10 April 2026
Beranda blog Halaman 445

KPK Panggil Gus Yaqut Hari Ini

Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz.
Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada hari ini atau Selasa, 16 November 2025.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini, Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (16/12).

Budi menjelaskan Yaqut Cholil dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Kami meyakini YCQ akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” katanya.

Adapun pemanggilan tersebut merupakan yang kedua bagi Yaqut dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

CBA Desak BPK Laporkan Temuan Potensi Kerugian Negara Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia ke KPK dan Kejagung

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi

Jakarta, aktual.com – Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti temuan audit yang mengungkap adanya 21 temuan dengan potensi kerugian negara dan pemborosan anggaran sebesar Rp12,59 triliun di PT Pupuk Indonesia (Persero).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa laporan BPK tersebut tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif semata. Menurutnya, temuan dengan nilai sebesar itu harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara serius.

“Laporan potensi kerugian negara sebesar Rp12,59 triliun di BUMN PT Pupuk Indonesia jangan hanya dijadikan laporan di atas kertas. Harus diserahkan kepada aparat hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, agar ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Rabu (15/12/2025).

Uchok menilai, sebagai auditor negara, BPK dalam menyusun laporan audit tentu telah didukung oleh bukti dan data yang kuat. Oleh karena itu, hasil audit tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memulai proses penyelidikan di tubuh PT Pupuk Indonesia.

“BPK biasanya bekerja dengan data dan bukti yang sangat kuat. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk membuka penyelidikan,” tambahnya.

CBA menyoroti salah satu temuan utama BPK, yakni adanya indikasi pemahalan harga (overpricing) senilai Rp1,91 triliun dalam pelaksanaan pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).

Menurut Uchok, pemahalan harga tersebut perlu diusut secara mendalam oleh aparat hukum untuk memastikan apakah masih berada dalam koridor bisnis ke bisnis (business to business) yang wajar atau justru mengarah pada dugaan praktik mark up yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Pemahalan harga ini harus diungkap secara terang. Apakah masih murni urusan bisnis atau ada indikasi mark up yang merugikan negara dan menguntungkan oknum tertentu,” tegasnya.

Atas dasar itu, CBA mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memulai proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, guna dimintai keterangan terkait temuan tersebut.

“Sudah saatnya aparat hukum bertindak cepat dan tegas demi menjaga keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan BUMN,” tutup Uchok Sky.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MPR dapat Penghargaan Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menerima penghargaan dari Komisioner KIP bidang Strategi dan riset Rospita Vici Paulyn, Bu Titi menerima penghargaan sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif, kategori Lembaga Negara dan Pemerintah non Kementerian pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2025, di Hotel Bidakara Jakarta Selatan Senin (15/12/2025). Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah SE., MM., atau Bu Titi menerima penghargaan, sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif, kategori Lembaga Negara dan Pemerintah non Kementerian. Penghargaan itu diserahkan oleh Komisioner KIP bidang Strategi dan riset Rospita Vici Paulyn, pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2025, di Hotel Bidakara Jakarta Selatan Senin (15/12/2025).

Usai menerima penghargaan tersebut Plt. Sesjen MPR mengucap syukur atas penghargaan yang diterima. Menurut Siti Fauziah penghargaan itu adalah buah kerja keras semua pihak, untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak dalam melakukan perbaikan agar MPR menjadi lembaga yang transparan dan informatif.

Penghargaan tersebut juga berarti bahwa MPR sudah membuka informasi seluas-luasnya yang perlu diketahui oleh masyarakat. Bukan hanya masyarakat umum yang ingin mengetahui informasi tentang MPR tetapi juga masyarakat yang mempunyai kebutuhan khusus.

“Tiga tahun terakhir penghargaan yang kita dapat selalu meningkat. Puncaknya kita dapatkan pada tahun ini, yaitu Badan Publik dengan kualifikasi Informatif, kategori Lembaga Negara dan Pemerintah non Kementerian,” ungkap Bui Titi.

Pada tahun 2023 menurut Siti Fauziah MPR menerima penghargaan dengan kategori menuju Informatif. Capain itu meningkat menjadi cukup informatif pada 2024. Puncaknya tahun 2025, ini MPR mendapat pengakuan kualifikasi informatif atau kategori tertinggi pada penilaian keterbukaan informasi publik.

Keberhasilan itu tak lepas dari upaya Setjen MPR untuk menjadi lembaga yang semakin terbuka dari tahun ke tahun. Seperti munculnya informasi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pejabat eselon 1, informasi tentang penulisan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggunakan huruf Braile serta informasi pengadaan fasilitas bagi kaum difabel.

“Informasi yang disampaikan MPR dilakukan melalui berbagai cara, mulai penyebaran informasi di media online, media sosial termasuk upaya pengembangan website yang mudah diakses semua pihak termasuk difabel. Selain itu, kita melaksanakan kegiatan sarasehan atau diskusi yang bertujuan untuk menerima aspirasi dari masyarakat dalam rangka perbaikan pelayanan MPR RI,” ujar Siti Fauziah.

Menurut Bu Titi pihaknya sadar, untuk mempertahankan penghargaan tidaklah mudah, harus ada inovasi pelayanan terhadap setiap stakeholder agar penghargaan yang diterima tahun ini bisa dipertahankan pada tahun mendatang. Untuk itu Sekretariat Jenderal sudah mempersiapkan beberapa rencana. Tetapi itu akan dimatangkan terlebih dahulu dengan seluruh stakeholder baik internal maupun eksternal.

“Mudah-mudahan tahun depan Setjen MPR bisa mempertahankan penghargaan ini. Untuk itu kami membutuhkan lebih banyak usaha serta inovasi agar bisa menjadi lembaga yang semakin terbuka,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Emas Antam Stabil di Harga Rp2.464 Juta/Gram

Arsip Foto: Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU.

Jakarta, aktual.com – ‎Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Selasa (16/12), stabil di angka Rp2.464.000 per gram dengan harga jual kembali (buyback) turut stabil di Rp2.324.000 per gram.

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.282.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.464.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.868.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.277.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.095.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp24.135.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp60.212.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp120.345.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp240.612.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp601.265.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.202.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.404.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Perintah Prabowo Jalan: 22 Izin Hutan Dicabut Menteri

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/2/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah menindaklanjuti secara konkret arahan Presiden Prabowo Subianto dengan mencabut sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Total luas kawasan hutan yang dicabut izinnya mencapai 1.012.016 hektare.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pencabutan izin tersebut dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin. Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan nasional yang dinilai bermasalah dan tidak sejalan dengan kepentingan negara serta rakyat.

“Sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare,” ujar Raja Juli.

Ia menekankan bahwa pencabutan PBPH tersebut tidak terkait langsung dengan tiga provinsi di Pulau Sumatera yang belakangan dilanda banjir bandang. Menurutnya, izin-izin yang dicabut tersebar secara nasional dan telah melalui proses evaluasi menyeluruh.

Raja Juli menjelaskan, penertiban kawasan hutan telah dimulai sejak 3 Februari 2025. Pada tahap awal, pemerintah sebelumnya telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan. Dengan pencabutan terbaru ini, total luas kawasan PBPH bermasalah yang telah ditertibkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo mencapai sekitar 1,5 juta hektare.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga menindaklanjuti aspek penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran pidana, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang berkaitan dengan pembalakan liar dan kerusakan hutan.

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas. “Tidak hanya perorangan, korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengembalikan pengelolaan hutan sesuai amanat konstitusi dan memperkuat perlindungan lingkungan hidup.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka Dirut Terra Drone Indonesia

Kondisi Ruko Terra Drone yang terbakar di Jakarta, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Khaerul Izan
Kondisi Ruko Terra Drone yang terbakar di Jakarta, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, merespons penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Tim hukum menilai proses hukum yang dilakukan penyidik sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan ketentuan prosedural.

“Kami keberatan dan prihatin yang sangat mendalam atas proses penangkapan serta penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Saudara Michael Wisnu Wardhana,” ujar kuasa hukum Michael, Stella M. Masengi, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Menurut pihak kuasa hukum, penangkapan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk tidak disertai surat perintah yang sah. Mereka juga menilai penyidik bertindak tergesa-gesa tanpa didukung bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, penetapan tersangka dinilai dilakukan secara sepihak karena tidak memberi ruang bagi Michael maupun tim kuasa hukum untuk menyampaikan klarifikasi.

“Hal ini sangat mengkhawatirkan dan merusak prinsip negara hukum,” kata Stella.

Tim pengacara turut menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak tersangka, mulai dari hak atas pendampingan hukum, hak mengetahui secara jelas sangkaan yang dialamatkan, hingga hak untuk berkomunikasi dengan keluarga. Mereka juga mengungkap adanya dugaan kriminalisasi serta tekanan dari pihak tertentu dalam proses penyidikan.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan profesional, serta penetapan status tersangka terhadap Michael ditinjau ulang. Jika alat bukti dinilai tidak mencukupi, mereka mendesak agar proses penyidikan dihentikan.

Kuasa hukum juga meminta Komnas HAM, Kompolnas, serta lembaga pengawas lainnya untuk turut mengawal jalannya perkara ini. Mereka menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum demi melindungi hak-hak kliennya.

“Dan jika tidak cukup bukti, segera melakukan dekriminalisasi (mengubah status dari tersangka menjadi saksi) atau bahkan menghentikan penyidikan (SP3),” katanya.

“Kami juga meminta dukungan dari masyarakat luas, lembaga swadaya masyarakat, dan rekan-rekan media untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini secara kritis dan proporsional,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain