3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 42241

Dirut Baru KAI: Keselamatan dan Keamanan Prinsip Wajib Pelayanan

Jakarta, Aktual.co — Edi Kusmoro mulai hari ini resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI (Persero) menggantikan Ignatius Jonan yang ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Perhubungan. Edi sendiri sebelumnya merupakan Direktur Pengelolaan Aset dan Properti di PT KAI.

Edi mengatakan, sebagai Dirut Baru dirinya akan tetap menjalankan hal-hal yang sebelumnya sudah dimulai oleh Jonan. Meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan merupakan prinsip dasar perusahaan yang akan ia jaga dan terus perbaiki.

“Kesalamatan perjalanan, bagi KAI, merupakan prinsip wajib yang harus dijaga. Pelayanan nggak boleh langgar asas keamanan,” kata Edi saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (29/10).

Sementara itu, ketika ditanyai terkait membludaknya jumlah penumpang KRL Commuterline Jabodetabek, Edi mengaku bahwa pihaknya secara berkala menambah armada baru untuk meningkatkan daya angkut KRL.

Akan tetapi, lanjutnya, meski ada penambahan kapasitas, otomatis armada KRL akan terus penuh sesak saat jam-jam sibuk seperti berangkat dan pulang kerja.

“Semakin nyaman transportasinya, maka masyarakat juga akan semakin banyak yang beralih ke situ. Berapapun disediakan, penggunanya akan terus bertambah. Jadi saat ini yang utama adalah aspek keselamatan dan keamanan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ketua DPRD Temui Mendagri Bahas Pelantikan Ahok

Jakarta, Aktual.co —Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, membicarakan agenda pelantikan Pelaksana Tugas Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur definitif DKI Jakarta.
Usai menemui Mendagri, Pras mengatakan akan segera menggelar rapat dengan pimpinan DPRD untuk menentukan agenda pelantikan Ahok secepatnya.
“Alhamdulillah dengan adanya surat dari Kemendagri tertanggal 28 Oktober 2014, rapat dengan pimpinan DPRD untuk mengagendakan pelantikan Pak Ahok sebagai Gubernur DKI akan secepatnya dilakukan,” kata Pras di Gedung Kemendagri Jakarta, Rabu (29/10).
Diketahui di DPRD DKI Jakarta sudah beredar surat dari Kemendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan terkait pembahasan mekanisme pemberhentian Basuki sebagai Wakil Gubernur guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Dalam Surat Nomor 121.31-38/Otda tersebut dijelaskan mekanisme penggantian Wagub menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.
Pemerintah mendesak DPRD DKI Jakarta untuk segera menggelar rapat paripurna dengan agenda pengangakatan Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI hingga sisa masa jabatannya berakhir pada 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Sudirman Said Bakal Rotasi Jabatan di Kementerian ESDM

Jakarta, Aktual.co — Usai serah terima jabatan dari Chairul Tanjung, Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan bahwa dirinya berencana melakukan evaluasi terhadap seluruh organisasi di Kementeriannya dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan rotasi jabatan terhadap para pejabatnya.

“Saya akan mengecek seluruh ‘mesin’ organisasi di setiap Direktorat Kementerian ESDM, mencari sumbatan. Apabila ada sumbatan yang tidak bisa diselesaikan, maka akan ada rotasi dalam 1-2 minggu ke depan,” ujar Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (29/10).

Selain itu, hal lain yang akan dilakukannya adalah meninjau kembali seluruh keputusan yang tertunda dan meminta seluruh Direktorat Jenderal Kementerian ESDM mempresentasikan prioritas program kerjanya.

“Pertama saya meninjau seluruh keputusan yang pending, kenapa tertunda oleh beberapa alasan. Mengecek seluruh persyaratan dan memenuhi untuk diputuskan akan segera diputuskan. Saya akan undang seluruh Dirjen melihat mana pending matters dan menentukan prioritas program kerja masing-masing,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Eks Kepala Bappebti: Sudah Saatnya KPK Diingatkan

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sampurnajaya menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi berada diatas angin.
Hal tersebut disampaikan Syahrul ketika membecakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasusnya terkait suap pemberian izin lokasi tanah pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum di Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/10).
Dia berpendapat, meski saat ini KPK diatas angin, seharusnya KPK tidak memiliki prinsip seperti itu. Dia mengingatkan agar KPK mawas diri dan terus berada di koridor hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebenaran.
“Saya tahu dalam kondisi seperti sekarang lembaga KPK selalu merasa berada di atas angin, terhadap hal ini hati saya mendua. Di satu pihak, sebagai warga negara Indonesia saya tentu senang dan bangga dan mendukung peran KPK dalam menciptkan pemerintahan yang bersih di negeri kita tercinta ini. Namun di pihak lain, saya kemudian bertanya sendiri, kini sudah tiba saatnya bagi kita untuk mengingatkan KPK,” kata dia.
Dia menilai, apa yang telah dilakukan KPK selama proses ini banyak tak menjunjung rasa keadilan. Terlebih, KPK terus menggiring opini seolah-olah dirinya melakukan penjerahan terhadap uang negera. Meski begitu, dia tetap mengapresiasi kinerja lembaga hukum tersebut.
“Terkadang hidup membawa kita ke tempat yang tidak terduga, kita harus kuat dan tangguh serta mensyukuri kehidupan itu sendiri,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Lagi, Mahfudz Siddiq Ketua Komisi I DPR

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menetapkan politikus PKS Mahfudz Siddiq sebagai ketua komisi I DPR RI.
Sedangkan, posisi wakil ketua yang membidangi Internasional ini ditempati oleh Hanafi Rais (PAN), Tantowi Yahya (Golkar), dan  Asril Tanjung (Gerindra).
“Dari sekretariat saya dapat laporan yang hadir ada 28 anggota. Sambil menunggu teman teman yang belum hadir, rapat saya skors 10 menit,” kata Fadli di ruang rapat Komisi I DPR,  Jakarta, Rabu (29/10).
Lalu, sepuluh menit kemudian sidang dibuka kembali. Fadli pun membacakan surat-surat dari enam fraksi mengenai jumlah anggota komisi. Namun, partai dari koalisi Indonesia hebat (KIH) belum memberikan nama-nama paket calon pimpinan komisi.
“Untuk fraksi lainnya fraksi PDIP, NasDem, Hanura, dan PKB pimpinan DPR belum terima daftar anggota komisi,”kata dia.
Dia menjelaskan, dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 12. 20 WIB itu, setiap fraksi hanya boleh diwakili satu orang calon pimpinan saja. Pemilihan dilakukan dengan sistem paket.
Sebanyak lima fraksi tak hadir yakni PDIP, NasDem, Hanura, PKB, dan PPP. Kecuali PPP, keempat fraksi itu belum setorkan nama anggotanya untuk menjadi penghungi alat kelengkapan dewan.
“Mengingat hanya ada satu paket pimpinan komisi, dalam hal hanya ada satu paket langsung menetapkan sebagai pimpinan komisi. Apakah bisa disetujui?” kata Fadli.
“Setuju!” jawab hadirin rapat yang disambut ketokan palu rapat pimpinan.
Sekedar diketahui,  Ini merupakan kedua kalinya Mahfudz Siddiq menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR, pada periode 2009-2014 dia juga menjabat posisi yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Soal Ahok, Pimpinan DPRD Diminta Tetap Tunggu Fatwa MA

Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri sudah mengirimi surat mengenai pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sudah diterima Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. 
Dalam surat yang diterima Selasa kemarin, Kemendagri meminta DPRD agar segera menggelar sidang untuk melantik Ahok.  
Namun, Anggota DPRD dari Fraksi PKS Dite Abimayu justru mengaku belum bisa menerima tafsiran Kemendagri atas Perpu no.1 tersebut.
Bahkan dia menyarankan pimpinan dewan agar ‘mengabaikan’ dulu fatwa Mendagri, sampai keluarnya fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
“Kita kan sudah melayangkan surat ke MA, untuk meminta fatwa serupa usul saya sih lebih baik kita tunggu keluar fatwa MA dulu sebelum kita ikutin apa yang sudah di fatwakan kemendagri,”ujarnya di DPRD DKI, Selasa (28/10) kemarin.
Dikatakan Dite, dengan menunggu fatwa MA bukan berarti dirinya menyerukan agar dewan mengabaikan fatwa yang sudah dikeluarkan kemendagri.
“Perbandingan itu saya kira tidak dilarang, agar kita bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas ketika melangkah. Lagian kita kan sudah melanyangkan surat kepada MA.  Saya kira surat yang dilayangkan ke MA harus kita hormati juga,”ungkap Dite.
Setelah membaca pasal demi pasal dalam perpu, Dite menilai memang ada pasal 203 yang menguatkan Ahok untuk dilantik menggantikan posisi Jokowi. 
Itu kalau mengacu pada UU 32 tahun 2004 tentang pemerinta daerah. Sementara yang kami ketahui untuk pemilihan gubernur DKI Jakarta pada 2012 lalu tidak mengacu pada UU 32 2004 melainkan mengacu pada UU no. 29 2007 tentang pemerintahan provinsi khusus ibu kota Jakarta.
“Bukti kalau pemilihan gubernur Jakarta  menggunakan UU 29 / 2007 adalah penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih harusu memperoleh suara lebih 50 persen. Ini terbukti terjadi dua putaran pemilihan,” jelasnya.
Disambungnya, “dengan melihat fakta penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta menggunakan UU 29/2007, maka pendapat saya pasal 203 dalam perpu yang dimaksud untuk Jakarta tidak bisa digunakan. Makanya saya katakan tadi sebaiknya fatwa MA harus ditunggu juga, biar semuanya jelas,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain