12 April 2026
Beranda blog Halaman 438

Jimly dan Doktrin “Aturan Dulu, Uji Belakangan”: Siapa Menanggung Risikonya?

Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute)

Jakarta, aktual.com – Bayangkan begini: seorang pejalan kaki ditabrak sampai kakinya patah. Lalu si penabrak, dengan tenang, berkata, “Tenang… kalau tidak terima, gugat saja.” Secara teori, itu terdengar “fair”. Secara praktik, itu terdengar seperti lelucon yang mahal—karena yang menanggung rasa sakit, biaya rumah sakit, kehilangan penghasilan, dan waktu berbulan-bulan di ruang sidang bukan si penabrak, melainkan korban.

Di ruang tata negara dan administrasi publik, kalimat “kalau ada yang tidak setuju, uji saja ke MA/MK” sering berfungsi mirip: bukan sebagai jalan keadilan, tetapi sebagai cara memindahkan risiko dari pembuat aturan ke warga.

Pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie terkait polemik Perpol 10/2025 memberi contoh segar dari pola ini. Ia menyebut masyarakat yang tidak setuju bisa membawa uji materiil ke Mahkamah Agung, bahkan mengatakan “bawa ke MA aja,” sekaligus menunjuk celah formil—misalnya absennya rujukan putusan MK dalam bagian “mengingat/menimbang”—sebagai titik serang. Ia juga menyebut jalur lain: Perpol bisa dicabut Kapolri atau dibatalkan atasan (Presiden) melalui instrumen regulasi lain.

Kedengarannya solutif. Tapi pertanyaan intinya: seandainya “JR saja” dijadikan budaya, siapa yang membayar ongkosnya?

“Uji belakangan” itu bukan tombol reset, tapi maraton

Dalam teori negara hukum, judicial review adalah rem konstitusional. Masalahnya, rem ini tidak bekerja seperti tombol darurat yang otomatis melindungi warga. Ia lebih mirip maraton administratif yang syaratnya banyak, waktunya panjang, dan bebannya berat.

Pertama: untuk uji materiil ke MA, Anda harus jadi pihak yang “dirugikan”, bukan sekadar warga yang “tidak setuju”.
Kepaniteraan MA sendiri menjelaskan kriteria pemohon HUM (Hak Uji Materiil): subjeknya bisa perorangan/badan hukum, tetapi harus pihak yang menganggap haknya dirugikan, ada hubungan sebab-akibat (causal verband), dan jika dikabulkan kerugian itu hilang/tidak terjadi.

Artinya, doktrin “aturan dulu, uji belakangan” diam-diam menyelipkan syarat tak tertulis yang kejam:
“Silakan protes, tapi lebih ‘bernilai’ kalau Anda sudah jadi korban.”

Kedua: untuk uji formil di MK, ada “jam pasir” yang pendek.
MK menegaskan uji formil hanya dapat diajukan paling lama 45 hari sejak UU diundangkan. Ini membuat problem baru: kalau akses publik pada naskah final, risalah, atau jejak proses pembentukan terlambat/terbatas, maka jendela 45 hari itu bisa habis sebelum warga benar-benar paham apa yang harus diuji.

Dengan kata lain: di satu sisi, negara bilang “kalau bermasalah, uji saja.” Di sisi lain, prosedur bilang “silakan, tapi waktunya mepet dan syaratnya ketat.”

Ketika pembuat aturan “boleh salah”, warga dipaksa “tidak boleh terlambat”

Pernyataan Jimly soal Perpol 10/2025 justru menggarisbawahi masalah yang lebih besar: kualitas pembentukan aturan. Jika sebuah peraturan yang sensitif—apalagi yang bersinggungan dengan tafsir putusan MK—bahkan tidak menempatkan rujukan putusan itu secara eksplisit di “mengingat/menimbang”, maka “jalan keluar” yang ditawarkan adalah: warga disuruh menggugat.

Di sini kita melihat logika yang berbahaya:

  • Kesalahan desain regulasi diperlakukan seperti hal wajar (“nanti juga bisa diuji”),
  • sementara kesalahan warga (tidak sempat menguji, tidak cukup bukti kerugian, salah strategi hukum) dihukum dengan satu hal: aturan telanjur berlaku dan dampaknya telanjur berjalan.

Perpol 10/2025 dan pelajaran yang lebih luas

Kontroversi Perpol 10/2025 tidak berdiri sendiri; ia berada di bayang-bayang Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang memperdebatkan makna Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, termasuk frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, serta menegaskan kerangka berpikir bahwa anggota Polri tetap harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun untuk jabatan di luar kepolisian.

Yang perlu dicatat: perdebatan ini bukan cuma soal “siapa benar”. Ini soal arsitektur risiko:

  • kalau regulasi “didorong dulu”, dampaknya bisa segera dirasakan (jabatan, kebijakan, anggaran, struktur kewenangan),
  • sementara koreksinya lewat JR selalu belakangan, berlapis, dan bergantung pada siapa yang sanggup jadi pemohon.

Maka pertanyaannya bukan “bisa diuji atau tidak”, melainkan: berapa banyak kerusakan yang harus terjadi dulu sebelum rem itu ditarik?

Siapa yang menanggung risikonya?

Dalam praktik, yang paling rentan bukan mereka yang punya akses ke tim hukum dan kanal politik. Yang paling rentan adalah:

  • warga biasa dan komunitas sipil yang baru “dianggap relevan” setelah bisa menunjukkan kerugian,
  • pelaku usaha kecil/menengah yang terdampak cepat oleh perubahan aturan,
  • wajib pajak/pencari keadilan yang sudah habis tenaga di satu forum, lalu masih harus membuktikan “luka”-nya untuk masuk forum berikutnya (seperti analogi: kakinya patah dulu, baru bisa mendaftar sebagai pasien—dan itu pun belum tentu diterima).

Kalau ini dijadikan budaya, maka negara hukum berubah pelan-pelan menjadi negara prosedur: benar-salah bukan lagi soal substansi, tetapi soal siapa sanggup bertahan di labirin.

Jalan keluarnya bukan melarang JR, tapi mengubah tanggung jawab

Judicial review tetap penting. Yang perlu diubah adalah mentalitas “JR sebagai tempat sampah” untuk aturan yang disusun tergesa atau tidak rapi.

Beberapa prinsip yang lebih adil:

  1. Transparansi naskah final sejak hari pertama berlaku (bukan setelah viral). Kalau uji formil dibatasi waktu, akses publik harus sebanding.
  2. Standar “quality gate” regulasi: setiap aturan yang menyentuh area yang sudah diputus MK harus punya jejak rujukan yang jelas (mengingat/menimbang), sehingga warga tidak dipaksa “berburu kesalahan” untuk sekadar membuka pintu gugatan.
  3. Mekanisme koreksi cepat oleh pembentuk aturan (executive self-correction). Bahkan Jimly sendiri menyebut pencabutan oleh Kapolri/atasan sebagai opsi yang lebih praktis. Ini semestinya jadi budaya: kalau keliru, cabut cepat—jangan tunggu warga berdarah-darah di pengadilan.

Doktrin yang terdengar bijak, tapi bisa jadi licin

Doktrin “aturan dulu, uji belakangan” terdengar seperti keberanian: negara bergerak cepat, koreksi menyusul. Namun tanpa disiplin kualitas, transparansi, dan mekanisme koreksi internal, doktrin ini berubah menjadi justifikasi untuk satu hal: warga dijadikan airbag.

Negara hukum bukan sekadar menyediakan jalur gugatan. Negara hukum adalah negara yang mencegah warganya menjadi korban untuk bisa didengar.

Kalau “uji belakangan” terus dijadikan jawaban utama, maka pertanyaan moralnya sederhana: siapa yang rela jadi korban pertama—agar sistem terlihat bekerja?

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Defisit APBN Rp560,3 Triliun, Menkeu Purbaya Santai Hadapi Prediksi Bank Dunia

Jakarta, Aktual.com — Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia hingga November 2025 tercatat sebesar Rp560,3 triliun atau setara 2,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, angka tersebut masih berada dalam batas aman dan sesuai dengan desain kebijakan fiskal pemerintah.

“Defisit APBN tercatat sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35 persen terhadap PDB. Ini masih dalam batas yang terkelola dan sesuai dengan desain APBN kita,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pendapatan negara hingga November 2025 mencapai Rp2.351,5 triliun atau 82,1 persen dari target penerimaan sebesar Rp2.865,5 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari penerimaan pajak sebesar Rp1.634,4 triliun, kepabeanan dan cukai Rp269,4 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp444,9 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp2.911,8 triliun atau 82,5 persen dari pagu anggaran Rp3.527,5 triliun. Purbaya menegaskan, belanja negara tetap diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mendukung program prioritas nasional.

“Belanja pemerintah terus difokuskan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan program-program strategis,” jelasnya.

Secara rinci, belanja pemerintah pusat tercatat sebesar Rp2.116,2 triliun, sedangkan transfer ke daerah mencapai Rp795,6 triliun. Menurut Purbaya, alokasi tersebut penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kinerja daerah.

Menanggapi proyeksi Bank Dunia yang memperkirakan defisit Indonesia berpotensi melebar pada 2027, Purbaya menyatakan optimistis pengelolaan fiskal tetap solid.

“Kami yakin defisit tetap terkendali dengan kebijakan fiskal yang kami jalankan. Prediksi Bank Dunia sering kali meleset, dan kami terus melakukan perbaikan di berbagai sektor,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp1 triliun. Meski harga komoditas global melemah, Purbaya menilai sektor manufaktur dan indikator ekonomi domestik masih menunjukkan kinerja yang positif.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

UNDP dan UNICEF Terima Surat Aceh, Siap Kawal Penanganan Pascabencana Hidrometeorologi

Jakarta, aktual.com – Dua badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF, telah menerima surat resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh terkait permohonan dukungan penanganan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada akhir November lalu.

Langkah tersebut diambil Pemerintah Aceh dengan mempertimbangkan rekam jejak UNDP dan UNICEF yang dinilai berpengalaman dalam membantu pemulihan Aceh pasca-tsunami 2004.

Kantor Perwakilan PBB di Indonesia menyatakan terus memantau perkembangan situasi dan tetap terlibat aktif dalam mengawal respons darurat di wilayah terdampak.

“UNDP telah menerima surat resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh pada hari Minggu, 14 Desember 2025. Saat ini, UNDP sedang melakukan peninjauan untuk memberikan dukungan terbaik kepada para national responders atau tim penanggulangan bencana serta masyarakat yang terdampak, sejalan dengan mandat UNDP dalam pemulihan dini (early recovery),” kata Kantor Perwakilan PBB di Indonesia dalam keterangannya, Senin (15/12).

Sementara itu, UNICEF juga tengah melakukan kajian terhadap permintaan yang diajukan Pemerintah Aceh, khususnya pada sektor-sektor prioritas yang menjadi fokus lembaga tersebut.

“UNICEF telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Aceh dan saat ini sedang menelaah bidang-bidang dukungan yang diminta, melalui koordinasi dengan otoritas terkait, untuk mengidentifikasi kebutuhan prioritas di mana UNICEF dapat berkontribusi dalam upaya penanganan yang dipimpin oleh pemerintah,” sambungnya.

Sejak awal terjadinya bencana banjir dan longsor sporadis di tiga provinsi Sumatra—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—UNICEF bersama badan-badan PBB lainnya telah bekerja sama dengan pemerintah pusat, daerah, serta mitra terkait dalam mendukung respons darurat.

“Tim UNICEF di Kantor Lapangan Aceh telah berada di lapangan dan diperkuat dengan tambahan keahlian teknis, khususnya di bidang yang berkaitan dengan kesejahteraan anak,” sebagaimana keterangan dari Kantor Perwakilan PBB di Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh secara resmi menyurati UNDP dan UNICEF agar turut terlibat dalam penanganan pascabencana banjir dan longsor di Tanah Rencong, dengan alasan pengalaman kedua lembaga tersebut dalam penanganan bencana besar.

“Secara khusus Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Minggu (14/12).

Di sisi lain, pemerintah pusat hingga kini belum membuka sepenuhnya akses bantuan internasional untuk penanganan bencana di Sumatra. Meski demikian, bantuan relawan dan logistik dari luar negeri, seperti Malaysia dan China, sudah mulai berdatangan.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan tetap terbuka menerima bantuan kemanusiaan dari luar negeri tanpa mempersulit proses masuknya.

“Pada prinsipnya kita ini kemanusiaan. Siapa saja yang menolong kita, tetap ikhlas kita terima. Siapa saja, di mana saja,” kata Mualem usai menerima bantuan dari perusahaan multinasional Upland Resources di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Senin (15/12).

Pada kesempatan terpisah, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa sejumlah pemimpin negara telah menawarkan bantuan kepada Indonesia. Namun, pemerintah menilai kapasitas nasional masih memadai untuk menangani bencana tersebut.

“Saya ditelepon banyak pimpinan kepala negara ingin kirim bantuan. Saya bilang terima kasih concern anda, kami mampu, Indonesia mampu mengatasi ini,” kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta.

Prabowo menegaskan APBN siap menopang penanganan bencana, termasuk penyaluran dana tambahan ke daerah terdampak, yakni Rp20 miliar untuk tiap provinsi dan Rp4 miliar untuk tiap kabupaten atau kota.

Sementara itu, Pemerintah Aceh telah memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung sejak 12 hingga 25 Desember 2025, karena proses evakuasi, distribusi logistik, serta rehabilitasi infrastruktur masih membutuhkan penanganan intensif.

“Kita sudah survei ke lapangan kita butuh perpanjangan selama 2 minggu lagi untuk kita rehabilitasi dan infrastruktur jadi ya perlu kita perpanjang,” kata Mualem.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ketika Alam Menguji, Mesin Tua Land Rover Mengantar Harapan bagi Korban Bencana Sumatera

Jakarta, Aktual.com — Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera kembali menghadirkan pemandangan yang nyaris serupa. Di tengah jalan yang terputus dan medan yang tak lagi bisa dilalui kendaraan konvensional, Land Rover tua bergerak perlahan, namun pasti, membawa logistik dan harapan.

Di Aceh, Land Rover Defender dan Series lawas milik relawan offroad terlihat mengangkut bantuan ke desa-desa yang terisolasi akibat banjir. Kendaraan berusia puluhan tahun itu menembus genangan air dan jalur berlumpur yang sulit dilalui kendaraan modern.

Sementara di Sumatera Barat, longsor yang memutus akses utama antarwilayah menjadikan kendaraan offroad sebagai penghubung darurat. Land Rover kembali mengambil peran, mengantar bantuan dan membuka jalur evakuasi bagi warga terdampak.

Kondisi serupa terjadi di Sumatera Utara. Di wilayah perbukitan yang aksesnya terputus, Land Rover dimanfaatkan relawan untuk membuka jalur darurat menuju lokasi-lokasi yang tak dapat dijangkau kendaraan biasa.

Dalam unggahan resminya, Indonesia Off-road Federation (IOF) menegaskan bahwa kehadiran kendaraan offroad di lokasi bencana bukan untuk menunjukkan kemampuan teknis semata.

“Di medan bencana, offroad adalah alat kemanusiaan. Prioritas kami adalah keselamatan warga dan distribusi bantuan,” tulis IOF dalam salah satu dokumentasinya.

Land Rover dipilih bukan karena romantisme kendaraan klasik, melainkan karena ketangguhan mekanis yang telah teruji waktu. Rangka ladder frame, sistem penggerak empat roda permanen, serta daya tahan mesin diesel menjadikannya andalan saat jalur lain menyerah.

Banyak unit yang digunakan merupakan kendaraan pribadi para relawan. Dirawat bertahun-tahun, dimodifikasi seperlunya, dan siap digerakkan kapan pun tanpa menunggu komando panjang.

Unggahan lain IOF mencatat realitas lapangan bahwa para relawan bekerja dengan keterbatasan, tetapi tidak dengan keraguan. Hal itu tergambar dari foto-foto Land Rover yang sarat karung beras, air bersih, dan selimut—bergerak senyap tanpa sorotan.

Di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, Land Rover bukan sekadar kendaraan tua yang bertahan hidup. Ia menjelma simbol solidaritas—mesin yang terus menyala ketika negara, peta, dan infrastruktur sedang diuji oleh alam.

(Andry Haryanto)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Tim Reformasi Pastikan Polri Patuh Putusan MK soal Jabatan Sipil

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa komisi akan segera mulai bekerja secara efektif dan terbuka dalam merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mempercepat reformasi Polri. Aktual/BPMI-SETPRES

Jakarta, aktual.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dalam pertemuan bersama Tim Reformasi Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan komitmen Polri itu ditegaskan setelah terbitnya putusan MK yang mengatur pembatasan penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

“Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya, Polri tadi yang hadir Wakapolri. Komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di Posko Tim Reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Jimly menjelaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 justru mengatur lebih ketat terkait anggota Polri yang telah terlanjur menduduki jabatan sipil sebelum adanya putusan MK.

Dengan demikian, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut diterbitkan setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Jadi sudah clear gitu ya. Cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana, dan sebagainya,” imbuhnya.

Di samping itu, Jimly mengungkapkan bahwa ke depan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri akan diintegrasikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebelum akhirnya diatur secara lebih komprehensif dalam Undang-Undang (UU).

“Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang. Oh ini pas tadi. Nah, gitu ya, biar clear, biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkas Jimly.

Sekadar informasi, berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, terdapat 17 kementerian dan lembaga (K/L) yang dapat diduduki oleh anggota Polri. Adapun 17 K/L tersebut yakni:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

  3. Kementerian Hukum

  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

  5. Kementerian Kehutanan

  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

  7. Kementerian Perhubungan

  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  10. Lembaga Ketahanan Nasional

  11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

  13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

  15. Badan Intelijen Negara (BIN)

  16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

  17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Libur Nataru Tetap Digaji! ASN Bisa Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan pemaparan pada jumpa pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), tetap menerima gaji penuh meskipun menjalankan tugas dari luar kantor selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan pada 29–31 Desember 2025.

“Pelaksanaan WFA ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan dan pekerja tetap memperoleh upah sesuai dengan yang diperjanjikan,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Yassierli menegaskan, meskipun ASN bekerja dari lokasi yang fleksibel, kewajiban penyelesaian tugas dan capaian kinerja tetap menjadi prioritas. Ia mengimbau seluruh instansi dan pimpinan kerja memastikan produktivitas tidak menurun selama penerapan kebijakan tersebut.

“Fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi tanggung jawab. Target dan layanan harus tetap berjalan,” katanya.

Namun demikian, Yassierli mengingatkan bahwa sejumlah sektor strategis dan pelayanan publik tidak dapat sepenuhnya menerapkan WFA. Sektor kesehatan, manufaktur, transportasi, serta perhotelan tetap harus beroperasi normal demi memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode libur panjang.

Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan kebijakan WFA berlaku secara nasional, baik untuk ASN pusat maupun daerah.

“Kebijakan fleksibilitas kerja ini diterapkan bagi ASN di seluruh Indonesia pada 29 hingga 31 Desember 2025,” ujar Rini.

Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mendorong pergerakan ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru. ASN tetap diwajibkan menjaga kualitas layanan, terutama di daerah yang terdampak bencana dan wilayah dengan kebutuhan publik tinggi.

Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan penerapan WFA untuk mendukung mobilitas masyarakat selama musim liburan.

“Kami mengusulkan agar pekerja dapat bekerja dari mana saja pada 29, 30, dan 31 Desember guna mendukung perjalanan keluarga selama liburan,” kata Airlangga.

Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kinerja ASN, pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat selama momentum Natal dan Tahun Baru.

(Nur Aida Nasution)

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain