4 April 2026
Beranda blog Halaman 547

KPK Tegaskan Belum Temukan Jejak Bobby Nasution di Kasus Jalan Sumut

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Nama Bobby Nasution kembali disebut dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sedang ditangani KPK. Namun hingga kini, lembaga antirasuah menegaskan belum menemukan indikasi keterlibatan Bobby dalam kasus tersebut.

“Sampai dengan saat ini belum,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik dan laporan ICW serta Koalisi Aktivis Mahasiswa yang menduga adanya penghambatan proses hukum di internal KPK terkait kasus ini. Dugaan tersebut bahkan sudah disampaikan kepada Dewan Pengawas.

Budi memastikan tidak ada hambatan dalam proses penanganan perkara. Ia menyebut penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan berjalan intensif sejak dilakukan operasi tangkap tangan.

Ia mengatakan tim bekerja maraton memeriksa saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. “Tim menemukan adanya fakta-fakta lain, adanya dugaan praktik-praktik pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak hanya menyasar PUPR Provinsi dan Balai Jalan Nasional wilayah Sumut, tetapi juga sejumlah kabupaten dan kota. Budi menyebut operasi tangkap tangan kerap menjadi pintu masuk untuk membuka dugaan praktik serupa di wilayah lainnya.

Seluruh temuan itu masih terus ditelusuri dan dianalisis oleh penyidik. Saat disinggung mengenai pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui pergeseran anggaran di Dinas PUPR, termasuk permintaan hakim agar Bobby dihadirkan, Budi mengatakan prosesnya masih bergulir.

Menurutnya, KPK tetap mengikuti mekanisme yang berjalan. “Kita akan cermati perkembangannya karena ini kan baru pihak pemberi, pihak penerima kan belum bersidang,” ucapnya.

Saat ini, kluster pemberi suap telah memasuki persidangan, sementara kluster penerima masih menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan. Budi menekankan bahwa seluruh fakta akan terbuka dalam persidangan yang berlangsung secara transparan.

Jaksa akan menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan saksi ahli untuk memperkuat dakwaan. Hakim pun dapat meminta kehadiran pihak lain apabila dibutuhkan untuk pembuktian.

Ketika ditanya apakah permintaan hakim agar Bobby dipanggil sudah ditindaklanjuti, Budi menjelaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan hakim dalam proses pembuktian. Namun keputusan menghadirkan pihak tertentu tetap bergantung pada perkembangan persidangan.

“Ini kan masih terus bersidang, kita tunggu prosesnya seperti apa,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keputusan kemungkinan pemanggilan Bobby baru akan dipertimbangkan setelah melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kedua kluster, termasuk persidangan Topan Ginting yang masih menunggu jadwal. “Kita akan lihat sama-sama fakta-fakta yang muncul dalam persidangan itu,” ujarnya.

Menurut Budi, jaksa dapat menghadirkan saksi tambahan jika diperlukan untuk menjalankan pembuktian di hadapan hakim. Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan dapat dipantau oleh publik secara terbuka.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Sebut Revisi RUU KUHAP Berasal dari Aspirasi Masyarakat Sipil

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hampir seluruh isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan hasil serapan dari berbagai aspirasi masyarakat sipil. Revisi KUHAP tersebut telah resmi disahkan sebagai undang-undang pada hari ini.

“100 persenlah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Menurut Habiburokhman, proses penyusunan revisi KUHAP melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil. Ia menambahkan bahwa partisipasi publik tetap diakomodasi meskipun tidak seluruhnya dapat dimasukkan secara penuh.

Habiburokhman juga mengklarifikasi sejumlah isu yang berkembang terkait penyusunan KUHAP, termasuk tudingan pencatutan nama organisasi masyarakat sipil.

“Yang pertama adalah terkait tuduhan bahwa Komisi III DPR RI mencatut nama sejumlah LSM ya, dalam pembahasan KUHAP… karena memang teman-teman banyak meminta kita membuka kembali, kita buka kembali,” jelasnya.

Ia menampik anggapan bahwa Komisi III mencatut nama LSM dalam proses pembahasan. Sebaliknya, ia menyatakan bahwa pihaknya terus menyerap masukan publik hingga November tahun ini.

Ia menjelaskan bahwa dalam rapat klasterisasi, dibuat tabel untuk menampung usulan dari berbagai pihak. Misalnya, masukan terkait penghapusan larangan peliputan yang dicatat berasal dari Aliansi Jurnalis Independen beserta tanggapan terhadapnya. Begitu pula usulan tentang hak-hak penyandang disabilitas, baik terkait fasilitas pendukung maupun mekanisme kesaksian yang membutuhkan perlakuan khusus. Semua itu, kata dia, merupakan kontribusi dari sejumlah LSM.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BTN Resmi Spin-Off UUS, BSN Melonjak Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, Komisaris Utama BTN Suryo Utomo serta Wakil Direktur Utama BTN Oni Febriarto Rahardjo bersama jajaran direksi dan komisaris BTN dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN di Menara I BTN, Jakarta, Selasa (18/11). Dalam agenda tersebut para pemegang saham menyetujui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) kepada PT Bank Syariah Nasional (BSN). Melalui keputusan ini, seluruh hak dan kewajiban UUS BTN dialihkan ke BSN. Hasil penggabungan UUS BTN dan Bank Victoria Syariah tersebut akan menjadikan BSN sebagai bank umum syariah (BUS) dengan aset terbesar kedua di Indonesia, dengan total aset mencapai Rp71,3 triliun. Aktual/DOK BTN

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Hamas Sebut Resolusi PBB Tidak Sesuai Keinginan Rakyat Gaza

Ilustrasi - Anggota pasukan Brigade Al Qassam, sayap militer kelompok perlawanan Hamas Palestina. (ANTARA/Anadolu/as/am.)
Ilustrasi - Anggota pasukan Brigade Al Qassam, sayap militer kelompok perlawanan Hamas Palestina. (ANTARA/Anadolu/as/am.)

Moskow, aktual.com – Kelompok perjuangan kemerdekaan Palestina, Hamas, menyatakan bahwa resolusi terkait pemulihan Gaza yang disahkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) baru-baru ini tidak sesuai dengan kehendak ataupun tuntutan rakyat Palestina.

“Resolusi tersebut tidak menjawab tuntutan dan hak politik maupun kemanusiaan rakyat Palestina, khususnya mereka yang berada di Jalur Gaza,” kata pernyataan Hamas pada Senin (17/11).

“Resolusi ini memberlakukan mekanisme perwalian internasional di Jalur Gaza, sesuatu yang ditolak oleh rakyat kami maupun faksi-faksi mereka,” menurut organisasi Palestina tersebut.

Diketahui, DK PBB, Senin (17/11) mengadopsi resolusi yang disponsori Amerika Serikat (AS) untuk membentuk Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilisation Force/ISF) di Jalur Gaza.

Resolusi tersebut memberi dasar bagi pembentukan ISF yang akan beroperasi di Gaza melalui kerja sama dengan Israel dan Mesir, serta dengan mandat awal selama dua tahun.

Pasukan tersebut bertugas mengamankan perbatasan Gaza, melindungi warga sipil, menyalurkan bantuan kemanusiaan, melatih kembali kepolisian Palestina, serta mengawasi proses pelucutan senjata Hamas dan kelompok bersenjata lainnya.

Sebanyak 13 negara anggota mendukung resolusi tersebut, sementara Rusia dan China menyatakan abstain.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menkum Sebut Presiden Setujui RUU KUHAP Disahkan Jadi UU

Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU).

Adapun RUU KUHAP sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU, setelah pembahasan revisinya selesai di Komisi III DPR RI. Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).

Dia menjelaskan mulanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun setelah lebih dari empat dekade, menurut dia, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

“Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” kata dia.

Dengan adanya pembaharuan, dia berharap hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kembali pada Esensi Dakwah yang Berbasis Akhlak

Ilustrasi Dakwah
Ilustrasi Dakwah

Jakarta, aktual.com – Belakangan ini, pendakwah tengah menjadi sorotan dan kritikan tajam oleh masyarakat Indonesia. Kritikan tersebut bukanlah tanpa alasan yang jelas, melainkan sebuah respon terhadap tindakan dan perilaku dari seorang pendakwah yang tidak mencerminkan nilai positif.

Kita dapat menyaksikan banyak sekali para pendakwah yang sangat fasih ketika berceramah tentang akhlak, namun perilakunya justru tidak mencerminkan apa yang ia sampaikan, atau ketika ia mengajarkan kesederhanaan namun hidupnya penuh dengan kemewahan berlebihan, ada juga yang menyerukan kebaikan justru terkena jerat skandal moral.

Lalu bagaimana sebenarnya dakwah yang benar?

Allah SWT berfirman:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik.” (QS. An-Nahl [16]: 125).

Hikmah dalam ayat ini bukan hanya tentang bijaksana dalam berkata-kata, tetapi juga dalam bertindak. Dakwah dengan hikmah mencakup memahami konteks, menjaga batasan-batasan syariat, dan menghormati martabat setiap individu, termasuk anak-anak.

Alasan kenapa seorang pendakwah haruslah mampu memberikan contoh teladan yang baik karena seorang da’i memiliki otoritas simbolik yang sangat kuat dalam komunitas Muslim. Ketika seorang da’i melakukan suatu tindakan di depan jamaah, tindakan tersebut tidak hanya dipersepsikan sebagai tindakan personal, tetapi juga sebagai model perilaku yang “diizinkan” bahkan “dicontohkan” dalam Islam.

Seorang psikolog penggagas social cognitive theory (SCT) bernama Albert Bandura, menyampaikan sebuah teori bahwa manusia belajar melalui observasi terhadap sesuatu yang belum ia ketahui. Albert mencontohkan dengan seorang anak mendekati sekelompok anak yang sedang bermain permainan di lapangan bermain.

Permainan tersebut terlihat menyenangkan, tetapi baru dan tidak familiar. Alih-alih langsung bergabung, anak tersebut memilih untuk duduk dan menonton anak-anak lain bermain satu atau dua putaran. Dengan mengamati perilaku anak-anak lain saat bermain, anak tersebut mencatat cara-cara mereka berperilaku. Dengan mengamati perilaku anak-anak lain, anak tersebut dapat memahami aturan permainan dan bahkan beberapa strategi untuk bermain dengan baik.

Begitu juga dalam berdakwah, jamaah yang kita analogikakan dengan seorang anak kecil yang belum mengetahui batas-batas agama, melihat tindakan seorang pendakwah yang notabene telah paham batas-batasannya, berperilaku melanggar batas dan norma agama. Maka jamaah tersebut akan mengikuti pola dan tindakan yang dilakukan oleh pendakwah karena memiliki otoritas dan status lebih tinggi.

Oleh karena itu, ketika dalam berdakwah kita harus memberikan contoh dan perilaku yang baik terhadap jamaah. Allah Swt berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ ۝ كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Sangat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaf [61]: 2-3)

Dakwah memang tindakan yang sangat baik bahkan dianjurkan oleh Rasulullah Saw,

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً

“Sampaikanlah dariku meskipun hanya satu ayat.” (HR. Bukhari).

Namun menyampaikan bukan sekadar mengucapkan dengan lisan, tetapi menghadirkan dengan perbuatan. Karena, menyampaikan ayat disertai dengan mengamalkannya lebih berdampak besar dalam proses dakwah. Allah Swt berfirman,

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan kebajikan, dan berkata, ‘Sesungguhnya aku termasuk orang Muslim.'” (QS. Fussilat [41]: 33).

Jika kita melihat urutan dari ayat tersebut. Pertama, menyeru kepada Allah Swt (dakwah); kedua, mengerjakan kebajikan (beramal); ketiga, menyebut identitas diri sebagai Muslim. Dakwah tanpa adanya amal adalah tindakan yang kosong dan tidak berarti, dan beramal adalah bukti bahwa kita adalah seorang muslim sejati.

Umar bin Khattab berkata,

لَا يَغُرَّنَّكُمْ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ، فَإِنَّمَا الْقُرْآنُ كَلَامٌ نَتَكَلَّمُ بِهِ، وَلَكِنِ انْظُرُوا إِلَى مَنْ يَعْمَلُ بِهِ

“Janganlah kamu tertipu oleh orang yang membaca Al-Qur’an. Sesungguhnya Al-Qur’an hanyalah perkataan yang kita ucapkan. Akan tetapi, lihatlah kepada siapa yang mengamalkannya,”.

Waallahu a’lam

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain