11 April 2026
Beranda blog Halaman 595

Majelis PPP Malaysia Soroti Tindakan Sewenang-wenang DPP Pasca Islah

Muktamar ke-10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan tema "Transformasi PPP Untuk Indonesia" di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Aria Ananda.
Muktamar ke-10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan tema "Transformasi PPP Untuk Indonesia" di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Aria Ananda.

Kuala Lumpur, aktual.com – Majelis Pertimbangan DPLN PPP Malaysia menyoroti dinamika internal yang terjadi di tubuh DPP PPP pasca proses islah antara dua kubu kepemimpinan yang kini kembali menuai polemik. Ketua DPLN PPP Malaysia, Muhamad Zainul Arifin, diketahui tengah mempermasalahkan sejumlah keputusan yang diambil oleh Ketua Umum DPP PPP, Mardiono.

Ketua Mejelis Pertimbang DPLN PPP Malaysia, Mael Saleh, menilai langkah-langkah yang diambil oleh Mardiono bersifat sewenang-wenang dan mencederai semangat rekonsiliasi yang telah disepakati bersama.

“Tindakan Mardiono yang mengeluarkan tiga surat peringatan dan pemberhentian sementara terhadap Ketua DPLN PPP Malaysia hanya karena menggugat ke pengadilan adalah bentuk pelanggaran hak konstitusional kader untuk mencari keadilan,” tegas Mael Saleh dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/11/2025).

Menurut Mael, tindakan tersebut mencerminkan inkonsistensi kepemimpinan DPP PPP. Di satu sisi, Mardiono membiarkan adanya laporan polisi oleh DPC PPP terhadap kader PPP lainya, namun di sisi lain memberikan sanksi berat kepada kader yang menempuh jalur hukum secara sah untuk mencari keadilan secara konstitusional.

Lebih lanjut, Mael mengungkapkan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar yang dijadikan dasar kebijakan oleh Mardiono belum pernah disahkan maupun disosialisasikan secara resmi kepada seluruh pengurus partai. Karena itu, menurutnya, setiap keputusan yang bersandar pada dokumen tersebut patut dianggap tidak sah secara hukum dan organisasi.

Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Majelis Pertimbang DPLN PPP Malaysia menuntut agar DPP PPP segera mencabut seluruh Surat Peringatan (SP) dan Surat Pemberhentian Sementara terhadap Ketua DPLN PPP Malaysia, serta memulihkan nama baiknya sebagai kader partai.

“Kami solid mendukung langkah Ketua DPLN untuk menempuh jalur hukum secara konstitusional. Ini adalah bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah partai,” lanjut Mael.

DPLN PPP Malaysia juga menyerukan kepada seluruh kader PPP di dalam dan luar negeri untuk tetap solid, menjaga akhlak politik, serta berjuang melalui jalur hukum dan konstitusional demi mempertahankan keutuhan serta kehormatan Partai Persatuan Pembangunan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bawaslu dan KPP DEM Sepakat Perkuat Pengawasan Pemilu Lewat Edukasi Digital

Jakarta, aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM), resmi menandatangani Nota Kesepahaman, untuk memperkuat sinergi dengan insan pers dalam kerja pengawasan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut digelar di ruang rapat utama lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, (12/11).

Usai Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua Umum KPP DEM Achmad Satryo Yudhantoko menandatangani MoU, dilakukan peluncuran Ruang Sinergi Humas Bawaslu RI dengan Media Massa (Ruang Sinema).

Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja, mengatakan, penandatanganan ini menjadi landasan kerja sama dalam Program Ruang Sinema, yang berfokus pada penguatan kolaborasi pengawasan Pemilu dan Pilkada mendatang melalui kemitraan strategis antara Bawaslu dan media.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai dasar kerja sama resmi antara Bawaslu dan KPP DEM di bidang komunikasi publik dan pengawasan Pemilu,” kata Agung dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua KPP DEM Achmad Satryo Yudhantoko dalam sambutannya mengaku bersyukur atas dilangsungkannya penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu RI dengan KPP DEM.

“KPP DEM sudah lama menanti momentum ini, hampir tiga tahun lebih menunggu proses kerja sama formal dengan Bawaslu. Pada 7 November, KPP Dem telah diresmikan oleh Kementerian Hukum,” kata Satryo.

Bawaslu, kata Satryo, memiliki hubungan yang sangat dekat dengan insan pers, sehingga hal itu menjadi salah satu semangat para pewarta pemilu untuk bisa tetap mengawal proses demokrasi di Indonesia.

“Diharapkan menjadi jalinan yang semakin kukuh ke depan antara pers dan pengawas pemilu, bukan hanya di tingkat pusat tapi juga di tingkat daerah,” ujar Satryo.

Dalam kesempatan Jakarta, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) resmi menandatangani kesepakatan Nota Kesepahaman Tentang Program Ruang Sinergi Humas Bawaslu dan Media Massa (Ruang Sinema).

Adapun acara penandatanganan Nota Kesepahaman ini digelar di ruang rapat utama lantai 5 Gedung Bawaslu RI, pada Rabu (12/11/2025) dihadiri oleh jajaran Bawaslu RI dan Pengurus KPP DEM serta tamu undangan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja, mengatakan bahwa penandatanganan ini menjadi landasan kerja sama dalam Program Ruang Sinema, yang berfokus pada penguatan kolaborasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah melalui kemitraan strategis antara Bawaslu dan media.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai dasar kerja sama resmi antara Bawaslu dan KPP DEM di bidang komunikasi publik dan pengawasan Pemilu,” kata Agung dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua KPP DEM Achmad Satryo Yudhantoko, dalam sambutannya mengaku bersyukur atas dilangsungkannya penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu RI dengan KPP Dem.

“KPP Dem sudah lama menanti momentum ini, hampir tiga tahun lebih menunggu proses kerja sama formal dengan Bawaslu. Pada 7 November, KPP Dem telah diresmikan oleh Kementerian Hukum,” kata Satryo.

Bawaslu kata Satryo, memiliki hubungan yang sangat dekat dengan insan pers, sehingga hal itu menjadi salah satu semangat para pewarta pemilu untuk bisa tetap mengawal proses demokrasi di Indonesia.

“Diharapkan menjadi jalinan yang semakin kukuh ke depan antara pers dan pengawas pemilu bukan hanya di tingkat pusat tapi juga di tingkat daerah,” ujar Satryo.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengucapkan selamat kepada KPP DEM karena kini telah resmi menjadi organisasi perkumpulan wartawan yang sah secara hukum.

Bagja juga mengatakan bahwa Bawaslu ke depan akan secara aktif melibatkan wartawan dalam setiap kegiatan pendidikan politik yang dilakukan lembaganya.

“Selamat atas akta notaris KPP DEM. Ke depan, pemilu lebih banyak melibatkan wartawan dalam peliputan pendidikan politik ke sekolah. Bawaslu RI sudah memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk tetap terbuka selama masa non tahapan,” kata Bagja.

Lebih lanjut, dengan hadirnya Ruang Sinema ini, lanjut Bagja, diharapkan dapat memperkuat pengawasan AI ke depannya.

“Karena setelah 2024, ada beberapa paslon yang menggunakan AI dalam kampanye yang membuat hambatan dalam penegakan hukum saat kampanye menggunakan AI,” lanjtunya.

“Oleh sebab itu kita berharap jangkauan kita akan semakin naik lagi dan berserta dengan wartawan dalam mengawasi seluruh proses yang ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Helmy Yahya & Bossman Mardigu Ujung-Ujungnya Batal Jadi Komisaris bank bjb

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024. RUPST ini berisikan tujuh agenda penting. Aktual/DOK BANK BJB

Jakarta, aktual.com – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (bank bjb) resmi membatalkan pengangkatan dua komisaris dan satu direktur yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) April lalu. Pembatalan tersebut akan menjadi agenda utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 1 Desember 2025 mendatang.

Dalam pengumuman resmi perusahaan yang dikutip Senin (10/11/2025), bank bjb menyebutkan agenda rapat bertajuk “Pembatalan Pengangkatan Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan Perseroan.”

Sebelumnya, bank bjb telah menunjuk Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, sementara posisi Komisaris Utama diisi oleh Mardigu Wowiek Prasantyo, pengusaha yang lebih dikenal publik sebagai Bossman Mardigu. Adapun Joko Hartono Kalisman ditetapkan sebagai Direktur Kepatuhan.

Keputusan pembatalan ini, menurut bank bjb, merupakan tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SR294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025. Dengan adanya surat tersebut, hasil RUPST sebelumnya secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi koreksi atas hasil RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 yang digelar secara hybrid pada 16 April 2025 di Menara bank bjb, Bandung. RUPS tersebut sebelumnya dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, 27 kepala daerah, serta para pemegang saham bank bjb lainnya.

Dalam rapat itu, Dedi Mulyadi sempat menegaskan bahwa penunjukan jajaran komisaris baru dilakukan berdasarkan aspek profesionalitas, bukan politik.

“Saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal orangnya. Saya hanya membaca profil dan pengalaman organisasi perbankannya,” ujar Dedi kala itu.

Dedi juga mengungkapkan alasan memilih Mardigu dan Helmy karena keduanya dinilai memiliki kompetensi di bidang ekonomi dan keuangan serta reputasi yang baik di mata publik.

Selain menetapkan susunan komisaris, RUPS tersebut juga menyetujui pembagian dividen tahun buku 2024 sebesar Rp896,95 miliar, atau Rp85,25 per lembar saham, yang setara 65,50% dari laba bersih bank bjb tahun 2024 senilai Rp1,36 triliun.

“Kebijakan dividen tersebut menjadi bukti bahwa kinerja keuangan bank bjb mampu memberikan nilai tambah bagi pemegang saham,” tulis manajemen dalam keterangan resminya.

Dengan adanya pembatalan pengangkatan pejabat baru ini, seluruh mata publik kini menunggu langkah lanjutan dari manajemen bank bjb dan keputusan OJK terkait formasi baru di jajaran komisaris dan direksi bank pembangunan daerah terbesar di Jawa Barat tersebut.

Cristiano Ronaldo Bakal Mundur Dari Tim Nasional Portugal, Usai Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo. Aktual/Instagram

Jakarta, aktual.com – Cristiano Ronaldo memastikan Piala Dunia 2026 akan menjadi turnamen terakhirnya bersama tim nasional Portugal. Megabintang Al Nassr itu mengakui usianya yang akan menginjak 41 tahun membuat dirinya siap menutup perjalanan panjang di level internasional.

Kontribusi Ronaldo tetap vital bagi Portugal. Dalam empat laga terakhir kualifikasi Piala Dunia, dia menorehkan lima gol sekaligus memperpanjang rekor gol internasionalnya menjadi 143 gol, tertinggi dalam sejarah sepak bola pria.

Di bawah arahan Roberto Martinez, Portugal kini hanya butuh dua poin dari dua laga tersisa melawan Irlandia dan Armenia untuk memastikan tiket ke Piala Dunia 2026.

Sepanjang kariernya, Ronaldo telah menjuarai hampir semua kompetisi besar, termasuk Piala Eropa 2016 bersama Portugal. Namun, trofi Piala Dunia masih menjadi satu-satunya gelar yang belum berhasil dia raih.

Jika tampil di Piala Dunia 2026, Ronaldo akan mencatat sejarah sebagai pemain pertama yang tampil dalam enam edisi turnamen tersebut. Catatan itu akan menempatkannya sejajar dengan Lionel Messi sekaligus melampaui legenda Jerman, Lothar Matthaeus, yang tampil dalam lima edisi antara 1982 hingga 1998.

Ronaldo masih memiliki kontrak dua tahun bersama Al Nassr di Liga Arab Saudi, dan bertekad menutup kariernya dengan penuh kebanggaan. “Sudah pasti ya (mundur), karena saya akan berusia 41 tahun,” ujar Ronaldo, dlansir ESPN.

Ronaldo menambahkan, dirinya kemungkinan besar akan gantung sepatu dalam satu atau dua tahun ke depan. “Saya merasa sangat baik saat ini. Saya masih mencetak gol, masih cepat dan tajam, dan saya menikmati permainan saya di tim nasional,” ucapnya.

Bagi Ronaldo, keputusan untuk pensiun bukan perkara mudah. “Mari kita jujur, ketika saya mengatakan ‘segera’, itu berarti mungkin satu atau dua tahun lagi. Saya sudah memberikan segalanya untuk sepak bola. Selama 25 tahun, saya telah melakukan semuanya,” kata peraih lima Ballon d’Or itu.

 

Australia dan Indonesia Sepakati Perjanjian Keamanan Baru

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyampaikan pernyataan bersama di atas geladak kapal HMAS Canberra di Garden Island Naval Base, Australia, Rabu (12/11/2025). Aktual/Biro Pers Sekretariat Presiden

Sidney, aktual.com – Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyampaikan bahwa Australia dan Indonesia telah menyelesaikan negosiasi mengenai perjanjian bilateral baru di bidang keamanan bersama. Pernyataan tersebut disampaikan PM Albanese dalam pernyataan bersama Presiden RI Prabowo Subianto di atas kapal HMAS Canberra, Garden Island Naval Base, Australia, Rabu (12/11/2025).

“Pemerintah Australia dan Indonesia baru saja secara substantif menyelesaikan negosiasi mengenai perjanjian bilateral baru tentang keamanan bersama kita. Hubungan Australia dengan Indonesia didasarkan pada persahabatan, kepercayaan, saling menghormati, dan komitmen bersama terhadap perdamaian serta stabilitas di kawasan kita,” ujar PM Albanese.

Perjanjian baru ini, lanjut PM Albanese, menjadi pengakuan cara terbaik menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan adalah dengan bertindak bersama. PM Albanese menyebut perjanjian tersebut sebagai era baru hubungan Australia–Indonesia, yang berakar dari semangat kerja sama keamanan yang telah dibangun sejak perjanjian bersejarah antara pemerintahan PM Australia Paul Keating dan Presiden ke-2 RI Soeharto sekitar 30 tahun lalu.

“Perjanjian ini akan memperkuat Treaty of Lombok tahun 2006 yang, antara lain, menegaskan kembali integritas teritorial dan kedaulatan Indonesia. Perjanjian ini juga memperkuat perjanjian kerja sama pertahanan yang kita tandatangani bersama tahun lalu,” imbuh PM Albanese.

Melalui perjanjian keamanan baru ini, kata Albanese, Australia dan Indonesia akan melakukan konsultasi secara berkala di tingkat pemimpin dan menteri mengenai isu-isu keamanan dan mengidentifikasi serta melaksanakan kegiatan yang saling menguntungkan. Selain itu, PM Albanese juga menjelaskan apabila salah satu pihak menghadapi ancaman keamanan, kedua negara akan berkonsultasi dan mempertimbangkan langkah bersama untuk menghadapinya.

“Ini merupakan momen penting dalam hubungan Australia–Indonesia. Perjanjian ini merupakan perluasan besar dari kerja sama keamanan dan pertahanan yang sudah ada. Ini menunjukkan hubungan kedua negara sekuat sebelumnya dan hal itu merupakan sesuatu yang sangat baik bagi kawasan kita dan bagi rakyat Australia serta Indonesia,” ucap PM Albanese.

Menutup pernyataannya, PM Albanese menyampaikan rencananya untuk berkunjung ke Indonesia atas undangan Presiden Prabowo pada Januari 2026 mendatang.

Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima

Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yakin gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) sudah selayaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Keyakinan itu kembali diutarakan Hotman dalam sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst.

Pada sidang hari ini, Rabu (12/11/2025), pihak CMNP menghadirkan saksi ahli yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna Poerwoko Sugarda.

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999.

Dalam persidangan, Hotman menggali saksi ahli dengan menanyakan pendapatnya jika ada direksi suatu bank menerbitkan sertifikat deposito NCD, kemudian berdasarkan putusan pengadilan disebut bahwa penerbitan itu tidak sesuai aturan, maka apakah direksi tersebut bisa digugat atau tidak.

“Kalau tidak ada hubungan hukum, maka repot sekali menggugatnya,” kata saksi ahli menjawab pertanyaan Hotman.

Kemudian, Hotman melemparkan pertanyaan kembali bagaimana jika dalam kasus ini pihak tersebut memiliki hubungan hukum. Saksi ahli secara tegas menjawab bahwa gugatan itu bisa dilakukan jika memang ada hubungan hukum.

“Terima kasih. Kalau tidak digugat, itulah dari awal kami bilang kasus ini NO, tidak dapat diterima,” jawab Hotman di persidangan.

Selepas persidangan, Hotman disinggung oleh awak media ihwal alasannya berulang kali menyatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak dapat diterima atau NO.

“Ya, karena kurang pihak, dalam hukum acara, begini, tadi kan saksi ahli mengatakan, kalau direksi melanggar aturan, maka dia bertanggung jawab secara pribadi. Siapa yang berhak menggugat, yaitu pihak yang korban. Berarti kalau direksi mengeluarkan surat berharga yang melanggar aturan, harusnya CMNP juga ikut menggugat direksi dari Unibank secara pribadi,” tutur Hotman.

“Dalam hukum acara, kalau pihak yang harusnya digugat, tidak digugat, itu NO, Niet Ontvankelijke Verklaard. Artinya tidak dapat diterima. Jadi, kalau kurang pihak itu namanya NO,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain