4 April 2026
Beranda blog Halaman 544

Kasus Pengadaan Fiktif PT PP, KPK Periksa Lima Saksi untuk Dalami Aliran Aset

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami dugaan korupsi berupa pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan (PP) pada Selasa, 18 November 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri pembelian aset yang diduga berkaitan dengan tersangka serta menguatkan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi yang dipanggil terdiri atas dua PPAT berinisial TT dan SUK, serta tiga pegawai PT PP berinisial DOS, IK, dan HSW. Keterangan kedua PPAT dibutuhkan untuk memetakan transaksi aset yang dikaitkan dengan tersangka.

“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak PPAT, terkait penelusuran aset, yaitu atas pembelian-pembelian aset yang dilakukan oleh tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Budi belum memerinci aset apa saja yang dibeli tersangka. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan pegawai PT PP berhubungan dengan audit yang sedang dilakukan lembaga auditor negara. “Sedangkan pemeriksaan terhadap para pihak PT PP, untuk keperluan audit BPK dalam penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Budi juga memastikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Seluruh saksi hadir, yakni Theresia Trisnaning dan Sukamdi sebagai PPAT, serta tiga pegawai PT PP: Dwi Oki Sumanto dari Proyek Cisem, Ifan Kustiawan dari Proyek Cisem, dan Hendra Surya Winata dari Proyek Kolaka.

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan rasuah proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan untuk tahun anggaran 2022 sampai 2023. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi identitasnya belum dipublikasikan.

Dari perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 80 miliar. Lembaga antirasuah itu menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan baru akan disampaikan ketika seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MPR Soroti Ancaman Hybrid, Badan Pengkajian Dorong Revisi Pasal 30 UUD 1945

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Benny K. Harman. Aktual/DOK MPR RI

Bekasi, aktual.com – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Benny K. Harman, S.H., menyampaikan bahwa Pasal 30 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saat ini masih menggunakan paradigma lama yang berorientasi pada ancaman fisik konvensional. Padahal, perubahan global 25 tahun terakhir telah menimbulkan ancaman-ancaman non-fisik yang jauh lebih kompleks.

“Tantangan kita hari ini bukan hanya pada ancaman militer. Ancaman pangan, energi, lingkungan hidup, hingga serangan siber menjadi isu krusial yang menentukan ketahanan nasional. Jika bangsa ini bergantung sepenuhnya pada pangan dari luar, negara bisa masuk dalam situasi yang membahayakan,” ujar Benny.

Hal itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Kelompok V Badan Pengkajian MPR RI bertema “Pertahanan dan Keamanan Negara” di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Diskusi ini dihadiri oleh anggota Badan Pengkajian MPR RI, diantaranya Heri Gunawan, S.E., M.AP., dari Fraksi Partai Gerindra; Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Hasanuddin, S.E., M.M., dari Fraksi PDIP; Jialyka Maharani, S.I.Kom., H. Al Hidayat Samsu, S.I.Kom., dan Jupri Mahmud, S.E., dari Kelompok DPD.

Hadir juga narasumber dari kalangan akademisi Universitas Pertahanan, antara lain Mayjen TNI (Purn.) Dr. Puguh Santoso, S.T., M.Sc.; Mayjen TNI (Purn) Dr. I Gede Sumertha KY, PSC., M.Sc.; dan Laksda TNI Dr. Ivan Yulivan., S.E., M.M.

Politisi Demokrat itu menyoroti bahwa Pasal 30 sebetulnya telah mengatur tiga pilar pertahanan dan keamanan negara (TNI, Polri, dan rakyat). Namun, perkembangan ancaman modern menuntut perumusan ulang konsep pertahanan yang lebih adaptif.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait kerentanan Indonesia sebagai negara majemuk dapat dimanfaatkan oleh aktor-aktor asing maupun kelompok berkepentingan di dalam negeri. Ancaman disrupsi internal dianggap justru lebih berbahaya daripada ancaman militer terbuka.

“Yang lebih menakutkan adalah kemampuan pihak tertentu untuk melemahkan bangsa dari dalam. Isu pangan, energi, dan penguasaan sumber daya alam menjadi titik kritis. Jika tidak dikelola dengan baik, itu bisa menjadi alat untuk melemahkan kedaulatan kita,” terangnya.

Dalam paparan awal, Mayjen TNI (Purn.) Dr. Puguh Santoso, S.T., M.Sc. mengatakan pentingnya membangun tata kelola ketahanan, pertahanan, dan keamanan nasional sebagai satu sistem terpadu. Hal ini muncul karena berbagai regulasi yang ada dinilai belum tuntas, tumpang tindih, dan tidak operasional.

Menurutnya, banyak undang-undang terkait keamanan nasional termasuk Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang Pertahanan, dan sejumlah regulasi turunan belum dirumuskan secara lengkap. Contoh paling jelas adalah persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tidak berjalan optimal karena tidak memiliki pedoman operasional yang tuntas.

“Secara teori hukum, sebuah sistem harus runtut dari Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga aturan pelaksana. Namun saat ini banyak celah yang membuat lembaga negara kebingungan dalam bertindak,” tegasnya.

Puguh juga menjelaskan, bahwa Indonesia sudah memiliki postur militer, namun tidak memiliki postur energi, postur pangan, postur kesehatan, dan sektor-sektor ketahanan lainnya yang seharusnya dapat diukur dan dipetakan secara nasional.

“Ketahanan pangan, energi, kesehatan, dan ekonomi adalah bagian dari elemen power nasional. Tanpa postur yang jelas, pemerintah sulit menilai kesiapan menghadapi ancaman non-militer maupun hibrida,” jelasnya.

Puguh menyebutkan pentingnya Indonesia segera memiliki Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) sebagai “fishbone” tata kelola keamanan yang nantinya menjadi dasar pembentukan Dewan Keamanan Nasional atau lembaga serupa yang berada langsung di bawah Presiden.

Sementara itu, Mayjen TNI (Purn) Dr. I Gede Sumertha KY, PSC., M.Sc., menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan pembenahan besar pada tata kelola pertahanan dan keamanan untuk menghadapi ancaman modern yang semakin kompleks.

Sumertha juga menjelaskan bahwa meskipun kerangka hukum sudah memisahkan urusan pertahanan dan keamanan, secara praktik kedua sektor tersebut membutuhkan penyatuan koordinasi melalui strategi keamanan nasional (national security).

Ia juga menyoroti bahwa peraturan terkait tugas TNI selain perang masih minim, sehingga sering terjadi tumpang tindih dengan Polri, khususnya dalam operasi di Papua.

“Tidak ada Rule of Engagement yang jelas, tidak ada SOP lintas institusi. Bahkan latihan bersama pun hampir tidak pernah dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa Indonesia masih kekurangan doktrin pertahanan non-militer, padahal ancaman saat ini tidak hanya bersifat militer, namun juga mencakup ancaman kesehatan, ekonomi, digital, hingga genomik.

Sumertha pun menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan grand strategy keamanan nasional yang terintegrasi serta didukung oleh regulasi, komando, dan koordinasi lintas sektor yang jelas.

“Selama kita tidak punya National Security Council, tidak punya doktrin non-militer, dan belum rapi dalam kerja lintas lembaga, maka respons kita terhadap ancaman modern akan selalu tertinggal,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Laksda TNI Dr. Ivan Yulivan., S.E., M.M., menyampaikan strategi pertahanan Indonesia perlu menyesuaikan dengan ancaman kontemporer yang bersifat hybrid dan berbasis teknologi tinggi. Selain itu, perlu pembaharuan dengan pemanfaatan intelijen, AI, dan kolaborasi riset ilmiah.

“Tidak mungkin Indonesia diserang secara head-to-head karena biaya dan luas wilayah yang sangat besar. Ancaman modern datang dari dalam, menghancurkan ekonomi, demokrasi, perilaku, dan sistem informasi,” tambahnya.

Ivan juga menyampaikan pentingnya integrasi lintas lembaga dan peran rakyat dalam pertahanan negara. Selain itu, perlunya koordinasi antara DPN, TNI, Polri, kementerian, lembaga riset, serta industri pertahanan untuk menyusun kebijakan terintegrasi dan menghadapi ancaman global seperti cyber attack, satelit, dan propaganda internasional.

Persiapan teknologi dan industri pertahanan, kata Ivan, adalah hal yang juga dinilai sangat penting. Ia juga mengingatkan bahwa peran rakyat, integrasi strategi, dan modernisasi doktrin pertahanan merupakan kunci agar Indonesia dapat menghadapi ancaman masa depan dengan efektif dan terukur.

“Penguatan drone, rudal taktis, kapal patroli, serta sistem AI harus menjadi prioritas, karena perang modern bukan lagi fisik langsung, tapi informasi dan teknologi,” katanya.

PT GMTD: Upaya Kalla Mengaburkan Fakta Hukum dan Mengalihkan Isu Harus Dihentikan

Kawasan Tanjung Bunga ini disulap menjadi kawasan dengan tujuan Kota Masa Depan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development, Tbk (GMTD) . Aktual/DOK GMTD

Makassar, aktual.com – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menyampaikan klarifikasi tegas atas pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang tersebar di berbagai media.

Pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi Negara Republik Indonesia.

PT GMTD berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat dan tidak berdasar hukum.

1.      Inti Persoalan Sengaja Dihindari: Legalitas Kepemilikan Tidak Pernah Dijawab.

Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar:

·        Di mana izin lokasi mereka tahun 1991–1995?
·        Di mana SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka?
·        Di mana akta pelepasan hak negara/daerah?
·        Di mana dokumen pembelian sah?
·        Bagaimana mungkin hak diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang berwenang?

Tidak ada jawaban.
Tidak ada dokumen.
Tidak ada dasar hukum.

Sebaliknya, PT GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis:

·        Sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 → SHM 3307/1997 → SHGB 20454/1997).
·        Empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD.
·        Eksekusi PN Makassar 3 November 2025.
·        PKKPR 15 Oktober 2025.
·        Tercatat dalam pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka.

Semua itu tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah.

2.      Klaim “SK 1991 dicabut” adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan publik.

Pihak Kalla mengklaim SK tahun 1991 telah dicabut tahun 1998.
Ini keliru secara hukum.

➤ Yang TIDAK PERNAH dicabut: SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991).

SK 1991 tetap berlaku, menetapkan bahwa:

·        Kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu.
·        Mandat pembebasan dan pengelolaan diberikan hanya kepada PT GMTD.
·        Tidak ada pihak lain yang boleh membeli atau memproses tanah pada periode itu.

Mengatakan SK 1991 telah dicabut adalah pernyataan yang salah dan menyesatkan opini publik.

3.      Tuduhan “serakahnomics” adalah fitnah tanpa relevansi hukum.

Pernyataan tersebut:

·        Tidak terkait legalitas.
·        Tidak berdasar dokumen.
·        Tidak menjawab sengketa.
·        Mengandung muatan fitnah dan tendensius.

PT GMTD sejak 1991 melaksanakan mandat pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia.

Seluruh pembebasan tanah dilakukan sah, transparan, dan melalui prosedur negara.

Retorika politik tidak mengubah fakta hukum.

4.      Pernyataan bahwa PT GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate adalah keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

BMKG Prakirakan Hujan Guyur Wilayah Jakarta

Jakarta, aktual.com – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara akan hujan ringan pada Rabu (19/11) siang. Sementara Kepulauan Seribu akan berawan tebal.

Adapun pagi hari, wilayah wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara akan berawan tebal, sementara Kepulauan Seribu akan hujan ringan.

Beranjak pada malam hari, seluruh wilayah Jakarta akan berawan tebal.

Suhu udara di Jakarta hari ini akan berkisar antara 24 sampai dengan 29 derajat Celsius dengan kecepatan angin berkisar 6 hingga 20 kilometer per jam.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Rosan Beberkan Alasan Bos Bloomberg Temui Prabowo: Bahas Kerja Sama dengan Danantara

Presiden Prabowo Subianto saat menjamu makan siang Filantropis Michael Bloomberg di Istana Negara, Selasa (18/11/2025). Aktual.Sekretariat Kabinet

Jakarta, aktual.com — CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, membeberkan sejumlah poin penting yang dibahas dalam pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan pengusaha sekaligus filantropis global Michael Bloomberg di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurut Rosan, pertemuan yang berlangsung selama hampir tiga jam itu merupakan tindak lanjut dari dialog sebelumnya antara Prabowo dan Bloomberg di New York pada September 2025 lalu, di sela agenda Majelis Umum PBB Ke-80. Pertemuan lanjutan tersebut membahas peluang kerja sama ekonomi, terutama di bidang investasi energi hijau dan pelindungan sumber daya kelautan.

“Tadi sambil diskusi. Karena ini kan melanjutkan pertemuan waktu itu Bapak Presiden di New York juga. Waktu itu kebetulan saya mendampingi Bapak Presiden juga, ketemu dengan Michael Bloomberg,” ujar Rosan usai mendampingi Presiden Prabowo.

Ia menjelaskan, kedatangan Bloomberg ke Jakarta merupakan bagian dari undangan langsung Presiden Prabowo, sebelum tokoh tersebut melanjutkan lawatan ke Singapura.

Rosan menegaskan bahwa tahap awal kolaborasi yang dibahas akan melibatkan BPI Danantara sebagai mitra utama, terutama terkait sektor-sektor strategis yang menjadi perhatian Bloomberg.

“Jadi ini tahap awal dan kerja samanya akan lebih banyak dengan Danantara,” kata Rosan.

Ia juga membenarkan bahwa isu konservasi laut turut menjadi topik pembahasan, sesuai fokus Bloomberg dalam berbagai inisiatif global terkait pelindungan ekosistem laut dan perubahan iklim.

Rosan menutup keterangannya dengan menyebut bahwa Bloomberg tengah menuju kantor Danantara untuk melanjutkan pembahasan teknis bersama tim terkait.

“Kebetulan Michael Bloomberg sedang jalan ke Danantara. Saya jalan dulu ya,” ucapnya sambil bergegas masuk ke mobil dinasnya.

Pertemuan ini disebut menjadi langkah awal menuju kerja sama strategis antara Indonesia dan Bloomberg dalam pengembangan energi hijau, konservasi, serta peluang investasi berkelanjutan lainnya.

Menguak Perbedaan KUHAP Baru dengan Draft yang Viral di Media Sosial

Ketua DPR Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait RUU KUHAP dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Selasa (18/11/2025). Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com — Usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan KUHAP menjadi Undang-Undang, DPR menuai kritik luas dari publik. Sorotan muncul terutama dari unggahan poster dan template story Instagram yang memuat empat poin pasal yang diklaim dapat merugikan masyarakat. Namun, sejumlah isi poster tersebut ternyata berbeda dengan ketentuan dalam draft KUHAP terbaru.

Poster yang beredar merujuk pada draft bertanggal 13 November 2025 dan menyoroti Pasal 1 ayat 34, Pasal 134, Pasal 132A, Pasal 122A, serta Pasal 5. Berikut penjelasan perbedaannya dengan draft KUHAP terbaru:

1. Pasal 1 Ayat 34 dan Pasal 134 — Isu Penyadapan

Poster menyebut pasal-pasal ini memberi kewenangan penyadapan tanpa batas. Namun dalam draft KUHAP terbaru, penyadapan dijelaskan secara eksplisit di Pasal 1 ayat 36, yang mendefinisikan penyadapan sebagai tindakan perolehan informasi yang dilakukan secara rahasia dengan berbagai metode, termasuk pemasangan alat dan perekaman, serta harus sesuai perkembangan teknologi.

Sementara itu, ketentuan operasional penyadapan diatur lebih lanjut melalui Pasal 136, yang menegaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengaturannya akan ditetapkan dalam undang-undang khusus tentang penyadapan.

2. Pasal 132A — Pemblokiran Rekening hingga Jejak Digital

Poster menyebut pasal ini memberi kewenangan membekukan rekening, media sosial, hingga data digital tanpa batas. Namun dalam draft terbaru, ketentuan ini dijelaskan di Pasal 140, yang memuat persyaratan ketat:

  • Pemblokiran harus mendapat izin ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan mendesak.
  • Permohonan izin wajib berisi uraian tindak pidana, dasar relevansi objek yang diblokir, serta tujuan pemblokiran.
  • Ketua pengadilan wajib meneliti permohonan dalam waktu 2 hari.
  • Pemblokiran berlaku maksimal 1 tahun, dapat diperpanjang dua kali masing-masing 6 bulan.

Jika pengadilan menolak izin, pemblokiran harus dicabut dalam 3 hari kerja.

Jika perkara dihentikan, pemblokiran wajib dibuka kembali.

Ketentuan ini menunjukkan adanya mekanisme kontrol yudisial, berbeda dari klaim poster.

3. Pasal 122A — Penyitaan HP dan Laptop

Dalam unggahan viral, Pasal 122A dianggap memungkinkan penyitaan perangkat elektronik meski pemiliknya bukan tersangka. Namun, dalam draft KUHAP terbaru, penyitaan dijelaskan di Pasal 119, yang mengatur:

  • Sebelum penyitaan, penyidik wajib mengajukan izin kepada ketua pengadilan negeri.
  • Permohonan harus memuat informasi lengkap barang yang akan disita: jenis, jumlah, nilai, lokasi, dan alasan penyitaan.
  • Pengadilan memiliki waktu 2 hari untuk meneliti permohonan dan mengeluarkan persetujuan atau penolakan.

Dengan demikian, penyitaan tidak dapat dilakukan sembarangan, termasuk terhadap perangkat elektronik yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.

4. Pasal 5 — Wewenang Penyelidik

Poster menyebut Pasal 5 memberi kewenangan penangkapan dan penggeledahan tanpa konfirmasi tindak pidana. Namun pada draft KUHAP terbaru, Pasal 5 mengatur dua jenis wewenang:

  • Wewenang penyelidik atas kewajibannya: menerima laporan, mengumpulkan keterangan, memeriksa identitas, dan tindakan lain yang bertanggung jawab.
  • Wewenang penyelidik atas perintah penyidik: penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, penahanan, pemeriksaan surat, penyitaan, hingga membawa seseorang kepada penyidik.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga menegaskan bahwa setiap penggeledahan hingga penahanan tetap memerlukan izin ketua pengadilan, sehingga tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Habiburokhman memastikan bahwa isu yang beredar sebagian besar tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri, sementara seluruh tindakan pemidanaan—penyitaan, penggeledahan, hingga penahanan—tetap berada di bawah pengawasan pengadilan.

Berita Lain