11 April 2026
Beranda blog Halaman 592

Kerugian Pembajakan Film Capai Puluhan Triliun per Tahun, Paling Banyak di Tiktok

Jakarta, Aktual.com – Hasil studi Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) bersama Universitas Pelita Harapan (UPH), mengungkapkan, kerugian dari pembajakan film mencapai puluhan triliun per tahun.

Praktik pembajakan film paling banyak terjadi di layanan Subscription Video on Demand (SVOD). Platform, seperti Telegram, SnackVideo, dan TikTok menjadi media utama penyebaran konten bajakan.

“Jumlah pengguna layanan ilegal bahkan mencapai 2,26 hingga 2,45 kali lebih banyak dibanding pengguna legal. Potensi kehilangan pajak negara hingga Rp1 triliun pada tahun 2030,” ungkap Dosen dan Peneliti UPH Radityo Arianto, di Jakarta, Rabu (13/11/2025).

Selain itu, penyebaran konten bajakan juga meningkatkan paparan masyarakat terhadap konten ilegal lain, termasuk perjudian daring.

Radityo juga menyampaikan, pembajakan digital juga menyebabkan kerugian pendapatan film dan serial mencapai Rp14,8 triliun pada 2024. Jumlah itu bakal meningkat hingga Rp21,5 triliun per tahun pada 2030.

“Ini bukan hanya soal hak cipta, tapi juga soal keberlanjutan ekosistem kreatif nasional,” ungkap Radityo.

Mengingat, katanya, setiap tambahan investasi sebesar Rp1 triliun di sektor film bisa membuka lebih dari 4.000 lapangan kerja baru. Karena itu, menekan pembajakan menjadi langkah penting bagi pertumbuhan ekonomi kreatif.

Sedangkan, Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto meminta Kementerian Ekonomi Kreatif melakukan langkah konkrit untuk mengatasi hal tersebut. Salah satunya yakni meningkatkan koordinasi lintas lembaga untuk memberantas pembajakan secara efektif.

Hermawan pun mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Pembajakan Lintas Kementerian guna mempercepat penegakan hukum.

Laporan: Rachma Putri

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

DPR Sebut Redenominasi Rupiah Masih sekadar Wacana, BI Fokus Atasi Masalah Ekonomi

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan, pemerintah sejak lama mengusulkan rencana redenominasi, atau penyederhanaan nominal rupiah. Namun, hingga sekarang rencana itu baru sebatas wacana. Pemerintah belum terlihat menunjukkan keseriusan untuk mewujudkan rencana tersebut.

“(RUU, red) Redenominasi itu sudah lama masuk prolegnas, bahkan sejak sebelum 2010. Tapi sampai sekarang belum jadi prioritas,” ujar Misbakhun usai rapat dengan Gubernur Bank Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11).

Misbakhun menyampaikan, masyarakat perlu memahami bahwa redenominasi berbeda dengan sanering. Redenominasi tidak menurunkan nilai uang maupun aset, tetapi hanya menyederhanakan satuan mata uang agar sistem keuangan lebih efisien.

“Yang berkurang hanya nolnya, bukan nilainya. Tidak ada pemotongan aset atau nilai uang,” paparnya.

Bukan sekadar PMK

Rencana redenominasi kembali bergulir usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam PMK ini, Purbaya menargetkan kerangka regulasi redenominasi melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) kelar pada 2026-2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari PMK 70/2025 yang ditetapkan Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

PMK juga menyebutkan, penanggung jawab penuntasan penyusunan RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

“PMK itu hanya satu aspek teknis. Keputusan politik tetap ada di tangan Presiden. Kalau Presiden memutuskan jalan, DPR siap membahas undang-undangnya,” ucap Misbakhun.

Ia menilai, redenominasi bisa terwujud bila fondasi ekonomi nasional kokoh, dan stabilitas politik serta keamanan terjaga. Tanpa itu, kebijakan tersebut justru berisiko menimbulkan keguncangan baru di sektor keuangan dan psikologis masyarakat.

“Redenominasi memerlukan kondisi pertumbuhan ekonomi yang stabil di atas 5 persen, inflasi rendah, dan stabilitas politik yang kuat. Kalau belum tercapai, jangan dipaksakan,” tegas politisi Golkar itu.

Redenominasi, katanya, juga bisa berjalan jika ada keberanian politik dari pemerintah untuk mengambil keputusan besar yang melibatkan banyak lembaga, mulai dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga kementerian keuangan.

Stabilitas Jadi Kunci

Misbakhun juga menyampaikan, meski kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini relatif stabil, dengan inflasi rendah dan pertumbuhan di atas 5 persen, namun hal itu belum cukup bagi BI untuk menerapkan redenominasi.

Menurutnya, stabilitas politik dan keamanan harus terjaga agar tidak ada gangguan ketika masa transisi penerapan redenominasi.

“Sekarang memang kita sudah lebih stabil. Tapi stabilitas itu harus terjaga. Apalagi, Pak Prabowo menargetkan pertumbuhan menuju 8 persen. Kombinasi kebijakan fiskal dan moneter harus terjaga secara konsisten,” katanya.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan, pihaknya saat ini lebih memilih untuk fokus bagaimana menjaga stabilitas ekonomi ketimbang menyiapkan penerapan redenominasi.

“Fokus kami menjaga stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, itu fokusnya adalah seperti itu,” ujar Perry dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, meskipun dengan adanya PMK 70/2025 menjadikan pembahasan tentang redenominasi kembali berjalan, namun BI tetap memprioritaskan untuk mengatasi persoalan ekonomi.

Karena itu, ungkap Perry, belum ada rencana BI untuk segera menyiapkan pelaksanaan redenominasi.

Kajian dan Timing

Di sisi lain, Misbakhun menyampaikan, rencana penerapan redenominasi memerlukan kajian menyeluruh yang melibatkan pakar ekonomi, intelijen, dan lembaga keuangan untuk menilai dampak riilnya terhadap sektor moneter maupun industri riil.

“Siap atau tidak siap itu harus dibuktikan lewat kajian mendalam. Kita tidak bisa hanya pakai data makro. Harus ada analisis komprehensif sebelum melangkah,” ujarnya.

Misbakhun pun mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadikan rencana redenominasi sekadar simbol pencitraan ekonomi.

“Prosesnya harus matang, termasuk sosialisasi agar masyarakat tidak panik,” katanya.

Perry juga menyampaikan, rencana penerapan redenominasi memerlukan persiapan dan pembahasan yang lama dan mendalam, serta waktu yang pas.

“Redenominasi memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” paparnya.

Laporan: Taufik Akbar Harefa dan Nur Aida Nasution

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Guru Jadi Benteng Terakhir Cegah Rokok di Kalangan Remaja

Jakarta, Aktual.com – Dalam rangka Hari Kesehatan Nasional, suara dari lingkungan sekolah turut memperkuat urgensi perlindungan remaja dari paparan rokok. Seorang guru bimbingan konseling dari SMPN 57 Jakarta Titin Sukaeroh menyampaikan peran guru sangat krusial dalam mencegah perilaku merokok di kalangan siswa.

Titin menyampaikan, masa remaja adalah fase coba-coba. Karenanya, dalam pembelajaran di kelas, guru mesti aktif menyampaikan materi tentang bahaya rokok secara kreatif dan menggugah kesadaran siswa.

Sosialisasi bahaya rokok, katanya, juga perlu dilakukan terhadap lingkungan sekitar sekolah, seperti keluarga dan masyarakat. Orang tua, ucapnya, juga harus peduli dengan bahaya merokok dengan tidak merokok di rumah.

“Ada anak yang bapaknya merokok, bahkan ibunya juga. Di masyarakat pun tidak ada teguran, tidak ada figur yang peduli. Juga warung-warung yang menjual rokok, jika yang membeli anak-anak atau remaja mestinya tidak mereka tidak membolehkannya,” ujarnya prihatin.

Ia berharap momentum Hari Kesehatan Nasional bisa menjadi pengingat bahwa perlindungan remaja dari rokok bukan hanya tugas sekolah, tapi juga tanggung jawab keluarga dan masyarakat.

“Harus ada kepedulian bersama mulai dari figur-figur orang tua atau orang-orang sesepuh masyarakat yang ikut andil dalam pencegahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lonjakan jumlah perokok remaja di Indonesia menjadi sorotan tajam berbagai kalangan. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia 2023, jumlah perokok usia 10-17 tahun meningkat drastis dari 4,1 juta pada 2018 menjadi 5,9 juta jiwa. Angka ini setara dengan populasi satu negara, yakni Singapura.

Kenaikan ini sebagai dampak langsung dari lemahnya pengendalian terhadap industri tembakau, terutama rokok, yang semakin agresif menyasar generasi muda.

“Generasi muda adalah korban dari lemahnya kebijakan pengendalian tembakau,” ujar Nalsali Ginting dari Indonesia Youth Tactical Changes (IYTC), di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Melonjaknya angka perokok muda ini, katanya, menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari paparan rokok.

Ia pun menyebut ada kontradiksi yang mencolok dalam kebijakan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah gencar menggaungkan pemberdayaan pemuda sebagai pilar pembangunan. Namun, ruang bagi industri rokok untuk menjadikan anak-anak sebagai target pasar tetap terbuka lebar.

Laporan: Yassir Fuady

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Pemberhentian Dua Guru SMA di Luwu Utara

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. ANTARA/HO-Humas DPR RI.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyerukan agar negara melakukan introspeksi atas kasus pemberhentian tidak hormat terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.

“Negara seharusnya introspeksi: guru-guru honorer dibiarkan tidak menerima gaji berbulan-bulan hanya karena persoalan administrasi dapodik (data pokok pendidikan), tapi justru dipenjara dan diberhentikan karena ingin membantu mereka? Pemerintah seharusnya memastikan hak-hak mereka secara adil, bukan memenjarakan dan memberhentikannya,” ujar Lalu dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Kedua guru tersebut diketahui dipecat setelah berinisiatif membantu para guru honorer yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan dengan menarik iuran sebesar Rp 20 ribu. Menurut Lalu, kasus ini menunjukkan masih adanya ketimpangan dan kekakuan dalam sistem birokrasi pendidikan serta lemahnya empati negara terhadap para pendidik yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.

“Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi kaku hanya karena teks aturan, sementara hati nurani dan akal sehat kita menjerit melihat kenyataan. Apa yang dilakukan para guru itu adalah tindakan solidaritas dan kemanusiaan, bukan tindakan memperkaya diri,” tegasnya. Ia menilai semangat kedua guru dalam membantu rekan-rekan yang belum menerima gaji selama 10 bulan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Sebaliknya, tindakan tersebut, kata Lalu, mencerminkan kepedulian dan tanggung jawab moral para pendidik di lapangan yang terus berjuang di tengah berbagai keterbatasan. Ia menegaskan bahwa negara semestinya hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada guru, bukan justru menambah penderitaan mereka.

Lebih lanjut, Lalu memastikan bahwa Komisi X DPR akan mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pemerintah daerah, untuk meninjau ulang keputusan pemberhentian terhadap kedua guru tersebut.

Komisi X DPR juga akan meminta klarifikasi dan langkah korektif dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. “Kami mendukung sepenuhnya aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan. Kami akan meminta penjelasan dari pihak terkait agar keputusan PTDH ini dapat dikaji ulang secara bijak dan proporsional,” jelas Lalu.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi cerminan nyata bahwa sistem penggajian dan pendataan guru honorer masih jauh dari prinsip keadilan. Banyak guru di daerah terpencil yang bekerja dengan penuh dedikasi namun tetap menghadapi masalah gaji rendah dan status yang tidak jelas.

Karena itu, Lalu mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk menegakkan keadilan yang substantif, bukan sekadar berpegang pada formalitas hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Isu Pemilu Jadi Perhatian: Ratusan Peserta dan Karya Ikuti Anugerah Jurnalistik KPU 2025

Jakarta, Aktual.com — Anugerah Jurnalistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2025 memasuki tahap verifikasi administrasi dan faktual setelah masa pendaftaran ditutup pada 11 November 2025.

Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) selaku pelaksana mencatat ratusan jurnalis dari kategori tulis, foto, dan video telah mengirimkan karya mereka melalui formulir pendaftaran daring.

“Total peserta yang mengikuti Anugerah Jurnalistik KPU 2025, baik kategori karya tulis, foto, maupun video, dari perwakilan daerah se-Indonesia mencapai 184 peserta dengan total 334 karya,” ujar Satryo saat membuka tahapan verifikasi hari pertama untuk kategori foto di Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Ia merinci, dari 184 peserta dan 334 karya tersebut, kategori tulis diikuti 86 peserta dengan 86 karya; kategori foto 62 peserta dengan 212 karya (karena maksimal lima karya foto per peserta); dan kategori video 36 peserta dengan 36 karya.

Terkait teknis verifikasi administrasi dan faktual, tim seleksi memastikan kesesuaian data peserta dengan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan panitia, termasuk kesesuaian dengan tema besar serta subtema karya “straight news” untuk semua kategori.

“Di antaranya kesesuaian penamaan file, keaslian karya jurnalistik, bukti tayang, serta kesesuaian tema sebagai ketentuan umum, dan ketentuan masing-masing kategori yang harus dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Satryo.

Pewarta Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL itu menegaskan bahwa karya yang tidak memenuhi ketentuan umum maupun spesifik per kategori, serta tidak sesuai tema, akan didiskualifikasi dari Anugerah Jurnalistik KPU 2025.

“Secara otomatis akan gugur, karena sosialisasi telah kami lakukan semasif mungkin untuk memastikan ketentuan umum dan khusus dipahami para calon peserta,” ujarnya.

“Kalau masih ada yang mengirimkan karya tidak sesuai ketentuan, artinya mereka tidak dapat mengikuti tahapan penjurian,” tambahnya.

Tahapan verifikasi administrasi dan faktual dijadwalkan berlangsung selama tiga hari untuk seluruh kategori.

Selanjutnya, proses penjurian dilakukan dalam dua tahap, yakni penjurian awal oleh tiga dewan juri dari KPU RI, konstituen Dewan Pers (untuk spesialisasi tulis, foto, dan video), serta internal KPP DEM. Tahap ini akan memilih maksimal 10 karya terbaik per kategori.

“Objektivitas penjurian tidak perlu diragukan. Sistem yang digunakan adalah poin akumulatif dari ketiga dewan juri yang berkompeten di bidang masing-masing, dan prosesnya dilakukan secara terbuka,” kata Satryo.

Ia juga mengumumkan susunan dewan juri untuk tiga kategori Anugerah Jurnalistik KPU 2025 sebagai berikut:

Dewan Juri Kategori Tulis

Anggota KPU RI, August Mellaz. Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa. Ketua Umum KPP DEM, Achmad Satryo Yudhantoko.

Dewan Juri Kategori Foto

Anggota KPU RI, August Mellaz. Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia (PFI), Reno Esnir. Wakil Ketua I KPP DEM, Munzir.

Dewan Juri Kategori Video

Anggota KPU RI, August Mellaz. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan. Ketua Umum KPP DEM, Achmad Satryo Yudhantoko.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM Antam Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 10 November 2025.

Saksi yang diperiksa adalah Luki Setiawan Suardi (LSS), mantan Direktur Sumber Daya Manusia PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Ia hadir di Gedung Bundar Kejagung untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat sejumlah mantan pejabat Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Anang Supriatna, menjelaskan pemeriksaan terhadap LSS dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. “Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

Menurut Anang, LSS diperiksa terkait dengan penanganan perkara atas nama tersangka Hasto Wibowo (HS) dan sejumlah pihak lainnya. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengurai keterlibatan berbagai pihak dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Dalam perkara ini, Kejagung telah mengenakan 17 orang, termasuk sejumlah pejabat tinggi dan pensiunan Pertamina. Di antaranya Riva Siahaan, Yoki Firnandi, serta saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kejagung menyebut dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Total kerugian mencapai sekitar Rp285 triliun, terdiri atas Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian.

Perkara ini menyoroti berbagai penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan minyak mentah maupun BBM, termasuk praktik impor dan ekspor, sewa kapal, hingga penjualan solar nonsubsidi. Jaksa menegaskan penyidikan akan terus diperluas untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggung jawaban.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain