15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 716

Mahfud MD: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Bakal Timbulkan Kekacauan Baru 

Mahfud MD: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Bakal Timbulkan Kekacauan Baru

Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 justru telah membuka kotak Pandora dan menimbulkan kekacauan hukum dan penyelenggaraan demokrasi.

“Putusan itu final and binding. Final dan mengikat. Sesuaikan dengan UUD 1945. Oleh karena itu harus dilaksanakan tidak boleh tidak. Dalam Pilpres 2024 lalu juga, putusan MK harus dilaksanakan, meski banyak orang menilai, ada cacat konstitusi. Itu menjadi catatan ilmu dan sejarah,” kata Mahfud dalam podcast YouTube Mahfud MD Official pada 8 Juli 2025.

Mahfud mengatakan, putusan MK yang sekarang ini pun harus diterima meskipun akan menimbulkan kerumitan hukum baru.

Lebih jauh Mahfud mengatakan, ada dua hal yang akan terjadi. Pertama, jika pada 2029 itu harus dipisah antara pemilu nasional dan pemilu lokal, dimana pemilihan kepala daerah dan DPRD dipilih dua tahun setelah pemilu nasional, maka pada tahun 2029 akan menimbulkan problem.

“Problemnya adalah gubernur, bupati dan walikota akan terjadi kekosongan. Dan itu berdasarkan konstitusi. Jika demikian, maka bagaimana mengisi kekosongan itu. Maka bisa disiapkan penjabat gubernur, Bupati dan walikota. Tetapi ini akan jadi aneh juga, masa penjabat sampai 2 tahun memimpin daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, penjabat biasanya hanya memimpin dua sampai tiga bulan. Kalau dua tahun ini namanya merampas demokrasi. Padahal di MK itu ada nilai-nilai yang harus dijaga. MK itu harus menyelamatkan hak asasi rakyat dan demokrasi, jangan sedetikpun dihilangkan. Tapi ini malah mengorbankan demokrasi.

“Tapi masalahnya, untuk DPRD tidak bisa memakai penjabat. Harus orang yang dipilih rakyat. Kalau ditunda hingga dua tahun, maka ini akan ada kekosongan. Itu putusan hukumnya,” ujar Mahfud.

Dalam isi putusan tersebut, MK menyatakan, untuk mengatur masa transisi selama kekosongan 2,5 tahun diserahkan kepada pembuat undang-undang yaitu pemerintah dan DPR.

“Dengan putusan itu, maka pemerintah dan DPR wajib hingga pada tahun 2027, untuk menyelesaikan undang-undang, proses transisi itu Karena pada pertengahan 2027, tahapan awal pemilu sudah dimulai. Seperti pendaftaran partai dan lainnya,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud menilai MK terlaku masuk ke ranah open legal policy. Seharusnya hal itu tidak diatur oleh MK. Masalah jadwal pemilu seharusnya itu masuk ke ranah pembuat undang-undang.

“MK terlaku jauh masuk ke ranah tersebut. Apakah ada pelanggaran terhadap open legal policy itu? Ada nggak hal yang melanggar terhadap undang- undang dasar yang Pemilu nasional dan lokal dilaksanakan secara serentak? Kan nggak ada,” tambahnya.

Menurutnya, ada selama ini spekulasi pemilu serentak itu membuat orang tidak konsentrasi karena terlalu banyak pilihan, lalu kualitas demokrasi tidak sempurna. Tapi alasan ini tidak masuk.

Dikatakan Mahfud, yang menjadi masalah serius ini adalah soal Pilkada. Ini sudah diajukan 4 kali judicial review. Dan MK sebenarnya sudah punya sikap. Namun yang terakhir ini, sikap MK kurang konsisten dan membuka kotak pandora yang membuka terjadinya suatu keributan.

“Apa yang dimaksud kotak Pandora itu, adalah sejak 2004 saat MK dipimpin Pak Jimly, itu ada putusan yang bagus dan dipakai terus menerus. Yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72 dan 73. Putusan MK itu menyatakan bahwa Pilkada sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945, bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Artinya dipilih langsung boleh atau dipilih DPRD juga boleh,” paparnya.

Pada tahun 2004 saat Presiden SBY, seluruh fraksi di DPR setuju jika pilkada itu dilakukan secara tidak langsung. Atau dipilih DPRD. Termasuk PDIP waktu itu juga mendukung agar pemilihan dikembalikan ke DPRD.

“Undang-undangnya sudah diajukan ke Pak SBY, namun ada peristiwa politik lain. Jika UU ini disetujui DPR, dan pak Jokowi saat itu menang Pilpres, Pak Prabowo waktu itu kalah. Namun partai koalisi Pak Prabowo menang di DPR, dikuasai hampir 2/3 kursi DPR. Kemudian saat mau dibawa rapet paripurna, suara terpecah lagi. PDIP dan koalisinya tidak mau mensahkan UU tersebut,” ungkapnya.

Karena menurut kalkulasi politik PDIP, kata Mahfud, jika UU ini disahkan, maka DPR dan DPRD dari pusat ke daerah akan dikuasai oleh koalisi Prabowo, dan sudah pasti akan memenangkan pemilihan kepada daerah di parlemen lokal.

Menurut Mahfud, putusan MK tentang pemilu serentak ini akan jadi bola liar. Bisa saja, nanti partai politik mengusulkan kembali, bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan. Ke DPRD, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Dan ini dibenarkan oleh MK karena sesuai dengan konstitusi.

Yang kedua, kata Mahfud, MK sebenarnya sudah memutuskan pada nomor 14 bahwa jenis-jenis pemilihan itu ada beberapa. Jenis kesatu, DPR, DPRD, DPR dan presiden jadi satu paket pemilihan. Jenis kedua, DPR,DPRD dan presiden dan wapres jenis sendiri.

Jenis berikutnya adalah yang berlaku saat ini, dan dilaksanakan seluruhnya serentak DPR,DPRD, DPRD, pilpres dan pilkada digelar dalam satu tahun. Dan ini kata MK berlaku karena konstitusional.

Lalu, katanya, ada jenis keempat, yaitu DPR, DPD, pilpres satu paket pemilihan dan pemilihan lainnya pada waktu berikutnya. “Nah ini sekarang yang diputuskan oleh MK mengikuti jenis keempat ini,” ujarnya.

Di sini Mahfud menilai MK tidak konsisten dalam putusannya. Dan pada 2019, MK mengeluarkan putusan nomor 15, yang berisi pemilu itu harus dipisah, antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Lalu putusan ini diubah lagi, dalam putusan MK nomor 135 tahun 2024. Dikembalikan lagi ke jenis pemilihan keempat. Pemilu nasional dan lokal dipisah di waktu berbeda,” pungkasnya.

Partai Politik: Putusan MK Berpotensi  Inkonstitusional 

Dua partai politik yang ada di DPR Yaitu PKS dan Nasdem menolak dan mengkritik putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

PKS menilai putusan MK justru melanggar konstitusi dan melampaui kewenagan MK, yang dinilai terlalu jauh mengintervensi Kewenagan pembuat undang-undang.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan, pemilu nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD digelar lebih dulu. Pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah baru dilaksanakan sekitar 2-2,5 tahun kemudian.

Ketua Badan Legislasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Zainudin Paru menilai, putusan tersebut secara substansi telah melanggar amanat Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Putusan MK, yang berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilihan, dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.

”Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subyek lembaga yang diatur,” ujar Zainudin lewat keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).

Wakil Ketua Umum Nasdem Saan Mustopa menilai putusan itu bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyebut pemilu meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD sebagai satu kesatuan.

”Kalau MK ingin memisahkan, ya, harus ubah dulu UUD-nya. Kalau tidak mendasarkan pada konstitusi, ya, putusan itu inkonstitusional. Nasdem berkomitmen menjaga UUD,” tandas Saan.

Saan menilai keputusan MK tersebut justru merusak tata kenegaraan dan bertentangan dengan putusan MK sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak pada 2019. ***

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil

Penugasan Gibran Berkantor di Papua Dinilai Positif, PDIP: Dia Akan Dikenang dengan Baik

Penugasan Gibran Berkantor di Papua Dinilai Positif, PDIP: Dia Akan Dikenang dengan Baik

Jakarta, aktual.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua menuai tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk politisi PDIP, Deddy Yevri Sitorus.

Menurut Deddy, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu sebaiknya menjalankan tugas kenegaraan di Papua daripada hanya membagi-bagikan produk perawatan wajah kepada masyarakat.

Ia mengkritik kebiasaan Gibran dalam beberapa kesempatan yang terlihat lebih sering membagikan skincare kepada warga, padahal menurutnya masih banyak persoalan bangsa yang lebih mendesak untuk ditangani.

Legislator PDIP tersebut berharap agar Gibran bisa berkantor di Papua dalam waktu yang cukup lama, mengingat banyaknya persoalan yang membutuhkan perhatian serius di wilayah tersebut.

“Mending ngurusin Papua, dia akan dikenang dengan baik,” ujar Deddy kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/7/2025).

Menanggapi anggapan bahwa penugasan tersebut merupakan upaya Presiden Prabowo untuk “membuang” Gibran, Deddy menolak berprasangka negatif.

“Ah jangan begitu, itu negatif. Kan pasti penting, misalnya ada food estate tiga juta hektare, itu kan kerjaan yang besar sekali, enggak bisa itu hanya sambil lalu, kan nggak mungkin Presiden ngawasin,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran resmi Komnas HAM bertajuk Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses melalui kanal YouTube Komnas HAM pada Selasa (8/7), juga mengonfirmasi penugasan tersebut.

“Sekarang ini Wakil Presiden akan diberikan penugasan, bahkan mungkin ada kantornya di sana untuk bekerja langsung dari Papua untuk menangani masalah ini,” ujar Yusril.

Ia menegaskan bahwa perhatian Presiden Prabowo terhadap persoalan HAM di Papua sangat tinggi. Karena itu, penugasan Gibran juga mencakup pengawasan terhadap kinerja aparat keamanan agar tidak terjadi pelanggaran HAM.

“Saya pikir ini konsen yang urgent. Tidak hanya pembangunan fisik, tetapi juga penanganan masalah HAM, bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua. HAM itu harus kita tegakkan,” tegas Yusril.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Yusril Tegaskan Wapres Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, tetapi Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Hal tersebut menjelaskan lebih lanjut pernyataannya mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7).

“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7).

Yusril menegaskan bahwa Wapres mempunyai berbagai tugas konstitusional yang telah diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tempat kedudukannya di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Untuk itu, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.

Yusril mengungkapkan bahwa Wapres Gibran memang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua, yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.

Dikatakan bahwa Badan Khusus itu telah dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun berbagai aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

Yusril menjelaskan bahwa Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan itu akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP), di mana terdapat kemungkinan struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada ditata ulang dengan PP sesuai kebutuhan dan perkembangan.

Dengan demikian, sambung Yusril, yang berkantor di Papua merupakan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wakil Presiden tersebut.

Meski begitu, Menko Yusril menuturkan bahwa sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wapres dan para menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut.

“Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Datangi Bareskrim, Roy Surya Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu

Pakar telematika Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, aktual.com – Pakar Telematika Roy Suryo hadir di Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025) guna mengikuti gelar perkara khusus terkait tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.

Selain Roy, turut hadir Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, wakilnya Rizal Fadillah, serta dua ahli digital forensik, yakni Rismon Hasiholan Sianipar dan Ahmad Khozinudin.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Roy menyatakan bahwa ia membawa hasil analisis teknis untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi.

“Saya bersama dokter Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan, ringkasannya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9 persen palsu,” ujarnya.

Analisis yang dilakukan menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) terhadap gambar ijazah yang tersebar, termasuk yang diunggah oleh politisi PSI, Dian Sandi. Roy mengklaim bahwa terdapat kejanggalan pada logo dan foto ijazah, serta hasil face comparation menunjukkan ketidakcocokan antara pas foto dalam ijazah dengan wajah Jokowi saat ini.

“Pas foto di ijazah match dengan atau cocok dengan foto Dumatno Budi Utomo dan beberapa ijazah pembanding, tapi lucunya ijazah milik Jokowi tidak identik dengan ketiga ijazah itu,” tambah Roy.

Ia juga menyoroti gelar “Profesor” pada nama Soemitro dalam ucapan pada ijazah, yang menurutnya tidak sah karena Soemitro belum dikukuhkan sebagai guru besar pada saat itu. Roy turut menyoroti ketiadaan lembar pengujian dalam skripsi Jokowi, yang dinilainya membuat skripsi tersebut cacat.

“Skripsi yang cacat tidak akan lulus dan tidak akan ada yang asli,” tegas Roy.

Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi. Uji ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan oleh Ketua TPUA Eggi Sudjana.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pengujian meliputi bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dinyatakan bahwa dokumen ijazah Jokowi adalah asli.
“Dari penelitian tersebut, bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).

Selain itu, polisi telah memeriksa 39 saksi dari lingkungan Fakultas Kehutanan UGM dan teman-teman kuliah Jokowi. Gelar perkara pun dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum.

“Dalam gelar perkara, tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Djuhandhani.

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Tom Lembong Akan Bacakan Pleidoi Terkait Dugaan Kasus Impor Gula

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) didampingi istri Maria Franciska Wihardja (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Jakarta, aktual.com – Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong, akrab disapa Tom Lembong, dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/7).

Nota pembelaan akan dibacakan Tom Lembong untuk meringankan tuntutan pidana yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Judul pleidoi kami nanti itu ‘Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran’,” ujar penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan.

Sidang pembacaan pleidoi Tom Lembong dijadwalkan mulai pada pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, yang dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Inkopkar, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPRD Bekasi Soroti Penjualan Seragam Sekolah Lewat Koperasi: Jangan Sampai Orang Tua “Dijajah” Harga

Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi

Kota Bekasi, aktual.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyampaikan kritik tajam terhadap praktik penjualan paket seragam sekolah melalui koperasi sekolah, khususnya di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bekasi. Ia menilai praktik tersebut berpotensi membebani para orang tua siswa.

Ahmadi menegaskan bahwa koperasi sekolah tidak semestinya menjadi sarana pemaksaan pembelian seragam, apalagi jika tersedia alternatif di luar sekolah dengan kualitas serupa dan harga yang lebih terjangkau.

“Jika seragam tersebut bisa dibeli di luar dengan kualitas yang sama, maka orang tua harus diberi kebebasan untuk memilih. Jangan sampai koperasi justru menjadi sumber beban baru bagi orang tua. Negara kita sudah merdeka, jangan sampai warga kita kembali ‘dijajah’ oleh harga seragam,” tegasnya.

Untuk itu, politisi yang akrab disapa Madonk ini mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi agar menyusun regulasi yang mengatur secara tegas mengenai batas harga dan sistem pengadaan seragam di sekolah.

“Sampai saat ini, yang dilakukan baru sebatas imbauan dari Dinas. Ini belum cukup menurut saya. Harus ada aturan tertulis yang mengatur harga maksimal serta mencegah praktik pemaksaan pembelian seragam di koperasi sekolah,” ujarnya.

Ahmadi menyebutkan bahwa dirinya telah menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait harga seragam yang dianggap tidak wajar, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

“Saya menerima keluhan dari sejumlah orang tua siswa, khususnya di wilayah Jatiasih, bahwa harga paket seragam SMP mencapai antara Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta. Angka tersebut sangat memberatkan, terlebih menjelang tahun ajaran baru,” ujarnya.

Paket seragam yang dikeluhkan tersebut mencakup berbagai item seperti seragam olahraga, batik sekolah, jas almamater, baju Jumat, dasi, kaos kaki, hingga atribut pelengkap seperti bed nama, ikat pinggang, dan topi. Beberapa sekolah bahkan diduga mewajibkan pembelian satu paket lengkap melalui koperasi sekolah, tanpa membuka opsi bagi orang tua untuk membeli di luar.

Menanggapi situasi ini, Ahmadi mengimbau agar masyarakat, khususnya para orang tua siswa tingkat SMP, berani melapor jika menemukan indikasi pemaksaan atau ketidakwajaran harga dalam pembelian seragam sekolah.

“Silakan laporkan ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi memastikan proses pendidikan di Kota Bekasi berjalan dengan adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain