Jakarta, Aktual.co —Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan,Jakarta, Selasa, (29/4) .
Menanggapi putusan tersebut, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu tidak menolak dan menerimanya.
Rudi menyatakan, dirinya tidak akan mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara itu.
Dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas ini, Majelis menilai Rudi terbukti ?bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Mantan pelatih golf Rudi Rubiandini, Devardi, terdakwa kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mendengarkan vonis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (29/4/2014). Deviardi divonis 4 tahun penjara dengan denda uang Rp 50 juta, karena terbukti. Deviardi terbukti menjadi perantara suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan pelatih golf Rudi Rubiandini, Devardi, terdakwa kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mendengarkan vonis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (29/4/2014). Deviardi divonis 4 tahun penjara dengan denda uang Rp 50 juta, karena terbukti. Deviardi terbukti menjadi perantara suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan pelatih golf Rudi Rubiandini, Devardi, terdakwa kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mendengarkan vonis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (29/4/2014). Deviardi divonis 4 tahun penjara dengan denda uang Rp 50 juta, karena terbukti. Deviardi terbukti menjadi perantara suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan pelatih golf Rudi Rubiandini, Devardi, terdakwa kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mendengarkan vonis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (29/4/2014). Deviardi divonis 4 tahun penjara dengan denda uang Rp 50 juta, karena terbukti. Deviardi terbukti menjadi perantara suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan pelatih golf Rudi Rubiandini, Devardi, terdakwa kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mendengarkan vonis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (29/4/2014). Deviardi divonis 4 tahun penjara dengan denda uang Rp 50 juta, karena terbukti. Deviardi terbukti menjadi perantara suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan pelatih golf Rudi Rubiandini, Devardi, terdakwa kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mendengarkan vonis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (29/4/2014). Deviardi divonis 4 tahun penjara dengan denda uang Rp 50 juta, karena terbukti. Deviardi terbukti menjadi perantara suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, memegang kening saat mendengarkan vonis kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/4/2014). Rudi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam vonis tersebut, Hakim memaparkan Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, memegang kening saat mendengarkan vonis kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/4/2014). Rudi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam vonis tersebut, Hakim memaparkan Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, memegang kening saat mendengarkan vonis kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/4/2014). Rudi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam vonis tersebut, Hakim memaparkan Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, memegang kening saat mendengarkan vonis kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/4/2014). Rudi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam vonis tersebut, Hakim memaparkan Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, memegang kening saat mendengarkan vonis kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/4/2014). Rudi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam vonis tersebut, Hakim memaparkan Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, memegang kening saat mendengarkan vonis kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/4/2014). Rudi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam vonis tersebut, Hakim memaparkan Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan Kepala BIN Hendropriyono, melambaikan tangan saat akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2014). Hendropriyono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan Kepala BIN Hendropriyono, melambaikan tangan saat akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2014). Hendropriyono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan Kepala BIN Hendropriyono, melambaikan tangan saat akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2014). Hendropriyono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan Kepala BIN Hendropriyono, melambaikan tangan saat akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2014). Hendropriyono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan Kepala BIN Hendropriyono, melambaikan tangan saat akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2014). Hendropriyono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Aktual/Tino Oktaviano
Mantan Kepala BIN Hendropriyono, melambaikan tangan saat akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2014). Hendropriyono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Aktual/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.co —Sepak Bola, olah raga ini terkenal cukup keras namun diminati diseluruh dunia karena menampilkan aksi-aksi yang menarik dari pemainya. Tapi dari sekian banyak pemain hebat ada beberapa yang menjadi bintang ke emasan pada zamanya.
Berikut ikuti saksikan tiga pemain legendaris dunia versi aktualTV.
Diego Armando Maradona, siapa yang tak mengenalnya, pemain dari ini adalah yang terlihai dalam kontrol bola dan umpan-umpan bola yang selalu Memanjakan teman-teman timnya. Maradona,lahir di Buenos Aires, Argentina, 30 Oktober 1960,dia adalah mantan pesepak bola legendaris Argentina. Maradona menjadi pelatih timnas Argentina mulai November 2008 sampai Juli 2010. Untuk Argentina Maradona tampil sebanyak 91 kali dan mencetak 34 gol. Maradona termasuk dalam deretan pesepakbola terbaik abad ini bersama dengan Pele, Johan Cruyff dan Christian Vieri.
Pele, pemain dari Brazil yang penuh talenta ini memang pantas berada di posisi kedua.
Edison Arantes do Nascimento atau lebih dikenal sebagai Pele lahir 23 Oktober 1940,adalah legenda sepak bola dunia yang berasal dari Brazil. Selama kariernya sebagai pemain, Pele berhasil membawa Brazil menjadi juara dunia sepak bola sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 1958 di Swedia, tahun 1962 di Chili, dan tahun 1970 di Meksiko.
Berkat keberhasilannya tersebut, Brazil berhak atas Piala Jules Rimet. Pelé mendapatkan julukan O Rei atau Sang Raja.
Dia lahir di Tres Coracoes, Minas Gerais, Brazil.
Van Basten,atau Marcell “Marco” Van Basten lahir di Utrecht, Belanda, 31 Oktober 1964, adalah seorang mantan pemain sepak bola berkebangsaan Belanda. Ia adalah mantan pelatih tim sepak bola Belanda dan mantan pelatih Ajax Amsterdam.
Sebelumnya, semasa masih menjadi pemain ia bermain untuk tim Ajax Amsterdam dan A.C. Milan di tahun 1980-an dan awal tahun 1990-an. Ia dikenal sebagai salah satu penyerang depan yang handal di sepanjang sejarah dan mencetak gol sebanyak 276 gol dalam kariernya.
Dikenal atas kekuatannya dalam penguasaan bola, kemampuan taktis serta tendangan keras dan volinya yang spektakuler, Van Basten meraih penghargaan pemain sepak bola terbaik Eropa sebanyak tiga kali di tahun 1988, 1989 dan 1992.
Dia juga pemain terbaik dunia FIFA pada tahun 1992. Kariernya sangat singkat, pada usia 29 tahun, ia sudah pensiun karena cideranya yang cukup parah. Bahkan, pada penghormatan terakhirnya di San Siro, Van Basten,membuat pelatih Milan saat itu, Fabio Capello menangis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan dengan empat tersangka sindikat pencetak dan pengedar uang palsu saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/4/2014). Uang palsu yang diedarkan oleh sindikan pencetak uang yang baru ditangkap oleh Polda Metro Jaya berkualitas sangat baik. Mereka mengaku sudah 6 bulan mengedarkan uang palsu senilai sekitar Rp 500 Juta. Para tersangka kata Adex akan dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP tentang mencetak serta menyimpan dan mengedarjan mata uang palsu dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Aktual/Tino Oktaviano
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan dengan empat tersangka sindikat pencetak dan pengedar uang palsu saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/4/2014). Uang palsu yang diedarkan oleh sindikan pencetak uang yang baru ditangkap oleh Polda Metro Jaya berkualitas sangat baik. Mereka mengaku sudah 6 bulan mengedarkan uang palsu senilai sekitar Rp 500 Juta. Para tersangka kata Adex akan dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP tentang mencetak serta menyimpan dan mengedarjan mata uang palsu dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Aktual/Tino Oktaviano
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan dengan empat tersangka sindikat pencetak dan pengedar uang palsu saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/4/2014). Uang palsu yang diedarkan oleh sindikan pencetak uang yang baru ditangkap oleh Polda Metro Jaya berkualitas sangat baik. Mereka mengaku sudah 6 bulan mengedarkan uang palsu senilai sekitar Rp 500 Juta. Para tersangka kata Adex akan dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP tentang mencetak serta menyimpan dan mengedarjan mata uang palsu dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Aktual/Tino Oktaviano
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan dengan empat tersangka sindikat pencetak dan pengedar uang palsu saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/4/2014). Uang palsu yang diedarkan oleh sindikan pencetak uang yang baru ditangkap oleh Polda Metro Jaya berkualitas sangat baik. Mereka mengaku sudah 6 bulan mengedarkan uang palsu senilai sekitar Rp 500 Juta. Para tersangka kata Adex akan dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP tentang mencetak serta menyimpan dan mengedarjan mata uang palsu dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Aktual/Tino Oktaviano
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan dengan empat tersangka sindikat pencetak dan pengedar uang palsu saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/4/2014). Uang palsu yang diedarkan oleh sindikan pencetak uang yang baru ditangkap oleh Polda Metro Jaya berkualitas sangat baik. Mereka mengaku sudah 6 bulan mengedarkan uang palsu senilai sekitar Rp 500 Juta. Para tersangka kata Adex akan dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP tentang mencetak serta menyimpan dan mengedarjan mata uang palsu dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Aktual/Tino Oktaviano
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan dengan empat tersangka sindikat pencetak dan pengedar uang palsu saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/4/2014). Uang palsu yang diedarkan oleh sindikan pencetak uang yang baru ditangkap oleh Polda Metro Jaya berkualitas sangat baik. Mereka mengaku sudah 6 bulan mengedarkan uang palsu senilai sekitar Rp 500 Juta. Para tersangka kata Adex akan dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP tentang mencetak serta menyimpan dan mengedarjan mata uang palsu dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Aktual/Tino Oktaviano