18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 670

Pilar Ekonomi Nasional, BUMN Diingatkan Rosdiana Sijabat soal Peran Ganda

Pengamat Ekonomi dari Universitas Katolik Atmajaya, Rosdiana Sijabat. Aktual/DOK KWP

Jakarta, aktual.com – Pengamat Ekonomi dari Universitas Katolik Atmajaya, Rosdiana Sijabat, menegaskan pentingnya peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menopang perekonomian nasional.

Hal itu disampaikan Rosdiana saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran BUMN dalam Memperkuat Ekonomi Dalam Negeri’, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

“Kalau ditanya seberapa penting peranan BUMN dalam perekonomian kita, jawabannya adalah sangat penting,” kata Rosdiana di hadapan peserta seminar.

Ia menjelaskan, setidaknya ada dua tugas mulia BUMN yang menjadi dasar kuatnya peran mereka: peran ekonomi dan peran sosial. Sebagai korporasi, BUMN dituntut untuk meraih keuntungan maksimal dan berkontribusi nyata bagi negara melalui dividen, pajak, maupun kontribusi non-pajak. Namun di sisi lain, kata dia, BUMN juga memikul tanggung jawab pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

“Perusahaan BUMN mau tidak mau harus profesional dan profit tebal secara bisnis. Tapi di saat yang sama, BUMN punya amanah sosial menyediakan layanan publik, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang seringkali tidak diminati swasta,” paparnya.

Dalam kesempatannya itu, Rosdiana merangkum peran strategis BUMN ke dalam empat narasi utama. Pertama, BUMN berfungsi sebagai agen pembangunan dengan mendukung proyek-proyek strategis nasional (PSN). Ia mencontohkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 sebesar 5,2% yang menurutnya dapat tercapai dengan dukungan infrastruktur dan sektor energi yang andal.

“Kalau target PSN 2025–2029 bisa terealisasi, bukan tidak mungkin pertumbuhan ekonomi sampai 8% yang diharapkan Presiden Prabowo dapat terwujud,” tambahnya.

Kedua, BUMN juga merupakan pembentuk nilai ekonomi dengan aset besar yang menopang kapasitas produksi nasional. Aset BUMN disebut Rosdiana nilainya mendekati separuh Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, yang kini mencapai lebih dari Rp22 ribu triliun.

“Ketika BUMN kuat, maka fasilitas produksi tercipta, lapangan kerja terbuka, dan UMKM pun bisa naik kelas, terutama lewat digitalisasi,” tegasnya.

Peran ketiga, lanjut Rosdiana, BUMN menjadi penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan kontribusi sekitar 18–19 persen setiap tahunnya. Keempat, lanjutnya, BUMN berperan sebagai penyedia layanan publik esensial, mulai dari energi, transportasi, hingga telekomunikasi.

“Saat ini BUMN menyerap sekitar 90.000 tenaga kerja langsung, di luar pekerja tidak langsung dan kemitraan dengan pelaku UMKM. BUMN juga berperan menjaga ketahanan sektor-sektor strategis nasional,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Denny JA: Make Pertamina Great Again

Komisaris Pertamina Hulu Energi, Denny JA dan Dirut Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, satukan persepsi. Aktual/HO

Percakapan visioner dengan Dirut Pertamina,  Simon Aloysius Mantiri, dengan Dirut Pertamina Hulu Energi, Awang Lazuardi, juga dengan direksi dan corporate secretarinya, ditambah lagi pertemuan intens dengan sesama komisaris di PHE, dan pimpinan subholding, memberi saya inspirasi satu mantra: Make Pertamina Great Again!

Pada dekade 1970-an, nama Pertamina disegani dunia. Ia berdiri sebagai simbol keberanian sebuah negara berkembang yang tak hanya bermimpi besar, tapi juga sempat mencapainya.

Di bawah kepemimpinan Ibnu Sutowo, di era Orde Baru, produksi minyak Pertamina menembus angka 1,2 juta barel per hari.

Ini jauh melampaui kebutuhan domestik. Indonesia kala itu bukan sekadar swasembada energi, tetapi juga eksportir utama minyak mentah.

Namun waktu berubah.

Perusahaan yang dahulu menjadi lambang kebanggaan nasional kini kerap dikaitkan dengan problem struktural: produksi yang merosot hingga tinggal sekitar 600 ribu barel per hari.

Lalu sering menjadi berita. Bayang-bayang mafia impor, korupsi dalam pengadaan, serta beban utang yang sempat membengkak pada era 1990-an hingga awal 2000-an, bahkan menjadi salah satu pemicu krisis ekonomi 1998.

Lebih menyakitkan lagi, Petronas perusahaan minyak Malaysia yang dahulu berguru pada Pertamina; telah menjelma menjadi raksasa global.

Petronas tampil dengan struktur korporasi yang ramping, transparan, dan modern.

Sementara Pertamina, selama bertahun-tahun, terseok oleh politik internal dan beban birokrasi.

24 Juli 2025, saya selaku Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi (PHE) bertemu dengan Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri.

Percakapan empat mata. Sangat akrab dan penuh muatan visi strategis.

Kami hanya berbincang satu jam. Namun dari percakapan itu lahir kesepahaman yang kuat: membuat Pertamina bangkit.

Bukan sekadar slogan, tetapi sebuah komitmen kerja.

Dengan program konkret, kerangka waktu, metrik evaluasi, dan semangat kolaboratif.

Kami membahas tiga agenda utama:

  1. Target Produksi 1 Juta Barel per Hari

Ini bukan mimpi kosong.

Dengan dukungan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR), eksplorasi aktif, dan percepatan perizinan, hubungan yang lebih sinergis antara Pertamina dan SKK Migas, angka ini realistis dan dapat dicapai.

  1. Keterlibatan Swasta Seluas Mungkin

Negara tak bisa berjalan sendiri. Kita membutuhkan energi kewirausahaan, inovasi teknologi, dan efisiensi biaya dari sektor swasta.

Namun pelibatan ini tetap harus berada dalam koridor pengawasan, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan nasional.

  1. Ekosistem Energi yang Berkeadilan

Kebangkitan energi bukan sekadar urusan volume produksi. Ia juga menyentuh keadilan sosial.

Masyarakat dan daerah penghasil harus diberdayakan.

Program CSR mesti menjangkau pendidikan, kesehatan, kebudayaan, dan ekonomi lokal.

Kebangkitan. Pertamina tak boleh hanya bersifat teknokratis.

Ia harus berakar pada imajinasi bangsa.

Dalam ranah CSR dan sponsorship, Pertamina akan perlu menghidupkan inisiatif budaya. Misalnya “Pertamina Peduli Budaya” akan mendukung Festival Budaya Tahunan yang merangkul film, musik, dan sastra.

Karena bangsa yang besar bukan hanya ditandai oleh kekuatan ekonominya, tapi juga oleh kekayaan narasinya dan keberanian imajinasinya.

Sebelumnya, saya juga berdiskusi dengan Direktur Utama Pertamina Hulu Energi, Awang Lazuardi, untuk menyusun langkah-langkah strategis yang tak konvensional.

Kita percaya bahwa kemandirian energi hanya bisa tercapai melalui ekosistem kolaboratif. Ini dengan membuka ruang partisipasi yang luas bagi sektor swasta dalam pengembangan hulu migas.

Dewan Komisaris PHE kini berisi delapan tokoh luar biasa. Di awal perkenalan, saya berseloroh:

“Kalau Marvel punya The Fantastic Four, maka kita: The Fantastic Eight.”

Kami juga didampingi komite ahli yang berpengalaman.

Struktur subholding pun mulai direvitalisasi dengan semangat efisiensi dan transparansi.

Kemandirian Energi adalah Mandat Peradaban

Kemandirian energi bukan sekadar urusan barrel atau dollar.

Ia adalah mandat peradaban.

Ia menentukan apakah Indonesia bisa menentukan arah nasibnya sendiri, atau terus bergantung pada pasar global dan tekanan geopolitik.

Jika kita ingin membuat Pertamina Great Again, maka perusahaan ini tak cukup dibangun sebagai entitas bisnis.

Ia harus tumbuh sebagai gerakan nasional.

Sebuah simbol bahwa bangsa ini sanggup berdiri di atas kakinya sendiri. Ini dicapai dengan strategi, imajinasi, dan komitmen untuk Indonesia yang lebih berdaulat.

Selain meningkatkan produksi minyak, Pertamina harus berani bergerak menuju energi terbarukan dan teknologi hijau.

Investasi strategis dalam energi bersih seperti biofuel, geothermal, dan energi surya bukan hanya akan mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil, tapi juga menempatkan Indonesia sebagai pionir energi berkelanjutan di Asia Tenggara.

Ini adalah langkah krusial untuk masa depan yang ramah lingkungan dan tahan terhadap dinamika geopolitik energi global.

Dapat pula dibangun Pertamina Energy Innovation Hub. Ini sebuah ekosistem riset yang menggabungkan akademisi, startup energi, dan industri.

Mekanisme pelibatan swasta harus dirinci: insentif fiskal untuk investasi EOR, skema revenue-sharing yang transparan, serta platform real-time monitoring guna mencegah korupsi

pengadaan.

Di sisi birokrasi, diperlukan fast-track policy untuk simplifikasi izin migas menjadi  izin terpadu, dipayungi UU khusus yang melindungi reformasi dari fluktuasi politik.

Keterkaitan budaya dan energi dapat diperkuat melalui narasi bahwa festival budaya bukan hanya CSR, tapi investasi sosial untuk membangun national identity.

Dan jika semboyan itu berhasil, itu karena kerja bersama: pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta dan komunitas, insan teknis dan pelaku budaya, yang bergerak dalam satu semangat:

Merah putih.

 

Oleh: Denny JA

Penulis adalah Konsultan Politik, Founder LSI-Denny JA, Penggagas Puisi Esai, Ketua Umum Satupena, Sastrawan, Komisaris Utama PT. Pertamina Hulu Energi (PHE), dan Penulis Buku.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam perkara suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menilai perbuatan Hasto telah memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal yang dimaksud merupakan ketentuan hukum mengenai pemberian suap. Namun demikian, dalam hal dakwaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, hakim menyatakan bahwa unsur tersebut tidak terbukti.

Di samping pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda terhadap Hasto sebesar Rp 250 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Marco Rubio Sebut AS Tegas Tolak Keputusan Macron Akui Negara Palestina

Arsip. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio /ANTARA/Anadolu/py

Moskow, aktual.com – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio, mengatakan Amerika Serikat dengan tegas menolak keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang disebutnya “ceroboh” untuk mengakui negara Palestina.

“Amerika Serikat dengan tegas menolak rencana Emmanuel Macron untuk mengakui negara Palestina di Majelis Umum PBB. Keputusan ceroboh ini hanya menguntungkan propaganda Hamas dan menghambat proses perdamaian. Ini adalah tamparan bagi para korban serangan 7 Oktober,” kata Rubio melalui platform X pada Kamis (24/7).

Pada Kamis (24/7) Macron mengumumkan bahwa Paris akan secara resmi mengakui negara Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September mendatang.

Hingga saat ini, negara Palestina telah diakui oleh 147 negara, namun Amerika Serikat tidak termasuk di antaranya. Pada tahun 2024, Washington memveto keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sejak 2024, Palestina telah diakui oleh sepuluh negara baru, termasuk Irlandia, Norwegia, Spanyol, dan Armenia.

Sementara itu, para pemimpin Eropa seperti Irlandia, Spanyol, Skotlandia, menyambut baik pengumuman Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyatakan bahwa Prancis akan mengakui Negara Palestina pada bulan September, menyebutnya sebagai langkah penting menuju perdamaian di Timur Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Majelis hakim memutuskan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025), hakim menegaskan bahwa proses penyidikan oleh KPK tetap berjalan meskipun ada dugaan upaya perintangan.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK telah dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan yang terbit pada 9 Januari 2020. Selain itu, barang bukti berupa ponsel yang sebelumnya dituduh telah direndam oleh Harun, ternyata masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim.

“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” imbuh hakim.

Hakim juga menyoroti soal waktu peristiwa, bahwa perintah dari Hasto kepada Harun untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB, sementara Harun Masiku baru ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Oleh karena itu, tidak ada perbuatan menghalangi penyidikan terhadap tersangka karena status tersangka belum melekat secara hukum saat perintah itu terjadi.

“Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku,” kata hakim.

“Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan,” imbuhnya.

Atas dasar tersebut, hakim menyimpulkan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung (kelima kanan) menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan BBL di Bandara Soetta, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Tangerang, aktual.com – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penyelundupan 710.770 ribu benih bening lobster yang melibatkan lima orang petugas keamanan bandara atau aviation security di Terminal Kargo Bandara Internasional Soetta, Tangerang.

Kepala Polresta Bandara Soetta Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung di Tangerang, Jumat (25/7), menyampaikan bahwa lima petugas avsec tersebut merupakan bagian dari tujuh orang pelaku penyelundupan benih lobster yang ditangkap aparat kepolisian.

Ketujuh pelaku itu berinisial RS (38), ABR (25) sebagai karyawan swasta, serta AW (40), VD (26), SN (25), F (25), RR (27) sebagai petugas avsec.

“Dari ketujuh pelaku ini perannya berbeda-beda. Seperti RS dan ABR berperan sebagai pengepak benih bening lobster dalam kemasan, sementara lima petugas avsec berperan sebagai petugas X-Ray untuk meloloskan barang bukti,” jelasnya saat merilis pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait pengiriman benih bening lobster ke Kepulauan Riau (Batam).

Kemudian, tim penyidik langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengembangan melalui kerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, yang selanjutnya mengarah terhadap keberadaan para pelaku di Jakarta.

“Dan kami berhasil mengamankan para tersangka atau pelaku penyelundupan benih lobster ini,” ucapnya.

Ronald menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku tersebut, diperoleh informasi bahwa ada sebanyak tujuh orang tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi penyelundupan benih bening lobster itu.

Polisi kini telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tujuh orang itu, di antaranya berinisial B sebagai orang yang mengakomodasi pelaku AW dan VD.

Selanjutnya, MEP dan KJ sebagai pemilik dari benih lobster. Kemudian T, A, dan M sebagai orang yang menyiapkan dan mengemas barang di Terminal Kargo Bandara Soetta, serta TSK yang berperan sebagai petugas avsec yang berjaga di X-Ray Terminal Kargo Bandara Soetta.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain