dikhwatirkan nanti ada keputusan yang keliru. Nanti kita dateng ke sini keliru, datang ke sini keliru. Lihat di sana (DPR) apakah sudah rampung, baru selesai” ujarnya usai menggelar makan siang bersama para gubernur di Istana Bogor, Senin (24/11).
Jokowi melihat, belum ada yang penting yang harus dirapatkan dengan DPR. Dia juga mengatakan, bahwa menterinya baru satu bulan bekerja.
“Kerja baru sebulan apanya mau dipanggil?” seloroh Jokowi.
Jokowi memutuskan akan tetap melarang para menterinya rapat dengan DPR sama proses islah KMP-KIH rampung. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain