5 April 2026
Beranda blog Halaman 542

Penetapan Upah Minimum Terlambat, Komisi IX Kritik Pemerintah

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai pemerintah tidak memiliki haluan jelas dalam penetapan Upah Minimum (UM) 2026. Hingga memasuki tenggat sesuai PP 36/2021, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis dasar hukum baru yang harus digunakan gubernur dalam menetapkan UM.

Menurut Edy, ketidaksiapan regulasi membuat kepala daerah mustahil bekerja sesuai mandat. Ia menyebut pemerintah mengulang pola tahun lalu, ketika Presiden langsung mengumumkan kenaikan UM 2025 sebesar 6,5 persen tanpa proses regulatif yang transparan.

“Penetapan upah tidak bisa bertumpu pada pernyataan. Negara ini punya hukum,” kata politikus PDI Perjuangan, Rabu (19/11/2025).

Edy menilai penerapan angka kenaikan tunggal merugikan daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Maluku Utara yang mencatat pertumbuhan 34,58 persen pada triwulan I 2025. Ia juga mengkritik diabaikannya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan menyusutnya peran Dewan Pengupahan Daerah, yang bertentangan dengan Putusan MK 168.

Menurutnya, ketidakjelasan regulasi merugikan dua pihak sekaligus: perusahaan yang membutuhkan kepastian anggaran tenaga kerja dan pekerja yang sudah tertekan inflasi pangan.

“Menunda regulasi hanya memperdalam kerentanan pekerja dan menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha,” ujarnya.

Edy memperingatkan bahwa kekosongan aturan hingga menjelang tenggat bisa memicu sengketa di PTUN serta gelombang protes buruh.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Danatara Mulai Tender Teknologi Pengolahan Sampah Jadi Energi Empat Kota

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danatara Indonesia telah memulai proses tender untuk implementasi teknologi dalam proyek waste-to-energy (WtE). Proyek ini merupakan pengadaan teknologi pengolahan sampah menjadi energi, sebagaimana digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tender kali ini merupakan pengadaan teknologi WtE untuk empat kota: Bogor, Bekasi, Denpasar, dan Yogyakarta. Managing Director Investment Danatara, Stefanus Ade Hadiwidjaja, menjelaskan bahwa empat kota tersebut dipilih setelah melalui proses pengecekan kelayakan.

“Tender sudah dimulai di empat kota yang kami review, yaitu Bogor, Bekasi, Denpasar, dan Yogyakarta,” ujar Stefanus usai acara Waste to Energy Investment Forum 2025 di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Proses tender akan dilakukan dalam dua tahap, dengan dua kota pertama diharapkan dapat mengajukan proposal pada awal Januari 2026. Dua kota lainnya diperkirakan menyusul dalam waktu satu minggu setelahnya.

Selain menekankan pentingnya emisi yang ramah lingkungan, Danatara juga mencari teknologi yang dapat memberi manfaat jangka panjang bagi pengelolaan sampah.

“Kami ingin teknologi yang memenuhi standar Eropa, dan itu akan berlaku untuk semua kota yang terlibat,” jelasnya.

Saat ini lebih dari 200 perusahaan telah mendaftar untuk mengikuti tender, dengan 60 di antaranya mengajukan aplikasi resmi. Dari jumlah tersebut, 24 penyedia teknologi terpilih untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Stefanus menambahkan bahwa Danatara memberikan keleluasaan bagi investor untuk memilih kota yang ingin diikuti dalam proses tender.

“Kami tidak membatasi peserta untuk hanya mengikuti satu kota; mereka bebas memilih,” katanya.

Ia optimistis, tender ini akan memberikan dampak positif bagi empat kota dari tujuh kota yang dipih untuk proyek tahap awal.

“Kami berharap tender ini dapat berlanjut di tiga kota lainnya sehingga target tujuh kota bisa tercapai,” ujarnya.

Sebagai bagian dari program nasional, proyek WtE diprioritaskan untuk kota-kota dengan volume sampah lebih dari 1.000 ton per hari. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyediakan lahan minimal lima hektare dan memastikan sistem pendukung, termasuk logistik pengangkutan sampah, berjalan dengan baik.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

DPR Siapkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Setelah RUU KUHAP Disahkan

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman/ Aktual - Taufik Akbar Harefa
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman/ Aktual - Taufik Akbar Harefa

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan dimulai pekan depan. Agenda ini digelar menyusul disahkannya Revisi Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang.

“Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya, namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan, apa namanya, tindak lanjut dari KUHP,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Ia menilai, RUU Penyesuaian Pidana perlu segera diselesaikan sebagai aturan pendamping KUHP dan KUHAP sebelum keduanya mulai berlaku bersamaan pada awal 2026.

 

“Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa pembahasan RUU tersebut harus dikebut karena waktu yang tersedia sangat terbatas. DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.

“Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10. Tinggal berapa hari lagi ya, 3 hari kerja,” tuturnya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (18/11/2025). Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP hasil revisi tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dorong Ekosistem Syariah, BSN Mantap Jadi Katalis Pasar Syariah Nasional

RUPSLB Bank Syariah Nasional (BSN) yang dipimpin oleh Komisaris Utama merangkap sebagai komisaris independent BSN Bahrullah Akbar didampingi oleh jajaran komisaris, Direktur Utama BSN Alex Sofjan Noor, Wakil Direktur Utama BSN Arga M. Nugraha beserta jajaran Direksi BSN lainnya menyetujui 4 mata acara yang menjadi agenda dalam RUPSLB, ya g diselenggarakan di Jakarta, Rabu (19/11). Setelah resmi menerima limpahan aset dan liability Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, Bank Syariah Nasional (BSN) menyatakan kesiapannya untuk menjadi katalitas penguat pangsa pasar syariah di Indonesia. BSN pasca spin off beraset sekitar Rp71 Triliun juga siap mengejar pertumbuhan aset perseroan diatas Rp100 Triliun pada 2 tahun ke depan. Kesiapan BSN yang saat ini masuk dalam kelompok Bank Syariah dengan aset terbesar kedua di Indonesia juga disampaikan pada RUPSLB tersebut. Aktual/DOK BTN

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Komisi III Klarifikasi Polemik Restorative Justice: KUHAP Baru Justru Perkuat Perlindungan Korban

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman/ Aktual - Taufik Akbar Harefa
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman/ Aktual - Taufik Akbar Harefa

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI tegaskan KUHAP baru tidak membuka celah pemerasan terhadap korban melalui mekanisme restorative justice. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai tudingan tersebut keliru karena justru dalam rancangan KUHAP terbaru, mekanisme restorative justice diatur lebih ketat dan dilengkapi sistem pengawasan yang kuat.

Habiburokhman menjelaskan, ketentuan mengenai restorative justice tertuang dalam Pasal 79 ayat (8) dan Pasal 83. Dua pasal itu memuat batasan tegas untuk memastikan proses mediasi antara korban dan pelaku berlangsung tanpa tekanan maupun paksaan.

“Harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan bahwa salah satu perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru adalah adanya pengawasan pengadilan dalam pelaksanaan restorative justice. Pengawasan tersebut, menurutnya, menjadi jaring pengaman agar kesepakatan antara korban dan pelaku tidak terjadi di bawah tekanan atau intervensi yang tidak semestinya.

Komisi III DPR menegaskan bahwa pengaturan restorative justice dalam KUHAP baru tidak hanya bersifat formal, tetapi juga diatur secara struktural sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan.

Melalui pengaturan itu, KUHAP baru juga disebut memperkuat hak-hak korban. Bentuk penguatan tersebut antara lain mencakup mekanisme kompensasi, restitusi, hingga pengelolaan dana abadi sebagai bagian dari upaya pemulihan korban secara menyeluruh.

Selain itu, Komisi III menilai KUHAP lama jauh lebih rentan menimbulkan penyalahgunaan karena tidak memiliki kerangka restorative justice yang terstruktur seperti dalam KUHAP yang baru.

Komisi III DPR memastikan bahwa KUHAP baru justru memperketat mekanisme restorative justice dan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi korban. Habiburokhman menegaskan bahwa tudingan pemerasan korban tidak sesuai dengan isi regulasi yang telah disusun.

(Taufik Akbar Harefa)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap Tak Bisa Diulang-Ulang

Jakarta, aktual.com – Saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk memberikan keterangan yang kembali menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk.

Pasalnya, saksi ahli CMNP Basuki Rekso Wijoyo menilai gugatan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk merupakan nebis in idem bila pokok gugatannya sama.

Ne bis in idem merupakan istilah bahwa sebuah perkara yang sama tidak dapat diperiksa kembali, karena sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Asas ini berasal dari bahasa Latin yang berarti “tidak dua kali tentang hal yang sama” dan bertujuan melindungi seseorang dari tuntutan berulang untuk perkara yang sama, yang sudah diputus oleh pengadilan.

“Kalau sama persis, ne bis,” ujar Basuki dalam sidang perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999.

Merespons pernyataan saksi CMNP itu, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menegaskan pandangan saksi ahli itu benar.

Terlebih, kliennya telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dalam objek perkara yang sama.

“Ya iyalah! Dulu kan dilaporkan ke polisi disebut memalsukan surat berharga, Bareskrim terbitkan SP3. Digugat lagi ke Mahkamah Agung, oleh Mahkamah Agung dikuatkan kembali SP3 tersebut,” terang Hotman.

Kendati demikian, Hotman menegaskan, pelayangan gugatan tak boleh dengan objek yang sama. Bila objek yang digugat sama, ia menilai, hal itu masuk ke dalam kategori ne bis in idem.

“Nah sekarang kami digugat lagi dengan pemalsuan surat berharga, ya mana boleh diulang-ulang. Itu namanya ne bis in idem, gitu loh,” terang Hotman.

Hal itu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan pihak penggugat CMNP dan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Selain itu, Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada tanggal 19 Oktober 2011. SP3 ini merupakan tindak lanjut dari laporan CMNP.

Keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain