4 April 2026
Beranda blog Halaman 545

Tak Banyak yang Tahu, Ini Pertimbangan Pemerintah Jadikan YIA Embarkasi Haji

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (kiri) bersama Duta Besar Arab Saudi untuk RI HE Faisal Bin Abdullah H Amodi. Aktual/Humas Kemenhaj.

Jakarta, aktual.com — Pemerintah resmi menetapkan Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) sebagai embarkasi dan debarkasi haji mulai 2026. Keputusan tersebut dijelaskan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (18/11/2025).

“Penetapan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemerataan layanan serta peningkatan efisiensi pergerakan jemaah di wilayah selatan Pulau Jawa,” ujar Irfan.

Penetapan YIA dituangkan dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Bandar Udara Embarkasi dan Debarkasi Haji 2026. Menurut Irfan, distribusi jemaah di selatan Jawa—termasuk Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah—cukup besar sehingga memerlukan titik layanan yang lebih dekat dan efisien.

Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah telah berkoordinasi dengan empat pemerintah daerah, otoritas bandara, serta lembaga layanan jemaah. Irfan menyebut langkah ini penting untuk memastikan kesiapan seluruh fasilitas sebelum musim haji 2026.

Salah satu persiapan teknis adalah rencana penggunaan Hotel Ibis dekat YIA sebagai akomodasi jemaah. Hotel itu nantinya akan difungsikan untuk layanan custom and immigration serta fasilitas karantina, sehingga seluruh proses keberangkatan dapat dilakukan secara terintegrasi tanpa perpindahan lokasi.

“Dengan demikian, seluruh proses pemberangkatan dapat dilakukan secara terintegrasi,” ujar Irfan.

Selain YIA, pemerintah juga menyiapkan Asrama Haji Cipondoh di Tangerang, Banten sebagai pusat layanan jemaah sebelum menuju bandara embarkasi. Fasilitas ini diharapkan meningkatkan kenyamanan jemaah haji asal Banten sekaligus memperkuat efektivitas layanan haji di wilayah barat Indonesia.

Menurut Irfan, pemerintah memastikan layanan kesehatan, manasik, konsumsi, dan transportasi di Asrama Haji Cipondoh akan terpenuhi sesuai standar.

“Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen untuk memastikan operasional embarkasi dan debarkasi Yogyakarta serta Asrama Haji Cipondoh berlangsung secara tertata, aman, dan memberikan pengalaman pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji,” tegasnya.

Pertamina Incar Laba Rp54 Triliun, Pendapatan Tembus Rp1.127 Triliun pada 2025

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com — PT Pertamina (Persero) mematok target kinerja tinggi hingga akhir 2025. Perusahaan energi pelat merah itu memproyeksikan pendapatan mencapai US$ 68 miliar atau sekitar Rp 1.127 triliun, dengan perkiraan laba bersih US$ 3,3 miliar atau setara Rp 54 triliun.

“Kontribusi Pertamina kepada negara melalui PNBP, pajak, dan dividen sampai September 2025 mencapai Rp 262 triliun,” ujar Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Simon menjelaskan, hingga 31 Oktober 2025, berbagai indikator operasional Pertamina menunjukkan tren positif. Produksi minyak dan gas tetap stabil di atas 1 juta MBOEPD, sementara yield valuable dari kilang berada pada level tertinggi, menembus 83%.

Volume penjualan BBM juga meningkat hingga lebih dari 100 juta kiloliter, sedangkan volume niaga gas bertahan kuat di atas 300 juta MMBTU. Pertamina International Shipping mencatat pertumbuhan volume kargo sebesar 8%, dan produksi listrik diproyeksikan mencapai 8,4 GWh.

“Capaian ini menunjukkan improvement bukan hanya jargon, tetapi komitmen Pertamina dalam menjaga ketahanan energi dan memberi nilai terbaik bagi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Simon.

Simon menyebut pencapaian tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan Pertamina sebagai soko guru perekonomian nasional.

“Pertamina mengimplementasikan program strategis melalui dual growth strategy dengan memaksimalkan bisnis konvensional dan mempercepat transisi menuju energi rendah karbon. Ini langkah improvement berkelanjutan sesuai arah pembangunan nasional,” ujarnya.

Program strategis itu disebut mendukung agenda pemerintah dalam meningkatkan produksi migas, memperbaiki neraca energi, hingga mendorong transisi ke energi bersih yang lebih terjangkau.

Dalam kesempatan yang sama, Simon menyampaikan dukungan atas percepatan pembahasan Revisi Undang-Undang Migas (RUU Migas).

“RUU Migas menjadi solusi strategis yang tak hanya merevisi aturan, tetapi berpotensi menjadi lokomotif transformasi energi nasional,” katanya.

Ia menilai regulasi baru tersebut penting untuk mempercepat pencapaian swasembada energi, memperkuat kedaulatan, serta menciptakan multiplier effect bagi investasi dan ketahanan energi Indonesia.

“Dengan regulasi yang tepat, kita dapat mengubah tantangan menjadi peluang dan menjadikan energi sebagai pilar kedaulatan bangsa,” tutup Simon.

MPR Kaji Ulang UUD 1945: Seberapa Relevankah Pasal-Pasalnya bagi Kesejahteraan Rakyat

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Ir. H. Tifatul Sembiring,. Aktual/DOK MPR RI

Depok, aktual.com – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Ir. H. Tifatul Sembiring menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan teks yang tidak dapat disentuh. Tetapi UUD NRI Tahun 1945 adalah dokumen yang hidup dan harus terus disempurnakan.

Pernyataan itu disampaikan Tifatul Sembiring saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI bertajuk “Kajian Komperhensif terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pelaksanaannya,” dengan tiga fokus utama yaitu sistem keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial. Acara tersebut berlangsung di Depok, Jawa Barat, Senin (17/11/2025).

Pada kesempatan itu Tifatul menyoroti sejumlah pasal yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ia mencontohkan Pasal 2 Ayat 3 yang mengatur bahwa Keputusan MPR diambil dengan suara terbanyak.

“Jangan sampai majelis permusyawaratan berubah menjadi majelis per-votingan. Memang selama ini voting dilakukan, tetapi semangat permusyawaratan jangan hilang,” tegasnya.

Politisi PKS, ini juga mengkritisi Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak menyebutkan keberadaan desa sebagai unit pemerintahan kecil. Selain itu, Tifatul juga menyinggung keterbatasan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pasal 22D, serta ketentuan pemberhentian presiden dan wakil presiden pada Pasal 7 yang dinilai tidak memberikan ruang pemisah proses terhadap dua pejabat tersebut.

Sementara saat membahas Pasal 23, Tifatul menegaskan fungsi APBN sebagai alat untuk memakmurkan rakyat. Ia lantas membedakan pendekatan anggaran era Jokowi dan pemerintahan saat ini.

“Di era Presiden Jokowi, banyak anggaran difokuskan untuk infrastruktur. Sedangkan saat ini pemerintah menekankan bagaimana tidak ada rakyat yang kelaparan, bagaimana semua mendapat pekerjaan. Itu yang disebut multiplier effect,” jelasnya.

Dalam pembahasan Pasal 33, Tifatul menyoroti prinsip ekonomi Indonesia yang berdasar asas kekeluargaan. Namun, ia menilai dalam praktiknya masih banyak penyimpangan. Sedangkan terkait Pasal 34, Tifatul mengingatkan pentingnya pembedaan makna fakir dan miskin. Fakir adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa, sementara miskin memiliki sesuatu tetapi tidak mencukupi.

Turut hadir dalam diskusi tersebut, anggota Badan Pengkajian MPR RI, diantaranya Prof. Dr. Darmadi Durianto Fraksi PDI Perjuangan; K.H. Maman Imanul Haq, M.M., Fraksi PKB; H. A. Bakri, H.M, S.E.; Dr. Ir. Hj. Andi Yuliana Paris, M.Sc.; dan Sigit Purnomo, S.AP., S.H., dari Fraksi PAN; serta Dr. Lia Istifhama, S.H.I., S.So., S.Sos.I., M.E.I. dan Yance Samonsabra, S.H., M.Si., dari Kelompok DPD.

Selain itu hadir juga narasumber dari kalangan akademisi, antara lain Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan dari UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto; Dr. Dian Puji Nugraha S, S.H., M.H., dari Universitas Indonesia; dan Dr. M. Rizal Taufikurahman dari Institut Pertanian Bogor/INDEF.

Sementara itu dalam paparannya Dr. M. Rizal Taufikurahman menyebut keterkaitan antara tripilar konstitusi ekonomi dengan kondisi ekonomi Indonesia terkini. Ia menegaskan bahwa Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 merupakan fondasi utama dalam membangun keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.

“Setiap rupiah APBN harus diarahkan untuk kemakmuran bersama, bukan sekadar menjaga stabilitas fiskal,” ujarnya

KPK Alihkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Kabupaten Bogor, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penanganan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Kejaksaan Agung.

“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).

Setyo menjelaskan pelimpahan penanganan perkara Google Cloud dilakukan KPK karena irisannya sangat besar dengan kasus yang ditangani Kejagung.

Kasus yang ditangani Kejagung adalah mengenai dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Setyo Budiyanto Pastikan RKUHAP Tak Ganggu Kerja KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, aktual.com – Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan lembaganya siap menyesuaikan diri dengan aturan baru setelah DPR mengesahkan RUU KUHAP. Ia menegaskan setiap perubahan akan dikaji terlebih dulu oleh biro hukum KPK untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai kewenangan.

“Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mana-mana yang harus kami laksanakan,” ujarnya.

Ia berharap kewenangan KPK tidak berubah dalam aturan hukum acara pidana yang baru.

Setyo menilai ketentuan baru dalam RKUHAP, termasuk pendampingan saksi oleh advokat dan posisi aturan penyadapan, tidak akan memberi dampak besar pada penindakan.

Menurutnya, perubahan itu lebih menyentuh sisi teknis. “Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya,” ucapnya.

Ia menegaskan penyadapan di KPK tetap berjalan berdasarkan aturan internal dan tetap dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas. Ia juga menyebut pasal-pasal RKUHAP yang sebelumnya dianggap mengganggu kerja KPK telah diakomodasi.

“Pasti hal-hal prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan,” ujarnya.

Ia menegaskan pencekalan masih menjadi kewenangan KPK. Jika nantinya terdapat pasal yang berpotensi menghambat, KPK akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan mencari solusi agar kewenangan lembaga tetap berjalan maksimal.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Densus 88 Tangkap Lima Pelaku Perekrutan Anak, Salah Satu Tersangka Rencanakan Aksi Teror di Gedung DPR

Gedung Sekretariat Jendral (Setjen) DPR RI. FOTO: Ist

Jakarta, aktual.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perekrutan anak-anak ke jaringan terorisme. Dalam pengungkapan tersebut, salah satu tersangka diketahui memiliki rencana melakukan aksi teror di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Juru bicara Densus 88 Antiteror, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa temuan ini berkaitan dengan tren baru kelompok teroris yang kini memanfaatkan ruang digital untuk menjaring anak-anak. Ia menegaskan komitmen Densus dalam menindak pihak yang merekrut anak ke jaringan teror.

Di samping langkah penegakan hukum, Densus 88 juga memperkuat strategi pencegahan guna menjaga anak-anak dari paparan radikalisme online. Mayndra menyampaikan bahwa mereka terus menambah konten positif di dunia digital.

“Seperti yang dilakukan oleh Densus, BNPT, maupun Komdigi ya, tidak henti-hentinya kami mengingatkan supaya memublikasi atau menguatkan konten-konten positif yang sifatnya edukatif, dan kemudian kita melakukan laporan terhadap konten-konten yang negatif, ini sudah dilakukan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

Densus juga melakukan intervensi sejak dini bila muncul indikasi mencurigakan di ruang digital. Menurut Mayndra, langkah tersebut penting untuk menghentikan potensi radikalisasi.

“Kemudian, untuk pencegahan fisik, kami mendeteksi ada ancaman serangan, baik terhadap fasilitas vital atau seperti fasilitas keamanan, fasilitas yang lain,” jelasnya.

Mayndra kemudian menyampaikan bahwa satu dari lima tersangka kasus perekrutan anak-anak diketahui berniat melakukan serangan ke gedung DPR. Meski begitu, ia tidak memerinci seperti apa bentuk aksi yang direncanakan. Para tersangka yang ditangkap adalah FW alias YT (47) dari Medan, LM (23) dari Banggai, PP alias BMS (37) dari Sleman, MSPO (18) dari Tegal, dan JJS alias BS (19) dari Agam. Namun, ia tidak menyebutkan siapa dari mereka yang merencanakan aksi tersebut.

“Yang terakhir kemarin kami temukan, salah satu dari pelaku ini juga berkeinginan untuk melakukan aksi di gedung DPR RI. Nah ini yang membuat harus segera dilakukan penegakan hukum,” kata Mayndra.

Densus 88 mencatat ada 110 anak berusia 10–18 tahun dari 23 provinsi yang diduga sudah direkrut kelompok teroris. Mayndra menegaskan bahwa langkah pencegahan dan penindakan mereka dilakukan demi melindungi kepentingan publik.

“Artinya, pencegahan yang dilakukan oleh Densus dalam hal untuk melindungi keamanan objek vital negara dan keselamatan umum, termasuk juga keselamatan para pelaku dan anak-anak yang direkrut ini,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain