18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 678

Pegawai Non-ASN R4 Tetap Bekerja hingga 2025, Komisi I DPRD Bekasi Pastikan Tak Ada yang Dizalimi

Kota Bekasi, aktual.com – Kabar baik datang bagi para tenaga kerja kontrak (TKK) di Kota Bekasi, khususnya yang termasuk dalam kategori R4 dan belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para pegawai tersebut dipastikan tetap bekerja hingga akhir Desember 2025 sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status mereka.

Kepastian ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan pegawai R4, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Lingkungan Hidup.

“Hasil keputusan bersama dengan eksekutif menyatakan bahwa sambil menunggu ketetapan dari pemerintah pusat, para TKK tetap mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada yang dizalimi,” ujar Murfati.

Murfati, yang merupakan politisi dari Partai Gerindra, menegaskan bahwa penyelesaian terkait tenaga honorer masih berjalan sesuai arahan dari pemerintah pusat. Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB yang menargetkan penyelesaian tenaga honorer daerah selesai hingga Desember 2025, sementara masa pengangkatan PPPK hanya sampai Oktober 2025.

“Kami berharap masih ada peluang bagi mereka yang belum lolos PPPK. Pemerintah pusat sedang menyiapkan solusi, dan kami di daerah akan mengawal ini,” jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap nasib para tenaga non-ASN, Komisi I DPRD Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk terus menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi para pegawai kategori R4.

“Komisi I akan terus menyuarakan aspirasi para pegawai ini, baik langsung kepada Kementerian PAN-RB maupun melalui jalur konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Kami tidak akan tinggal diam,” tandasnya. (ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Skandal Kredit Sritex: Eks Dirut BJB Naik Status, tapi Turun ke Penahanan Kota

Ilustrasi : Skandal Kredit Sritex: Eks Dirut BJB Naik Status, tapi Turun ke Penahanan Kota

Jakarta, aktual.com – Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renald, akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Tak tanggung-tanggung, dua lembaga penegak hukum kini bergantian menyapanya: Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yuddy tak sendiri. Ia menjadi bagian dari delapan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung pada Senin (21/7/2025) malam. Selain Yuddy, terdapat nama-nama tenar lain dari berbagai bank pembangunan daerah seperti Bank DKI dan Bank Jateng.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik berkesimpulan menetapkan delapan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Uniknya, meski ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, Yuddy tidak ikut menghuni tahanan. Ia hanya dikenai penahanan kota dengan alasan kesehatan. “Sedangkan terhadap tersangka YR dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan karena alasan kesehatan,” jelas Nurcahyo.

Penetapan tersangka ini menambah deret panjang nama-nama penting yang terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit kepada Sritex. Dugaan korupsi ini melibatkan pencairan kredit dari tiga bank daerah —Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng— ke Sritex dan anak usahanya. Sayangnya, dana yang semestinya digunakan sebagai modal kerja malah digunakan untuk membayar utang lama.

“Nah ini sedang didalami oleh penyidik, apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Ia menegaskan, meski digunakan untuk utang perusahaan, tindakan itu tetap melanggar karena tidak sesuai akad kredit.

Kerugian negara pun membengkak. Menurut Kejagung, nilai kerugian akibat pemberian kredit secara melawan hukum ini mencapai lebih dari Rp1,08 triliun. Saat ini angka tersebut sedang dalam proses penghitungan final oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejagung sendiri sudah memeriksa 13 saksi tambahan dari berbagai posisi strategis di tiga bank, termasuk dari divisi legal, kredit, dan kepatuhan. Langkah ini disebut sebagai upaya melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto (Dirut Sritex) dan koleganya.

Menariknya, Yuddy tak hanya disapa oleh Kejagung. Di tempat lain, KPK juga sudah lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yaitu proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Dua institusi, dua kasus, satu nama.

Namun Kejagung mengaku santai. “Silakan saja (KPK periksa), kan statusnya tahanan kota,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Ia menegaskan, tidak ada konflik kewenangan antar lembaga meski satu orang tersandung dua perkara di dua institusi berbeda.

Bila semula pemberian kredit tampak sebagai strategi ekspansi bisnis, hasil akhirnya justru membuka pintu penjara bagi banyak pejabat keuangan.

Di tengah gegap gempita kolaborasi antarlembaga dan daftar panjang para tersangka, publik kini menanti apakah ‘kredit’ kepercayaan pada institusi perbankan publik juga ikut kolaps?

Dua Kasus, Satu Tersangka, Dua Lembaga Hukum

Dalam pusaran kasus korupsi Sritex, nama Yuddy Renald ibarat koin yang dilempar oleh dua lembaga penegak hukum: Kejagung dan KPK. Satu sisi menyebutnya sebagai tersangka dalam perkara pemberian kredit, sisi lain menjeratnya dalam pengadaan iklan Bank BJB.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tak ada yang perlu dikhawatirkan soal koordinasi antar lembaga.

“Kita kolaborasi dengan KPK baik. Saya juga pernah mengabdi di sana,” ujarnya.

Yuddy, yang dijerat Kejagung tapi hanya dikenai penahanan kota, tetap bisa diperiksa oleh KPK.

Faktanya, Yuddy bukan tersangka biasa. Ia menjabat Dirut Bank BJB selama 16 tahun, dari 2009 hingga Maret 2025. Perannya krusial dalam proses persetujuan kredit Sritex. Namun, langkah hukum terhadapnya tampak lebih lunak dibanding tersangka lain yang langsung ditahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Serapan PAD Rendah, Komisi III DPRD Kota Bekasi Desak Langkah Konkret Bapenda

Kota Bekasi, aktual.com – Kinerja pendapatan daerah Kota Bekasi tengah menjadi sorotan. Komisi III DPRD Kota Bekasi memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan evaluasi menyeluruh, menyusul rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga memasuki triwulan ketiga tahun 2025. Capaian PAD tercatat baru mencapai 46,49 persen.

Ketua Komisi III, Arief Rahman Hakiem, menyampaikan keprihatinannya atas pencapaian tersebut yang dinilai belum memadai. Ia menekankan pentingnya langkah konkret dalam waktu yang tersisa sebelum akhir tahun.

“Kita berharap capaian mereka ini bisa maksimal sampai akhir tahun. Ini kan sudah akhir triwulan ketiga, memasuki triwulan keempat. Waktunya sudah cukup dekat,” kata Arief.

Sebagai upaya penguatan pengawasan, Komisi III akan menggelar uji petik bersama Bapenda pada pekan depan. Agenda tersebut juga akan disertai tindakan tegas kepada Wajib Pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya.

“Kita sudah minta kepada Wasdal (pengawasan dan pengendalian) untuk segera bertindak terhadap WP yang bandel, mulai dari pemasangan stiker hingga spanduk yang menyatakan bahwa WP tersebut belum membayar pajak,” ungkapnya.

Menurut Arief, seluruh anggota Komisi III akan turut serta dalam kegiatan tersebut demi mendorong optimalisasi pendapatan daerah. “Kita ingin meningkatkan potensi PAD agar program-program pemerintah seperti ‘Bekasi Keren’ benar-benar bisa terealisasi,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi III juga menyoroti masalah belum terpenuhinya target pengadaan alat tapping box yang seharusnya dipenuhi oleh Bank BJB. Dari total 1.000 unit yang ditargetkan, baru sekitar 500 unit yang terealisasi.

“BJB tidak menyanggupi sisanya. Ini kita akan panggil dan minta pertanggungjawaban sesuai kewajiban mereka,” ujar Arief.

Untuk mendorong efektivitas pengumpulan pajak, Komisi III turut meminta Pemkot Bekasi segera menerapkan sistem digitalisasi. Menurut Arief, Kota Malang bisa menjadi contoh, di mana sistem digital telah berhasil meningkatkan pendapatan secara signifikan.

“Di Malang, dalam empat tahun mereka bisa mencapai 100 persen target. Tidak perlu lagi laporan mingguan tertulis, karena semuanya bisa dipantau setiap hari lewat layar monitor,” katanya.

Arief juga mendorong inovasi berupa program insentif seperti undian hadiah bagi masyarakat yang taat membayar pajak. Ia mencontohkan praktik serupa di Kota Malang yang mampu meningkatkan partisipasi warga.

“Ini bukan soal besar kecilnya, tapi soal komitmen terhadap kewajiban. Insentif seperti ini bisa mendorong kesadaran masyarakat,” imbuhnya.

Terkait sarana dan prasarana penunjang, Arief memastikan bahwa pihaknya siap mendorong alokasi anggaran untuk pengadaan server dan software yang diperlukan.

“Kebetulan delapan anggota Komisi III duduk di Badan Anggaran DPRD, kita akan coba dorong alokasi anggaran untuk pengadaan server dan software,” tandas Arief.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bekasi, Asep Gunawan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dengan Komisi III dalam mengejar target PAD hingga akhir tahun.

“Prinsipnya kita sebagai mitra kerja Komisi III akan berusaha maksimal agar target PAD tahun 2025 tercapai. Komisi III juga siap membantu kami dalam pencapaian tersebut,” ujar Asep.

Pria yang dikenal dengan sapaan Asgun ini juga mengonfirmasi bahwa hingga 10 Juli 2025, realisasi PAD dari berbagai sektor pajak baru mencapai 46,49 persen. “Nilainya sekitar Rp1,903 triliun lebih. Tapi insya Allah kami tetap optimis bisa mencapai target sampai akhir tahun,” pungkasnya. (ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Roy Suryo: Ijazah Jokowi 99,9% Palsu, Ada Indikasi Dibuat di Pasar Pramuka

Jakarta, aktual.com — Pakar telematika Roy Suryo kembali membuat pernyataan kontroversial terkait keabsahan ijazah dan skripsi Presiden Joko Widodo. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/7), Roy menyampaikan hasil analisis teknis yang menurutnya menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam dokumen akademik Jokowi.

“Jadi, ketika kami melakukan gelar perkara khusus pada tanggal 9 Juli lalu. Analisis teknis ijazah dan skripsi jokowi 99,9% palsu. Kenapa saya berani ucapkan demikian? karena kami mendapatkan bahan yang bagus yang saya dapatkan dari fakultas kehutanan UGM,” ucap Roy Suryo.

Ia menyebut bahwa bukti tersebut berasal dari salinan ijazah yang diperoleh dari pihak kampus UGM pada tahun 2022. “Ini yang ditunjukkan ijazah fotocopy, ditunjukkan oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM Dr. Sigit Sunarta pada tahun 2022. Jadi sebenarnya yang bikin ribut kampus UGM melakukan konferensi pers menujukkan ijazah,” katanya.

Roy juga menyoroti tampilan skripsi Jokowi yang menurutnya tidak sesuai dengan standar era 1980-an. “Skripsi Joko Widodo itu hurufnya terlalu modern. Dari skripsi itu di depannya print out yang tulisannya Joko Widodo, di dalemnya kertas lama tidak tau milik siapa,” ucapnya.

Ia menemukan ketidakkonsistenan dalam penulisan nama dosen pembimbing dalam dokumen skripsi tersebut. “Di dalam ketikan itu yang pertama kali disebutkan Dr. Ir. Ahmad Soemitro, tapi di halaman paling awal ditulis Prof, Dr. Ir. Ahmad Soemitro. Skripsi ini dibuat tahun 1985, sedangkan pidato pengukuhan Prof, Dr. Ir. Ahmad Sumitro Maret 1986, jadi pada tahun 85 belum Professor,” katanya.

Roy juga mengklaim bahwa nama dan tanda tangan dosen pembimbing itu pun keliru. “Dan nama Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro itu salah, yang benar pakai ‘u’ jadi Ahmad Sumitro, terus tanda-tangannya juga itu salah ga sesuai sudah saya konfirmasi ke anaknya,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan hasil uji forensik digital terhadap ijazah Jokowi. “Hasil uji ELA menyatakan bahwa ijazah jokowi menujukkan error pada logo dan pas foto,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan biometrik, Roy mengatakan hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian. “Hasil face comparison diuji dengan foto ijazah dan foto yang sekarang tidak cocok. foto tersebut malah cocoknya dengan Dumatno Budi Utomo,” katanya.

Ia bahkan menyebut dugaan lokasi pemalsuan dokumen. “Indikasi terakhir memang ijazah ini dibuatkan di Pasar Pramuka. ini memang belum final, tapi sudah ada bau-baunya,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

RKUHAP: Reformasi Hukum Acara atau Kemunduran Demokrasi?

RKUHAP: Reformasi Hukum Acara atau Kemunduran Demokrasi?

Pemerintah dan DPR kembali mempercepat pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tahun 2025. Langkah ini menuai reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil, terutama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang menyatakan bahwa substansi RKUHAP dalam bentuknya saat ini justru memperbesar potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Dalam catatan kritis ICJR tertanggal 28 Maret 2025, disebutkan bahwa RKUHAP bukanlah jawaban atas kebutuhan reformasi sistem peradilan pidana. Sebaliknya, rancangan ini dinilai sarat dengan pasal-pasal yang memperkuat posisi jaksa dan penyidik tanpa pengawasan efektif dari lembaga peradilan.

Salah satu poin utama yang dikritik adalah pemberian kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan tindakan pro justitia, seperti penyadapan, penggeledahan, penyitaan, bahkan penangkapan, tanpa memerlukan izin dari hakim.

“Hal ini tidak hanya menyalahi prinsip due process of law, tapi juga berpotensi menempatkan jaksa sebagai aktor dominan yang nyaris tak tersentuh,” tulis ICJR dalam dokumen tersebut.

RKUHAP juga memperkenalkan mekanisme baru yang disebut Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Meski pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pengawasan atas tindakan penyidik dan jaksa, ICJR menilai kehadiran HPP justru menggerus fungsi utama lembaga praperadilan.

Proses HPP dinilai sebagai simulasi kontrol karena diajukan oleh aparat sendiri dan tidak bisa diakses oleh tersangka atau kuasa hukumnya secara independen.

Di sisi lain, RKUHAP memang mencantumkan beberapa kemajuan prosedural, seperti pengakuan atas sidang elektronik, hak atas penasihat hukum sejak awal, dan perekaman pemeriksaan.

Namun menurut ICJR, ketentuan-ketentuan tersebut masih lemah dalam implementasi. Kewajiban rekaman misalnya, tidak berlaku secara universal dan hanya terbatas pada kasus tertentu. Ini menciptakan celah bagi praktik penyiksaan, tekanan, dan pelanggaran hak selama proses penyidikan.

ICJR juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan RKUHAP. Draf yang dibahas tidak sepenuhnya terbuka dan tidak melibatkan kelompok masyarakat terdampak, termasuk organisasi advokasi hukum dan korban kriminalisasi.

“Jika pembahasan ini diteruskan secara terburu-buru, RKUHAP berpotensi menjadi dokumen legal yang justru merampas hak-hak dasar warga negara,” tegas ICJR.

Kekhawatiran terbesar adalah bahwa RKUHAP akan menjadi instrumen legal baru bagi negara untuk memperkuat dominasi aparat dalam proses hukum. Dalam sistem yang belum bebas dari kekerasan struktural dan impunitas, penguatan peran penegak hukum tanpa pengawasan berarti menempatkan warga sipil dalam posisi yang semakin rentan.

ICJR mendesak agar pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik yang bermakna serta menyusun ulang ketentuan-ketentuan yang mengancam prinsip demokrasi dan HAM.

“Ini bukan sekadar soal hukum acara. Ini soal bagaimana negara menempatkan kekuasaan di hadapan warganya,” pungkas ICJR.

Jaksa sebagai Episentrum Kekuasaan Prosedural

Salah satu isu paling krusial dalam RKUHAP 2025 adalah perubahan posisi jaksa dalam sistem peradilan pidana. Dalam rancangan tersebut, jaksa tidak lagi hanya bertindak sebagai penuntut di pengadilan, melainkan diberikan kewenangan prosedural yang sangat luas bahkan sejak tahap penyidikan.

Jaksa kini memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan seperti penyitaan, penyadapan, penggeledahan, hingga penangkapan—tindakan-tindakan yang sebelumnya memerlukan izin atau supervisi dari pengadilan.

Menurut ICJR, pergeseran ini mengaburkan batas antara fungsi penyidikan dan penuntutan, dan mengarah pada pembentukan institusi superbody yang menggabungkan fungsi investigasi dan kontrol penuntutan dalam satu tangan.

“Ini berbahaya karena melemahkan prinsip check and balance antar-lembaga dan membuka potensi abuse of power yang sistemik,” tulis ICJR dalam catatannya.

ICJR menekankan bahwa dalam konteks sistem peradilan Indonesia yang belum sepenuhnya terbebas dari praktik penyiksaan, rekayasa kasus, dan kekerasan aparat, konsentrasi kekuasaan semacam itu merupakan ancaman serius.

“Ketika pengawasan yudisial dilemahkan, dan jaksa diberi kewenangan mutlak sejak penyidikan, maka siapa yang akan menjamin bahwa hukum tidak berubah menjadi alat represi negara terhadap rakyatnya?”

Dalam praktik di banyak negara demokratis, wewenang untuk melakukan tindakan paksa tetap berada di bawah kontrol pengadilan yang independen. Hal ini dilakukan demi menjaga hak-hak individu dan mencegah pelanggaran. Indonesia seharusnya tidak mundur dari prinsip tersebut.

Revisi RKUHAP seharusnya memperkuat prinsip akuntabilitas penegakan hukum, bukan malah menciptakan tumpuan kekuasaan baru yang tidak akuntabel.

Dalam posisi saat ini, ICJR menyatakan bahwa jaksa dalam RKUHAP bukan sekadar menjadi bagian dari proses hukum, melainkan telah menjadi episentrum kekuasaan prosedural yang berbahaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Iran Siap Respon Serangan Baru dari Israel

Arsip foto - Presiden Iran Masoud Pezeshkian. (ANTARA/Anadolu/py.)

Beirut, aktual.com – Iran siap merespons setiap potensi serangan baru dari Israel, kata Presiden Masoud Pezeshkian kepada kantor berita Al-Jazeera dalam wawancara televisi pertamanya sejak berakhirnya konflik militer kedua negara selama 12 hari, Rabu (23/7).

“Kami siap menghadapi setiap aksi militer oleh Israel, dan pasukan kami berada dalam siaga tempur penuh untuk menyerang kembali jauh ke wilayah Israel,” kata Pezeshkian, seraya menambahkan bahwa Israel bungkam mengenai skala serangan Iran sebelumnya.

Pezeshkian menyebut semua pembicaraan tentang penghentian program nuklir Iran sebagai “ilusi,” menekankan bahwa Teheran tidak menginginkan perang, tetapi juga tidak sepenuhnya percaya pada gencatan senjata yang langgeng.

Presiden Iran itu lebih lanjut mengatakan dia setuju dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bahwa Iran tidak boleh memiliki senjata nuklir.

Pada saat yang sama, Pezeshkian mengatakan bahwa “pengayaan uranium di wilayah Iran akan terus berlanjut di masa mendatang dalam kerangka hukum internasional” dan Teheran tidak akan menoleransi ancaman apa pun terkait program nuklir damainya.

Pada 13 Juni malam, Israel menyerang Iran dengan dalih bahwa Teheran tengah mengembangkan program nuklir militer rahasia. Iran membantah keras tuduhan tersebut, dan membalas secara telak serangan rezim Zionis tersebut.

Kedua pihak saling serang selama 12 hari. Amerika melibatkan diri dalam konflik bersenjata itu dengan menyerang fasilitas nuklir Iran pada 22 Juni malam.

Malam berikutnya, Teheran membalas aksi militer Gedung Putih tersebut dengan melancarkan serangan rudal ke pangkalan AS Al Udeid di Qatar.

Trump mengatakan pada 23 Juni bahwa Israel dan Iran telah sepakat untuk gencatan senjata guna mengakhiri “perang 12 hari”.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain