26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 50

Anak WNI Di Bawah Umur Ditahan Aparat Keamanan Yordania, Dituduh Bergabung dengan Terorisme

Polisi Yordania di dekat perbatasan dengan Israel pada 21 Mei 2021 di al-Karama, Yordania. [Jordan Pix/Getty Images]
Polisi Yordania di dekat perbatasan dengan Israel pada 21 Mei 2021 di al-Karama, Yordania. [Jordan Pix/Getty Images]

Jakarta, Aktual.com- Anak di bawah umur Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat berwenang Yordania. Anak berinisial KL ini ditangkap di rumahnya di Kota Amman, Yordania, dan ditahan sejak 19 Mei 2025.

Peristiwa ini disampaikan oleh ibu KL, Rita E. yang sedang tinggal dan bekerja di Yordania.

“Anak saya ditangkap dan diinterogasi tanpa didampingi kuasa hukum atau orang dewasa. Baik saat ditangkap di rumah maupun selama pemeriksaan di kantor polisi,” ungkap Rita kepada wartawan Senin 15 Desember 2025 melalui keterangan tertulis.

Rita mengatakan, KL adalah anak berkebutuhan khusus karena menderita depresi akut (MMD) dan ADHD yang saat ditangkap masih berumur 15 tahun. Meski demikian, sudah terhitung 7 (tujuh) bulan KL masih ditahan aparat hukum Yordania.

KL sendiri sekolah dan tinggal di Kota Amman bersama ibunya Rita. yang bertugas di sana hingga akhir Desember 2025.

“Saya warga negara Indonesia yang sedang bertugas hingga akhir Desember 2025 di Amman, Yordania,” ujarnya.

Dikatakan Rita, anaknya dituduh oleh pihak berwenang di Yordania karena mencoba bergabung dan berkomunikasi dengan kelompok teroris terlarang.

“Meski demikian anak saya tidak melakukan tindakan terorisme sama sekali dan hasil interogasi banyak pernyataan yang keliru karena kendala bahasa,” ungkapnya.

Anaknya, lanjut Rita, dihubungi oleh kelompok teroris melalui akun Instagram terselubung, setelah menyukai dan mem-follow akun terselubung tersebut.

“Anak saya berkomunikasi dengan mereka karena tindakan imflusif dan keingintahuan tanpa menyadari tindakan manipulasi yang dilakukan mereka kepada anak di bawah umur yang menderita psikologis,” paparnya.

Rita pun sudah berusaha menjelaskan kepada pihak berwenang Yordania tentang kondisi anaknya yang terkena depresi. Namun pihak berwenang di sana tidak langsung menanggapi kondisi dia.

“Tiga Minggu sejak penahanan, KL menderita kejang-kejang. Dia pun dilarikan ke rumah sakit. Hingga saat ini anak saya terus mendapatkan obat depresi and anxiety dan dosis dinaikkan karena kondisi psikologis yang belum membaik,” pungkasnya.

Walapun dia diperlakukan dengan baik, tetapi dia butuh penanganan psikologis terpadu, kurungan dan jauh dari orang tua akan memperburuk kondisi psikologis

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Belajar Kasus Terra Drone, Nabilah: Jakarta Perlu Reformasi Total Sistem Keselamatan Bangunan

Jakarta, aktual.com — Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj. Nabilah Aboebakar Alhabsyi, M.Si menegaskan bahwa kebakaran maut di Gedung Terra Drone menjadi momentum reformasi total sistem keselamatan bangunan di Ibu Kota. Tragedi kemarin yang telah menewaskan 22 orang itu, menurutnya, bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi cerminan dari lemahnya kontrol terhadap perubahan fungsi bangunan dan absennya audit keselamatan yang berkelanjutan.

“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini alarm keras bahwa Jakarta masih jauh dari standar keselamatan kota besar. Banyak gedung yang beroperasi tanpa audit fungsi, tanpa jalur evakuasi memadai, dan tanpa pembaruan kelayakan. Sistem kita harus direformasi dari hulunya,” ujar Nabilah.

Legislator muda ini menyoroti maraknya praktik alih fungsi gedung tanpa evaluasi keselamatan yang seharusnya menjadi syarat mutlak. Bangunan yang awalnya untuk perkantoran bisa berubah menjadi hunian pekerja, ruang startup, hingga co-living namun dokumen dan audit standar keselamatan tidak ikut diperbarui.

“Fenomena ini tidak hanya terjadi di gedung Terra Drone. Banyak bangunan di Jakarta yang berubah fungsi secara masif tanpa ada mekanisme verifikasi keselamatan. Itu sangat berbahaya,” ungkapnya.

Temuan Fatal Jalur Evakuasi Tunggal
Kondisi Gedung Terra Drone yang hanya memiliki satu akses keluar menjadi sorotan utama. Nabilah menyebut temuan tersebut sebagai bentuk kegagalan pengawasan yang tidak boleh terulang.

“Bangunan dengan satu pintu keluar sama saja dengan menjebak orang di dalamnya ketika terjadi kebakaran. Itu bentuk kelalaian yang tidak bisa dimaafkan,” tegasnya.

Perempuan kelahiran tanah betawi ini kemudian meminta kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta untuk beralih pada model pengawasan digital berbasis risiko.

“Inspeksi manual yang sporadis hari ini sudah tidak cukup. Kita butuh sistem real-time monitoring yang bisa mendeteksi potensi bahaya dan memastikan bangunan berfungsi sesuai aturan. Ini wajib kalau kita mau bicara Jakarta sebagai Kota Global,” ucapnya.

Terakhir ia kembali menegaskan tragedi Ini Harus Jadi Titik Balik. Dirinya menutup dengan seruan tegas bahwa keselamatan publik adalah prioritas utama yang tidak boleh dinegosiasikan.

“Jika sebuah kota membiarkan bangunan tanpa jalur evakuasi beroperasi, berarti ada yang sangat keliru dalam sistemnya. Tragedi ini harus menjadi titik balik. Keselamatan warga adalah fondasi utama Jakarta menuju kota global,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Surat DPP Beredar, PDIP Siap Gelar Konferda Jawa Tengah

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan

Jakarta, aktual.com – Kepengurusan PDI Perjuangan di Jawa Tengah (Jateng) tampaknya bakal mengalami perubahan. Hal ini dapat dilihat dari bocoran surat DPP PDI Perjuangan yang beredar di lini masa mengenai undangan akan dilaksanakan Konferda.

Berdasarkan surat yang beredar, DPP PDI Perjuangan akan menggelar Konferda di Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025 besok. Lokasinya di Sekolah PDI Perjuangan Jalan Lenteng Agung Nomor 99 Jakarta Selatan.

“Dalam rangka pemantapan kepemimpinan struktur partai pasca dilaksanakannya Kongres VI PDI Perjuangan, perlu dilaksanakan konsolidasi organisasi secara menyeluruh melalui mekanisme partai yang berjenjang…,” tulis surat tersebut yang ditandatangani Sekjen Hasto Kristiyanto yang beredar Minggu (14/12/2025).

Surat dengan nomor 425/IN/DPP/XII/2025 menyebutkan perihal Undangan Konferda DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah yang ditujukan kepada Bapak/Ibu Fungsionaris DPP PDI Perjuangan.

Itu menunjukkan bahwa akan ada Konferda di Jateng dan berpotensi mengubah struktur kepemimpinan di daerah tersebut.
“Konferda sebagai forum untuk memilih dan menetapkan kepengurusan partai di setiap tingkatan,” lanjut surat tersebut.

Surat yang ditandatangani Ketua Andreas Hugo Pareira itu mengundang fungsionaris partai untuk menghadiri Konferda PDI Perjuangan Jateng lengkap dengan imbauan agar memakai baju merah.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari DPP PDI Perjuangan mengenai hal ini. Yang pasti dalam surat tersebut Konferda Jateng akan dilaksanakan pada Selasa pukul 14.00 sampai dengan selesai. Kita tunggu siapa saja yang akan mengisi kepemimpinan DPD PDI Perjuangan di Jateng.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kuasa Hukum Jokowi Pastikan Hadir Saat Gelar Perkara Khusus Tuduhan Ijazah Palsu

Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2024).
Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2024).

Jakarta, aktual.com – Pihak kuasa hukum Presiden RI ke-7, Joko Widodo, memastikan hadir saat Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu pada Senin (15/12).

“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” kata Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/12).

Rivai juga berharap gelar perkara khusus ini dapat menjawab semua persoalan dari para tersangka dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum.

Ia menambahkan gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim.

“Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” katanya.

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12).

“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12).

Budi mengatakan, gelar perkara khusus akan diikuti oleh pihak internal dan eksternal. “Hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal,” ujar Budi.

Antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman dan lain-lain.

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya,” kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

SOROTAN: Nenek Dijerat, Rimba Jadi Investasi

Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Negara ini memiliki refleks hukum yang sangat terlatih, terutama ketika berhadapan dengan rakyat kecil. Pada 2009, Nenek Minah, warga Banyumas, diseret ke pengadilan karena memetik tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan. Pengadilan menyatakan ia bersalah, sebuah putusan yang kemudian menjadi simbol ketimpangan penegakan hukum di Indonesia (Kompas, 2009; Tempo, 2009).

Beberapa tahun kemudian, pola serupa terulang. Pada 2014–2015, Nenek Asyani di Situbondo ditahan dan diadili karena dituduh mencuri kayu jati milik Perhutani, meski ia bersikeras kayu itu berasal dari lahannya sendiri. Ia baru divonis bebas setelah tekanan publik menguat (Kompas, 2015; BBC Indonesia, 2015).

Dalam dua kasus itu, hukum bekerja cepat, prosedural, dan tanpa ragu. Negara hadir penuh wibawa di hadapan perempuan-perempuan lansia dengan daya tawar nyaris nol.

Namun refleks itu mendadak melemah ketika yang runtuh bukan satu batang pohon, melainkan jutaan hektare hutan, dan yang hanyut bukan beberapa barang, melainkan ribuan nyawa manusia.

SOROTAN: Ketika Pelayanan Publik Menunggu, Izin Eksploitasi Melaju

Hingga 14 Desember 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.006 orang meninggal dunia, sekitar 217 orang masih hilang, dan lebih dari 624 ribu warga mengungsi akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (BNPB, 2025; DetikNews, 2025).

Tragedi ini bukan semata akibat hujan ekstrem. Berbagai laporan media dan kajian lingkungan menunjukkan bahwa bencana tersebut terjadi di atas bentang alam yang telah lama dilemahkan oleh pembalakan hutan, konsesi tambang, dan alih fungsi lahan di kawasan hulu daerah aliran sungai (Mongabay Indonesia, 2025).

WALHI mencatat bahwa sepanjang 2016–2024, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kehilangan sekitar 1,4 juta hektare hutan akibat aktivitas ratusan perusahaan di sektor tambang, sawit, dan konsesi kehutanan (WALHI, 2025).

Di Sumatera Barat, kehilangan hutan primer sejak awal 2000-an mencapai sekitar 320 ribu hektare, dengan total kehilangan tutupan pohon—primer dan sekunder—mendekati 740 ribu hektare (WALHI Sumbar, 2024). Data ini menunjukkan hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga air dan pelindung alami dari banjir serta longsor.

SOROTAN: Ekosistem Dirusak Cepat, Solidaritas Dipalang Administrasi

Dalam perspektif kriminologi lingkungan dan bencana, peristiwa semacam ini tidak lagi dipahami sebagai bencana alam murni. Banjir dan longsor dipandang sebagai akumulasi keputusan manusia: izin yang diterbitkan, pengawasan yang dilemahkan, serta pembiaran negara terhadap kerusakan lingkungan yang telah diketahui risikonya (White, 2011; South, 2014). Dengan kata lain, air bah hanyalah fase akhir dari rangkaian kebijakan yang bermasalah.

Ironinya, hukum justru kehilangan ketajamannya ketika pelaku berada di level struktural. Ombudsman Republik Indonesia mencatat bahwa perubahan kewenangan perizinan pertambangan dari daerah ke pusat menciptakan kompleksitas tata kelola dan meningkatnya maladministrasi, tanpa menghentikan laju konsesi (Ombudsman RI, 2021).

Dokumen menumpuk, legal opinion berlarut, tetapi izin tetap berjalan. Tidak ada sidang cepat, tidak ada vonis simbolik, apalagi efek jera.

Kontrasnya nyaris kejam. Nenek memungut kayu: kriminal. Korporasi menggunduli hutan: investasi.

SOROTAN: Banjir Sumatera dan Korupsi Ekologis di Meja Negara

Dalam bahasa kriminologi, situasi ini dikenal sebagai kejahatan karena pembiaran (crimes of omission). Kerusakan dan korban muncul bukan karena satu tindakan ilegal tunggal, melainkan karena negara mengetahui risikonya namun gagal bertindak (White, 2018; South & Brisman, 2013).

Kejahatan semacam ini sering luput dari jerat hukum formal karena korbannya tersebar, muncul belakangan, dan pelakunya berlapis-lapis.

Ketika bencana datang, negara justru sibuk berdebat soal prosedur; kewenangan, regulasi, dan administrasi bantuan. Donasi dipersoalkan izinnya, relawan diingatkan aturan, dan penyaluran bantuan berjalan lamban di bawah bayang-bayang birokrasi.

Seolah-olah banjir bandang bisa dihentikan dengan rapat koordinasi, dan longsor dicegah dengan surat edaran. Padahal akar persoalannya telah lama diketahui, yaitu kerusakan ekologis yang dilegalkan dan dibiarkan.

SOROTAN: Sumatera Banjir Bandang, Jakarta Banjir Alasan

Jika hukum benar-benar dimaksudkan untuk melindungi kehidupan, maka refleks tercepatnya seharusnya diarahkan pada sumber petaka, bukan pada korban paling lemah.

Selama negara lebih cepat mengadili Nenek Minah dan Nenek Asyani dibanding menindak pembalakan hutan yang memproduksi bencana, setiap banjir di Sumatera bukan sekadar musibah alam. Ia adalah konsekuensi kebijakan dan putusan sunyi atas kegagalan keberpihakan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Polisi Amankan Dua Matel Lakukan Penganiayaan di Depok

Jakarta, aktual.com – Polres Metro Depok menangkap dua penagih utang (debt collector) yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial ATF (35) di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat.

“Dua pelaku berinisial BEK dan DP sudah berhasil diamankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka kepada wartawan, Minggu (14/12).

Oka menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/12) ketika korban dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya mengendarai kendaraan roda empat miliknya.

“Saat korban melakukan putar balik sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil,” katanya.

Setelah diberhentikan, para pelaku merampas STNK dan kunci mobil korban lalu melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, para pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.

Lalu korban dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya walaupun saat ini rusak. Pelaku juga sempat memukul korban dan juga menendang badan mobil hingga penyok di beberapa sisi serta retak di spion kanan.

Kejadian tersebut sempat viral di akun media sosial Instagram melalui akun @depok24jam. Dalam video tersebut terlihat para penagih utang melakukan penghadangan terhadap korban.

“STNK korban dirampas dan kunci mobil dirusak, saat kejadian pengemudi membawa anak kecil dan istri yang tengah hamil 8 bulan,” tulis akun tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain