6 April 2026
Beranda blog Halaman 466

Kesesatan Logika Advokat di Tengah Krisis Peradilan

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan. FOTO: Ist

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP*

SULIT menampik kenyataan bahwa banyak advokat di Indonesia hari ini berjuang di medan yang nyaris selalu buntu. Di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Mahkamah Agung dalam rumpun peradilan umum; di Pengadilan Tata Usaha Negara; di Pengadilan Agama; di Pengadilan Militer; dan bahkan di Pengadilan Pajak yang secara struktur masih dalam transisi dari “dua atap” (Mahkamah Agung–Kementerian Keuangan) menuju “satu atap” di Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026.

Di atas kertas, semua lembaga ini adalah penjaga keadilan. Di lapangan, terlalu sering advokat berhadapan dengan putusan yang tercium lebih sebagai kompromi kekuasaan daripada penegakan hukum. Skandal korupsi di Mahkamah Agung dengan figur seperti Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang akhirnya dihukum 18 tahun penjara dan dirampas uang sekitar Rp915 miliar serta 51 kg emas, hanya puncak gunung es yang kebetulan terbongkar ke publik.

Di tengah realitas itu, teknologi informasi yang digembar-gemborkan di lingkungan MA, seperti e-court, e-litigation, aneka dashboard dan sistem informasi, sering terasa hanya sebagai “make up digital” di atas wajah lama peradilan yang masih keropos. Sistemnya tampak modern, tapi kultur hukumnya tetap sama: hakim yang sibuk menjadi corong undang-undang, bukan penegak hukum dan keadilan. Keadilan dikorbankan atas nama kepatuhan formal pada bunyi pasal, seolah-olah teks undang-undang selalu suci dan kebal terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Di titik buntu seperti inilah banyak advokat mulai menemukan pola: putusan-putusan yang seragam, alur logika yang berulang, dan argumentasi hakim yang berhenti pada “karena bunyi undang-undang seperti ini”. Ketika ruang tafsir di peradilan biasa tertutup oleh cara pandang “corong undang-undang”, advokat terpaksa mencari pintu lain: Mahkamah Konstitusi.

Advokat yang kelelahan dihantam putusan formalistik di semua jenjang peradilan mulai melirik Mahkamah Konstitusi sebagai medan perjuangan baru. Di sana, mereka tidak lagi sekadar memperjuangkan “si A melawan si B”, melainkan menggugat makna norma: frasa, pasal, atau ayat yang menjadi sumber lahirnya ketidakadilan di peradilan biasa.

Di Mahkamah Konstitusi, advokat mengajukan uji materiil:
mereka bertanya, “Apakah pasal ini, dalam bunyi dan penerapannya, masih selaras dengan UUD 1945?”
Di forum ini, pola berulang dari putusan peradilan biasa, hakim yang menyembunyikan diri di balik teks undang-undang, ditarik ke tingkat yang lebih tinggi: konstitusinya sendiri diuji.

Tidak sedikit advokat atau pemohon yang kemudian menang. Sejumlah norma dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sebagian lain dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dimaknai ulang, atau dipersempit penerapannya. Putusan-putusan ini mengubah lanskap hukum, kadang secara sangat nyata: dari hukum pajak, pidana, tata usaha negara, sampai hak-hak konstitusional warga.

Namun di sinilah ironi sekaligus problem barunya muncul:
sebagian advokat mulai menganggap putusan MK itu milik pribadinya.

Mereka bicara di media, di forum, bahkan di kalangan profesi seolah-olah: “Ini kemenangan saya.” “Ini putusan saya.”

Lupa satu hal mendasar: putusan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukan putusan privat, ia bersifat erga omnes, mengikat seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya pemohon.

Secara logika hukum, advokat yang mengajukan uji materiil di MK sedang memainkan peran yang berbeda dari advokat yang membela klien di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Pajak. Di pengadilan biasa, konstruksinya jelas: ada penggugat–tergugat, ada terdakwa–penuntut umum, ada sengketa yang hasil akhirnya memang langsung menyentuh klien tertentu. Di sini, wajar jika advokat berkata, “Saya memenangkan perkara untuk klien saya.” Karena memang orbitnya privat.

Tetapi di Mahkamah Konstitusi, panggungnya lain. Permohonan uji materiil terhadap undang-undang, meski lahir dari kasus konkret yang dialami pemohon, pada hakikatnya menyentuh nasib semua orang yang berada di bawah jangkauan norma itu. Putusan MK yang mengubah, menafsirkan ulang, atau membatalkan suatu norma berlaku untuk seluruh warga, bukan hanya untuk pemohon yang datang lebih dulu. Undang-undang tidak lagi boleh dibaca dengan cara lama, bukan hanya terhadap satu klien, tetapi terhadap seluruh bangsa.

Di titik ini, ketika advokat mengklaim: “Ini putusan saya, hasil jerih payah saya, jangan seenaknya dipakai orang lain,” maka di situlah kesesatan logika itu berdiri tegak.

Ia lupa bahwa ketika melangkah ke MK, ia sebenarnya telah naik kelas: dari sekadar pembela klien menjadi aktor konstitusional. Ia tidak lagi hanya bermain di arena kepentingan privat, tetapi sudah menyentuh ruang kepentingan publik, bahkan kepentingan negara dalam arti yang lebih luas.

Jika ingin menikmati putusan sebagai “hak milik pribadi”, seharusnya tetap bermain di pengadilan umum, TUN, agama, militer, atau pajak. Di sana, struktur sengketanya memang dirancang untuk hasil yang berorientasi pada pihak-pihak tertentu. Tapi begitu melangkah ke Mahkamah Konstitusi, medan itu bergeser: yang dipertaruhkan adalah makna norma bagi seluruh rakyat.

Di tengah mentalitas sebagian advokat yang terjebak merasa “memiliki” putusan MK, muncul contoh yang menarik dari dunia perpajakan. Seorang kuasa hukum pajak bernama Fungsiawan mengajukan permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU KUP sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, terkait larangan perekaman audio visual dalam setiap pertemuan antara wajib pajak dan fiskus.

Inti persoalannya sederhana tapi sangat penting: DJP selama ini menafsirkan Pasal 34 UU KUP sebagai dasar melarang wajib pajak atau kuasanya merekam pertemuan dengan petugas pajak. Padahal, secara tekstual, norma itu justru melarang pejabat pajak membocorkan rahasia wajib pajak, bukan melarang wajib pajak mendokumentasikan sendiri pertemuan resmi yang menyangkut hak dan kewajibannya. Fungsiawan menggambarkan bagaimana rekaman yang seharusnya wajib dilakukan secara internal oleh fiskus justru sering tidak ada, sementara larangan merekam justru diberlakukan kepada wajib pajak.

Dengan uji materiil ini, ia tidak sekadar membela satu klien dalam satu sengketa pajak. Ia sedang membuka jalan agar setiap wajib pajak kelak bisa merekam proses pertemuan dengan fiskus sebagai bagian dari hak atas transparansi dan alat bukti yang fair. Kalau permohonannya dikabulkan, dampaknya tidak berhenti di dirinya: semua warga negara yang berhadapan dengan pejabat pajak akan ikut merasakan perubahan itu.

Dan yang menarik, cara dia memposisikan diri bukan sebagai pemohon yang berkata, “Kalau saya menang, ini hak saya,” melainkan sebagai perjuangan untuk seluruh wajib pajak yang sering berada di posisi lemah, berhadapan dengan tafsir sepihak pejabat pajak yang berlindung di balik bunyi pasal.

Inilah yang seharusnya menjadi standar moral advokat di Mahkamah Konstitusi: ketika menguji undang-undang, mereka sedang bertindak sebagai warga yang berjiwa negarawan, bukan hanya sebagai pedagang jasa hukum.

Karena itu, di tengah krisis kepercayaan terhadap peradilan, korupsi di Mahkamah Agung, putusan-putusan yang terindikasi dipengaruhi oknum, dan digitalisasi yang lebih mirip kamuflase daripada reformasi, Mahkamah Konstitusi sering dipandang sebagai salah satu sisa ruang harapan. Tetapi ruang ini hanya akan benar-benar menjadi berkah bagi rakyat jika para advokat yang memasukinya siap melepaskan ego profesi dan logika “milik pribadi”.

Putusan MK adalah milik konstitusi, dan melalui konstitusi, ia menjadi milik seluruh rakyat. Advokat boleh tercatat sebagai pemohon, boleh berbangga sebagai penggagas argumen, boleh menuliskan namanya dalam sejarah perkara; tetapi hak menikmati putusan itu tidak boleh dimonopoli. Justru ukuran keberhasilan moral seorang advokat di Mahkamah Konstitusi bukan hanya saat permohonannya dikabulkan, melainkan ketika ia rela melihat:

  • putusan itu dipakai orang yang tidak ia kenal,
  • dimanfaatkan oleh wajib pajak kecil di kabupaten yang jauh,
  • dipegang oleh warga yang selama ini tidak punya akses pengacara sekalipun,

dan ia tetap bisa berkata dalam hati: “Memang sejak awal, ini bukan untuk saya sendiri. Ini untuk kita semua.”

Di tengah krisis peradilan, kita butuh lebih banyak advokat yang mengerti perbedaan itu, yang paham bahwa menang di MK berarti mengikat bangsa, bukan mengunci hak atas putusan untuk dirinya sendiri. Kalau Mahkamah Agung sedang diuji oleh skandal dan rapuhnya integritas, maka Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi tempat di mana jiwa kenegarawanan para advokat diuji.

Dan ujian pertama mereka sederhana, beranikah mereka berhenti menganggap putusan MK sebagai milik pribadi?

*Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia,
Anggota Majelis Tinggi Partai X,
Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

SOROTAN: Sumatera Banjir Bandang, Jakarta Banjir Alasan

Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Pada November 1988, di lereng pegunungan Thailand Selatan, hujan monsun datang tanpa kompromi. Menimbulkan longsoran lumpur, batu, dan kayu dari lereng yang dulu rimbun, kini rata gergaji. Hasilnya, ratusan rumah tersapu, lebih dari 350 jiwa melayang.

Itu bukan sekadar amukan cuaca, melainkan eksekusi izin dan gergaji (De Graff, 1990; LA Times Archives, 1989). Alih-alih menyalahkan hujan, pemerintah setempat menjawab tragedi dengan langkah radikal. Januari 1989, seluruh konsesi penebangan di hutan alam dibekukan, total logging ban. Hutan dulu ditebang, kini dijaga sebagai pagar kehidupan (Durst dkk., 2001).

Empat dekade berselang, gelombang bencana serupa tergulung di tanah kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada akhir November 2025. Terbaru, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 7 Desember 2025 mencatat korban tewas 916, dengan ratusan lainnya hilang. Selain rumah dan infrastruktur rusak, jutaan manusia terpaksa mengungsi. (Reuters, 2025; data BNPB update Desember 2025).

Tapi, berbeda dengan Thailand, pemerintah kita tampaknya memilih satu jalan penyangkalan halus. Hujan deras, siklon tropis, perubahan iklim menjadi ‘tempat aman’ berlindung ketimbang mengevaluasi kesalahan sistem dan kebijakan.

Alasan-alasan itu terus berulang. Padahal, jauh sebelum air datang, ada tangan manusia yang merobohkan perisai alami hutan di hulu DAS ditebang, izin ekstraktif terus dibuka, konsesi tambang dan logging tetap berjalan.

Laporan terbaru menyatakan bahwa sebagian perusahaan tambang dan perkebunan di Sumatra, yang izin pengelolaannya kini disorot, mungkin ikut memperburuk lubang ekologis di hulu DAS (Reuters, 2025; KLH/BPLH, 2025).

Pemerintah pun hanya bereaksi dengan janji. Akan mengevaluasi izin, menengarai pelanggaran, bahkan menyebut bakal mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar (Reuters, 2025).

Tapi sampai saat ini belum ada permintaan maaf publik dari pemerintah kepada warga. Tak ada pengakuan bahwa ini ulah manusia. Tak ada beban moral yang diakui resmi, hanya deretan angka korban dan janji evaluasi.

Sementara itu, air terus mengalir membawa lumpur dan kayu. Dan setiap tetesnya adalah saksi bisu bahwa bencana bukan sekadar hukuman dari langit, melainkan konsekuensi dari dokumen izin, gergaji, dan keputusan politik yang lebih memilih izin daripada keadilan ekologis.

Hutan dulu dijual sebagai konsesi. Sekarang kekuasaan menjual nyawa sebagai statistik. Hingga kapan kita percaya bahwa ini semata ‘bencana alam’?

Pada titik ini, bukan lagi soal mencari kambing hitam di antara awan dan pepohonan. Bencana ini memaksa kita bertanya, apa gunanya negara jika ia hanya datang setelah rumah hanyut?

Thailand menjawab tragedi dengan keberanian politik. Menghentikan gergaji, bukan sekadar menghentikan air. Indonesia masih sibuk merumuskan kalimat yang aman; cuaca ekstrem, anomali iklim, fenomena global, seolah tanah yang retak di hulu bukan fakta lokal.

Negara seharusnya meminta maaf kepada rakyatnya, karena izin yang diteken di ruang dingin melahirkan kuburan basah di ruang hidup warga. Permintaan maaf itu harus diikuti tindakan pembekuan izin ekstraktif di hulu DAS, audit total konsesi tambang dan HPH/HTI, pemulihan kawasan lindung, serta mekanisme ganti rugi dan pemulihan psikologis bagi korban.

Jika negara tidak berani meminta maaf kepada alam dan manusia sekarang, banjir berikutnya akan menjadi surat panggilan ulang, bukan dari langit, tetapi dari hutang moral yang tak pernah dibayar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

HNW Dukung Sikap Menlu RI dan Negara Arab-Islam soal Pengusiran Gaza

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Tindak kekerasan terhadap perempuan bukan semata masalah rumah tangga, lebih dari itu dia adalah pelanggaran nilai-nilai kehidupan dan Pancasila, serta ancaman bagi masa depan bangsa.

Hal tersebut disampaikan setelah Israel memutuskan pembukaan perbatasan Rafah untuk warga Gaza, tapi hanya dibuka untuk keluar dari Gaza dan tidak untuk masuk kembalinya warga Gaza. Itu sama saja pengusiran terselubung. Apalagi dengan terbongkarnya manuver pihak Israel yang terbangkan ratusan warga Gaza/Palestina secara ilegal ke Afrika Selatan. Langkah tersebut dicurigai sebagai cara licik dari Israel untuk mengusir warga Palestina dan mengosongkan Jalur Gaza dari penduduk aslinya, yakni bangsa Palestina, agar sepenuhnya mudah dikuasai untuk kepentingan pembentukan negara Israel Raya.

“Delapan Negara ini melalui menteri luar negerinya, termasuk Indonesia, melakukan langkah yang baik, menolak pengusiran warga Gaza/Palestina dengan cara apapun, tapi agar efektif, negara2 tersebut perlu secara serius mengawal agar benar-benar tidak terjadi pengusiran Rakyat Palestina, termasuk dari Jalur Gaza dengan cara apa pun, seperti yang sudah dilakukan Israel dengan membuka pintu Rafah maupun menerbangkan warga keluar dari Gaza/Palestina ke Afrika Selatan tanpa dokumen apa pun,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (6/12).

HNW sapaan akrabnya mengatakan perlunya delapan negara tersebut bisa bahu membahu untuk memastikan bahwa pelaksanaan perjanjian perdamaian di Palestina tidak malah merugikan nasib dan perjuangan bangsa dan rakyat Palestina, dan makin menjauhkan mereka dari cita2/perjuangan berdirinya negara Palestina merdeka yang sekarang ini sudah diakui oleh lebih dari 156 negara Anggota PBB. Apalagi, Israel terus saja melanggar kesepakatan damai termasuk melakukan penyerangan militer dan pengusiran terhadap rakyat Gaza/Palestina dari tanah airnya. “Pengusiran rakyat Gaza/Palestina dengan alasan apa pun, sehingga kemudian mereka tidak bisa kembali ke negaranya, merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat karena itu juga bentuk lain dari praktik genosida yang sangat jahat,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW mengingatkan perlunya lobby dan komunikasi yang lebih intensif dengan Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu negara yang mengajukan proposal perdamaian, bahwa dibukanya perbatasan Rafah ke Mesir memang merupakan suatu langkah yang sangat perlu dilakukan tapi agar bantuan kemanusiaan dan proses rekonstruksi Jalur Gaza bisa segera dilakukan. “Itu yang menjadi tujuan utama dibukanya perbatasan Rafah. Bukan justru untuk mengusir warga Gaza keluar dari wilayahnya agar kemudian wilayah tersebut dikuasai oleh Israel,” tukasnya.

HNW menegaskan bahwa delapan negara ini mempunyai posisi tawar yang tinggi dalam mengimbangi proses pelaksanaan perjanjian perdamaian di Jalur Gaza. Pasalnya, tanpa keterlibatan delapan negara ini, sangat mustahil perjanjian perdamaian yang diusulkan oleh Amerika Serikat bisa berjalan dengan baik.

“Perdamaian di Jalur Gaza bukan hanya karena peran dari Amerika Serikat, tetapi juga ada peran penting dari delapan negara tersebut. Dan itu pun diakui oleh Presiden AS Donald Trump. Sehingga, delapan negara ini juga perlu memastikan bahwa perjanjian perdamaian tidak bergeser ke arah yang salah dengan pengusiran warga Palestina dan terus membiarkan Israel melakukan pelanggaran terhadap proposal perdamaian, karena jelas akan menjadi kontraproduktif dari upaya mewujudkan perdamaian dan keadilan dengan terlaksananya prinsip “two state solution” yang juga menjadi salah satu Resolusi PBB,” jelasnya.

“Oleh karena itu, Saya mendukung sikap Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono untuk terus bekerja sama maksimal, bahu membahu dengan Menlu dari negara-negara sahabat tersebut, untuk memastikan hal kontraproduktif yang melanggengkan pelanggaran perdamaian, menjauhkan Palestina menjadi negara merdeka, seperti manuver-manuver pengusiran yang dilakukan Israel, tidak terus terjadi, dan bisa dihentikan, agar segera terbayar lunas-lah hutang Indonesia terhadap Palestina berupa hadirnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Mendagri Panggil Pulang Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Warganya Terkena Bencana

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi umrah ke Tanah Suci saat masyarakatnya dilanda banjir. (Foto: Threads)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi umrah ke Tanah Suci saat masyarakatnya dilanda banjir. (Foto: Threads)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait keberadaan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui tengah melaksanakan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda bencana banjir dan tanah longsor.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan bahwa dalam situasi bencana, kehadiran kepala daerah sangat krusial untuk memastikan penanganan darurat dan proses pemulihan berjalan cepat.

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegas Benni melalui keterangan tertulis, Sabtu malam (6/12/2025).

Ia mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi sekaligus memerintahkan agar segera kembali ke Aceh.

“Bapak Mendagri sudah telepon langsung. Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin Gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok,” jelasnya.

Benni menambahkan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum telah dipatuhi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan itu tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.

Permohonan tersebut ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang juga telah menetapkan status tanggap darurat penanganan banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Bencana Sumatera, DPR Soroti Data Hutan Gundul yang Meningkat Tajam

Jakarta, Aktual.com — Gelombang banjir dan longsor di Sumatera kembali memunculkan sorotan terhadap kondisi hutan yang kian mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan kehilangan hutan yang signifikan di tiga provinsi terdampak. Sumatera Utara mencatat deforestasi 19.563 hektare, Sumatera Barat 10.521 hektare, dan Aceh 14.890 hektare.

Laporan Simontini 2024 juga menegaskan bahwa sebagian besar deforestasi justru terjadi pada sektor berizin, seperti perkebunan kayu, pertambangan, kelapa sawit, dan logging. Lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan disebut memperburuk kondisi tersebut.

“Ketika kerusakan justru didominasi pemegang izin, itu artinya pengawasan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, dikutip dari laman fraksi.pks.id, Minggu (7/12/2025).

Politikus PKS itu menyebut, dari seluruh operasi pengamanan hutan selama beberapa tahun terakhir, hanya satu kasus di Aceh, empat di Sumatera Utara, dan satu di Sumatera Barat yang berhasil mencapai tahap P21. Di sisi lain, data Kementerian ESDM dan JATAM mengungkap keberadaan 1.907 izin tambang aktif di Pulau Sumatera, dengan total luas lebih dari 2,45 juta hektare.

Menurut Slamet, perpaduan antara lemahnya penegakan hukum dan masifnya izin ekstraktif membuat fungsi ekologis kawasan hutan hilang dalam waktu cepat. “Bagaimana masyarakat bisa terlindungi dari bencana jika kawasan lindung terus dipersempit oleh izin-izin besar?” tegasnya.

Situasi semakin memprihatinkan setelah deforestasi nasional melonjak 97.124 hektare atau 81,6 persen sepanjang periode 2019–2024. Komisi IV menilai lonjakan tersebut berkorelasi kuat dengan perubahan kebijakan melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 23/2021, yang menghapus persetujuan DPR dalam alih fungsi kawasan hutan, termasuk hutan lindung. Kebijakan ini dinilai melemahkan sistem kontrol negara serta mengabaikan kewajiban mempertahankan minimal 30 persen tutupan hutan di setiap daerah.

“Ketika fungsi kontrol DPR dihilangkan, izin-izin keluar tanpa keseimbangan pengawasan. Dampaknya kini kita lihat langsung dalam bentuk bencana ekologis,” ujarnya.

Atas kondisi ini, Slamet mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin kehutanan dan pertambangan, memperketat pengawasan lapangan, dan mempertegas penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Ia juga menekankan perlunya revisi UU Cipta Kerja untuk mengembalikan mekanisme check and balance serta memastikan kewajiban 30 persen tutupan hutan dapat ditegakkan. Tanpa langkah korektif tersebut, ia menilai kerusakan ekologis di Sumatera dan wilayah lain berpotensi semakin meluas dan kembali menimbulkan korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

DPR Sentil Pemda, Desak Proaktif Awasi dan Laporkan Perusak Hutan

Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Ia menilai kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal oleh oknum maupun perusahaan yang tidak bertanggung jawab menjadi salah satu faktor utama pemicu bencana.

Atas kondisi tersebut, Toha mendesak kepala daerah beserta seluruh perangkat pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mendata, memantau, dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan kawasan hutan dan lingkungan hidup. Menurutnya, efektivitas pengawasan sangat bergantung pada pemerintah daerah karena mereka yang paling mengetahui kondisi nyata di lapangan.

“Yang mengetahui kondisi riil di lapangan adalah pemerintah daerah. Maka, bila ada penyalahgunaan kawasan hutan atau kegiatan yang menyalahi izin, harus segera dilaporkan dan ditindak. Pengawasan tidak boleh longgar,” tegas Toha, Sabtu (6/12/2025).

Politikus PKB ini menegaskan bahwa meskipun sebagian besar izin pemanfaatan kawasan hutan dikeluarkan pemerintah pusat, pelaksanaannya di lapangan tetap membutuhkan kontrol ketat dari pemerintah daerah. Ia mendorong pemda membangun sistem pemantauan real-time untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Toha juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap perusahaan perusak hutan maupun pembalak liar. “Penegakan hukum harus tegas dan adil. Tidak boleh ada pembiaran. Jika ada pembiaran, maka siapa pun yang membiarkannya ikut menanggung dosa,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat dan lembaga lingkungan hidup terlibat aktif dalam pengawasan. Partisipasi publik, menurutnya, menjadi elemen penting agar tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba melakukan praktik ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Toha meyakini bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum akan membuat upaya penyelamatan hutan berjalan lebih efektif. Dengan pengawasan yang ketat, ia berharap bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera dan wilayah lain dapat diminimalkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain