12 April 2026
Beranda blog Halaman 434

Perahu Naga Indonesia Tambah Emas Ketiga di SEA Games 2025, Dominasi Nomor 500 Meter Putra

Arsip foto - Tim perahu naga Indonesia kala tampil di semifinal nomor 10-seater 500 meter The World Games 2025, Chengdu, Sabtu (9/8/2025). ANTARA/TWG/am.
Arsip foto - Tim perahu naga Indonesia kala tampil di semifinal nomor 10-seater 500 meter The World Games 2025, Chengdu, Sabtu (9/8/2025). ANTARA/TWG/am.

Jakarta, aktual.com – Tim perahu naga Indonesia mempertegas dominasinya di SEA Games Thailand 2025 dengan menambah emas ketiga untuk kontingen tanah air setelah finis tercepat pada final nomor small boat 500 meter putra di Rayong, Jumat (19/12).

Sahrul Gunawan dan kawan-kawan menunjukkan dominasi saat menyelesaikan babak pertama dengan catatan waktu 2 menit 0,347 detik, mengungguli pesaing terdekat tim tuan rumah Thailand yang membukukan 2 menit 0,648 detik.

Pada babak kedua, tim Indonesia mampu mempertahankan dominasi saat melesatkan perahu dengan waktu 2 menit 2,943 detik di atas tim Thailand dengan 2 menit 3,636 detik.

Secara total, tim Indonesia mencatatkan waktu 4 menit 3,290 detik yang membuat mereka mengunci gelar juara untuk mempersembahkan emas bagi Merah Putih.

Sedangkan, tuan rumah harus puas di peringkat kedua dengan medali perak, setelah membukukan total waktu 4 menit 4,284 detik, diikuti wakil Myanmar di posisi ketiga dengan 4 menit 11,496 detik.

Sebelumnya, dua emas dari cabang perahu naga dipersembahkan dari nomor small boat 200 meter putra dan standard boat 200 meter campuran.

Sementara itu, tim putri yang berlaga di nomor small boat 500 meter memastikan medali perak setelah finis kedua dengan catatan waktu 4 menit 31,086 detik, di bawah wakil Vietnam yang mengunci medali emas setelah finis tercepat 4 menit 28,032 detik.

Cabang perahu naga masih berpeluang menambah pundi-pundi emas untuk Kontingen Merah Putrh melalui nomor standard boat 500 meter campuran.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kemenhut Tangkap Tiga Orang Pelaku Perburuan Ilegal di Kawasan Taman Nasional Komodo

Petugas gabungan Kemenhut dan Polri mengamankan barang bukti kapal yang digunakan pemburu liar yang beraksi di TN Komodo di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, NTB, Senin (15/12/2025) ANTARA/HO-Kemenhut
Petugas gabungan Kemenhut dan Polri mengamankan barang bukti kapal yang digunakan pemburu liar yang beraksi di TN Komodo di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, NTB, Senin (15/12/2025) ANTARA/HO-Kemenhut

Jakarta, aktual.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut tiga orang pelaku perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat terjadi baku tembak saat tim gabungan menggagalkan aksi perburuan mereka.

“Penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keberagaman hayati yang ada di kawasan konservasi. Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar,” kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (19/12).

Penetapan itu dilakukan setelah operasi penegakan hukum tim gabungan dari Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut, Balai Taman Nasional Komodo, Korpolairud Baharkam Mabes Polri, Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, dan Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan tiga pelaku perburuan ilegal pada Minggu (14/12).

Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya kelompok pemburu liar yang diduga kerap memburu satwa dilindungi, khususnya rusa, di kawasan TN Komodo. Saat disergap, kelompok pemburu berupaya melarikan diri dengan kapal kayu, dan setelah peringatan lisan serta tembakan peringatan tidak diindahkan, kontak senjata terjadi.

Kejar-kejaran pun berlangsung hingga tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama AB, AD, dan Y.

Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Atas dugaan kepemilikan senjata api para pelaku juga diancam dengan hukuman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Dalam upaya pengungkapan, Tim Gabungan melakukan penyelaman ke lokasi kejadian pada Minggu (14/12) dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti tambahan, termasuk 10 selongsong peluru, delapan peluru aktif kaliber 5.56 mm, satu ekor rusa, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine yang masih terpasang.

Barang bukti lainnya berupa pisau, senter kepala, smartphone, dan kapal kayu juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Lebih jauh lagi, kata Dwi Januanto, Kemenhut berkomitmen mengurai akar permasalahan yang menyebabkan masih berulangnya perburuan ilegal di kawasan TN Komodo.

Selain melakukan penindakan hukum, Kemenhut akan menggali lebih dalam mengenai faktor yang mendorong masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, untuk berburu rusa. Pendekatan berbasis antropologi budaya dan pengembangan ekonomi masyarakat akan dilakukan untuk mencari solusi yang berkelanjutan.

“Masalah perburuan ilegal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan saja. Kami juga perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TN Komodo. Oleh karena itu, penelitian mengenai kebiasaan berburu serta pengembangan alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan satwa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” demikian Dwi Januanto Nugroho.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BTN Bidik Jadi Bank Utama Holding Danareksa, Siapkan Pembiayaan Rp4,5 Triliun

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu, dan Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, menunjukkan dokumen Kesepakatan Pendahuluan (Head of Agreement/HoA) usai penandatanganan kerja sama strategis antara BTN dan Holding BUMN Danareksa di Menara 2 BTN, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Melalui kerja sama tersebut, BTN menyiapkan plafon fasilitas pembiayaan hingga Rp4,5 triliun yang terdiri dari Committed Corporate Line Facility dan Uncommitted Corporate Line Facility, serta menyediakan layanan perbankan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan keuangan dan ekspansi bisnis seluruh ekosistem holding Danareksa. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya BTN untuk memperkuat perannya sebagai mitra perbankan utama bagi holding korporasi berskala besar, termasuk melalui pemanfaatan layanan cash management dan solusi perbankan digital melalui Bale Korpora. Aktual/DOK BTN

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Masyarakat Lingkar Tambang dan Pemangku Adat Dairi Desak Kepastian Izin PT DPM

Dairi, aktual.com — Dukungan terhadap rencana operasional PT Dairi Prima Mineral (DPM) kembali ditegaskan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Aspirasi tersebut disampaikan oleh pemuda lingkar tambang dan para pemangku hak ulayat yang menilai kehadiran DPM berpotensi mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, sepanjang dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dorongan itu mengemuka seiring harapan agar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera memberikan kepastian izin operasional dan AMDAL. Baik perwakilan pemuda maupun pemangku adat menilai proses perizinan yang tengah berjalan perlu dituntaskan agar masyarakat memiliki kepastian dan arah yang jelas ke depan.

Dari kalangan pemuda lingkar tambang, suara dukungan disampaikan melalui Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (Almas Lintang), sebuah wadah yang menghimpun pemuda dari lima desa dan satu kelurahan di sekitar area operasional DPM. Ketua Almas Lintang, Sahbin Cibro, mengatakan dorongan agar izin segera diterbitkan didasarkan pada aspirasi mayoritas warga yang berharap adanya perbaikan kondisi ekonomi di wilayahnya.

“Yang kami dorong ini bukan kepentingan segelintir orang. Ini aspirasi masyarakat lingkar tambang yang kami kumpulkan secara terbuka dan tertulis. Sampai sekarang sudah lebih dari 3.000 jiwa yang menyatakan dukungan,” ujar Sahbin, Kamis, 18 Desember 2025.

Menurutnya, masyarakat berharap pengelolaan tambang nantinya berjalan sesuai ketentuan AMDAL dan tetap diawasi oleh pemerintah. Sahbin menilai, kepastian izin justru akan memudahkan pengawasan dan pelibatan masyarakat secara langsung.

Optimisme warga, lanjut Sahbin, juga didorong oleh pengalaman selama ini. Meski belum beroperasi penuh, DPM disebut telah melibatkan masyarakat dalam berbagai kegiatan serta menyalurkan bantuan sosial, terutama di bidang pendidikan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

“Selama ini yang kami rasakan justru dampak positif. Bantuan pendidikan sudah ada, tenaga kerja lokal dilibatkan, dan masyarakat merasa diperhatikan. Itu yang membuat kami yakin dan terus mendorong agar proses perizinan ini segera selesai,” katanya.

Dukungan serupa juga datang dari kalangan pemangku adat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemangku Hak Ulayat (FKPHU) Kabupaten Dairi. Forum ini selama ini menjadi ruang komunikasi antar-marga dalam menyikapi isu-isu pembangunan di wilayah ulayat. Ketua Harian FKPHU Kabupaten Dairi, Aslim Padang, menyampaikan bahwa para pemangku hak ulayat telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyatakan dukungan terhadap DPM.

“Sembilan belas marga di Dairi sudah menyampaikan sikap mendukung. Bagi kami, yang terpenting kegiatan ini dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan tetap mengikuti aturan negara,” kata Aslim.

Ia menilai, kehadiran DPM berpotensi membawa perubahan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, pembangunan tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan sumber daya alam yang tertib dan bertanggung jawab.

Dengan dukungan yang terus disuarakan oleh pemuda lingkar tambang dan para pemangku hak ulayat, harapan agar izin PT DPM segera mendapat kepastian tetap disampaikan secara terbuka. Di tengah adanya beragam pandangan di masyarakat, para pemangku adat berharap proses yang berjalan dapat diselesaikan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.

Ketua Harian FKPHU Kabupaten Dairi, Aslim Padang, menegaskan bahwa sikap pemangku hak ulayat berangkat dari pertimbangan adat dan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. “Kami ini pemangku. Sudah kami pikirkan. Kalau DPM dibuka, itu untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan orang per orang. Semua ada aturannya dan perusahaan juga harus ikut aturan itu,” ujarnya.

Aslim menilai belum terbitnya izin operasional dan AMDAL lebih sebagai persoalan waktu. Menurutnya, negara memiliki mekanisme sendiri dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat.

“Masalah izin itu saya rasa tinggal waktu. Yang penting bagaimana pengelolaannya nanti, supaya tidak merusak dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dosen UGM Nilai Putusan Praperadilan Empat Tahanan Politik Langgar Prinsip HAM

Dosen UGM dan ahli hukum Herlambang Perdana Wiratraman
Dosen UGM dan ahli hukum Herlambang Perdana Wiratraman

Jakarta, aktual.com – Dosen UGM dan ahli hukum Herlambang Perdana Wiratraman menilai putusan praperadilan empat tahanan politik menyimpang dari prinsip hak asasi manusia. Ia menyebut penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa standar prosedural yang semestinya.

Menurut Herlambang, praktik penahanan tanpa surat dan penyitaan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip fair trial. “Penangkapan semacam itu sudah merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan aparat wajib mematuhi KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembuktian penahanan. Namun, rasio decidendi Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dinilai diabaikan hakim praperadilan.

Herlambang menilai hakim keliru menyatakan prosedur sah tanpa menguji standar HAM secara ketat. “Ini merusak kaidah pembatasan dalam sistem hukum HAM,” katanya.

Ia menekankan penahanan harus memenuhi prinsip prescribed by law dan legitimate aim. Penangkapan disertai kekerasan disebut tidak memiliki tujuan sah secara hukum.

Selain itu, Herlambang mengkritik pandangan hakim yang merasa tidak terikat preseden konstitusional. Menurutnya, sikap tersebut memperparah ketidakpastian hukum dan menggerus keadilan.

Sebelumnya diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan empat aktivis yang ditangkap pasca-aksi massa akhir Agustus 2025. Mereka adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Keempatnya menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hakim menyatakan seluruh tindakan aparat sah secara hukum.

Akibat putusan tersebut, para aktivis tetap berstatus tersangka dugaan penghasutan. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Keluarga Desak KBRI Besuk WNI Anak yang Ditahan di Yordania, Soroti Minimnya Empati Pemerintah

Jakarta, aktual.com – Keluarga anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan aparat keamanan Yordania sejak Mei 2025 menilai kehadiran negara belum dirasakan secara nyata. Hingga kini, permintaan agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman membesuk korban disebut masih mengalami kendala.

Keluarga korban, Ardi Yanto H, mengungkapkan bahwa permohonan agar KBRI hadir langsung menjenguk anak tersebut telah disampaikan berulang kali melalui pihak Kemenlu dan KBRI dengan tujuan agar mereka bisa melihat langsung kondisi anak tersebut dan untuk memberikan kepastian langsung ke korban, namun hal ini belum ada realisasi hingga saat ini.

Ia menilai sikap tersebut mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap keselamatan warganya sendiri. “Mungkin bagi pihak Pemerintah Indonesia terkait; nyawa satu orang tidak terlalu penting,” katanya.

Tanah juga menekankan bahwa persoalan ini menyangkut nyawa seseorang, terlebih korban masih di bawah umur dan memiliki kondisi psikis khusus. “Karena ini berhubungan dengan nyawa, ada masalah psikis yang membutuhkan perhatian khusus, dan yang kedua anak tersebut masih di bawah umur,” katanya.

Ia mengakui bahwa kita tidak ingin melanggar hukum setempat, namun menurutnya ada jalur-jalur hukum prioritas yang bisa ditempuh. “Nah mereka bilang kita tidak bisa melanggar aturan hukum di sana, ya memang tidak bisa melanggar ketentuan di sana, tapi ada ketentuan-ketentuan hukum yang prioritas,” ucapnya.

Tanah mencontohkan, di Yordania terdapat kewenangan khusus yang berada di tangan Raja, termasuk kebijakan amnesti, namun hal itu dinilai tak pernah didiskusikan secara serius oleh KBRI dan Kemenlu. “Sepengetahuan kami, Pemerintah Indonesia belum melakukan diskusi terkait hal itu, karna kami tidak mendengar kabar jika perwakilan Pemerintah Indonesia mengunjungi kehakiman di sana,” katanya.

Selain itu, ia menilai Kementerian Luar Negeri belum melibatkan kementerian terkait lain dalam menangani aspek hukum kasus tersebut. “Kalau masalah hukum, Kemenlu sendiri tidak pernah konsultasi kepada Kemenkum atau Kemenham,” ujarnya.

Karena itu, keluarga meminta agar pemerintah tidak hanya terpaku pada urusan administratif semata. “Cobalah Kemenlu dan KBRI berkerja dengan empati, berkoordinasi langsung dengan Kementrian terkait kainnya dan jangan hanya fokus di adminstrasi saja,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, anak WNI berinisial KL ditangkap aparat keamanan Yordania di rumahnya di Kota Amman dan ditahan sejak 19 Mei 2025. Ibu korban, Rita E., menyampaikan bahwa penangkapan dan pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan hukum maupun pendamping orang dewasa.

“Anak saya ditangkap dan diinterogasi tanpa didampingi kuasa hukum atau orang dewasa. Baik saat ditangkap di rumah maupun selema pemeriksaan di kantor polisi,” ungkap Rita melalui keterangan tertulis, Senin (15/12).

Ketika dimintai keterangan, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum merespon terkait hal ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain