4 April 2026
Beranda blog Halaman 43050

Kebakaran di Berlan Telan Korban Tewas

Jakarta, Aktual.co —Api yang melalap komplek TNI AD Berlan, Matraman, Jakarta Timur  pada Selasa (14/10) sore kemari menyebabkan seorang warga tewas. Korban yang diduga bernama Ngatiyem (55), ditemukan tewas terpanggang di dalam rumah kontrakannya di RT 18/03 Kebon Manggis, Rabu (15/10) pagi.
Menurut Ani (45), salah seorang warga menuturkan penemuan mayat korban tersebut diketahui setelah warga yang sedang mengais puing-puing sisa kebakaran sosok mayat dengan kondisi mengenaskan. 
“Ngatiyem sehari-hari berjualan sayur mayur di rumah kontrakannya,” katanya, Rabu (15/10).
Dikatakan Ani saat ditemukan korban dalam posisi tertelungkup di kamarnya. Seperti diketahui kalau Ngatiyem orangnya dikenal tertutup, sementara suami dan anaknya tinggal di kampung halamannya di Jawa Tengah.
“Orangnya sedikit tertutup dan banyak diam di rumah. Setiap pukul 15.00, dia memang selalu tidur di rumah kontrakannya,” ujar Ani.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Bonaran Laporakan Bambang Widjojanto ke KPK

Jakarta, Aktual.co —  Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menyatakan hari ini dirinya akan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke KPK, Rabu (15/10).
Pelaporan Bambang oleh Bonaran ke instansi yang dipimpin Bambang sendiri, menurut Bonaran adalah sehubungan dengan keterangan Akil Mochtar pada pledoinya yang mengatakan Bambang pernah meminta tolong kepada Akil,
“Saya mau melaporkan hari ini Bambang Widjojanto atas keterangan Akil Mochtar. Pak Akil mengatakan Pak Bambang Widjojanto pernah minta tolong,” jelas Bonaran di gedung KPK, Rabu (15/10).
“Mereka ketemu di mobil waktu Bambang mewakili Kotawaringin. UU Advokat tidak membolehkan itu, saya lupa tahunnya tahun 2003, nanti ada nomornya di sini (menunjukkan surat). Sehubungan dengan keterangan dari pada Akil Mochtar dan dalam pledoinya menyatakan bahwa Bambang Widjojanto pernah minta tolong loh kepada Akil Mochtar dalam PilkadaKotawaringin. Pilkada Kotawaringin itu kan kontroversial,” lanjut Bonaran menjelaskan.
Bonaran merasa, Bambang adalah salah satu pihak yang juga terlibat dalam kasus korupsi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.
“Akil Mochtar mengatakan jangan sok bersihlah, berarti ada yang kotor dong. Karena kotor makanya saya laporkan hari ini. Saya akan laporkan hari ini mudah-mudahan diterima. Ke KPK (melaporkan ke KPK),” tegas Bonaran menggebu-gebu.
Hari ini Raja Bonaran Situmeang juga memang dipanggil olek penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasusnya yaitu suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bonaran disangkakan KPK melanggar Pasal 6 ayat 1 a, uu nomor 31 sebagaimana diubah nomor 20 ayat 1. Kasus ini masih dikembangkan. Pemberian sesuatu atau hakim dalam hal ini adalah Akil Mochtar. Dalam kasus sengketa Pilkada di Tapanuli Tengah.
Sebelumnya, Raja Bonaran Situmeang mendaftarkan pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka dirinya oleh KPK dalam kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bonaran meminta MK membatalkan pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat 1 KUHAP atau paling tidak mahkamah memberikan tafsir mengenai dua alat bukti sah tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi: Pelaku Pembakar Hutan Kebanyakan

Jakarta, Aktual.co — Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau Brigjen Polisi Dolly Bambang Hermawan menyatakan rata-rata tersangka pembakar hutan dan lahan di berbagai kabupaten/kota di Riau merupakan para pendatang dari berbagai daerah luar provinsi.
“Hanya beberapa saja yang merupakan warga asli atau telah lama menetap di Riau. Rata-rata itu mereka (tersangka) adalah pendatang atau perantau,” kata Brigjen Dolly di Pekanbaru, Rabu (15/10).
Ia mengatakan, hal itu terungkap saat penyidik melakukan interogasi dan mendata para pelaku pembakar lahan di berbagai wilayah kabupaten/kota.
“Rata-rata tersangka bahkan masih tercatat sebagai warga luar daerah atau belum memiliki KTP tempatan,” katanya.
Menurut catatan, sepanjang 2014 Polda Riau bersama jajaran telah menetapkan sebanyak 238 tersangka kejahatan lingkungan yang didominasi kasus pembakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Sebanyak 118 orang di antaranya telah menjalani sidang vonis dan terbukti bersalah dengan dihukum tiga sampai 5,6 bulan penjara.
“Mereka adalah tersangka kasus kejahatan lingkungan yang ditangkap pada masa tanggap darurat bencana kabut asap sejak Januari hingga 4 April 2014,” kata Brigjen Dolly.
Selain mendapat hukuman penjara, demikian Kapolda, sebanyak 118 orang terpidana itu juga dikenakan denda mulai Rp10 juta hingga Rp3 miliar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Ahok Ingin Tembak di Tempat Pendemo Rusuh, PKS: Berlebihan!

Jakarta, Aktual.co —Pernyataan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta kepolisian untuk bertindak tegas dengan tembak di tempat terhadap pendemo yang berlaku rusuh, menuai kecaman.
Dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwicaksana dari Fraksi PKS pernyataan Ahok sangat berlebihan, karena sudah menyentuh lingkungan HAM. 
“Sekeras apapun persoalan yang dihadapi harusnya ditangani sesuai prosedur,” kata Triwicaksana, saat dihubungi Aktual.co, Rabu (15/10).
Menurutnya, Ahok sebaiknya tidak perlu khawatir dan lebih mendahulukan komunikasi dalam menghadapi persoalan-persoalan yang datang dari elemen masyarakat di Jakarta.
“Sebaiknya Pak Ahok mendahulukan komunikasi, dengan dialog. Ajak mereka berdialog, jangan khawatir,” pungkas Tri.
Sebelumnya, dalam acara Revitalisasi Kring Serse di Ecopark, Ancol, Selasa (14/10) kemarin, Wagub Ahok mendukung pernyataan keras Brigjen Sudjarno untuk menindak tegas para pelaku anarkis.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Periksa Anak Ratu Atut

Jakarta, Aktual.co —  Andiara Aprilia Hikmat, anak dari tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/10).
Andiara tiba di KPK pukul 09.40 WIB. Mengenakan jilbab biru, Andiara datang guna memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi ibunya sendiri terkait tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.
Ditemani suaminya, Andiara enggan berkomentar apa-apa. Namun, perihal kedatangannya menjadi saksi Ratu Atut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi RAC (Ratu Atut Chosiyah),” kata Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/10).
Seperti diketahui, kasus korupsi alat kesehatan Banten ini telah menjerat dua orang tersangka, yakni Ratu Atut Chosyiah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.
Atut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus lain, yakni suap sengketa Pilkada Lebak. Sementara Wawan juga telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara untuk kasus yang sama.
Wawan masih punya dua kasus lagi yang tengah disidik KPK, yaitu korupsi pengadaan Alkes Tangerang Selatan dan pencucian uang. Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung, ia menjadi tersangka dalam proyek pengadaan puskesmas di Tangerang Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berkas Kasus PT LPI Sudah P21

Jakarta, Aktual.co — Kasus penyerobotan lahan milik CV Bumi Nusantara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan seluas 2.400 hektare oleh perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula PT Laju Perdana Indah, telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi setempat.
“Berkas kasus tersebut sekarang ini tinggal menunggu disidangkan, karena berkas penyidikan Polda Sumsel sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi setempat dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja wilayah kejadian perkara,” kata Kuasa Hukum CV Bumi Nusantara, Indra Cahaya, di Palembang, Rabu (15/10).
Indra menjelaskan, berkas kasus penyerobotan lahan milik CV Bumi Nusantara oleh PT LPI sudah dilimpakan ke Kejari Baturaja beserta surat dakwaannya oleh Kejati Sumsel pada Agustus 2014.
Berdasarkan perkembangan proses hukum kasus tersebut, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Baturaja segera menyidangkan perkara penyerobotan lahan milik CV Bumi Nusantara di Kabupaten OKU Timur oleh perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula berskala nasional itu, sehingga masalah hukumnya menjadi jelas.
“Sesuai ketentuan, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap serta barang bukti dan tersangkanya diserahkan penyidik kepada jaksa, dalam waktu 14 hari harus diajukan persidangannya ke pengadilan negeri setempat,” ujarnya.
Menurut dia, sesuai ketentuan KUHP tidak ada alasan pihak Kejari Baturaja menahan atau menghentikan perkara yang telah dinyatakan lengkap serta memasuki penyerahan berkas tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
Atas adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh PT LPI tersebut, pihaknya meminta pihak Kejaksaan Agung turun tangan mendorong perkara itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri Baturaja.
Selain itu, pihaknya meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Negeri Baturaja yang diduga terlibat dalam penundaan pengajuan perkara penyerobotan lahan oleh PT LPI ke pengadilan.
Berkas perkara penyerobotan lahan dan penggusuran perkebunan kelapa sawit milik CV Bumi Nusantara oleh perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula PT LPI itu dinyatakan lengkap, dengan tiga tersangka yakni Ags (General Manager), Sam (Komisaris), dan Is (salah satu Direktur).

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain