9 April 2026
Beranda blog Halaman 448

SOROTAN: Nenek Dijerat, Rimba Jadi Investasi

Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Negara ini memiliki refleks hukum yang sangat terlatih, terutama ketika berhadapan dengan rakyat kecil. Pada 2009, Nenek Minah, warga Banyumas, diseret ke pengadilan karena memetik tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan. Pengadilan menyatakan ia bersalah, sebuah putusan yang kemudian menjadi simbol ketimpangan penegakan hukum di Indonesia (Kompas, 2009; Tempo, 2009).

Beberapa tahun kemudian, pola serupa terulang. Pada 2014–2015, Nenek Asyani di Situbondo ditahan dan diadili karena dituduh mencuri kayu jati milik Perhutani, meski ia bersikeras kayu itu berasal dari lahannya sendiri. Ia baru divonis bebas setelah tekanan publik menguat (Kompas, 2015; BBC Indonesia, 2015).

Dalam dua kasus itu, hukum bekerja cepat, prosedural, dan tanpa ragu. Negara hadir penuh wibawa di hadapan perempuan-perempuan lansia dengan daya tawar nyaris nol.

Namun refleks itu mendadak melemah ketika yang runtuh bukan satu batang pohon, melainkan jutaan hektare hutan, dan yang hanyut bukan beberapa barang, melainkan ribuan nyawa manusia.

SOROTAN: Ketika Pelayanan Publik Menunggu, Izin Eksploitasi Melaju

Hingga 14 Desember 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.006 orang meninggal dunia, sekitar 217 orang masih hilang, dan lebih dari 624 ribu warga mengungsi akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (BNPB, 2025; DetikNews, 2025).

Tragedi ini bukan semata akibat hujan ekstrem. Berbagai laporan media dan kajian lingkungan menunjukkan bahwa bencana tersebut terjadi di atas bentang alam yang telah lama dilemahkan oleh pembalakan hutan, konsesi tambang, dan alih fungsi lahan di kawasan hulu daerah aliran sungai (Mongabay Indonesia, 2025).

WALHI mencatat bahwa sepanjang 2016–2024, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kehilangan sekitar 1,4 juta hektare hutan akibat aktivitas ratusan perusahaan di sektor tambang, sawit, dan konsesi kehutanan (WALHI, 2025).

Di Sumatera Barat, kehilangan hutan primer sejak awal 2000-an mencapai sekitar 320 ribu hektare, dengan total kehilangan tutupan pohon—primer dan sekunder—mendekati 740 ribu hektare (WALHI Sumbar, 2024). Data ini menunjukkan hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga air dan pelindung alami dari banjir serta longsor.

SOROTAN: Ekosistem Dirusak Cepat, Solidaritas Dipalang Administrasi

Dalam perspektif kriminologi lingkungan dan bencana, peristiwa semacam ini tidak lagi dipahami sebagai bencana alam murni. Banjir dan longsor dipandang sebagai akumulasi keputusan manusia: izin yang diterbitkan, pengawasan yang dilemahkan, serta pembiaran negara terhadap kerusakan lingkungan yang telah diketahui risikonya (White, 2011; South, 2014). Dengan kata lain, air bah hanyalah fase akhir dari rangkaian kebijakan yang bermasalah.

Ironinya, hukum justru kehilangan ketajamannya ketika pelaku berada di level struktural. Ombudsman Republik Indonesia mencatat bahwa perubahan kewenangan perizinan pertambangan dari daerah ke pusat menciptakan kompleksitas tata kelola dan meningkatnya maladministrasi, tanpa menghentikan laju konsesi (Ombudsman RI, 2021).

Dokumen menumpuk, legal opinion berlarut, tetapi izin tetap berjalan. Tidak ada sidang cepat, tidak ada vonis simbolik, apalagi efek jera.

Kontrasnya nyaris kejam. Nenek memungut kayu: kriminal. Korporasi menggunduli hutan: investasi.

SOROTAN: Banjir Sumatera dan Korupsi Ekologis di Meja Negara

Dalam bahasa kriminologi, situasi ini dikenal sebagai kejahatan karena pembiaran (crimes of omission). Kerusakan dan korban muncul bukan karena satu tindakan ilegal tunggal, melainkan karena negara mengetahui risikonya namun gagal bertindak (White, 2018; South & Brisman, 2013).

Kejahatan semacam ini sering luput dari jerat hukum formal karena korbannya tersebar, muncul belakangan, dan pelakunya berlapis-lapis.

Ketika bencana datang, negara justru sibuk berdebat soal prosedur; kewenangan, regulasi, dan administrasi bantuan. Donasi dipersoalkan izinnya, relawan diingatkan aturan, dan penyaluran bantuan berjalan lamban di bawah bayang-bayang birokrasi.

Seolah-olah banjir bandang bisa dihentikan dengan rapat koordinasi, dan longsor dicegah dengan surat edaran. Padahal akar persoalannya telah lama diketahui, yaitu kerusakan ekologis yang dilegalkan dan dibiarkan.

SOROTAN: Sumatera Banjir Bandang, Jakarta Banjir Alasan

Jika hukum benar-benar dimaksudkan untuk melindungi kehidupan, maka refleks tercepatnya seharusnya diarahkan pada sumber petaka, bukan pada korban paling lemah.

Selama negara lebih cepat mengadili Nenek Minah dan Nenek Asyani dibanding menindak pembalakan hutan yang memproduksi bencana, setiap banjir di Sumatera bukan sekadar musibah alam. Ia adalah konsekuensi kebijakan dan putusan sunyi atas kegagalan keberpihakan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Polisi Amankan Dua Matel Lakukan Penganiayaan di Depok

Jakarta, aktual.com – Polres Metro Depok menangkap dua penagih utang (debt collector) yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial ATF (35) di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat.

“Dua pelaku berinisial BEK dan DP sudah berhasil diamankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka kepada wartawan, Minggu (14/12).

Oka menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/12) ketika korban dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya mengendarai kendaraan roda empat miliknya.

“Saat korban melakukan putar balik sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil,” katanya.

Setelah diberhentikan, para pelaku merampas STNK dan kunci mobil korban lalu melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, para pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.

Lalu korban dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya walaupun saat ini rusak. Pelaku juga sempat memukul korban dan juga menendang badan mobil hingga penyok di beberapa sisi serta retak di spion kanan.

Kejadian tersebut sempat viral di akun media sosial Instagram melalui akun @depok24jam. Dalam video tersebut terlihat para penagih utang melakukan penghadangan terhadap korban.

“STNK korban dirampas dan kunci mobil dirusak, saat kejadian pengemudi membawa anak kecil dan istri yang tengah hamil 8 bulan,” tulis akun tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

AVI Humanity Galang Rp918 Juta untuk Korban Bencana Sumatera dan Palestina

Banjarmasin, aktual.com — AVI Humanity bersama Al-Quds Volunteers Indonesia menggelar kegiatan solidaritas kemanusiaan bertajuk Banua Peduli Kemanusiaan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 9–11 Desember 2025. Kegiatan ini ditujukan untuk menghimpun dukungan publik bagi warga terdampak bencana di Sumatera serta untuk bantuan kemanusiaan di Palestina.

Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara AVI Humanity – Al-Quds Volunteers Indonesia dengan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Muhammad Anis Matta. Pelaksanaan di Kalimantan Selatan menjadi bagian dari upaya konsolidasi jejaring kemanusiaan yang melibatkan institusi pendidikan, lembaga filantropi, dan pemangku kepentingan daerah.

Rumah Amal Ukhuwah menjadi penggagas utama kegiatan ini, dengan dukungan tiga perguruan tinggi dan dua belas yayasan pendidikan di bawah naungan ShareEdu Indonesia. Dukungan kelembagaan juga diberikan oleh Bank Kalsel dan BAZNAS untuk memperkuat kapasitas penghimpunan donasi.

Selama kegiatan berlangsung, panitia berhasil mengumpulkan donasi publik sebesar Rp918 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk dua fokus utama, yakni bantuan darurat bagi korban bencana di sejumlah wilayah Sumatera serta dukungan kemanusiaan bagi masyarakat Palestina, sesuai aspirasi yang disampaikan masyarakat Banua.

Direktur AVI, Deni Syahid, mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat Kalimantan Selatan. Ia menegaskan bahwa seluruh dana yang dihimpun akan disalurkan secara akuntabel kepada pihak yang membutuhkan.

“Keterlibatan masyarakat menunjukkan komitmen kuat daerah dalam mendukung agenda kemanusiaan, baik di dalam negeri maupun lintas negara,” kata Deni Syahid.

Ia menambahkan, amanah donasi yang diterima menjadi tanggung jawab moral dan institusional yang akan dikelola secara transparan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Buka Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin : Ajak Masyarakat Berdonasi dari Hati

Tangerang, aktual.com – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Tangerang untuk menumbuhkan kepedulian kemanusiaan melalui penggalangan donasi guna meringankan beban saudara-saudara sebangsa yang terdampak bencana di wilayah Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) serta Pulau Jawa.

Ajakan tersebut disampaikan Wali Kota saat membuka secara resmi Konser Amal Aksi Peduli Bencana Sumatera, Aceh, dan Jawa yang diselenggarakan oleh Tim Aksi Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang, bertempat di Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (13/12/2025).

“Kegiatan kemanusiaan seperti ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata kepedulian yang lahir dari ketulusan hati. Melalui kesempatan ini, kami mengajak Bapak dan Ibu sekalian untuk bersama-sama berbagi, baik melalui donasi harta benda, tenaga, pikiran, maupun doa. Semoga apa yang kita berikan menjadi keberkahan, mendatangkan kemudahan, serta menjauhkan kita dari berbagai musibah,” ujar Sachrudin.

Sachrudin juga menyampaikan sejumlah langkah tanggap bencana yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tangerang, antara lain pengiriman tenaga bantuan ke sejumlah daerah terdampak bencana di Sumatera dan Jawa, serta penggalangan donasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara yang berhasil menghimpun dana lebih dari Rp500 juta.

“Selain mengirimkan bantuan dan menghimpun donasi, Pemkot Tangerang juga telah menetapkan status siaga darurat sebagai langkah antisipatif atas peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG,” jelasnya.

Di hadapan para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir, Sachrudin menegaskan bahwa semangat saling menolong dan berbagi kepada sesama merupakan nilai luhur yang harus terus dijaga sebagai bagian dari budaya kolektif bangsa.

“Kepedulian ini tidak boleh berhenti pada momentum kegiatan kemanusiaan semata, tetapi perlu kita tanamkan sebagai budaya. Terlebih saat ini banyak saudara-saudara kita yang tengah diuji musibah dan membutuhkan uluran tangan serta doa dari kita semua,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Ketua Tim Aksi Peduli Bencana Sumatera, Aceh, dan Jawa Majelis Ulama Indonesia, Ika Lestari Sachrudin, hingga malam hari kegiatan berlangsung telah terkumpul donasi sebesar Rp822.823.000 dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.

Di akhir sambutannya, Wali Kota Tangerang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan konser amal tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk mendoakan para korban bencana.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada panitia serta seluruh pihak yang terlibat. Mari kita doakan saudara-saudara kita yang tertimpa musibah agar senantiasa diberikan kekuatan, kesabaran, serta dilimpahkan rahmat dan perlindungan oleh Allah SWT,” Pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mekeng Kecam Tindakan Brutal Oknum Polisi terhadap Dua Warga hingga Tewas di Kalibata

Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka yang merupakan anggota kepolisian kasus pengeroyokan di Kalibata, Jaksel. Aktual/CAPTURE YOUTUBE

Jakarta, aktual.com – Saya mengecam keras tindakan brutal, tidak manusiawi, dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia terhadap dua orang warga negara yang berprofesi sebagai mata elang (debt collector) hingga meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ironisnya, perbuatan ini justru dilakukan oleh aparat penegak hukum yang selama ini terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Paradoks ini sangat berbahaya karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara luas, terlebih di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Saya menegaskan, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa manusia, siapa pun korbannya dan apa pun latar belakang profesinya. Sorotan publik terhadap profesi mata elang akhir-akhir ini tidak dapat dan tidak boleh dijadikan legitimasi atas tindakan kekerasan, apalagi jika dilakukan oleh aparat negara.

Peristiwa ini harus ditindak secara tegas, terbuka, dan tanpa kompromi. Proses hukum wajib dikawal secara serius agar tidak berubah menjadi sandiwara hukum yang mencari celah pembenaran atau pembebasan para pelaku di kemudian hari. Prinsip equality before the law harus ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian.

Kasus ini juga menjadi catatan kritis bagi agenda reformasi Polri, khususnya dalam beberapa hal penting, antara lain pembinaan mental, etika, dan disiplin anggota sejak proses rekrutmen hingga pendidikan berkelanjutan, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal Polri, serta penegasan peran dan tanggung jawab Polri dalam pembinaan praktik penagihan atau mata elang. Hal ini mengingat telah adanya nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan perusahaan pembiayaan dan perbankan terkait pelaksanaan fidusia dan hak tanggungan.

Di atas segalanya, peristiwa ini menunjukkan betapa rentannya perlindungan negara terhadap warganya sendiri, ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi pelaku kekerasan.

Saya mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari masyarakat sipil, media, DPR, hingga lembaga-lembaga pengawas, untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini secara transparan dan tuntas, demi keadilan bagi para korban serta pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Negara hukum hanya akan bermakna jika hukum ditegakkan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Prabowo Apresiasi Kontingen Merah Putih di SEA Games 2025

Jakarta, aktual.com – Keberhasilan kontingen Merah Putih mengumpulkan 31 emas dan bertengger di tiga peringkat teratas sampai Sabtu (13/12), membuat Presiden RI Prabowo Subianto bangga dengan perjuangan para atlet di SEA Games 2025.

“Presiden menilai para atlet telah menunjukkan usaha terbaik dalam menjalankan tugas yang mulia ini, karena tampil di SEA Games bukan hanya berarti tampil di sebuah pertandingan semata, melainkan tugas membela negara sehingga Indonesia Raya berkumandang di hadapan bangsa-bangsa lainnya,” kata Menpora Erick Thohir dalam siaran persnya, Minggu (14/12).

Sebagai dukungan kepada kontingen Indonesia, menurut Erick, Presiden Prabowo menyampaikan salam kepada seluruh atlet yang berjuang di SEA Games.

“Bapak Presiden Prabowo menyampaikan salam kepada seluruh atlet yang sedang berjuang di SEA Games. Beliau berterima kasih kepada para peraih medali atas semangat mereka menghadirkan prestasi. Bapak Presiden juga berpesan para atlet untuk total dalam bertanding sampai di hari akhir, tetap konsentrasi, disiplin dan bangun kekuatan mental serta keyakinan, karena ini adalah kunci sang pemenang,” kata Menpora Erick.

Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah menghargai kerja keras para peraih emas dengan menyiapkan bonus senilai Rp1 miliar. Bonus ini sebagai bentuk penghormatan bangsa yang menghargai jasa para pahlawan di bidang olahraga.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain