1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 42263

A Yani: Menkum HAM Langgar UU

Jakarta, Aktual.co — Munculnya surat keputusan dari menteri hukum dan HAM bernomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang status kepengurusan DPP yang sah diketuai oleh Romahurmziy (Romi) menjadi pertanyaan politisi PPP lainnya.

Salah satunya, dipertanyakan oleh  Sekretaris Majelis Pakar PPP, Ahmad Yani, menurut dia kalau SK itu benar ada maka pelanggaran pertama yang dilakukan Menkum HAM di pertama kerjanya.

“Kalau itu terjadi (terbitnya SK)  saya belum tahu, tapi kalau itu terjadi itu pelanggaran pertama yang dilakukan oleh Kemenkum HAM dan melanggar juga surat yang diterbitkan oleh dirjen AHU,” ucap Yani yang didampingi Fahri Hamzah, di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10).

Ia pun menjelaskan, konflik internal yang dialami oleh PPP, sebenarnya sudah mendapat tindak lanjut dari Dirjen AHU. Menyusul terbitnya, surat yang memerintahkan agar menyelesaikan konflik yang ada di PPP ini melalui makmah partai dan sudah memutuskan rentan waktu tujuh hari, dari tanggal 11-18 Oktober 2014 untuk melaksanakan islah.

“Surat presiden yang kemarin itu, kita ingat adala betul-betul mentaati konstitusi, UU dengan sungguh-sungguh, kalau ada menteri Hukum dan HAM yang baru dilantik dengan menerbitkan SK muktamar PPP Surabaya sah, itu awal bisa dilakukan interpelasi. Paling tidak interplasi atau bisa ditingkatkan kepada hak menyatakan pendapat,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Wasit Pertandingan PSS Sleman vs PSIS Semarang Mengaku Tidak Tau Apa-apa

Jakarta, Aktual.co — Wasit kepala yang memimpin pertandingan antara PSS Sleman melawan PSIS Semarang pada Minggu (26/10), Hulman Simangunsong, mengaku bahwa dirinya tidak tahu apakah lima gol bunuh diri yang terjadi pada laga tersebut merupakan rekayasa atau tidak.

Seperti diketahui, laga babak delapan besar Divisi Utama (DU) Liga Indonesia, yang mempertemukan PSS Sleman kontra PSIS Semarang, yang diselenggarakan di Stadion Sasana Krida Akademi Angkatan Udara, meninggalkan bekas yang memalukan.

Bagaimana tidak, kemenangan 3-2 untuk PSS Sleman, akibat tiga gol bunuh diri pemain PSIS. Begitu juga dengan dua gol milik klub kebanggaan rakyat Semarang.

“Saya tidak bisa menghentikan pertandingan, karena sudah sesuai peraturan dan tidak ada kejadian yang force majuer,” ujar Hulman ketika di temui di sekretariat PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10).

“Soal gol bunuh diri atau proses terjadinya gol, itu masing-masing tim yang melakukan, saya menjalankan pertandingan sesuai peraturan,” ungkapnya.

Alhasil, kejadian janggal itu, mengharuskan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memanggil semua pihak yang terkait, termasuk Hulman sebagai pengadil lapangan.

Sementara itu, Hulman juga sebenarnya tidak mengira hasil pertandingan bisa seperti itu. Dari menit pertama ‘kick off’ Hulman merasa jalannya laga akan baik-baik saja, mengingat kedua tim sudah memastikan lolos ke babak berikutnya.

“Babak pertama tak ada masalah pertandingan berjalan santai mngkin karena kedua tim sudah dipastikan lolos. Hingga babak kedua hingga menit 78 tetap aman,” jelas Hulman.

Artikel ini ditulis oleh:

CEO PSIS Semarang Berdalih Tidak Atur Pertandingan Lawan PSS Sleman

Semarang, Aktual.co — CEO PSIS Semarang, AS Sukawijaya, berdalih jika gol bunuh diri yang dilakukan pemainnya, karena terprovokasi dari pemain PSS Sleman, yang lebih dulu melakukan gol bunuh diri.

“Mereka (PSS Sleman) melakukan bunuh diri, suporter mereka justru senang. Itu yang membuat pemain kami tersulut emosi,” kata dia dihubungi dari Semarang, Selasa (28/10).

Selain itu, Yoyok, panggilan akrab Sukawijaya, menuding pihak PSS Sleman lah yang melakukan pengaturan pertandingan dengan gol bunuh diri.

“PSS Sleman tiba-tiba melakukan aksi bunuh diri sebanyak dua kali. Padahal timnya justru bermain seperti biasa di babak pertama,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam pertandingan babak delapan besar Divisi Utama, antara PSS Sleman kontra PSIS Semarang, yang berakhir dengan skor 3-2, di Stadion Sasana Krida Akademi Angkatan Udara, Minggu (26/10), dihujani dengan gol-gol bunuh diri dari masing-masing pemain.

Dan hal itu, dianggap mencederai azas fair play olahraga, khususnya sepakbola.

Ditegaskan Yoyok, jika pihaknya telah mengatur pertandingan untuk tidak menang, lebih baik pihaknya tidak berangkat ke Stadion Sasana Krida Akademi Angkatan Udara.

“Lho, kalau PSIS ingin hindari Borneo FC, kan mending kita tidak berangkat.  Kami tidak peduli mau lawan siapa saja,” tegas dia.

Kendati demikian, hasil akhir di pertandingan ini tak mempengaruhi peringkat di klasemen akhir. Karena kedua tim telah lolos ke semi final babak delapan besar Divisi Utama.

Artikel ini ditulis oleh:

PLO Kecam Keinginan Israel Bangun Pemukiman Yahudi di Tepi Barat

Jakarta, Aktual.co — Seorang pejabat senior Palestina pada Senin (27/10) mengutuk keinginan pemerintah Israel untuk membangun sebanyak 2.000 rumah di beberapa permukiman terbesar di Tepi Barat Sungai Jordan.
Saeb Erekat, pemimpin Departemen Perundingan di Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), mengatakan,  pengumuman Israel dikeluarkan “untuk memperlihatkan bahwa Pemerintah Israel adalah pemerintah penjahat internasional”.
Ia menuduh Pemerintah Israel berkeras untuk merusak pilihan penyelesaian dua-negara dengan melanjutkan pembangunan permukiman di Tepi Barat dan di Jerusalem.
“Prilaku semacam itu kembali menyampaikan keabsahan sikap Palestina untuk pergi ke Dewan Keamanan PBB guna menuntut jadwal bagi diakhirinya pendudukan Israel dan mendirikan Negara Palestina,” kata Erekat, sebagaimana dilaporkan Xinhua, Selasa (28/10).
Ia menambahkan kegiatan permukiman yang berlangsung “kembali memperlihatkan perlunya untuk bergabung dengan kesepakatan dan lembaga internasional, terutama Mahkamah Anti-Kejahatan Internasional”.
“Kegiatan permukiman di Jerusalem Timur dan di Tepi Barat adalah kejahatan perang yang harus dipertanyakan dan menuntut pertanggung-jawaban dari mereka yang melakukan kejahatan ini,” kata Erekat.
Pada Ahad malam (26/10), Radio Israel melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sepakat dengan Menteri Ekonominya Naftali Benet untuk membiayai proyek pembangunan 2.000 unit rumah di beberapa permukiman besar di Tepi Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Anggito Klaim Tak Tahu Biro Haji Milik Melani

Jakarta, Aktual.co — Bekas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu mengaku tak tahu soal biro haji milik mantan Wakil Ketua MPR Melani Leimena, Al Amin Universal yang ikut digeledah atas kasus haji.
“Saya tak tahu, (Al Amin) saya juga tidak dikonfirmasi soal Al Amin, saya hanya membacakan dokumen, hanya proses yang perlu dilklarifikasi lebih lanjut,” kata Anggito usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Suryadharma Ali itu di Gedung KPK, Selasa (28/10).
Dia mengaku, materi pemeriksaan penyidik hari ini, hanya membicarakan soal kuota haji. Namun, lagi-lagi dia membantah, tahu soal kuota haji tahun 2012. Dia mengklaim, ketika proses tersebut selesai, dirinya baru masuk sebagai dirjen kemenang.
Anggito kerap mondar-mandir diperiksa KPK. Namun, dia mengklaim, dirinya bukan saksi utama dalam kasus ini. “Saya bukan saksi utama, masih ada saksi-saksi lain,” kata dia.
Dalam kasus ini bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali ditetapkan tersangka pada tanggal 22 Mei 2014. SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya penyelenggaraan , pengadaan barang dan jasa serta fasilitas yang disediakan untuk peserta haji.
Total duit yang disalahgunakan SDA diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Dana tersebut berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji. Dalam hal ini SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 Undang-undang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 5 ke 1 dengan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Berkelit Korupsi Haji, Anggito: Saya Belum Menjadi Dirjen

Jakarta, Aktual.co — Bekas Direktur Jeneral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengaku, tak tahu soal pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.
“Itu dimintai kerterangan kan 2012-2013, nah 2012 itu memang saya dijadikan dirjen setelah proses pengadaan selesai, jadi saya kurang bisa menjawab pertanyaan apabila itu menyangkut dengan barang dan jasa di Arab Saudi tahun 2012,” kata dia usai diperiksa sebagai saksi untuk Suryadharma Ali, Selasa (28/10).
Dia pun mengaku, tak bisa menjawab apabali ditanya perihal pengadaan itu. Karena dia lagi-lagi mengklaim, ketika proses pengadaan berjalan selesai, dirinya masuk sebagai dirjen. “Kalau ditanya pak SDA di tahun 2012, saya tidak bisa menjawab,” kata dia.
Dia pun kembali berkelit, ketika ditanya soal penunjukan katering dan pemondokan ditentukan sebelum ada persetujuan DPR. “Itu 2012 ya saya tidak bisa menjawab. jadi seluruh proses 2012 itu ada anomali ya, saya tidak tahu. saya tidak bisa menjawab karena itu proses sebelum saya menjadi dirjen,” kata dia.
Dalam kasus ini bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali ditetapkan tersangka pada tanggal 22 Mei 2014. SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya penyelenggaraan , pengadaan barang dan jasa serta fasilitas yang disediakan untuk peserta haji.
Total duit yang disalahgunakan SDA diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Dana tersebut berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji. Dalam hal ini SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 Undang-undang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 5 ke 1 dengan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Berita Lain