12 April 2026
Beranda blog Halaman 608

Pemerintah Kota Bekasi Hadiri Uji Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2025

Bandung, aktual.com – Wakil Wali Kota Bekasi Drs. Abdul Haris Bobihoe didampingi oleh Kepala Diskominfostandi Drs. Nadih Arifin menghadiri kegiatan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat di Mini Teater UPTD PLDDIG Diskominfo Provinsi Jawa Barat (Jabar Command Center), Bandung, Senin (10/11).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian verifikasi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi indikator keterbukaan informasi publik bagi seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Melalui forum ini, masing-masing pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mempresentasikan implementasi keterbukaan informasi publik di wilayahnya.

Dalam Kesempatan ini, Wakil Wali Kota Bekasi secara langsung mempresentasikan program-program dan inovasi keterbukaan informasi publik yang ada di Pemerintah Kota Bekasi.

“Pemerintah Kota Bekasi akan terus berinovasi, melahirkan program-program atau aplikasi yang dapat diakses oleh umum, seperti halnya aplikasi patriot single windows yang ada di Playstore, aplikasi tersebut adalah hasil karya Diskominfostandi untuk seluruh warga masyarakat Kota Bekasi,” Ujar Wakil Wali Kota Bekasi Drs. Abdul Haris Bobihoe.

Melalui partisipasi ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan memperkuat posisi Kota Bekasi sebagai daerah yang informatif di tingkat Provinsi Jawa Barat. (ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Airlangga Ungkap Redenominasi Rupiah Belum Dibahas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutan dalam acara The Economic Insights 2025 yang diselenggarakan oleh Kumparan di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutan dalam acara The Economic Insights 2025 yang diselenggarakan oleh Kumparan di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menekankan rencana redenominasi rupiah belum akan dibahas dalam waktu dekat.

“Belum kita bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11).

Meski masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, Airlangga menekankan bahwa pembahasan tersebut belum sampai pada redenominasi rupiah.

Ia juga belum bisa memberikan komentar terkait dengan dukungan politik atau political will Presiden Prabowo Subianto perihal redenominasi tersebut.

“Nanti kita bahas ya,” tutupnya.

Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027.

Dalam PMK 70/2025, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

RUU itu mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.

Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa membuat uang menjadi lebih atau berkurang harganya.

Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.

Beleid itu juga menjelaskan sejumlah alasan pentingnya penyusunan RUU Redenominasi, antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Presiden Prabowo Lantik Arif Satria dan Amarulla Octavian Pimpin BRIN

Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 10 November 2025. Aktual/BPMI Setpres

Jakarta, aktual.com — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN dalam upacara yang berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 123/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dalam prosesi yang berlangsung dengan penuh penghormatan itu, Presiden Prabowo sendiri memandu pengucapan sumpah jabatan di hadapan para pejabat tinggi negara, menegaskan pentingnya integritas dan dedikasi dalam menjalankan amanah.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden Prabowo saat mendiktekan sumpah jabatan, yang diikuti serentak oleh pejabat yang dilantik.

Usai pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan, menandai dimulainya masa tugas baru bagi dua tokoh tersebut dalam memimpin lembaga riset terbesar di Indonesia.

Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kemudian memberikan ucapan selamat secara langsung, diikuti para tamu undangan yang hadir.

Tampak hadir dalam prosesi pelantikan tersebut sejumlah pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Suasana pelantikan berlangsung tenang dan penuh rasa hormat, mencerminkan momentum penting dalam arah baru penguatan riset dan inovasi nasional di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pengangkatan Arif Satria dan Amarulla Octavian menandai babak baru bagi BRIN dalam memperkuat peran riset dan inovasi sebagai fondasi pembangunan nasional.

Keduanya diharapkan mampu mempercepat integrasi riset di berbagai sektor strategis, mulai dari teknologi pangan, energi, kesehatan, hingga pertahanan nasional — sejalan dengan visi Presiden Prabowo menjadikan Indonesia negara kuat berbasis ilmu pengetahuan dan kemandirian teknologi.

Langkah ini juga dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah serius memperkuat kapasitas riset nasional yang selama ini menjadi tulang punggung transformasi ekonomi dan industri Indonesia menuju era baru inovasi.

Badan Gizi Nasional dan Bahaya Penjajahan Regulasi

Badan Gizi Nasional (BGN)
Badan Gizi Nasional (BGN)

Oleh: Rinto Setiawan Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Jakarta, aktual.com – Pemerintah baru saja membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Di atas kertas, niatnya tampak mulia: memperkuat kebijakan gizi nasional, mengatasi stunting, dan meningkatkan ketahanan pangan. Namun jika ditelisik secara hukum, kelahiran BGN justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah badan ini lahir secara konstitusional?

Dalam konsiderans Mengingat, Perpres ini hanya menyebut satu dasar hukum, yaitu Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Tidak ada satu pun Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang dijadikan rujukan atau sumber delegasi kewenangan. Artinya, pembentukan BGN melompat langsung dari UUD ke Perpres, melewati mekanisme hierarki peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Praktik ini berbahaya. Secara prinsip negara hukum, setiap peraturan di bawah UU harus bersumber dari UU atau PP. Tanpa itu, peraturan menjadi cacat formil, karena tidak memiliki cantolan hukum yang sah. Lebih dari itu, Perpres seperti ini juga tidak bisa diuji oleh Mahkamah Agung (karena mengaku bersumber dari UUD) maupun Mahkamah Konstitusi (karena bukan UU). Ia berdiri di wilayah abu-abu, kebal dari kontrol hukum, tapi tetap mengikat rakyat dan lembaga negara lain.

Fenomena ini menunjukkan munculnya penjajahan regulasi—kekuasaan normatif presiden yang tak lagi dibatasi oleh prinsip delegasi hukum. Presiden bisa menciptakan lembaga, kewenangan, dan struktur baru hanya dengan Perpres, tanpa persetujuan DPR dan tanpa mekanisme koreksi yudisial. Dalam jangka panjang, ini mengancam sistem checks and balances yang menjadi roh demokrasi konstitusional Indonesia.

Ironisnya, bidang gizi nasional sudah diatur secara jelas dalam UU 18/2012 tentang Pangan dan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Kedua undang-undang tersebut sudah menempatkan fungsi gizi sebagai bagian integral dari tugas pemerintah dan kementerian terkait. Maka pembentukan BGN lewat Perpres bukan hanya melompati hierarki hukum, tapi juga berpotensi tumpang tindih dengan lembaga dan mandat yang sudah ada.

Dengan demikian, Perpres 83/2024 bukan sekadar soal birokrasi gizi—ini cermin dari persoalan yang jauh lebih besar: menguatnya kekuasaan eksekutif di luar kontrol konstitusional. Jika pola ini dibiarkan, kita akan melihat lebih banyak lembaga “turunan presiden” lahir tanpa dasar hukum yang jelas, menumpuk beban anggaran, dan mengacaukan tata kelola pemerintahan.

Sudah saatnya publik, akademisi, dan DPR membuka mata: Badan Gizi Nasional boleh saja penting secara program, tetapi ia berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh. Kebaikan niat tidak bisa menutupi cacat konstitusi.

Negara hukum tidak dibangun dari niat baik, tetapi dari ketaatan pada prosedur hukum. Dan jika hukum bisa diloncati atas nama niat baik, maka tinggal menunggu waktu sebelum semua hal buruk dilakukan atas nama tujuan mulia yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komisi Percepatan Reformasi Polisi Akan Tambah Satu Anggota Perempuan

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama para anggota komisi; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri (kiri); Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan (kedua kiri); Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz (kedua kanan); dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama para anggota komisi; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri (kiri); Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan (kedua kiri); Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz (kedua kanan); dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta, aktual.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto akan menambah satu anggota perempuan.

“Insyaallah mungkin minggu depan akan ada tambahan satu orang ya, ibu-ibu. Saya belum sebut namanya,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan bahwa penambahan anggota perempuan merupakan ide dari Presiden Prabowo agar ada keterwakilan perempuan di dalam komisi.

“Karena setelah dilantik, ‘loh ternyata laki-laki semua’. Jadi, bukan usulan kami, melainkan beliau sendiri. Nah, namanya sudah ada, tinggal diteken,” ujarnya.

Dengan adanya penambahan anggota perempuan, maka jumlah anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri akan berjumlah 11 orang.

Pada Jumat (7/11), Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain Jimly yang juga merangkap anggota, Prabowo turut melantik sembilan anggota komite lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

Lalu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

Terakhir, Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

Pembentukan komisi ini merupakan salah satu janji Presiden Prabowo untuk memenuhi aspirasi masyarakat mengenai reformasi internal Polri, terutama setelah muncul berbagai desakan dari berbagai kelompok masyarakat pada akhir Agustus 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Aroma Perseteruan Negara Berkembang Vs Negara Maju di COP30 Brasil

Presiden Brasil, Luiz Inácio Lula da Silva, menyampaikan penghargaan dan kekagumannya kepada Indonesia dalam pernyataan pers bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada Rabu, 9 Juli 2025. Aktual/BPMI-SETNEG

Jakarta, aktual.com — Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30) resmi dibuka di Kota Belém, Brasil, dengan nada tegas dari para pemimpin dunia: laju aksi global menahan krisis iklim masih terlalu lambat. Dalam dua pekan ke depan, hampir 200 negara akan duduk di meja perundingan untuk membahas detail strategi pengurangan emisi, transisi energi bersih, hingga skema pendanaan bagi negara miskin yang terus dihantam dampak cuaca ekstrem.

Melansir Bloomberg, Senin (10/11/2025), konferensi kali ini berpotensi menjadi ajang tarik-menarik kepentingan antara negara maju dan negara berkembang — dari urusan pendanaan hingga arah kebijakan energi fosil. “COP kali ini akan sangat berbeda. Topik ini menyentuh begitu banyak sektor ekonomi, dan tak ada satu pun negara yang benar-benar siap untuk transisi energi,” ujar Presiden COP30 André Corrêa do Lago pekan lalu.

Perebutan Agenda: Dana Iklim Jadi Medan Tarung Utama

Seperti tradisi lama, pertempuran politik di forum COP dimulai sejak hari pertama. Tahun ini, kelompok Like Minded Developing Countries (LMDC) yang terdiri dari negara-negara berkembang seperti Arab Saudi dan India menekan negara maju agar memperjelas komitmen pendanaan iklim bagi negara miskin.

Mereka juga menuntut agar forum membahas kebijakan perdagangan sepihak, merujuk pada langkah Uni Eropa yang akan memberlakukan pungutan karbon terhadap impor beremisi tinggi mulai tahun depan. Di sisi lain, Aliansi Negara-Negara Kepulauan Kecil (AOSIS) menuntut tindakan nyata atas laporan PBB yang memperingatkan dunia kian jauh dari target pemanasan global di bawah 1,5°C.

Namun, upaya itu berpotensi tersandera kepentingan negara kaya minyak seperti Arab Saudi, yang menolak bahasa tambahan terkait peningkatan ambisi iklim. Brasil sebagai tuan rumah mencoba meredam ketegangan dengan menggabungkan berbagai isu dalam satu jalur negosiasi bersama topik pendanaan. Pertemuan informal antar kepala delegasi bahkan digelar Minggu sore waktu setempat demi mencegah kebuntuan sejak dini.

Peta Jalan Energi Fosil: Antara Ambisi dan Realitas

Setahun setelah kesepakatan pendanaan iklim US$1,3 triliun di COP29, negara-negara maju kini ingin mengembalikan fokus pada mitigasi emisi. Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva dalam pidato pembukaannya menyerukan peta jalan global untuk mengakhiri ketergantungan dunia terhadap bahan bakar fosil.

“Jika kesepakatan ini tercapai, itu akan menjadi kemenangan besar bagi negara progresif dan aktivis lingkungan,” tulis laporan tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan bagaimana inisiatif transisi energi itu akan diterapkan secara konkret.

“Mandat transisi energi sudah ada. Sekarang saatnya bicara langkah konkretnya,” tegas do Lago.

Namun dari Kepulauan Marshall, Menteri Luar Negeri Kalani Kaneko mengingatkan bahwa dunia belum siap menghadapi konsekuensi sosial dan ekonomi dari peralihan besar ini. “Kami melihat masa depan dengan gejolak pasokan, perebutan sumber daya, dan aset terlantar — sementara kami yang paling terdampak justru menanggung risikonya,” ujarnya.

Bayang-bayang Trump di Meja Perundingan

Meski belum mengirim delegasi resmi, Amerika Serikat tetap menjadi “elemen tak terlihat” dalam COP30. Negara itu dipastikan keluar dari Perjanjian Paris pada 27 Januari 2026, seiring kebijakan baru pemerintahan Donald Trump yang kembali pro-bahan bakar fosil.

Kendati masih tercatat dalam Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), absennya AS secara formal menjadi sinyal mundurnya kepemimpinan global negara itu dalam isu iklim. “Bayangan Trump masih kuat di meja perundingan,” tulis analis iklim Amerika Latin, menyoroti bagaimana Washington kerap menghambat negosiasi multilateral terkait energi, plastik, dan emisi pelayaran.

Adaptasi: Harapan Terakhir di Tengah Krisis

Berbeda dari dua edisi sebelumnya, COP30 tak memiliki satu kesepakatan besar yang jadi sorotan utama. Namun, banyak pihak menaruh harapan pada agenda adaptasi iklim — terutama setelah badai Melissa menghantam Jamaika dan menyebabkan kerugian hingga US$4,2 miliar.

Negosiator tengah berupaya memangkas daftar indikator ketahanan iklim dari 400 menjadi 100 agar ada tolok ukur yang lebih jelas bagi kebijakan dan pendanaan global. Target sebelumnya untuk melipatgandakan dana adaptasi telah berakhir tahun ini, dan para delegasi berharap target pendanaan baru bisa disepakati sebelum konferensi ditutup.

“Kebutuhan kami untuk beradaptasi sudah melampaui kemampuan yang ada. COP kali ini harus menyepakati paket adaptasi dengan pendanaan baru sebagai pusatnya,” tegas Kaneko.

Tarik-Ulur Abadi di Tengah Planet yang Memanas

COP30 di Brasil kembali menegaskan jurang lebar antara kepentingan politik dan urgensi ilmiah. Negara maju datang dengan janji transisi bersih, sementara negara berkembang menuntut keadilan iklim yang selama ini tertunda.

Namun satu hal pasti — di tengah perang, perdagangan, dan politik energi global, iklim kini kembali menuntut tempat utama di meja dunia.

Berita Lain