12 April 2026
Beranda blog Halaman 607

KPK Ungkap Ada Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Whoosh

Ilustrasi - Kereta Cepat Whoosh (ANTARA)
Ilustrasi - Kereta Cepat Whoosh (ANTARA)

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek strategis nasional. Kali ini, penyelidikan diarahkan pada proses pembebasan lahan untuk proyek kereta cepat Whoosh.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya tengah mendalami indikasi korupsi yang melibatkan oknum dalam pengadaan lahan proyek tersebut.

“Yang kami ketahui ini masih sedikit karena masih penyelidikan. Materinya itu terkait dengan lahan, khususnya pembebasan lahan. Karena ini kan ada beberapa komponen,” ujar Asep.

Ia menyebut, dugaan penyimpangan itu muncul di beberapa titik, mulai dari Stasiun Halim hingga Bandung, dan kini sedang dalam tahap penelusuran. Menurutnya, proyek Whoosh tetap berjalan seperti biasa. Namun, jika ditemukan pihak yang memanfaatkan proyek ini untuk mencari keuntungan pribadi, maka uang hasil perbuatan tersebut harus dikembalikan ke negara.

“Ketika dalam pelaksanaan proyek ini ada orang, atau oknum, siapapun itu, memanfaatkan proyek ini untuk mengambil keuntungan, kita cuman minta untuk dibalikin ke negara. Yang dia keuntungan tidak sah, ya,” katanya.

Asep mencontohkan salah satu modus yang diduga dilakukan, yakni permainan harga lahan. Ia menyebut ada kasus di mana harga tanah yang seharusnya bernilai 10 justru dijual ke negara dengan harga 100.

“Yang harusnya negara yang membeli lahan itu dengan harga 10, kemudian harus membelinya dengan harga 100. Itu kan jadi nggak wajar,” ujarnya.

Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa yang diselidiki bukanlah proyek Whoosh secara keseluruhan, melainkan proses pembebasan lahannya. Ia mengungkapkan adanya dugaan bahwa sebagian lahan yang dibebaskan sebenarnya milik negara, tetapi dijual kembali ke negara melalui skema pengadaan proyek.

“Ada oknum-oknum di mana yang seharusnya ini milik negara, tapi dijual lagi ke negara. Jadi kami tidak sedang mempermasalahkan Whoosh itu proyeknya, tapi laporan yang kami terima menunjukkan ada barang milik negara yang dijual kembali kepada negara,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak swasta yang memiliki dokumen atau informasi terkait agar menyerahkannya kepada KPK untuk mempercepat proses penyelidikan. Asep memastikan bahwa KPK fokus menelusuri dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Fokusnya adalah mencari dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik markup atau penjualan lahan yang tidak sesuai dengan harga pasar. “Kerugian dari sisi pembebasan lahan inilah yang sedang kita kejar dan akan kita kembalikan kepada negara,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak akan memperkarakan pembayaran lahan yang dilakukan secara wajar. Namun jika ada bukti penyimpangan, markup, atau praktik jual beli tanah milik negara, maka tindakan hukum akan diambil.

“Kalau pembayarannya wajar, tidak akan kita perkarakan. Tapi kalau pembayarannya tidak wajar, markup, apalagi tanahnya milik negara, ya harus kita tindak. Karena ini proyek nasional, uangnya besar, dan kita harus pastikan tidak ada yang merugikan negara,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DJP Bongkar Modus Baru Ekspor Sawit: Fatty Matter Disamarkan Jadi Limbah POME, Negara Berpotensi Rugi Rp140 Miliar

Seorang petani membongkar muatan tandan buah segar (TBS) sawit dari dalam sebuah perahu pada musim banjir di Desa Raja Bejamu Kabupaten Rokan Hilir, Riau
Seorang petani membongkar muatan tandan buah segar (TBS) sawit dari dalam sebuah perahu pada musim banjir di Desa Raja Bejamu Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap temuan mengejutkan terkait indikasi penyamaran klasifikasi dokumen ekspor (HS misclassification) pada komoditas hasil turunan sawit. Dalam hasil analisis terbarunya, DJP mendeteksi adanya modus lama yang kembali digunakan, yakni penyalahgunaan dokumen ekspor dengan mengaku sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME) padahal barang yang dikirim sebenarnya adalah fatty matter — produk sampingan sawit yang masih bernilai tinggi.

“Awalnya kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under invoicing dengan dokumentasi POME-lah. Diakui sebagai POME, tapi sebenarnya bukan POME,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat meninjau New Priok Container Terminal (NPCT) 1, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurut Bimo, praktik serupa sudah berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Dari hasil penelusuran, DJP menemukan 257 wajib pajak yang melaporkan ekspor POME dengan nilai total Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun.

“Makanya tadi kami juga laporkan ke Pak Menperin, ada 282 perusahaan yang menggunakan modus under invoicing POME dan fatty matter kalau digabung,” jelasnya.

Kini, modus yang sama digunakan untuk menyamarkan ekspor fatty matter, yakni asam lemak hasil sampingan sawit yang seharusnya dikategorikan sebagai produk bernilai komersial tinggi — bukan limbah. Akibat manipulasi ini, DJP memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp140 miliar hanya dari selisih nilai ekspor yang dilaporkan.

“Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat dari yang tercantum, karena diduga di-under invoicing,” tegas Bimo.

Salah satu perusahaan yang diduga menggunakan modus ini adalah PT MMS, bersama tiga perusahaan afiliasinya — PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. Keempat perusahaan tersebut dilaporkan mengekspor fatty matter dengan nilai total PEB sebesar Rp2,08 triliun.

“Dari total itu, potensi kerugian negara kami estimasi sekitar Rp140 miliar dari sisi pajak,” ujar Bimo.

Temuan ini langsung mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membenahi tata kelola ekspor-impor nasional, terutama dalam pengawasan klasifikasi dan pelaporan barang ekspor.

“Setelah ini, 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa akan kami periksa. Akan kami bukper (pemeriksaan bukti permulaan) dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” tegas Bimo.

DJP memastikan langkah penegakan hukum akan diperkuat untuk menutup celah penyimpangan di sektor ekspor komoditas strategis, khususnya industri sawit yang menjadi penyumbang utama devisa negara.

Dengan nilai ekspor sawit dan turunannya yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, pengawasan terhadap praktik manipulasi dokumen ekspor seperti ini menjadi krusial untuk menjaga penerimaan negara dan integritas sistem perdagangan Indonesia.

Kasus fatty matter ini menambah daftar panjang praktik under invoicing dalam ekspor hasil bumi Indonesia. Pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk menyeimbangkan insentif industri dengan pengawasan fiskal yang lebih cermat — agar setiap tetes devisa yang keluar dari pelabuhan benar-benar masuk ke kas negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Pemerintah Kota Bekasi Hadiri Uji Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2025

Bandung, aktual.com – Wakil Wali Kota Bekasi Drs. Abdul Haris Bobihoe didampingi oleh Kepala Diskominfostandi Drs. Nadih Arifin menghadiri kegiatan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat di Mini Teater UPTD PLDDIG Diskominfo Provinsi Jawa Barat (Jabar Command Center), Bandung, Senin (10/11).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian verifikasi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi indikator keterbukaan informasi publik bagi seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Melalui forum ini, masing-masing pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mempresentasikan implementasi keterbukaan informasi publik di wilayahnya.

Dalam Kesempatan ini, Wakil Wali Kota Bekasi secara langsung mempresentasikan program-program dan inovasi keterbukaan informasi publik yang ada di Pemerintah Kota Bekasi.

“Pemerintah Kota Bekasi akan terus berinovasi, melahirkan program-program atau aplikasi yang dapat diakses oleh umum, seperti halnya aplikasi patriot single windows yang ada di Playstore, aplikasi tersebut adalah hasil karya Diskominfostandi untuk seluruh warga masyarakat Kota Bekasi,” Ujar Wakil Wali Kota Bekasi Drs. Abdul Haris Bobihoe.

Melalui partisipasi ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan memperkuat posisi Kota Bekasi sebagai daerah yang informatif di tingkat Provinsi Jawa Barat. (ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Airlangga Ungkap Redenominasi Rupiah Belum Dibahas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutan dalam acara The Economic Insights 2025 yang diselenggarakan oleh Kumparan di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutan dalam acara The Economic Insights 2025 yang diselenggarakan oleh Kumparan di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menekankan rencana redenominasi rupiah belum akan dibahas dalam waktu dekat.

“Belum kita bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11).

Meski masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, Airlangga menekankan bahwa pembahasan tersebut belum sampai pada redenominasi rupiah.

Ia juga belum bisa memberikan komentar terkait dengan dukungan politik atau political will Presiden Prabowo Subianto perihal redenominasi tersebut.

“Nanti kita bahas ya,” tutupnya.

Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027.

Dalam PMK 70/2025, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

RUU itu mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.

Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa membuat uang menjadi lebih atau berkurang harganya.

Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.

Beleid itu juga menjelaskan sejumlah alasan pentingnya penyusunan RUU Redenominasi, antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Presiden Prabowo Lantik Arif Satria dan Amarulla Octavian Pimpin BRIN

Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 10 November 2025. Aktual/BPMI Setpres

Jakarta, aktual.com — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN dalam upacara yang berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 123/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dalam prosesi yang berlangsung dengan penuh penghormatan itu, Presiden Prabowo sendiri memandu pengucapan sumpah jabatan di hadapan para pejabat tinggi negara, menegaskan pentingnya integritas dan dedikasi dalam menjalankan amanah.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden Prabowo saat mendiktekan sumpah jabatan, yang diikuti serentak oleh pejabat yang dilantik.

Usai pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan, menandai dimulainya masa tugas baru bagi dua tokoh tersebut dalam memimpin lembaga riset terbesar di Indonesia.

Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kemudian memberikan ucapan selamat secara langsung, diikuti para tamu undangan yang hadir.

Tampak hadir dalam prosesi pelantikan tersebut sejumlah pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Suasana pelantikan berlangsung tenang dan penuh rasa hormat, mencerminkan momentum penting dalam arah baru penguatan riset dan inovasi nasional di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pengangkatan Arif Satria dan Amarulla Octavian menandai babak baru bagi BRIN dalam memperkuat peran riset dan inovasi sebagai fondasi pembangunan nasional.

Keduanya diharapkan mampu mempercepat integrasi riset di berbagai sektor strategis, mulai dari teknologi pangan, energi, kesehatan, hingga pertahanan nasional — sejalan dengan visi Presiden Prabowo menjadikan Indonesia negara kuat berbasis ilmu pengetahuan dan kemandirian teknologi.

Langkah ini juga dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah serius memperkuat kapasitas riset nasional yang selama ini menjadi tulang punggung transformasi ekonomi dan industri Indonesia menuju era baru inovasi.

Badan Gizi Nasional dan Bahaya Penjajahan Regulasi

Badan Gizi Nasional (BGN)
Badan Gizi Nasional (BGN)

Oleh: Rinto Setiawan Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Jakarta, aktual.com – Pemerintah baru saja membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Di atas kertas, niatnya tampak mulia: memperkuat kebijakan gizi nasional, mengatasi stunting, dan meningkatkan ketahanan pangan. Namun jika ditelisik secara hukum, kelahiran BGN justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah badan ini lahir secara konstitusional?

Dalam konsiderans Mengingat, Perpres ini hanya menyebut satu dasar hukum, yaitu Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Tidak ada satu pun Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang dijadikan rujukan atau sumber delegasi kewenangan. Artinya, pembentukan BGN melompat langsung dari UUD ke Perpres, melewati mekanisme hierarki peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Praktik ini berbahaya. Secara prinsip negara hukum, setiap peraturan di bawah UU harus bersumber dari UU atau PP. Tanpa itu, peraturan menjadi cacat formil, karena tidak memiliki cantolan hukum yang sah. Lebih dari itu, Perpres seperti ini juga tidak bisa diuji oleh Mahkamah Agung (karena mengaku bersumber dari UUD) maupun Mahkamah Konstitusi (karena bukan UU). Ia berdiri di wilayah abu-abu, kebal dari kontrol hukum, tapi tetap mengikat rakyat dan lembaga negara lain.

Fenomena ini menunjukkan munculnya penjajahan regulasi—kekuasaan normatif presiden yang tak lagi dibatasi oleh prinsip delegasi hukum. Presiden bisa menciptakan lembaga, kewenangan, dan struktur baru hanya dengan Perpres, tanpa persetujuan DPR dan tanpa mekanisme koreksi yudisial. Dalam jangka panjang, ini mengancam sistem checks and balances yang menjadi roh demokrasi konstitusional Indonesia.

Ironisnya, bidang gizi nasional sudah diatur secara jelas dalam UU 18/2012 tentang Pangan dan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Kedua undang-undang tersebut sudah menempatkan fungsi gizi sebagai bagian integral dari tugas pemerintah dan kementerian terkait. Maka pembentukan BGN lewat Perpres bukan hanya melompati hierarki hukum, tapi juga berpotensi tumpang tindih dengan lembaga dan mandat yang sudah ada.

Dengan demikian, Perpres 83/2024 bukan sekadar soal birokrasi gizi—ini cermin dari persoalan yang jauh lebih besar: menguatnya kekuasaan eksekutif di luar kontrol konstitusional. Jika pola ini dibiarkan, kita akan melihat lebih banyak lembaga “turunan presiden” lahir tanpa dasar hukum yang jelas, menumpuk beban anggaran, dan mengacaukan tata kelola pemerintahan.

Sudah saatnya publik, akademisi, dan DPR membuka mata: Badan Gizi Nasional boleh saja penting secara program, tetapi ia berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh. Kebaikan niat tidak bisa menutupi cacat konstitusi.

Negara hukum tidak dibangun dari niat baik, tetapi dari ketaatan pada prosedur hukum. Dan jika hukum bisa diloncati atas nama niat baik, maka tinggal menunggu waktu sebelum semua hal buruk dilakukan atas nama tujuan mulia yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain