18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 672

Data Warga Negara Bukan Daging Sapi, DPR Pertanyakan Dagang Privasi ke Amerika

Ilustrasi: Data Warga Negara Bukan Daging Sapi, DPR Pertanyakan Dagang Privasi ke Amerika

Polemik mengenai kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi sorotan tajam publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah kemungkinan aliran data pribadi warga negara Indonesia ke yurisdiksi Amerika Serikat, yang disebut-sebut menjadi bagian dari kesepakatan penghapusan hambatan perdagangan digital.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa data pribadi tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas dagang.

“Kami mengingatkan bahwa data pribadi bukanlah komoditas dagang, melainkan hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujarnya, Kamis (24/7/2025).

Amelia merujuk pada Pasal 56 hingga 58 UU PDP yang mengatur ketat mekanisme transfer data ke luar negeri, seraya menuntut pembentukan lembaga otoritatif independen untuk mengawasi praktik pemrosesan dan transfer data.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun angkat suara, mendesak pemerintah membuka informasi secara transparan.

“Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” kata Puan, di hari yang sama.

Puan menekankan pentingnya evaluasi efektivitas UU PDP, sembari memastikan DPR akan terus mengawasi agar hak privasi rakyat tak dikompromikan demi kepentingan apa pun.

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyatakan kekhawatiran serupa bahwa Amerika Serikat belum memiliki perlindungan data federal setara dengan GDPR di Eropa.

“Bahwa tim negosiator Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).

Ia juga menekankan bahwa pemindahan data bukan hanya soal ekonomi, tapi menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi.

Anggota Komisi I lainnya, Syamsu Rizal, menyebut kesepakatan pengelolaan data oleh AS sebagai ancaman terhadap kedaulatan bangsa.

“Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan. Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara,” katanya.

Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) membuka detail kesepakatan dan siapa saja pihak yang terlibat.

Sementara itu, Dave Laksono dari Komisi I DPR RI menyatakan bahwa semua kesepakatan tetap harus merujuk pada UU PDP.

“Kami masih menunggu detail teknisnya seperti apa, tetapi kita memiliki Undang-Undang PDP yang sudah disahkan, dan itu yang menjadi pegangan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.

Anggota Komisi I lainnya, Oleh Soleh, meminta pemerintah berhati-hati dan meninjau ulang kesepakatan jika melibatkan seluruh data pribadi warga. “Terkecuali di-cluster ya, data-data yang UMKM, misalkan, data-data tentang ekspor-impor, itu boleh kali. Tapi kalau seluruh data misalkan data pribadi 281 juta data pribadi rasa-rasanya perlu kehati-hatian dan bisa ditinjau ulang,” kata Oleh.

Menanggapi kekhawatiran ini, anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah tetap berpijak pada hukum nasional. “Saya yakin bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional,” ujarnya.

Dalam pernyataan resmi sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kesepakatan ini bukanlah bentuk penyerahan data secara bebas.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi pelindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat,” tulis Meutya dalam siaran pers, Kamis (24/7/2025).

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Prancis Akan Segera Akui Palestina Sebagai Negara Pada September Nanti

Arsip foto - Presiden Prancis Emmanuel Macron. ANTARA/foto-Anadolu/py.

Jakarta, aktual.com – Presiden Emmanuel Macron menyatakan bahwa Prancis siap mengakui kedaulatan Palestina pada September 2025 setelah ia mendeklarasikannya di hadapan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Konsisten dengan komitmen bersejarahnya demi perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Timur Tengah, saya telah memutuskan supaya Prancis mengakui Negara Palestina,” ucap Macron dalam pernyataannya di media sosial X, Jumat (25/7).

Ia melanjutkan, “Saya akan membuat pernyataan ini di hadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, September mendatang.”

Macron menegaskan bahwa gencatan senjata, pembebasan semua sandera, dan pengantaran bantuan kemanusiaan adalah hal yang sangat dibutuhkan rakyat Gaza saat ini.

“Prioritas yang mendesak saat ini adalah untuk mengakhiri perang di Gaza dan menghantarkan bantuan kepada masyarakat sipil,” ujar dia.

Lebih lanjut, demiliterisasi Hamas serta jaminan keamanan dan pembangunan kembali bagi Gaza adalah tujuan selanjutnya, kata Macron.

Ia mengatakan bahwa dalam jangka panjangnya, komunitas internasional harus bahu-membahu memastikan berdirinya Negara Palestina dan menjamin negara tersebut dapat bertahan.

Namun demikian, Macron berharap Palestina berperan dalam mewujudkan keamanan kawasan dengan “menerima demiliterisasi dan mengakui penuh Israel”.

Presiden Prancis itu mengungkapkan bahwa langkah ini selaras dengan kehendak rakyat Prancis untuk mewujudkan perdamaian di Timur Tengah.

“Ini adalah tanggung jawab kami – sebagai warga Prancis, bersama warga Israel, Palestina, serta mitra Eropa dan mitra sedunia – untuk membuktikan bahwa perdamaian masih mungkin tercapai,” kata Macron, menambahkan.

Macron juga menyatakan telah menyampaikan surat terkait niat Prancis mengakui Palestina tersebut kepada Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas.

Surat tersebut, yang tersedia dalam versi Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan Bahasa Ibrani, turut diunggah bersama pernyataan komitmen pengakuan Palestina yang disampaikan Macron di media sosial X.

Laporan The Telegraph pada 4 Juli lalu mengungkapkan bahwa Prancis dan Inggris sempat berselisih mengenai waktu maupun pendekatan yang paling tepat terkait pengakuan Palestina.

Presiden Macron disebut ingin mengakui Palestina lebih dini dan hendak mendorong Perdana Menteri Keir Starmer melakukan hal yang sama. Namun, sumber dari pemerintah Inggris menyatakan pihaknya masih segan terhadap isu pengakuan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hasto Akan Jalani Putusan Sidang Hari Ini

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan persidangan perkara dengan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut rencananya akan dibacakan pada mulai pukul 13.30 WIB oleh Majelis Hakim secara bergantian.

“Akan dibacakan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto beserta para hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Andi menjelaskan persidangan tersebut akan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sejumlah televisi dengan sistem TV pool.

Untuk itu dengan keterbatasan kapasitas ruang sidang, dirinya memohon maaf karena akan membatasi jumlah pengunjung yang bisa masuk ke ruang sidang, yaitu maksimal 70 orang, dengan rincian 30 orang dari masyarakat dan 40 orang dari perwakilan wartawan tulis dan foto.

Dengan demikian dikatakan bahwa masyarakat lain yang tidak bisa masuk ke ruang sidang, maka dibatasi masuk ke lobi yang disesuaikan dengan kapasitas lobi gedung PN Jakarta Pusat.

Sementara bagi masyarakat yang akan memberikan aspirasinya langsung, kata dia, dapat berkumpul di Jalan Bungur Raya depan gedung PN Jakarta Pusat dengan penjagaan dari aparat kepolisian.

Demi ketertiban jalannya sidang, Andi mengimbau agar masyarakat, baik yang ada di dalam gedung pengadilan atau di luar gedung pengadilan, untuk menonton persidangan langsung lewat sarana yang sudah disediakan.

“Kami juga meminta maaf kepada masyarakat di lingkungan pengadilan karena akan sedikit terganggu dengan adanya penutupan di sejumlah titik ruas jalan Bungur Besar Raya di depan area gedung PN Jakpus,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pengadilan Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara

Ilustrasi: Pengadilan Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara

Jakarta, aktual.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara dalam putusan banding terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hakim Ketua Albertina Ho menyampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, sehingga dijadikan sebagai pertimbangan hukum pihaknya dalam memutus perkara di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana dan status barang bukti.

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan,” ujar Hakim Ketua dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/7).

Meski begitu terkait pidana denda, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap membebankan besaran yang sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan.

Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.

Hakim Ketua menegaskan Zarof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili serta tindak pidana menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus tersebut, sedikit lebih ringan dari tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara, meski besaran pidana denda tetap sama dengan tuntutan.

Pada perkara tersebut, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

SOROTAN: Data Pindah Negara, Kedaulatan Tetap di Spanduk

Ilustrasi : Kesepakatan Dagang dengan Gedung Putih, Data Pribadi WNI Dikelola AS

Dalam dialektika kebangsaan, kedaulatan menjelma menjadi mantra politik yang diulang-ulang dengan suara lantang dan optimis: kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kedaulatan digital. Namun ketika kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat diumumkan oleh Gedung Putih pada Juli 2025, pertanyaan etis sekaligus konstitusional pun muncul, “bagaimana rupa kedaulatan data, ketika data pribadi warga negara berpotensi mengalir lintas batas ke yurisdiksi asing?”

Pemerintah menyebut bahwa transfer data lintas negara tidak dilakukan secara sembarangan. Disebutkan bahwa semua tetap berjalan dalam kerangka hukum nasional yang aman dan terukur.

Istilah ‘aman’ lantas menjadi kabur ketika hukum nasional bertemu dengan yurisdiksi asing yang memiliki perangkat pengawasan seperti FISA (Foreign Intelligence Surveillance Act), yang memberikan keleluasaan kepada lembaga keamanan Amerika untuk mengakses data yang diproses oleh perusahaan-perusahaan teknologi berbasis di negara itu.

Catatan sejarah mencatat bahwa Uni Eropa melalui putusan Schrems II membatalkan Privacy Shield, perjanjian serupa dengan Amerika Serikat, karena dinilai gagal memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak privasi warganya. Jika Eropa saja menarik rem darurat, mengapa Indonesia melaju tancap gas tanpa jendela transparansi yang terbuka?

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa transfer data ini bertujuan menjamin kelancaran aktivitas digital, mulai dari pencarian informasi, penyimpanan cloud, hingga transaksi e-commerce.

Tapi pertanyaan mendasar tetap menggantung, “apakah seluruh proses ini disertai dengan perlindungan hak-hak subjek data yang setara, apalagi ketika negara tujuan tidak memiliki UU federal pelindung data pribadi?”

Wahyudi Djafar dari Catalyst Policy-Works menggarisbawahi ambiguitas ruang lingkup kebijakan ini. Tidak jelas apakah pengaliran data mencakup seluruh jenis data pribadi, termasuk yang diproses oleh pemerintah, atau hanya terbatas pada sektor privat.

Belum lagi soal mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi kebocoran data. Apakah kontrak bisnis akan cukup menggantikan norma hukum yang berpihak pada subjek data?

Dalam kerangka hubungan global, transfer data lintas negara memang tak terhindarkan. Namun tanpa syarat yang jelas dan jaminan pelindungan yang setara, aliran data ini lebih menyerupai ekspor diam-diam di mana yang dikirim bukan barang, tapi identitas, preferensi, dan pola hidup warga negara.

Kedaulatan digital tidak cukup dibangun lewat pidato dan undang-undang. Ia membutuhkan ketegasan dalam menolak standar ganda, keberanian dalam memaksa negara mitra menghormati yurisdiksi, serta kebijakan yang berpihak pada warga, bukan pada infrastruktur bisnis global semata.

Dalam perjanjian yang disusun tanpa transparansi, yang mengalir bukan hanya data, tapi juga ketimpangan kuasa. Di sinilah kedaulatan diuji: bukan di panggung politik, tapi di server yang tak bisa disentuh oleh hukum nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Sebelum Thailand Hentikan Serangan, Kamboja Tolak Berunding

Sebuah supermarket 7-Eleven di Thailand yang diserang pasukan Kamboja - foto X

Phnom Penh, Aktual.com – Perdana Menteri Kamboja Hun Manet meminta Dewan Keamanan PBB untuk segera mengelar ”pertemuan darurat” terkait bentrokan senjata negaranya dengan militer Thailand. Dalam surat yang ditujukan kepada Sekjen PBB, Kamboja menuding Thailand melakukan serangan yang tidak beralasan, terencana, dan disengaja terhadap posisi Kamboja di sepanjang wilayah perbatasan.

Sedangkan mantan Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen, yang merupakan ayah dari PM saat ini, Hun Manet, mengatakan bahwa dua provinsi di Kamboja telah diserang militer Thailand. Sementara pihak Thailand dengan tegas menolak perundingan dengan Kamboja sebelum militer Kamboja menghentikan serangannya.

”Pertempuran antara Thailand dan Kamboja harus dihentikan terlebih dahulu sebelum perundingan dapat dilakukan,” kata pelaksana tugas (Plt) PM Thailand, Phumtham Wechayachai, Kamis (24/7) kepada wartawan. Ia juga menegaskan hingga saat ini belum ada deklarasi perang antara dua negara, sehingga diharapkan bentrokan tidak menyebar ke provinsi lain.

Baik Thailand maupun Kamboja hingga saat ini masih saling tuding sebagai pihak yang menyerang terlebih dahulu. Militer Thailand mengatakan pasukan Kamboja telah melepaskan tembakan di dekat kuil, dan mengerahkan pesawat nirawak pengintai sebelum mengirimkan pasukan dengan senjata berat, termasuk peluncur roket. Tercatat satu SPBU, dua rumah sakit dan banyak rumah warga terkena serangan artileri Kamboja menyebabkan 11 warga sipil tewas, termasuk satu bocah berusia 8 tahun.

Sedangkan Kamboja mengatakan justru militer Thailand yang melancarkan serangan pertama, dengan menembaki pos-pos militer Kamboja di dekat perbatasan. Diketahui, bentrokan pertama pecah di dekat kuil Ta Moan Thom yang berada di kawasan perbatasan timur antara Thailand dan Kamboja, sekitar 360 kilometer dari ibu kota Thailand, Bangkok.

Militer Kamboja langsung merespon dengan alasan untuk membela diri dengan menembakkan roket artileri, dan berbagai persenjataan lain. Namun militer Thailand, seperti yang diakui pemerintah Thailand sendiri, membalasnya dengan mengerahkan enam jet tempur F-16 untuk membombardir dua markas militer Kamboja.

Sementara  juru bicara Kementerian Pertahanan Kamboja, Maly Socheata mengatakan: ”Langkah tidak sah dan tidak bertanggung jawab ini bukan hanya ancaman serius bagi perdamaian dan stabilitas kawasan, tetapi juga merusak tatanan internasional.” Ia juga menegaskan, militer Kamboja siap mempertahankan kedaulatan negaranya dengan segala cara.

Hingga saat ini militer Thailand mengatakan telah menutup semua pos pemeriksaan perbatasan dan pertempuran terjadi di enam lokasi berbeda. Dua negara tersebut juga sudah memutuskan hubungan diplomatik, dan telah menarik duta besar masing-masing berikut staf.

Untuk diketahui,  perselisihan batas wilayah antara kedua negara telah berlangsung selama lebih dari satu abad, dengan berbagai titik perbatasan sepanjang 817 kilometer yang belum sepenuhnya disepakati.

(Indra Bonaparte)

 

Berita Lain