Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Hukum dan HAM yang juga Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Amir Syamsuddin mengatakan, DPR RI seharusnya mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait proses pemilihan pimpinan KPK.
Dimana, kata dia, komisaris pimpinan KPK harus diisi oleh lima orang. Tidak boleh ada kekosongan.
Ada wacana untuk menghindari pemborosan anggaran dan agar ritme kerja KPK tidak terganggu dengan menggabung komisionernya sampai 2015, diakui Amir adalah hal yang baik. Tetapi UU yang ada belum bisa mengakomodir aspirasi sepeti itu.
“UU mengatur untuk memasukan memilih pimpinan KPK tahun ini, karena kalau tidak 5 (pimpinan KPK) maka itu tidak kolektif kolegial tidak memenuhi syarat dan (dikhawatirkan) nanti ada yang gugat KPK,” kata dia usai menghadiri RDP Pansel KPK dengan komisi III DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11).
Atas dasar ketentuan itu, dirinya ketika menjabat sebagai menteri sekaligus ketua pansel KPK, menjalankan tugas untuk melakukan seleksi pemilihan calon pimpinan KPK.
“Kami wajib menjalankan tugas kami sebagai pansel sebagaimana ditentukan oleh Keprses 29, dengan harapan pada 10 Desember (berakhirnya jabatan Busyro Muqoddas) tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK. Tetapi harus lengkap sebagaimana UU, itu yang kami coba jelaskan tadi,” kata dia.
Sementara menurut anggota Pansel KPK Imam Prasodjo mengatakan, apabila pimpinan KPK tidak dilengkapi, hanya akan membuat keputusan KPK tidak legal, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk KPK.
Dia mencontohkan KPK memutuskan seseorang menjadi tersangka, lalu pengacaranya bilang pimpinan KPK hanya ada empat dan dianggap tidak legal.
Menurut Imam tidak ada aturannya DPR mengulang proses yang sudah berjalan oleh Pansel sejak Oktober lalu itu dan apabila Komisi III DPR RI menolaknya, Presiden harus turun tangan.
Dia mengatakan, apabila dua calon itu ditolak maka harus ada Perppu dan bila peraturan itu terus dipersoalkan DPR maka itu lubang besar untuk melemahkan KPK.
“(Kalau dua ini ditolak) Harus ada Perppu dan apabila Perppu itu terus dipersoalkan oleh DPR, itu lubang besar untuk melemahkan KPK,” kata dia.
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil rapat RDPU tersebut termasuk pengulangan seleksi dari enam calon yang sebelumnya.
Aziz juga tidak mau berandai-andai terhadap kemungkinan yang ada sehingga Komisi III DPR RI menunggu pandangan fraksi secara tertulis yang dibacakan dalam pleno nanti.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang