26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 46

Perusahaan Sebabkan Bencana: 31 Perusahaan Diselidiki, PT Toba Pulp Lestari Dievaluasi

Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Jakarta, Aktual.com –  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan terdapat 31 perusahaan yang sedang diselidiki terkait bencana banjir bandang yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Komandan Satgas PKH Garuda Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto mengatakan, terdapat sembilan perusahaan di Aceh yang diselidiki.

“Yang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) itu ada sembilan perusahaan,” ujarnya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Lalu, untuk di Sumatera Utara, terdapat delapan pihak, termasuk dengan kelompok PHT (pemegang hak atas tanah). Adapun satu perusahaan yang sedang ditangani Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, di wilayah Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS. “Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14,” katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa satgas akan menindak pidana pelaku yang menyebabkan bencana di tiga provinsi tersebut.

Diungkapkan Febrie, pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Selain pidana, sambung dia, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

“Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Febrie mengatakan guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.

Harapannya, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali.

PT Toba Pulp Lestari Dievaluasi

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Kehutanan melakukan audit dan evaluasi total izin operasi Toba Pulp Lestari yang bergerak pada sektor pengolahan hasil hutan, khususnya bubur kertas atau pulp dan produk turunan lainnya.

“Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Bapak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk audit dan evaluasi total terhadap PT TPL ini,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin sore, sebelum Sidang Kabinet Paripurna.

Raja Juli melanjutkan dirinya kemudian menginstruksikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk fokus mengawal audit tersebut.

“Insyaallah sekali lagi apabila (sudah) ada hasilnya, akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini,” ujarnya.

PBPH yang disebut Raja Juli merupakan kependekan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Pada kesempatan sama, Raja Juli juga mengumumkan Kementerian Kehutanan telah mencabut 22 PBPH yang luas lahannya mencapai 1.012.016 hektare. Luasan itu mencakup 116.198 hektare lahan di Sumatera.

“Detailnya saya akan menuliskan SK (surat keputusan) pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan,” katanya.

Raja Juli menjelaskan pencabutan itu merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden untuk menertibkan PBPH bermasalah, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1,5 juta hektare.

“Tanggal 3 Februari lalu, saya sudah mencabut 18 PBPH seluas 1,5 juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare. Maka, sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,” kata Menhut.

Dalam jumpa pers yang sama, Raja Juli juga mengumumkan langkah-langkah yang telah diambil oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri atas sejumlah kementerian/lembaga.

“Per hari ini, kami (Kementerian Kehutanan, red.) sudah menertibkan 11 subjek hukum yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH,” ujar Raja Juli.

Evaluasi dan audit ketat terhadap sejumlah perusahaan yang bergerak pada sektor pengolahan hasil hutan dilakukan pemerintah setelah adanya banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November 2025.

Bencana tersebut, selain karena faktor cuaca ekstrem, diyakini diperparah karena kerusakan lingkungan akibat masifnya alih fungsi hutan menjadi lahan-lahan perkebunan monokultur dan tambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Tak Sekadar Mengawasi, Transparansi Bawaslu Tuai Penghargaan KIP 2025

Jakarta, Aktual.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) meraih penghargaan sebagai Lembaga Nonstruktural Informatif Tahun 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP), menegaskan komitmen kuat lembaga pengawas pemilu dalam menjamin keterbukaan informasi publik.

Penghargaan ini menjadi sinyal penting di tengah meningkatnya tuntutan transparansi penyelenggaraan pemilu. Keterbukaan informasi kini tak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk menjaga legitimasi pengawasan pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Penghargaan tersebut diberikan Komisi Informasi Pusat sebagai hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025. Bawaslu RI dinilai konsisten menerapkan prinsip transparansi dalam tata kelola kelembagaan dan pengawasan pemilu.

Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan bahwa capaian ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan cerminan komitmen kelembagaan Bawaslu dalam menempatkan keterbukaan informasi sebagai hak konstitusional warga negara.

“Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban undang-undang, tetapi bagian dari strategi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap tahapan pemilu dapat diawasi masyarakat secara luas,” ujar Puadi.

Ia menegaskan, transparansi merupakan prasyarat utama pengawasan pemilu yang partisipatif, akuntabel, dan berintegritas. Dengan informasi yang terbuka, publik dapat memahami proses pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.

Penghargaan dari KIP juga menegaskan konsistensi Bawaslu dalam mengembangkan sistem pengelolaan informasi publik yang mudah diakses dan responsif. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan teknologi informasi, serta standardisasi layanan informasi di seluruh jajaran Bawaslu, baik pusat maupun daerah.

Puadi menambahkan, keterbukaan informasi memiliki kaitan langsung dengan penegakan keadilan pemilu dan pencegahan disinformasi. Informasi yang transparan dinilai mampu meningkatkan kualitas kontrol sosial serta memperkuat partisipasi publik.

Ke depan, Bawaslu RI berkomitmen menjadikan capaian ini sebagai modal kelembagaan untuk menghadapi tantangan pemilu yang semakin kompleks. Transparansi akan terus diperkuat sebagai bagian integral dari tata kelola pengawasan pemilu yang profesional dan berkeadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Menunggu 38 Tahun, Ratusan Ahli Waris Minta Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah di Kawasan Rasuna Kuningan

Kawasan Rasuna Epicentrum, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum ahli waris almarhum Moara dan ratusan orang lainnya, RM Wahjoe A Setiadi, meminta Pemerintah pusat segera membayar ganti rugi tanah seluas 132 hektare (ha) yang berada di Kawasan Rasuna, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Pasalnya, sengketa lahan antara Pemerintah dan ratusan ahli waris telah mencapai keputusan hukum yang inkracht melalui Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan Putusan MA Nomor 64 PK/Pdt/2007 jo. Nomor 611 K/Pdt/2004 juncto Nomor 245/Pdt/2003/PT.DKI juncto Nomor 523/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel, Pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi atas lahan milik 800 ahli waris yang sudah menunggu selama 38 tahun.

Wahjoe pun menegaskan, perintah pembayaran ganti rugi tersebut sebetulnya sudah jelas tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267.

“Lahan ini sebelumnya milik masyarakat yang kemudian menjadi tanah negara. Saat proses peralihan tanah itu, masyarakat dijanjikan ganti rugi, yaitu berupa tanah hak milik seluas 16 hektare di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, sampai sekarang baik tanah pengganti maupun ganti rugi lainnya tidak diberikan kepada masyarakat dan ahli waris,” papar Wahjoe, dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Justru, kata Wahjoe, tanah yang dijanjikan sebagai pengganti tersebut berdiri berbagai gedung milik Pemerintah dan swasta, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Kedubes Malaysia, Kedubes Rusia dan kawasan bisnis lainnya pada 2001.

“Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional seharusnya sudah bisa membayar ganti rugi tersebut. Kasihan para ahli waris yang jumlanya mencapai 800 orang sudah menunggu 38 tahun,” ujarnya

Wahjoe menyebutkan, sesuai dengan hukum acara perdata, Kemenkeu seharusnya sudah bisa langsung membayar, atau melaksanakan eksekusi melalui BPN, yang kemudian diteruskan kepada para ahli waris melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Hukum No. 80/PMK.01/2015 tertanggal 15 April 2015, sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi terkait pencairan ganti rugi,” tegas Wahjoe.

Selain Kemenkeu, menurut Wahjoe, Kementerian ATR/BPN pun menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk membayar langsung utang negara tersebut dengan mengganggarkannya di APBN.

“Saat kami menemui Kemenkeu pada Rabu, 9 Agustus 2023, Legal Officer Kemenkeu Pangihutan Siagian menyatakan tanggung jawab tersebut berada di Kementerian ATR/BPN. Kementerian ATR/BPN harus menganggarkan dana tersebut, lalu Kemenkeu membayarkannya kepada ahli waris,” kata Wahjoe.

Wahjoe juga mengungkapkan, selain mendatangi Kemenkeu, pihaknya juga telah menemui Kementerian Politik Hukum dan HAM. Bahkan, Menkopolhukam telah mengeluarkan Surat No. B-1777/HK.02.01/06/2023 tertanggal 9 Juni 2023 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemenkeu untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah terkait ganti rugi tanah tersebut.

“Permasalahan hukum ahli waris ini sebelumnya sudah diverifikasi oleh Menkopolhukam, Ombudsman, dan Komnas HAM. Semua institusi Pemerintah tersebut pun menyatakan hal sama, yakni Pemerintah pusat, baik Kemenkeu maupun Kemen ATR/BPN harus segera membayarnya,” pungkas Wahjoe.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

PAW Anggota DPRD Waropen Dapat Penolakan dari Konstituen

Anggota DPRD Kabupaten Waropen, Nixon Yenusi, dari Partai Bulan Bintang (PBB). Foto: Ist

Jayapura, Aktual.com – Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Waropen, Papua, Nixon Yenusi, dari Partai Bulan Bintang (PBB) mendapat penolakan dari tokoh politik dan konstituen setempat.

Politisi muda Papua, Zumuas, menyatakan proses PAW tersebut tidak mencerminkan kehendak masyarakat dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi. Menurut Zul, sapaan akrabnya, Nixon Yenusi merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses pemilu yang sah.

“Karena itu, setiap upaya pergantian terhadap yang bersangkutan semestinya mempertimbangkan aspirasi konstituen yang telah memberikan mandat politik,” ungkapnya, Senin (15/12/2025).

Zul pun menyoroti mekanisme PAW yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik. Ia menyebut, proses tersebut tidak disosialisasikan secara terbuka serta dilakukan tanpa ruang dialog yang adil.

Bahkan, kata Zul, alur pengusulan PAW disebut terkesan sepihak karena struktur partai di tingkat DPC tidak mengetahui proses yang berjalan dari DPW langsung ke DPP.

Selain itu, ia menegaskan, Nixon Yenusi masih hidup, tidak berhalangan tetap, serta tetap kooperatif dalam menjalankan tugas dan menjaga hubungan baik dengan struktur partai, baik di tingkat DPC, DPW, maupun DPP.

“Kondisi tersebut tidak memenuhi alasan kuat untuk dilakukannya PAW,” tegasnya.

Zul juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum dan kelengkapan administrasi dalam proses PAW tersebut. Hingga kini, menurutnya, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik terkait legalitas dan alasan formal pergantian, sehingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan dan potensi inkonstitusional.

Lebih lanjut, Zul mengingatkan, pelaksanaan PAW secara sepihak berpotensi menimbulkan konflik politik dan kegaduhan sosial di tengah masyarakat. Situasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan serta proses pembangunan di Kabupaten Waropen, terutama di wilayah basis pendukung Nixon Yenusi.

Zul juga menilai PAW tersebut diduga sarat dengan kepentingan politik elit tertentu dan tidak berpijak pada kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Waropen secara menyeluruh.

Atas dasar itu, Zul mendesak DPRD Kabupaten Waropen dan pihak-pihak terkait untuk menghentikan sementara seluruh proses PAW. Ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan peninjauan ulang secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya meminta adanya klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik dari partai politik terkait serta lembaga yang terlibat dalam proses PAW. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Waropen untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif,” tegasnya.

Menurut Zul, sikap penolakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap demokrasi, keadilan, dan kehormatan suara rakyat Waropen. Ia menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direspons, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

KPU Ungguli KPK hingga BPKH, Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinobatkan sebagai lembaga nonstruktural paling informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). KPU meraih nilai 97,84 dan menempati peringkat pertama di antara lembaga nonstruktural lainnya.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dalam hasil monitoring dan evaluasi, KPU dinilai unggul dalam tata kelola layanan informasi, kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta konsistensi penyampaian informasi kepada masyarakat.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menilai penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran KPU di tingkat pusat hingga daerah.

“Capaian ini menjadi motivasi bagi KPU untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujar Afifuddin.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, KPU berkomitmen mempertahankan standar layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Dalam daftar lembaga nonstruktural terinformatif 2025, KPU berada di peringkat pertama, diikuti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan nilai 97,70 dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) 97,07. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 96,90.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi 96,23. Komisi Penyiaran Indonesia 94,61. Komisi Pemberantasan Korupsi 94,50. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 94,31. Badan Pengawas Pemilihan Umum 93,41. Lembaga Sensor Film 91,43. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 91,24.

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Alarm Ekonomi! Bencana Sumatera Tekan PDB Nasional 0,31 Persen

Jakarta, Aktual.com – Kepala Ekonom BCA David Sumual memproyeksikan bencana alam yang melanda Sumatera akan menekan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga 0,31 persen atau setara Rp18,58 triliun pada kuartal IV-2025. Dampak tersebut terutama berasal dari melemahnya konsumsi masyarakat dan terganggunya aktivitas produksi di wilayah terdampak.

David menjelaskan, hambatan distribusi dan rusaknya infrastruktur memperparah tekanan ekonomi. Berdasarkan data internal BCA, konsumsi di Sumatera Barat diperkirakan turun 25,53 persen atau Rp3,8 triliun. Penurunan juga terjadi di Sumatera Utara sebesar 22,31 persen atau Rp11,8 triliun, serta di Aceh sebesar 23,92 persen atau Rp2,8 triliun.

Ia memperkirakan tekanan ekonomi di Sumatera masih berlanjut hingga kuartal I-2026. Meski demikian, pemulihan diproyeksikan mulai terlihat pada kuartal II-2026 seiring dimulainya proyek rekonstruksi pemerintah.

Biaya rekonstruksi diperkirakan mencapai Rp50–70 triliun. Angka tersebut berpotensi meningkat karena bencana melanda lebih dari satu provinsi dan cuaca ekstrem masih berlanjut.

Meski berdampak negatif dalam jangka pendek, David menilai belanja rekonstruksi akan menjadi motor pemulihan ekonomi. Aktivitas pembangunan diperkirakan mendorong sektor konstruksi, logistik, dan konsumsi secara bertahap.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran penanganan bencana. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp50–60 triliun siap digelontorkan untuk memulihkan infrastruktur dan kebutuhan sosial masyarakat terdampak.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain