10 April 2026
Beranda blog Halaman 444

Inspektorat Setjen MPR RI Gelar Sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Kepada Pejabat Eselon II dan III

Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Hentoro Cahyono, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur, menggelar sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi kepada seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut, berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal MPR RI, Senin (15/12/2025). Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Hentoro Cahyono, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur, menggelar sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi kepada seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Kegiatan yang merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut, berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal MPR RI, Senin (15/12/2025), pukul 13.30 hingga 15.30 WIB.

Dalam pemaparannya, Hentoro menjelaskan bahwa Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018. Strategi tersebut menjadi arah kebijakan nasional dalam mencegah praktik korupsi di Indonesia dan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan aksi-aksi pencegahan korupsi secara terstruktur dan berkelanjutan.

“Strategi Nasional Pencegahan Korupsi berisi fokus dan sasaran yang harus dijalankan oleh seluruh instansi pemerintah. Ini bukan sekadar dokumen kebijakan, tetapi panduan kerja agar setiap lembaga mampu mencegah korupsi sejak dari hulu,” ujar Hentoro.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional tersebut, Sekretariat Jenderal MPR RI telah membentuk Tim Pengelolaan dan Pemetaan Konflik Kepentingan. Pembentukan tim ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Hentoro menjelaskan bahwa konflik kepentingan merupakan kondisi ketika seorang pejabat publik berada dalam situasi yang dapat memengaruhi objektivitasnya dalam mengambil keputusan atau tindakan. Dalam prinsip dasar pengelolaan konflik kepentingan, pejabat publik dilarang mengambil keputusan atau tindakan apabila berada dalam situasi konflik kepentingan.

Namun demikian, Hentoro menegaskan bahwa keberadaan konflik kepentingan tidak serta-merta berarti pelanggaran hukum. Konflik kepentingan dapat terjadi karena setiap individu memiliki beragam kepentingan yang berpotensi bersinggungan satu sama lain. Oleh karena itu, yang menjadi kunci utama adalah bagaimana konflik kepentingan tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Konflik kepentingan tidak selalu dapat dihindari. Yang terpenting adalah bagaimana pejabat publik atau instansi pemerintah melakukan pengelolaan konflik kepentingan, sehingga keputusan dan tindakan yang diambil tetap bebas dari pengaruh kepentingan pribadi,” kata Hentoro.

Dalam sosialisasi tersebut, Hentoro juga memaparkan jenis-jenis konflik kepentingan, yakni konflik kepentingan aktual atau nyata, serta konflik kepentingan potensial yang berpeluang menimbulkan konflik di kemudian hari. Pemahaman terhadap kedua jenis konflik kepentingan ini dinilai penting agar pejabat publik mampu mengenali sejak dini potensi risiko yang dapat mengganggu integritas pengambilan keputusan.

Lebih lanjut, Hentoro menyampaikan lima rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang akan dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Rencana aksi tersebut meliputi pelaksanaan pemetaan risiko konflik kepentingan di setiap unit kerja, penerbitan peraturan pengelolaan konflik kepentingan di Sekretariat Jenderal MPR RI, serta penerbitan surat keputusan pejabat pengelola konflik kepentingan.

Selain itu, rencana aksi juga mencakup sosialisasi peraturan pengelolaan konflik kepentingan kepada seluruh pegawai, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan peraturan tersebut.

Menurut Hentoro, implementasi rencana aksi ini diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan korupsi dan meningkatkan integritas aparatur di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Dengan demikian, setiap proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman terkait pengelolaan konflik kepentingan serta implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di unit kerja masing-masing.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Aparat Terlibat Penyelundupan, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna bersama para pejabat Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna bersama para pejabat Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya ketegasan negara dalam mengelola sumber daya nasional dan menolak tunduk pada kepentingan segelintir pihak, termasuk korporasi, terutama setelah bencana yang melanda wilayah Sumatera. Dalam konteks itu, Prabowo menginstruksikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat praktik penyelundupan.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat menutup Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025). Ia menilai, peristiwa bencana menjadi pengingat pentingnya disiplin dan ketegasan dalam tata kelola sumber daya nasional.

Prabowo menyoroti maraknya kebocoran akibat aktivitas ilegal, seperti pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, dan penyelundupan, yang dinilai telah menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian sekaligus merusak lingkungan.

“Pelajaran yang kita simak dari ini semua bahwa kita perlu benar-benar mengelola sumber daya kita. Banyak sekali sumber daya kita yang bocor, sedikit demi sedikit kita tutup,” kata Prabowo.

Ia kemudian menyinggung pengungkapan kasus penyelundupan hasil tambang ilegal di Bangka Belitung yang telah berlangsung cukup lama. Dalam laporan yang diterimanya, disebutkan adanya keterlibatan oknum aparat dari berbagai instansi, termasuk TNI dan Polri.

“Ini mewaspadai kita. Penyelundupan ini menyebabkan kerugian besar bagi ekonomi kita. Contoh dari Bangka, penyelundupan timah yang sudah berjalan cukup lama. Saya juga dapat laporan dari penegak hukum, dari TNI sendiri melaporkan ada pejabat-pejabat, ada petugas TNI yang terlibat, dapat laporan juga petugas Polri terlibat, dan beberapa instansi,” ujarnya.

Karena itu, Prabowo secara khusus meminta Panglima TNI dan Kapolri untuk tidak ragu menindak tegas aparat yang terbukti melindungi praktik penyelundupan maupun kegiatan ilegal lainnya.

“Ini benar-benar saya harap Panglima TNI dan Kapolri benar-benar menindak aparat-aparatnya yang melindungi kegiatan penyelundupan ini. dan juga kegiatan-kegiatan ilegal, pelanggaran hukum, ini harus kita hadapi dengan serius,” lanjut Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa arah pengelolaan ekonomi dan sumber daya alam harus selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ia mengingatkan bahwa negara tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan korporasi.

“Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tetapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara,” tegasnya.

Prabowo kembali menekankan prinsip konstitusional bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan sejumlah langkah konkret yang telah diambil pemerintah, termasuk pencabutan dan penguasaan kembali jutaan hektare lahan konsesi serta penghentian sementara penerbitan dan perpanjangan izin baru di sektor kehutanan dan pertambangan guna dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Pemerintah sudah 4 juta hektare sudah kita kuasai kembali, sudah kita cabut, dan tahun ini tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang,” kata Prabowo.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli Naik Penyidikan, Polisi Usut Kejahatan Lingkungan hingga TPPU

Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Jakarta, aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan temuan kayu gelondongan di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan. Aparat menelusuri dugaan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang.

“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Irhamni mengungkapkan, penyidik tengah mendalami keterlibatan satu korporasi terkait kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.

Menurutnya, perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam proses pembukaan lahan. Aktivitas itu disinyalir telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu.

“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” tutur Irhamni.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Masih proses untuk penetapan tersangka,” lanjutnya.

Irhamni juga membuka peluang untuk menyelidiki korporasi lain yang diduga melakukan pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Aek Garoga.

“Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim.

“Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Ditiipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi,” ucap Sugeng.

Ia menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada terjadinya bencana.

“Ini yang kemudian menjadi titik bahwa perbuatan ini tidak sekedar hanya tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tapi yang utama adalah mengakibatkan bencana. Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ,” lanjutnya.

Sugeng menambahkan, jaksa akan menghimpun dan meneliti fakta-fakta yang diperoleh penyidik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif hingga tahap penuntutan.

“Penyidik menggandeng penuntut umum sejak awal. Tujuannya satu, kita ingin menegakkan hukum ini dengan benar, berkualitas, dan jangan sampai ada ego sektoral, apalagi berkas bolak-balik,” tegasnya.

Selain Bareskrim dan Kejaksaan, penyidikan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta auditor negara.

“Melibatkan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) juga. BPKP untuk menghitung nilai kerugian lingkungan ini, berapa besar, ya kan? Itu harus dihitung oleh ahli auditor,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Usai Pulang dari Arab Saudi, KPK Kantongi Fakta Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidiknya sudah pulang dari Arab Saudi, dan mendapatkan sejumlah fakta untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Apakah tim sudah pulang dari Arab Saudi? Sudah. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.

Asep menjelaskan salah satu informasi yang didapat oleh penyidik KPK adalah mengenai kepadatan lokasi di Arab Saudi, dan kaitannya dengan alasan Kementerian Agama untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Tentunya kami juga harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?” katanya.

Selain itu, dia mengatakan KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai penyelenggaraan ibadah haji pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Sementara itu, dia mengatakan KPK dalam mencari informasi terkait kasus kuota haji telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, dan sejumlah perwakilan Indonesia di negara tersebut yang mengurus urusan haji.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Agam Butuh Rp741,54 Miliar Pulihkan Dampak Bencana, Ratusan Rumah dan Jembatan Rusak

Proses perbaikan jalan rusak dampak banjir bandang yang melanda Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Yusrizal.
Proses perbaikan jalan rusak dampak banjir bandang yang melanda Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Yusrizal.

Lubuk Basung, aktual.com – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat membutuhkan dana sebesar Rp741,54 miliar untuk perbaikan rumah, jembatan, jalan, tempat ibadah, sekolah, irigasi dan lainnya yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di daerah itu.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agam, Rahmat Lasmono di Lubuk Basung, Selasa (16/12), mengatakan kebutuhan itu berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan organisasi perangkat daerah di Agam.

“Kita masih melakukan validasi data kerusakan rumah, jalan, jembatan, irigasi dan lainnya,” katanya.

Ia mengatakan kebutuhan dana Rp741,54 miliar itu untuk perbaikan rumah rusak sedang sebanyak 359 unit dengan dana Rp195,30 miliar, serta perbaikan jembatan rusak di 69 titik dengan dana Rp208,2 miliar.

Sementara perbaikan jalan yang rusak di 49 titik dengan dana Rp18,75 miliar, dan perbaikan tempat ibadah 11 unit dengan dana Rp1,8 miliar.

Sedangkan perbaikan fasilitas pendidikan yang rusak 108 unit dengan dana Rp12,5 miliar, serta perbaikan irigasi yang rusak 138 unit dengan dana Rp38,54 miliar.

Lalu perbaikan bendungan 16 unit dengan dana Rp540 juta, dan perbaikan lahan pertanian seluas 1.948,23 hektare dengan dana Rp39,33 miliar.

Untuk kebutuhan hunian sementara 548 unit dengan dana Rp16,44 miliar, sedangkan pembangunan lima unit dam parit dengan dana Rp1 miliar.

Selain itu juga untuk pembangunan embung satu unit dengan dana Rp200 juta, normalisasi 19 sungai dengan dana Rp131 miliar, pembangunan gedung pemerintahan 30 unit dengan dana Rp76,5 miliar, dan penggantian hewan ternak 5.025 ekor dengan dana Rp8,30 miliar.

“Kebutuhan dana ini terus bergerak, karena pendataan masih berlanjut,” katanya.

Selain merusak berbagai fasilitas, bencana di Agam juga mengakibatkan 192 korban meninggal dunia, hilang 73 orang, dirawat tujuh orang, dan terisolasi 54 jiwa.

“Pencarian korban masih berlanjut melibatkan Basarnas, TNI, Polri, relawan dan lainnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Aceh Ajukan Bantuan ke PBB Pascabencana, Mendagri Tito: Akan Kami Pelajari

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, di Kantor Kemendagri RI, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Foto: Taufik A Harefa/Aktual.com

Jakarta, aktual.com – Pemerintah Aceh secara resmi mengirimkan surat kepada dua badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meminta dukungan dalam penanganan bencana pascabanjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut. Menanggapi langkah itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari permohonan tersebut.

“Nanti kita pelajari,” kata Tito, dilansir Antara, Selasa (16/12/2025).

Pernyataan itu disampaikan Tito saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin malam, seusai Sidang Kabinet Paripurna. Tito belum memberikan penilaian lebih jauh ketika dimintai tanggapan terkait permintaan bantuan internasional tersebut.

Ia juga mengaku belum menelaah isi surat yang dikirim Pemerintah Provinsi Aceh kepada dua lembaga PBB tersebut.

“Saya belum baca, saya belum tahu bentuk bantuannya seperti apa,” kata Tito.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan bantuan kepada United Nations Development Program (UNDP) dan United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF). Langkah itu diambil karena kedua lembaga tersebut memiliki rekam jejak dalam proses pemulihan dan rehabilitasi pengungsi, khususnya pascatsunami Aceh 2004.

“Benar (sudah melayangkan surat, red.), (karena) mempertimbangkan mereka lembaga resmi PBB yang ada di Indonesia, maka meminta keterlibatan mereka dalam pemulihan. Kami rasa sangat dibutuhkan,” kata Muhammad MTA.

Ia menambahkan, saat ini setidaknya terdapat 77 lembaga dan 1.960 relawan yang telah masuk ke Aceh untuk membantu penanganan bencana. Para relawan tersebut berasal dari organisasi non-pemerintah (NGO) lokal, nasional, hingga internasional yang turun langsung ke wilayah terdampak untuk menyalurkan bantuan serta mendampingi para pengungsi.

“Besar kemungkinan keterlibatan lembaga dan relawan akan terus bertambah dalam respons kebencanaan ini. Atas nama masyarakat Aceh dan korban, Gubernur sangat berterima kasih atas niat baik dan kontribusi yang sedang mereka berikan demi pemulihan Aceh,” ujar jubir Pemprov Aceh.

Gubernur yang dimaksud merujuk pada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Diketahui, banjir bandang dan longsor melanda sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 25 November 2025. Hingga Senin (15/12), total korban jiwa di tiga provinsi tersebut mencapai 1.030 orang, sementara 206 warga masih dinyatakan hilang. Adapun jumlah pengungsi per 15 Desember tercatat sebanyak 608.940 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain