25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 61

Polres Metro Jakarta Utara Usut Kejadian Mobil SPPG Tabrak Siswa di Cilincing

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz didampingi jajarannya meninjau lokasi kecelakaan mobil yang merangsek masuk ke halaman SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara, sehingga menyebabkan sejumlah siswa dan guru luka-luka pada Kamis (11/12/2025) pagi. ANTARA/HO-Polres Metro Jakut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz didampingi jajarannya meninjau lokasi kecelakaan mobil yang merangsek masuk ke halaman SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara, sehingga menyebabkan sejumlah siswa dan guru luka-luka pada Kamis (11/12/2025) pagi. ANTARA/HO-Polres Metro Jakut.

Jakarta, aktual.com – Polres Metro Jakarta Utara mengusut insiden mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merangsek masuk ke halaman sekolah dan menabrak siswa serta guru yang tengah berkegiatan di SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis pagi.

“Kami menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mengusut kasus ini secara menyeluruh,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz di Jakarta, Kamis (11/12).

Dia mengatakan pihaknya bersikap terbuka dan profesional apabila ditemukan unsur pidana, dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara cepat oleh jajaran kepolisian,” ujar Erick.

Saat ini, dia menyebutkan pengemudi mobil MBG dari pihak swasta dengan nomor polisi B-2093-UIU itu telah diamankan di Polsek Cilincing.

“Kami sedang lakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian, termasuk apakah ada unsur kelalaian atau faktor teknis kendaraan,” tutur Erick.

Menurut dia, prioritas utama kepolisian saat ini adalah memastikan seluruh korban mendapatkan perawatan yang memadai.

Petugas juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas kesehatan, sementara korban sudah dibawa ke RSUD Cilincing dan RS Koja untuk memperoleh penanganan medis.

“Kami mendoakan seluruh korban dapat segera pulih,” ungkap Erick.

Dari data awal kepolisian, terdapat 19 siswa dan satu guru yang dibawa ke fasilitas kesehatan. Mereka mengalami beragam cedera.

Sementara itu, jajaran Polsek Cilincing yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Bobi Subasri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kendaraan serta pengemudinya.

Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan masyarakat sekitar untuk memastikan kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung dengan aman.

“Kami juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kepada kami,” imbau Bobi.

Sampai dengan saat ini, petugas masih mendalami keterangan saksi, memeriksa kondisi kendaraan, dan menyusun langkah pengamanan lanjutan di sekitar sekolah.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara mengatakan sejumlah siswa dan guru SDN Kalibaru 01 Cilincing menjadi korban tabrakan mobil yang menerobos pagar dan masuk ke halaman sekolah pada Kamis pagi.

“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.39 WIB, saat para siswa sedang mengikuti kegiatan literasi pagi di lapangan sekolah,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz, Kamis.

Tiba tiba, kata dia, kendaraan MBG milik swasta berpelat nomor B-2093-UIU itu merangsek masuk ke area halaman sekolah dan menabrak sejumlah siswa yang sedang berkegiatan di lokasi tersebut.

“Insiden itu menyebabkan sejumlah siswa serta seorang guru mengalami cedera dan harus mendapatkan perawatan medis,” ungkap Erick.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Polres Metro Tetapkan Dirut Terra Drone Sebagai Tersangka Kebakaran Gedung

Kondisi Ruko Terra Drone yang terbakar di Jakarta, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Khaerul Izan
Kondisi Ruko Terra Drone yang terbakar di Jakarta, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta, aktual.com – Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka atas musibah kebakaran yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia pada Selasa (9/12).

“Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12).

Menurut dia, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah petugas memeriksa yang bersangkutan dan juga para saksi berjumlah 10 orang termasuk MW.

Roby mengatakan bahwa MW dikenakan dikenakan Pasal 187, 188 dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaannya hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.

“Kita kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk ancaman hukuman bagi tersangka yaitu 5 hingga 12 tahun kurungan penjara.

Sebanyak 22 orang tewas dalam kebakaran yang melanda rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (9/12).

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru menyebutkan sebanyak 22 korban yang dilaporkan telah berhasil dilakukan rekonsiliasi dan seluruh korban berhasil diidentifikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Prancis Akan Larang Penggunaan Medsos Bagi Anak di Bawah Umur

Presiden Emmanuel Macron mengumumkan bahwa Prancis dan Arab Saudi akan bersama-sama memimpin sebuah konferensi untuk membahas pembentukan negara Palestina. (ANTARA/Anadolu/py/pri.)
Presiden Emmanuel Macron mengumumkan bahwa Prancis dan Arab Saudi akan bersama-sama memimpin sebuah konferensi untuk membahas pembentukan negara Palestina. (ANTARA/Anadolu/py/pri.)

Moskow, aktual.com – Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Rabu menyampaikan niatnya melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15- 16 tahun, serupa dengan larangan di Australia, sebelum masa jabatnya berakhir pada 2027.

Awal Juni lalu, Macron berkata bahwa ia bermaksud melarang medsos bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun apabila Uni Eropa tidak membuat larangan semacam itu.

“Kami akan mewajibkan verifikasi usia untuk semua media sosial, dan kami akan menetapkan usia minimal 15–16 tahun, dan kami akan menyatakan bahwa siapapun yang masih di bawah usia tersebut tak akan boleh mengakses media sosial,” kata Macron, dikutip Le Figaro.

“Saya berkomitmen untuk memastikan pengesahan RUU tersebut dilakukan pada atau sebelum akhir masa jabat saya,” ucap Presiden Prancis.

Pemerintah Prancis bermaksud untuk mengajukan RUU untuk hal tersebut pada awal 2026 dan memastikan pengesahannya dilakukan dengan cepat, kata dia, menambahkan.

April lalu, Gabriel Attal yang saat itu menjadi perdana menteri Prancis, mengajukan pelarangan medsos untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun dan memberlakukan pembatasan akses di malam hari bagi remaja berusia di atasnya dalam suatu “langkah radikal” memerangi kecanduan internet.

Saat ini semakin banyak negara yang bermaksud membatasi pengaruh media sosial terhadap kelompok remaja, antara lain Australia yang menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Di samping itu, Indonesia, Denmark, Spanyol, Turki, dan Yunani turut mempertimbangkan pembatasan usia wajib bagi pengguna media sosial.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Gus Yahya Tetap Gelar Pleno PBNU dan Tegaskan Pemberhentiannya Tak Sah

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya

Jakarta, aktual.com – Meskipun telah diumumkan diberhentikan dari posisi ketua umum, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tetap akan menyelenggarakan rapat pleno rutin PBNU. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan program PBNU, termasuk agenda terkait penanganan bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah.

“Besok pleno akan kita gelar untuk bicara tentang program-program yang akan menjadi tugas-tugas kita, termasuk juga mengevaluasi sejumlah program yang sekarang berjalan, dan juga ada khusus nanti yang terkait dengan konsolidasi untuk penanggulangan atau kontribusi NU dalam penanggulangan dampak bencana yang sekarang sedang berlangsung. (Rapat pleno) Rutin enam bulanan,” kata Gus Yahya di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Ia menegaskan tidak mempermasalahkan keputusan rapat pleno PBNU yang menetapkan pengganti dirinya. Menurutnya, keputusan tersebut tidak memiliki landasan hukum sehingga tidak perlu diperdebatkan lebih jauh.

“Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya, karena sebetulnya secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada,” ujarnya.

Gus Yahya menegaskan bahwa perubahan posisi ketua umum hanya dapat dilakukan melalui muktamar. Ia menolak anggapan bahwa rapat syuriah memiliki kewenangan untuk memberhentikan mandataris PBNU.

“Ya kan sejak awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum. Itu saja, kalau tidak berwenang, dilakukan kan ya tetap tidak bisa diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa dieksekusi,” ujar Gus Yahya.

Ia menambahkan bahwa prinsip tersebut bersifat universal dalam organisasi mana pun.

“Ini kan sebetulnya hal yang universal ya, dimana-mana kan tidak ada mandataris organisasi bisa diberhentikan di luar permusyawaratan tertinggi, kan tidak pernah ada. Ini tentu hal yang universal sebetulnya. Semua orang tahu, di NU juga begitu, tidak ada aturan khusus tentang hal itu,” lanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

SOROTAN: Ekosistem Dirusak Cepat, Solidaritas Dipalang Administrasi

Tim penyelamat sedang berupaya mencari para korban yang diduga masih tertimbun di dalam lumpur akibat banjir bandang disertai tanah longsor di wilayah Kashmir, India - foto X

Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali memperlihatkan pola lama. Negara lambat menutup kerusakan ekologis, tetapi cepat mengatur solidaritas publik. WALHI (2025) mencatat 442 orang meninggal, 402 hilang, dan lebih dari 156 ribu terdampak, sebuah angka yang mereka sebut sebagai akibat kerentanan ekologis akibat deforestasi massif dan ekspansi industri ekstraktif yang dibiarkan negara selama bertahun-tahun.

Di tengah situasi darurat itu, pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahwa penggalangan dana sebaiknya mengikuti ketentuan dan izin terlebih dahulu justru memantik ironi.

Alasannya, izin dianggap perlu untuk memastikan audit, terutama untuk nominal di atas Rp 500 juta. Seolah administrasi harus lebih dulu beres ketimbang menyelamatkan penyintas.

Kritik publik pun mengalir deras hingga Mensos meralat ucapannya dan menyebut donasi tetap boleh berjalan tanpa izin.

Namun kerusakan wibawa negara sudah terjadi. Pemerintah tampak lebih lincah mengawasi solidaritas warga daripada membenahi akar bencana. Ironinya, dasar hukum sendiri tidak mewajibkan izin donasi.

Menurut Dr. Mendra Wijaya, UU Keuangan Negara dan PP 29/2021 hanya mensyaratkan pelaporan bantuan kepada BNPB/BPBD, bukan izin sebelum menggalang dana.

Kontrasnya semakin jelas ketika dibandingkan dengan percepatan izin tambang dan pembalakan, dua sektor yang memperparah risiko banjir. WALHI mencatat kehilangan 1,4 juta hektare hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar dalam sembilan tahun.

Ketua WALHI Aceh menyebut bencana kini sebagai warisan panjang eksploitasi sejak era Orde Baru. Ahli hidrologi UGM, Hatma Suryatmojo, kepada Tempo (2025) menjelaskan bahwa hilangnya hutan di hulu DAS menghilangkan fungsi penahan air, membuat hujan ekstrem berubah menjadi banjir bandang.

Sementara itu, negara justru mempercepat izin tambang. Studi OSS-RBA menunjukkan izin dapat diproses 40 persen lebih cepat (Husni et al., 2024). Kementerian Investasi (2024) bahkan memuji OSS sebagai instrumen percepatan investasi. Artinya negara gesit ketika menyangkut modal, tetapi ragu ketika rakyat ingin saling membantu.

Di sinilah ironi terbesar muncul. Pemerintah memiliki regulasi setumpuk, tetapi selalu ragu bertindak cekatan. Jika administrasi hanya menjadi pagar, bukan alat untuk mempercepat penyelamatan, maka regulasi tersebut tak lebih dari dekorasi birokrasi.

Banjir Sumatera seharusnya menjadi teguran keras. Jika izin tambang bisa dipercepat, mengapa bantuan kemanusiaan justru diperlambat? Dan jika negara begitu cepat melayani investor di hulu, mengapa ia ragu ketika warga hendak mengulurkan tangan ke hilir?

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos, DPR RI Nilai Bisa Jadi Rujukan bagi Indonesia

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Aktual/Taufik Akbar Harefa

Jakarta, aktual.com – Australia secara resmi menetapkan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, disertai ancaman denda hingga USD 33 juta atau sekitar Rp 550 miliar bagi platform yang tidak membatasi akses tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai kebijakan Australia dapat dijadikan rujukan bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak.

“Kami menghargai keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap masa depan anak-anak, sekaligus menjadi acuan penting bagi negara lain dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di era teknologi,” kata Dave kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Dave menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki komitmen perlindungan anak di dunia digital melalui PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi tersebut, menurutnya, menjadi fondasi bagi upaya perlindungan anak di ruang digital.

“Regulasi ini mengatur kewajiban platform membatasi konten negatif, menyediakan pengawasan usia, verifikasi, kontrol orang tua, serta mekanisme pelaporan konten berbahaya,” ujarnya.

Namun, Dave menilai aspek sanksi dalam PP Tunas masih belum cukup kuat. Ia membandingkan dengan aturan Australia yang memberikan ancaman denda besar bagi pelanggar, sementara Indonesia belum memiliki ketegasan serupa.

“Namun, aspek sanksi dinilai masih lemah dibanding Australia yang menetapkan denda hingga Rp 500 miliar, sementara PP Tunas belum memiliki ketegasan serupa. Komisi I DPR RI mendorong agar PP Tunas ditingkatkan menjadi produk legislasi yang lebih komprehensif, sehingga perlindungan anak memiliki dasar hukum yang kuat serta sanksi yang jelas bagi pelanggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Australia mengumumkan aturan baru yang melarang remaja di bawah 16 tahun memiliki atau mengakses akun media sosial. Mengutip BBC dan Reuters, Selasa (9/12), aturan tersebut mulai berlaku tengah malam waktu setempat. Akibatnya, sekitar lima juta anak di bawah usia 16 tahun akan kehilangan akses ke akun media sosial mereka.

Kebijakan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan total penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pemerintah akan memblokir akses anak-anak ke berbagai platform seperti TikTok, Facebook, X, dan Instagram.

Total terdapat 10 platform media sosial yang telah diperintahkan pemerintah Australia untuk membatasi akses bagi pengguna di bawah usia tersebut. Jika tidak mematuhi aturan, platform dapat dikenai denda hingga USD 33 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain