15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 717

Trump Pasang Tarif 14 Negara Hingga 40 Persen Termasuk Indonesia

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py

Istanbul, aktual.com – Presiden AS Donald Trump, Selasa (8/7), menyatakan bahwa tarif yang tercantum dalam surat tarif kepada pemimpin 14 negara, termasuk Indonesia di dalamnya, akan dibayarkan mulai 1 Agustus dan periode tersebut tidak akan diperpanjang.

“Sesuai surat yang dikirimkan ke berbagai negara kemarin, selain surat yang akan dikirimkan hari ini, besok, dan untuk periode singkat berikutnya, TARIF AKAN MULAI DIBAYARKAN PADA 1 AGUSTUS 2025,” tulis Trump di media sosial.

“Tidak ada perubahan hingga tanggal ini, dan tidak akan ada perubahan. Dengan kata lain, semua pembayaran akan jatuh tempo dan dibayarkan mulai 1 AGUSTUS 2025 – Tidak ada perpanjangan yang akan diberikan,” tambahnya.

Pada Senin (7/7), Trump membagikan surat tarif di media sosial yang berisi tarif untuk 14 negara, termasuk Tunisia, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Jepang, Afrika Selatan, Bosnia dan Herzegovina, Indonesia, Serbia, Bangladesh, Thailand, Kamboja, Myanmar, dan Laos.

Tarif tersebut berkisar antara 25 persen hingga 40 persen.

Surat-surat tersebut ditujukan kepada para pemimpin negara, dengan pernyataan: “Sayangnya, hubungan kita jauh dari timbal balik.”

Mendesak negara-negara untuk memproduksi barang-barang mereka di AS sebagai cara untuk menghindari tarif, Trump mengatakan bahwa tarif spesifik negara “jauh lebih rendah daripada” tingkat yang dibutuhkan untuk sepenuhnya mengatasi ketidakseimbangan perdagangan mereka dengan AS.

Trump juga memperingatkan bahwa tarif dapat dinaikkan di atas tarif masing-masing negara jika negara-negara tersebut merespons dengan tarif mereka sendiri terhadap AS.

Presiden AS itu juga menandatangani dekrit yang memperpanjang masa tenggang tarif, yang akan berakhir pada 9 Juli lalu, ditunda hingga 1 Agustus mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Rupiah Melemah Pagi Ini Sementara IHSG Menguat

Pecahan Uang Indonesia Seratus Ribu Rupiah
Pecahan Uang Indonesia Seratus Ribu Rupiah

Jakarta, aktual.com – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Rabu pagi di Jakarta melemah sebesar 43 poin atau 0,27 persen menjadi Rp16.249 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.206 per dolar AS.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu pagi dibuka menguat 18,66 poin atau 0,27 persen ke posisi 6.923,05.

Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 1,83 poin atau 0,24 persen ke posisi 764,19.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pelabuhan Rotterdam Bersiap Menghadapi Kemungkinan Perang dengan Rusia

Pelabuhan Rotterdam di Belanda, yang merupakan pelabuhan terbesar di Eropa - foto X

Rotterdam, Aktual.com – Pelabuhan terbesar di Eropa, Rotterdam, tengah bersiap menghadapi potensi konflik dengan Rusia dengan menyediakan dermaga khusus bagi kapal-kapal yang membawa kargo militer, serta merencanakan rute logistik jika terjadi konflik atau perang terbuka dengan Rusia.

Dilansir dari Kyiv Independent, saat ini terminal peti kemas di Pelabuhan Rotterdam sedang dirancang untuk pemindahan amunisi yang aman, dan latihan amfibi akan diadakan beberapa kali dalam setahun. Termasuk mulai melakukan pemetaan rute logistik untuk transfer senjata, serta melakukan koordinasi dengan  Pelabuhan Antwerp di negara tetangga, Belgia, Financial Times melaporkan pada Selasa (8/7), waktu setempat.

Keputusan ini diambil saat NATO semakin sering memberi peringatan risiko perang skala besar dengan Rusia dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Pelabuhan Rotterdam sebelumnya telah menangani pengiriman senjata, namun untuk pertama kalinya mereka akan menetapkan dermaga khusus untuk keperluan militer NATO. Khusus untuk pasokan logistik militer akan dikoordinasikan dengan Pelabuhan Antwerp.

Kepala Eksekutif Otoritas Pelabuhan Rotterdam Boudewijn Siemons juga mendesak Uni Eropa untuk menimbun tidak hanya bahan bakar minyak, tetapi juga sumber daya utama seperti tembaga, litium, dan grafit.

”Jika sejumlah besar barang militer harus dikirim, kami akan mencari Antwerp atau pelabuhan lain untuk mengambil alih sebagian kapasitas, atau sebaliknya,” lanjut Siemons. Ia menambahkan, bahwa tidak semua terminal dilengkapi untuk menangani kargo kelas militer, sehingga koordinasi logistik menjadi penting, terutama untuk pengiriman dari AS, Inggris, dan Kanada.

Pada Mei lalu, Kementerian Pertahanan Belanda mengonfirmasi bahwa dermaga pelabuhan akan dialokasikan untuk perlengkapan militer atas permintaan NATO. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh sekutu Eropa untuk mengurangi ketergantungan pada AS untuk logistik pertahanan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal NATO Mark Rutte mengatakan bahwa Rusia telah memproduksi amunisi beberapa kali lebih banyak dalam tiga bulan terakhir daripada semua negara anggota NATO dalam setahun.

Sekjen Nato Mark Rutte berkali-kali memperingatkan Eropa untuk bersiap menghadapi Rusia – foto X

”Kita menghadapi tantangan geopolitik yang sangat besar. Pertama-tama, Rusia sedang membangun kembali dirinya dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah baru-baru ini,” ungkap Rutte.

”Mereka kini memproduksi amunisi tiga kali lebih banyak dalam tiga bulan dibandingkan dengan jumlah amunisi yang diproduksi seluruh NATO dalam setahun,” kata Rutte lagi.

Anggaran belanja militer Rusia sendiri juga melonjak di tengah invasi besar-besarannya ke Ukraina. Menurut Institut Internasional untuk Studi Strategis, anggaran pertahanan Moskow tahun 2024 naik 42 persen secara riil, mencapai 462 miliar dolar AS, melampaui total gabungan anggaran militer semua negara di Eropa.

Rutte juga mengungkapkan kalau pada akhirnya Ukraina jatuh, maka Rusia akan terus ke arah barat atau ke Eropa. Bukan hanya itu, pada Sabtu (5/7) lalu, Rutte juga memperingatkan bahwa tindakan militer China terhadap Taiwan dapat mendorong Beijing untuk mendorong Rusia agar membuka front kedua melawan negara-negara NATO, tujuannya untuk memecah konsentrasi NATO membela Taiwan.

Rutte juga berulang kali memperingatkan bahwa Rusia dapat membangun kembali kemampuan militernya secara cepat untuk menimbulkan ancaman langsung terhadap wilayah NATO, sehingga ia mendesak pemerintah sekutu untuk bertindak cepat dan tegas.

(Indra Bonaparte)

Dugaan Korupsi LPEI: Bank Tanpa Nama, Luka Tanpa Batas

Ilustrasi : Dugaan Korupsi LPEI: Bank Tanpa Nama, Luka Tanpa Batas

Jakarta, Aktual.com – Gedung itu menjulang anggun di jantung ibu kota, berdiri bersih dengan jargon “mendorong ekspor nasional”. Namanya LPEI, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Sebuah badan yang, meski berada di bawah Kementerian Keuangan, bekerja dengan semangat perbankan: menyalurkan dana, memberi pinjaman, dan menanggung risiko, semua atas nama membantu ekspor.

Tapi seperti pepatah tua, tak semua yang tampak megah di luar menjanjikan isi yang bersih di dalam.

Dalam beberapa bulan terakhir, nama LPEI berubah dari simbol dukungan negara menjadi pusat perhatian publik akibat dugaan skandal dugaan korupsi yang melibatkan triliunan rupiah dana negara. Bukan satu, melainkan dua lembaga penegak hukum—KPK dan Polri—turun tangan. Dan skala kasus ini lebih dari sekadar angka. Ini adalah cermin bagaimana kelembagaan yang kabur bisa membuka ruang bagi penyimpangan yang masif.

Dari Penjamin Jadi Pemain
LPEI dilahirkan untuk menjadi tulang punggung ekspor nasional. Ia bukan bank. Tapi ia diberi kewenangan untuk bertindak layaknya bank pembangunan: memberikan pembiayaan ke perusahaan yang ingin melebarkan sayap ke luar negeri. Di situlah jebakan mulai terbuka, karena dalam posisi menggenggam miliaran, bahkan triliunan rupiah, kekuasaan menjadi terlalu besar untuk tak disalahgunakan.

Menurut penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kurun waktu beberapa tahun, LPEI menyalurkan pembiayaan ke 11 debitur yang secara sistem tidak layak mendapatkan dukungan. Nama-nama besar pun ikut terseret. Beberapa di antaranya berada langsung dalam struktur LPEI: dua eks direktur pelaksana. Tiga lainnya merupakan petinggi dari PT Petro Energy, perusahaan yang disebut sebagai penerima manfaat utama.

“Fasilitas pembiayaan ini diberikan tanpa analisa risiko yang layak, tanpa pengawasan penggunaan dana, dan akhirnya digunakan tidak sesuai peruntukan,” ungkap Budi Sukmo Wibowo, Plh Direktur Penyidikan KPK.

Kerugian negara? Tidak tanggung-tanggung: Rp 11,7 triliun.

Polri Bergerak di Jalur Lain
Di sisi lain, Kortas Tipidkor Polri membuka penyidikan atas kasus serupa, tapi di jalur yang berbeda. Dua nama perusahaan yang diselidiki: PT Duta Sarana Technology (DST) dan PT Maxima Inti Finance (MIF). Modusnya sama, pembiayaan diberikan, namun dana digunakan untuk transaksi internal yang berujung pada kredit macet dan pencucian uang.

“Kami menemukan pola penyalahgunaan pembiayaan ekspor yang menyebabkan kerugian negara hingga USD 43,6 juta, atau sekitar Rp 712 miliar,” ujar Irjen Cahyono Wibowo, Kepala Kortas Tipidkor Polri.

Kejadian ini membuka mata bahwa penyimpangan di LPEI bukan insiden tunggal, tapi berulang. Polri menyatakan penyidikan masih berkembang dan belum menetapkan tersangka. Namun, sinyal sudah jelas: ini sistem yang cacat, bukan hanya kasus yang salah.

Sistem yang Longgar, Uang yang Hilang
Pakar keuangan publik telah lama mengingatkan bahwa posisi LPEI berada di wilayah abu-abu. Ia bukan bank konvensional, tapi juga bukan lembaga pemerintah biasa yang tunduk penuh pada regulasi APBN. Di situlah masalah utama, pengawasan longgar, kewenangan besar, dan ruang kebijakan luas.

Sehingga, LPEI terlalu kuat untuk diawasi sebagai lembaga keuangan biasa, tapi terlalu bebas karena statusnya bukan BUMN atau bank komersial.

Dampak yang Tak Terlihat Tapi Dalam
Di atas kertas, skandal ini bisa terlihat seperti angka belaka, triliunan rupiah, nama-nama asing, entitas hukum yang rumit. Tapi bagi publik, ini lebih dari itu.

Uang yang hilang dari pembiayaan fiktif ini adalah uang rakyat, uang yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan di desa, memperbaiki sekolah, menyubsidi pupuk, atau memperkuat layanan kesehatan. Skandal ini merampas bukan hanya angka di laporan keuangan negara, tetapi masa depan sosial dari masyarakat yang tak pernah menyentuh bangunan megah LPEI itu.

Antara Harapan dan Trauma
KPK sudah menetapkan lima tersangka. Polri sedang membangun konstruksi kasus sendiri. Namun, publik tahu bahwa kasus korupsi tak hanya soal siapa yang ditangkap, tapi juga apa yang berubah setelah itu.

LPEI menjadi studi kasus bagaimana sebuah lembaga strategis negara bisa melenceng ketika tata kelola tidak berjalan, ketika kontrol melemah, dan ketika pengawasan tidak melekat. Ini bukan hanya cerita tentang lembaga, tapi tentang sistem yang membiarkan praktik itu tumbuh hingga membusuk.

Pertanyaannya kini: Apakah negara belajar? Atau akan membiarkan bangkai lama ditutupi cat baru?

“Kami tidak hanya mencari orang, kami sedang membongkar pola,” tegas Irjen Cahyono Wibowo.

“Karena korupsi seperti ini bukan dimulai dari niat buruk, tapi dari sistem yang dibiarkan tanpa penjaga,” Cahyono menambahkan.

Apakah Negara Belajar?
Kasus LPEI adalah alarm keras bahwa korupsi tidak hanya berada di tempat yang bising. Kadang, ia tumbuh di ruang ber-AC, di balik janji kebijakan yang terdengar manis. Tapi publik tak lagi bisa dibohongi dengan jargon. Mereka ingin bukti.

Kasus LPEI membuka luka yang lebih dalam dari sekadar angka kerugian triliunan rupiah. Ia menunjukkan bagaimana sebuah lembaga negara yang diberi mandat strategis dapat berubah menjadi ladang penyalahgunaan kekuasaan ketika sistem pengawasan longgar dan akuntabilitas dikesampingkan.

Kini, KPK dan Polri tengah bekerja di dua jalur yang berbeda namun menuju titik yang sama, mengurai simpul korupsi di lembaga yang semestinya mendukung ekspor nasional.

Namun publik tahu, menyelesaikan kasus ini bukan sekadar menahan tersangka dan menghitung kerugian negara. Lebih dari itu, ini soal keberanian membongkar jaringan, memperbaiki celah sistemik, dan membangun ulang tata kelola lembaga strategis negara.

Dan, dalam proses itu, satu pertanyaan masih menggantung di benak masyarakat: Apakah negara benar-benar belajar, atau kita hanya sedang menunggu lembaga berikutnya yang akan jatuh karena pola yang sama?

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Kejagung menyita 72 mobil terkait kasus dugaan korupsi kredit Sritex. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit mobil mewah dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex Group. Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada Senin, 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan bahwa mobil-mobil tersebut terdiri dari berbagai merek ternama, di antaranya Subaru, Mercedes-Benz, Honda, Isuzu, hingga Nissan.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap 72 kendaraan roda empat. Mayoritas mobil yang disita merupakan merek asal Jepang seperti Toyota, mulai dari tipe Avanza, Vellfire, Crown, hingga Alphard,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa sebanyak 10 mobil termasuk Toyota Alphard, Mercedes-Benz Maybach, dan Lexus telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.

“Sementara 62 kendaraan lainnya masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo. Kendaraan-kendaraan ini dijaga oleh 10 anggota TNI bersama pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sambil menunggu tempat penyimpanan yang lebih aman dan memadai,” jelasnya.

Harli menambahkan, proses penyimpanan dilakukan untuk memastikan kendaraan-kendaraan itu dapat dirawat serta digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi perkara.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

K3 MPR RI Rumuskan Opsi Strategis Sikapi Putusan MK tentang Pemilu

Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI merumuskan sejumlah opsi strategis untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/7/2025). Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI merumuskan sejumlah opsi strategis untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang mewajibkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

Ketua K3 MPR RI, Taufik Basari, menegaskan bahwa putusan ini menimbulkan dilema konstitusional dan menuntut respons kelembagaan yang cermat dari MPR RI sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengubah UUD 1945.

Pada rapat kelompok dengan dua agenda, yakni pembahasan penugasan tambahan dari Pimpinan MPR RI terkait Putusan MK mengenai pemilu, serta kajian terhadap evaluasi implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kedudukan dan kewenangan MPR RI.

Taufik menjelaskan bahwa rapat ini digelar sebagai tindaklanjut penugasan tambahan dari pimpinan MPR RI setelah adanya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah, dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun antara keduanya.

Pemilu nasional meliputi pemilihan DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan pemilu daerah meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Implementasi putusan ini dinilai menimbulkan dilema konstitusional. Di satu sisi, melaksanakan pemilu dengan pemisahan waktu sebagaimana amar putusan MK berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun dan anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum.

Di sisi lain, mengabaikan putusan MK juga berarti melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Dua-duanya problematik. Jika dilaksanakan, maka bisa terjadi perpanjangan masa jabatan DPRD yang tak memiliki landasan konstitusional karena tidak dipilih oleh rakyat. Namun jika tidak dilaksanakan, berarti kita melanggar prinsip dasar bahwa putusan MK wajib dijalankan,” jelas Taufik di Bekasi Barat, Jawa Barat, Selasa (8/7/2025).

Terkait hal ini K3 MPR RI terus menjaring berbagai perspektif dari para anggotanya, sebab kata Taufik pembahasan ini akan melengkapi dan memperkaya kajian yang akan disampaikan kepada pimpinan MPR RI.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kewenangan MPR RI dalam memberikan respons atas situasi ini.

“MPR adalah satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah Undang-Undang Dasar. Maka, sikap atau rekomendasi MPR atas kondisi dilematis ini harus mempertimbangkan kekuatan konstitusional yang dimilikinya,” ujar Taufik.

Sejumlah anggota K3 MPR RI turut memberikan pandangannya, seperti Andi Mattalatta, S.H., M.H, Dr. Achmad Farhan Hamid , M.S, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. dan Martin Hamonangan Hutabarat, S.H.

Diskusi yang berlangsung selama dua jam itu kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu mendorong agar pimpinan MPR mengambil inisiatif untuk menggelar rapat konsultasi dengan DPR, Presiden, dan MK.

Konsultasi tersebut dinilai penting untuk membahas berbagai opsi rekayasa konstitusi atau constitutional engineering yang memungkinkan sebagai respons atas putusan MK yang menuai kontroversi. Taufik Basari menekankan, MPR akan memberikan bahan pertimbangan atau feeding bagi pimpinan MPR.

Beberapa poin yang disiapkan antara lain mencakup skenario apabila terjadi gugatan kembali, kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), hingga langkah-langkah alternatif lainnya.

Rapat tersebut juga menyimpulkan bahwa meskipun MPR adalah bagian dari lembaga negara yang memiliki otoritas, namun bola panas utama tetap berada di tangan DPR.

Karenanya, MPR perlu mengambil posisi strategis dengan menyediakan ruang diskusi dan opsi-opsi yang dapat dijadikan bahan bagi DPR dan lembaga lain dalam merespons polemik tersebut.

“Nantinya, keputusan akan ditentukan berdasarkan opsi-opsi yang disepakati dalam forum konsultasi,” tandasnya.

Hasil akhir dari kajian ini akan menjadi masukan resmi MPR RI dalam menyikapi dinamika konstitusional pasca-putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

Selain itu, diskusi kajian ini juga diharapkan mampu menghasilkan rumusan pandangan kelembagaan yang komprehensif serta menjadi dasar pertimbangan strategis MPR RI dalam menghadapi dinamika ketatanegaraan, khususnya terkait kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan respons terhadap putusan MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain