4 April 2026
Beranda blog Halaman 41863

Pemkot Jakut Minta PKK Sosialisasi Soal Bansos

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kota Jakarta Utara menuntut gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) agar terus memberdayakan warga sehingga tidak bergantung pada bantuan sosial.
“Seharusnya, bantuannya kita berikan pelatihan. Kita beri mereka kail dan umpan, bukan langsung diberi hasilnya,” kata Pelaksana tugas Wali kota Jakarta Utara Tri Kurniadi di Jakarta, Senin (24/11).
Untuk itu, menurutnya, diperlukan sebuah kegiatan yang mampu mngubah pola pikir masyarakat seperti itu, salah satunya ialah pemberdayaan masyarakat melalui PKK.
Tri berpendapat bahwa bantuan yang baik bukan lah berupa materi, melainkan dengan memberikan modal pelatihan atau kemampuan agar mampu berusaha mandiri.
Pelatihan yang dapat diberikan PKK antara lain pelatihan membuat makanan ringan, usaha konveksi, atau usaha kecil lainnya, katanya.
“Dengan itu mereka punya upaya untuk bekerja di Jakarta. Kalau masalah permodalan pun bisa mengajukan ke kelurahan,” kata Tri.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) juga melakukan sosialiasi terkait kemandirian masyarakat melalui usaha berbasis ekonomi kerakyatan.
“Pemerintah menyadari adanya kebutuhan bantuan bagi pengusaha kecil kreatif seperti bantuan pelatihan, modal, hingga pemasaran,” kata Ketua BK3S DKI Jakarta Budiharjo di Jakarta, Selasa (18/11).
Menurutnya kegiatan tersebut bertujuan memajukan masyarakat melalui usaha kreatif, dan memanfaatkan peluang sirkulasi uang yang ada di Jakarta.
“Peluang di Jakarta kan sangat besar, sekitar 65 persen uang beredar di Jakarta. Makanya kita dorong mereka untuk memanfaatkan potensi tersebut,” kata Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pansel Minta Tak Ada Kekosongan Kepemimpinan KPK

Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Hukum dan HAM yang juga Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Amir Syamsuddin mengatakan, DPR RI seharusnya mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait proses pemilihan pimpinan KPK.

Dimana, kata dia, komisaris pimpinan KPK harus diisi oleh lima orang. Tidak boleh ada kekosongan.

Ada wacana untuk menghindari pemborosan anggaran dan agar ritme kerja KPK tidak terganggu dengan menggabung komisionernya  sampai 2015, diakui Amir adalah hal yang baik. Tetapi UU yang ada belum bisa mengakomodir aspirasi sepeti itu.

“UU mengatur untuk memasukan memilih pimpinan KPK tahun ini, karena kalau tidak 5 (pimpinan KPK) maka itu tidak kolektif kolegial tidak memenuhi syarat dan (dikhawatirkan) nanti ada yang gugat KPK,” kata dia usai menghadiri RDP Pansel KPK dengan komisi III DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11).

Atas dasar ketentuan itu, dirinya ketika menjabat sebagai menteri sekaligus ketua pansel KPK, menjalankan tugas untuk melakukan seleksi pemilihan calon pimpinan KPK.

“Kami wajib menjalankan tugas kami sebagai pansel sebagaimana ditentukan oleh Keprses 29, dengan harapan pada 10 Desember (berakhirnya jabatan Busyro Muqoddas) tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK. Tetapi harus lengkap sebagaimana UU, itu yang kami coba jelaskan tadi,” kata dia.

Sementara menurut anggota Pansel KPK Imam Prasodjo mengatakan, apabila pimpinan KPK tidak dilengkapi, hanya akan membuat keputusan KPK tidak legal, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk KPK.

Dia mencontohkan KPK memutuskan seseorang menjadi tersangka, lalu pengacaranya bilang pimpinan KPK hanya ada empat dan dianggap tidak legal.

Menurut Imam tidak ada aturannya DPR mengulang proses yang sudah berjalan oleh Pansel sejak Oktober lalu itu dan apabila Komisi III DPR RI menolaknya, Presiden harus turun tangan.

Dia mengatakan, apabila dua calon itu ditolak maka harus ada Perppu dan bila peraturan itu terus dipersoalkan DPR maka itu lubang besar untuk melemahkan KPK.

“(Kalau dua ini ditolak) Harus ada Perppu dan apabila Perppu itu terus dipersoalkan oleh DPR, itu lubang besar untuk melemahkan KPK,” kata dia.

Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil rapat RDPU tersebut termasuk pengulangan seleksi dari enam calon yang sebelumnya.

Aziz juga tidak mau berandai-andai terhadap kemungkinan yang ada sehingga Komisi III DPR RI menunggu pandangan fraksi secara tertulis yang dibacakan dalam pleno nanti.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Buruh: Pemerintah Tidak Pro Rakyat

Jakarta, Aktual.co — Pengurus Bidang Kesejahteraan Rakyat DHN 45 hari ini mengadakan diskusi terkait kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan Harga BBM bersubsidi. Acara yang dihadiri oleh perwakilan Serikat Buruh Seluruh Indonesia itu menyayangkan sikap Presiden yang terkesan tidak memihak rakyat kecil.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Mudhofir mengatakan bahwa kenaikkan BBM berdampak pada harga-harga kebutuhan pokok.

“Sebelum harga BBM resmi naik, itu harga-harga sudah naik. Sekarang semakin melambung harga kebutuhan pokok. Kebijakan ini tidak pro rakyat,” ujar Mudhofir di Gedung Joeang Jakarta, Senin (24/11).

Lebih lanjut dikatakan Mudhofir, pemerintah gagal dalam mengelola kebijakan energi. Menurutnya, pemerintah mengorbankan rakyat untuk kepentingan asing, tidak serius dalam membangun kilang minyak.

“Pemerintah mengorbankan rakyat demi kepentingan asing, minyak yang dikelola oleh Pertamina hanya 14 persen, selebihnya dikuasai swasta dan asing. Selain itu, pemerintah juga tidak serius dalam membangun kilang minyak untuk meningkatkan kapasitas produksi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Panglima TNI Tutup Dikreg XLI Sesko TNI TA. 2014

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko bertindak selaku Inspektur Upacara pada penutupan Pendidikan Reguler (Dikreg) XLI Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI tahun 2014 di Sesko TNI Bandung, Jawa Barat, Senin (24/11/2014). Pendidikan yang berlangsung selama 9 bulan ini, diikuti oleh 134 peserta terdiri dari 64 Angkatan Darat, 32 Angkatan Laut, 31 Angkatan Udara, 2 Polri dan 5 peserta dari manca negara, masing-masing satu peserta dari Australia, Singapura, Malaysia, Pakistan dan India. AKTUAL/PUSPEN TNI

Rabu, Pergub Kenaikan Tarif Angkutan Umum Diluncurkan

Jakarta, Aktual.co —Peraturan Gubernur mengenai kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta akan dikeluarkan pada hari Rabu (26/11) mendatang. 
Pergub tersebut berisikan kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta pasca kenaikan harga BBM bersubsidi adalah Rp 1.000.
“Suratnya sudah diusulkan ke Gubernur dan sudah ditandatangani. Rencananya, hari rabu Pergubnya akan disosialisasikan,” cetus Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar di Balai Kota, Senin (24/11).
Kenaikan Rp1.000 itu berdasarkan perhitungan gaji supir, oli, keuntungan sebesar 10persen dan suku cadang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 1.000 berlaku untuk Mikrolet, Koperasi Wahana Kalpika (KWK), bus sedang dan bus besar.
“Kalau hari ini selesai, saya teken nanti malam sudah berlaku,” ujarnya di Balai Kota, Senin (24/11).
Sebagai informasi, pasca pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi pada 17 November lalu, muncul protes dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI yang menuntut agar tarif angkutan umum dinaikkan juga. 
Pihak Organda DKI pun kemudian berdiskusi dengan Dinas Perhubungan DKI, dan akhirnya sepakat bahwa tarif angkutan umum di Jakarta akan naik Rp 1.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Melarang Motor Lintasi Protokol, Belum Punya Payung Hukum Tegas

Pemberlakuan kebijakan pelarangan sepeda motor melintasi jalan protokol di DKI Jakarta yang akan diujicoba mulai 17 Desember nanti, ternyata belum memiliki payung hukum yang kuat.
Saat ini Dinas Perhubungan DKI hanya mengandalkan UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 79 tahun 2013 tentang hukum lalu lintas. 
Masalahnya, di UU itu ternyata belum tercantum mengenai pelarangan tersebut. Padahal pengendara motor yang melanggar dan melintasi kawasan jalan protokol akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran hingga denda tilang. 
Sedangkan untuk menentukan besaran tilangnya, haruslah ditentukan berdasarkan peraturan yang jelas. Alhasil, Dishub DKI perlu peraturan yang sah agar kebijakan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jadi memang perlu ada kombinasi antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan,” ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit di Balaikota DKI, Senin (24/11).
Sehingga saat kebijakan itu diterapkan penuh di awal Februari 2015, pemberian sanksi sudah bisa dilakukan secara tegas. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain