15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 715

Polemik Ijazah Jokowi: Drama Forensik di Mabes Polri

Bareskrim Mabes Polri memberikan keterangan saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Seperti hantu lama yang enggan pergi, isu ijazah Presiden Joko Widodo kembali gentayangan. Tidak peduli sudah berulang kali dijelaskan, dipublikasikan, bahkan dilegalisasi, tudingan ‘ijazah palsu’ ini kembali hidup, kali ini bukan di forum WhatsApp grup keluarga atau kanal YouTube konspirasi, melainkan langsung di meja gelar perkara khusus Bareskrim Mabes Polri.

Suasana di Mabes Polri, Rabu 9 Juli 2025, semarak saat kasus ijazah Presiden Jokowi digelar. Kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, dikelilingi kamera wartawan sambil menegaskan bahwa Puslabfor Polri sudah menegaskan ijazah tersebut asli.

“Puslabfor sudah menyimpulkan ijazah Jokowi asli,” ujar Yakup santai. “lebih percaya mana, Puslabfor atau laboratorium Roy Suryo?”

Menurut Yakup, memperlihatkan ijazah asli pun tak berguna karena pihak penggugat akan tetap menganalisisnya lagi.

Di sudut lain, ahli telematika Roy Suryo berupaya mempertahankan argumennya dengan analogi-analogi dramatis. Ia mengritik pernyataan bahwa legalisasi UGM cukup membuktikan keaslian ijazah.

“UGM itu hanya melegalisasi, jadi bukan menyatakan asli, analogi yang sangat konyol,” cetus Roy.

Dia bahkan menyamakannya dengan kasus autopsi jenazah. “Kalau misalnya pemeriksaan jenazah, jenazah perlu dihadirkan, kan tidak cukup hanya visum, karena visum bisa salah. Maka ijazahnya harusnya dihadirkan,” Roy menegaskan.

Ketua TPUA Eggi Sudjana memilih walk out saat gelar perkara disidangkan. Eggi frustrasi karena pihak Jokowi tidak bisa memperlihatkan bukti fisik ijazah asli saat itu.

Rekan satu timnya, ahli forensik digital, Rismon Sianipar, menyesalkan ketidakhadiran Jokowi dan pihak UGM yang menurutnya sangat penting untuk meyakinkan publik.

“Kami sangat kecewa dengan ketidakdatangan Pak Jokowi dan ketidakhadiran pihak UGM yang seharusnya bisa menjelaskan atau meyakinkan publik,” keluh Rismon.

Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah menambahkan, penyidik Bareskrim tidak memberi bukti baru apapun. Dia menilai apa yang dijelaskan penyidik sama persis seperti konferensi pers Mei lalu.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi tetap tenang dan menilai gelar perkara khusus ini sudah sangat jelas mengakhiri perdebatan. Yakup Hasibuan menegaskan Bareskrim hanya menjelaskan proses penyelidikan yang sudah berlangsung, bukan menguji ulang ijazah.

Yakup menekankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah memverifikasi ijazah tersebut. Sehingga tidak ada tindak pidana yang ditemukan.

“Ijazah Pak Jokowi itu asli dan sudah tidak perlu diperdebatkan lagi,” kata dia.

Dengan percaya diri, pihak Jokowi menyerahkan sepenuhnya otoritas kepada lembaga forensik resmi, berharap dengan begitu kontroversi ijazah bisa berakhir.

Kronologi Riuh Gelar Perkara
22 Mei 2025, Bareskrim Polri mengumumkan hasil penyelidikan kasus ijazah Jokowi. Dokumen asli ijazah tahun 1985 diuji laboratoris bersama ijazah para mahasiswa pembanding, dan hasilnya identik. Sehingga penyidik berkesimpulan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.

2 Juli 2025, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengirim surat ke Polri meminta penjadwalan ulang gelar perkara khusus. Mereka ingin melibatkan nama-nama tambahan (seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dll.) dalam proses tersebut. Polri kemudian menjadwal ulang gelar perkara dari tanggal semula 30 Juni menjadi 9 Juli 2025

9 Juli 2025, Pukul 10.00: Gelar perkara khusus digelar di Bareskrim Mabes Polri. Tim TPUA lengkap hadir, mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyasuma, serta anggota timnya

Sementara itu, Jokowi dan pihak universitas (UGM) tidak hadir yang kemudian dipersoalkan oleh pihak penggugat.

Pertengahan Sidang: Ketua TPUA Eggi Sudjana walk-out meninggalkan acara. Eggi kecewa karena kuasa hukum Jokowi tidak menampilkan ijazah fisik asli seperti yang diminta. Saat itu, Eggi menegaskan, tanpa ijazah asli di hadapan penyidik, kasus ini sulit dianggap selesai.

Hingga Penutupan Sidang: Peneliti ahli digital Rismon Sianipar memaparkan analisisnya. Ia mengklaim tidak dapat memeriksa elemen-elemen kunci (misal jejak tinta stempel) karena hanya diberikan versi digital ijazah. Rismon tegas menyimpulkan analisisnya, “Ijasah itu palsu.”

Namun, penyidik tidak menggubris tuntutan ini karena tak ada novum bukti baru yang diserahkan TPUA.

Setelah Gelar Perkara: Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan sidang telah mengonfirmasi tidak ada pelanggaran dalam penyelidikan. Dia berharap perdebatan soal ijazah Jokowi disudahi.

Yakup menegaskan kembali keyakinannya bahwa Puslabfor Polri sudah melakukan verifikasi yang sah, bahkan KPU sebelumnya juga telah memverifikasi keaslian ijazah tersebut.

Reaksi TPUA Pasca-Sidang: Meski klaim resmi menyebut ijazah asli, TPUA tetap yakin kasus ini belum selesai. Wakil ketua TPUA menyatakan pihaknya akan meneruskan kasus ini ke penyidikan dan bahkan pengadilan, karena menurut mereka masih ada kejanggalan yang harus.

Dengan demikian, panggung Mabes Polri pada 9 Juli berubah seperti arena debat publik: antara keyakinan pada laboratorium forensik dan bukti analog versus tuntutan presentasi “fisik” dari kubu pelapor.

Drama ijazah Jokowi pun berakhir di meja gelar perkara, dengan masing-masing pihak tetap kukuh pada argumennya, lengkap dengan analogi jenazah. Hanya waktu yang akan menentukan apakah sidang ini benar-benar menutup babak polemik, atau justru melahirkannya ke arena hukum berikutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

DPRD Kota Bekasi Didorong Fasilitasi Pengangkatan Tenaga Honorer R4 Jadi PPPK

Bekasi, aktual.com – Tenaga honorer kategori R4 yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyampaikan keluh kesah mereka kepada Komisi 1 DPRD Kota Bekasi. Mereka meminta difasilitasi agar dapat diangkat menjadi PPPK seperti rekan-rekan mereka yang telah dilantik pada awal Juli 2025.

“Kami sudah bekerja sejak 2006, atau hampir 20 tahun lebih. Namun entah sebab apa kami tidak lolos menjadi PPPK. Padahal kami pun mengikuti proses yang sama dengan kawan-kawan kami yang dilantik kemarin,” ujar Andri, perwakilan forum komunikasi pegawai kebersihan Kota Bekasi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi 1 DPRD, Rabu (9/7). Andri hadir mewakili sekitar 1.145 tenaga R4.

Sebagaimana diketahui, terdapat sekitar 4.000 tenaga honorer di Kota Bekasi yang belum diangkat menjadi PPPK dan saat ini masuk dalam kategori R4.

Hal serupa juga diungkapkan Abdul Hadi yang mengaku kecewa karena pekerjaannya sebagai petugas kebersihan, meski intensitasnya tinggi dan berkontribusi langsung pada kebersihan kota, tidak berbuah penghargaan dalam bentuk pengangkatan sebagai PPPK.

“Pekerjaan kami di lapangan, kami hadir hampir lebih dari waktu pekerja kantoran. Hadir membersihkan kota Bekasi. Namun, kami tidak mengerti hingga kami tidak lolos, menjadi PPPK,” ujar Abdul Hadi, yang berdomisili dekat UPTD Dinas Lingkungan Hidup Sumur Batu.

Menanggapi keresahan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak dan nasib pegawai kategori R4 berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan komunikasikan dengan eksekutif dan meminta Komisi 2 DPR RI untuk mencari solusi terkait nasib dan anggaran bagi kawan-kawan R4 ini,” ungkap Murfati.

Ia menekankan bahwa pencarian solusi terhadap permasalahan ini memerlukan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan pemerintah pusat, karena berkaitan dengan banyak aspek termasuk soal anggaran.

“Yang jelas kami akan kawal dan bantu cari solusi terbaik bagi kawan-kawan yang tergolong R4. Termasuk konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah pusat khususnya menteri PAN-RB,” pungkas Murfati setelah mengikuti rapat dengar pendapat bersama perwakilan tenaga R4 dan BKPSDM Kota Bekasi.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Petugas Kebersihan Kota Bekasi, Forum Solidaritas R4 Kota Bekasi, dan Forum Honorer Non Database BKN (R4), serta perwakilan dari BKPSDM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. (ADV).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Bongkar Kasus EDC BRI, 5 Tersangka Ditetapkan Termasuk Eks Petinggi BRI

Ilustrasi - Gedung KPK
Ilustrasi - Gedung KPK

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024. Salah satu tersangka adalah Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH).

“Yang dilakukan secara melawan hukum oleh saudara CBH [Catur Budi Harto], Wakil Direktur Utama BRI,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025).

Selain Catur, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnyayang ikut terlibat, diantaranya, Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar, pihak swasta dari PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Rudi Suprayudi (RSK), dari PT Bringin Inti Teknologi

“Kita sudah menetapkan lima orang ini sebagai tersangka. Kami akan update ke depannya jika ditemukan bukti baru yang mengarah ke pihak lain,” kata Asep menegaskan kemungkinan pengembangan kasus.

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi kerugian negara yang sangat besar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari total nilai proyek pengadaan mesin EDC sebesar Rp2,1 triliun, penyidik menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp744 miliar, atau setara 30% dari total anggaran.

“Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar lebih, atau sekitar 30% dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut,” ujar Budi kepada wartawan.

Kerugian tersebut dihitung dari dua skema pengadaan, skema sewa EDC selama 2020–2024 senilai Rp505 miliar, dilanjutkan skema beli putus senilai Rp241 miliar.

KPK menilai bahwa proyek pengadaan EDC ini telah direkayasa dan sarat konflik kepentingan, yang menguntungkan pihak-pihak tertentu baik dari internal BRI maupun pihak swasta yang terlibat.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan BUMN masih menjadi perhatian serius lembaga antirasuah. KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka tambahan bila ditemukan bukti baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

KPK Batal Periksa Khofifah di Jakarta, Pemeriksaan Digelar di Polda Jatim

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa. Foto: Antara

Jakarta, aktual.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan dijadwalkan ulang dan akan dilangsungkan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khofifah akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Surabaya karena saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan di Jawa Timur.

“Benar, Sdr. KIP Gubernur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

KPK menyatakan optimistis bahwa Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Pemeriksaan di Surabaya dinilai sebagai langkah efektif mengingat keberadaan penyidik yang saat ini sedang bertugas di wilayah tersebut.

“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” tambah Budi.

Sebelumnya, Khofifah sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025, namun ia mengonfirmasi ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi dana hibah ini mencuat sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Setelah OTT tersebut, ruang kerja Gubernur Khofifah, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan Sekretaris Daerah Adhy Karyono turut digeledah.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen penyusunan anggaran serta bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Namun Khofifah kala itu menyatakan bahwa tidak ada dokumen yang dibawa dari ruang kerjanya.

“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” ujar Khofifah pada 22 Desember 2022.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Empat orang merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap yang terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Kasus ini bermula dari OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) yang diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah bagi kelompok masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

RUU KUHAP Mulai Dibahas, Habiburokhman Siap Buka DIM ke Publik!

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) menyampaikan konferensi pers catatan akhir tahun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI resmi menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Rabu (9/7/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya, legislator Partai Gerindra itu menegaskan bahwa tim sekretariat Komisi III telah menyelesaikan proses sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Sinkronisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen fisik (versi cetak) dan digital (versi flashdisk).

“Tim sekretariat Komisi III DPR sudah mensinkronisasi antara DIM versi cetak yang sudah diserahkan kemarin dengan DIM versi flashdisk. Hasilnya 100 persen sama,” ujar Habiburokhman dalam rapat.

Ia menambahkan, kesesuaian itu penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara publik dan anggota panja saat pembahasan berlangsung. “Karena sering terjadi dalam pembahasan undang-undang terdahulu ada perbedaan yang sifatnya human error. Tapi itu bisa menimbulkan masalah, sebab yang dilihat masyarakat di website berbeda dengan yang dipegang anggota panja di ruang rapat,” jelasnya.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa rapat Panja RUU KUHAP akan berlangsung maraton sejak 9 Juli hingga 23 Juli 2025, mencakup pembahasan menyeluruh terhadap DIM. Ia menegaskan, tidak ada hari kerja yang akan disia-siakan dalam proses pembahasan ini.

“Pokoknya selama hari kerja ini sampai habis masa sidang, kita terus marathon, Pak. Sampai Kamis kami masih ada rapat anggaran di pagi hari, berikutnya dari pagi-sore, pagi-sore. Kalau perlu malam,” tegasnya.

Bahkan, ia mengusulkan agar pembahasan juga dilakukan pada hari Jumat, yang umumnya dijadwalkan untuk agenda fraksi. “Kalau bisa, teman-teman yang di panja hari Jumat juga kita lembur. Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan bahwa seluruh rangkaian rapat Panja RUU KUHAP akan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik maupun media. “Pembahasan seluruhnya dilaksanakan di Gedung DPR dan bisa diikuti secara terbuka oleh masyarakat dan wartawan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

PPATK: Potensi Transaksi Judi Online Capai Rp1.200 Triliun Jika Tak Diintervensi

Ilustrasi - Seseorang sedang menggenggam handphone dengan aplikasi judol
Ilustrasi - Seseorang sedang menggenggam handphone dengan aplikasi judol

Jakarta, Aktual.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan potensi nilai transaksi judi online di Indonesia bisa menembus angka Rp1.200 triliun hingga akhir tahun 2025 jika tidak ada langkah intervensi dari pihak berwenang.

“Pada periode Januari hingga Maret 2025, jumlah transaksi judi online tercatat sebanyak 39.818.000 kali,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam kegiatan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) (9/5), ditulis Rabu (9/7).

“Jika tren ini berlanjut tanpa pengawasan ketat, maka diperkirakan total transaksi bisa mencapai sekitar 160 juta kali sepanjang 2025,” tambahnya.

Dalam laporan Promensisko, PPATK juga mencatat bahwa sebanyak 71,6 persen pelaku judi online berasal dari kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

“Mereka juga diketahui memiliki pinjaman di luar lembaga resmi seperti perbankan, koperasi, maupun kartu kredit—yakni mengandalkan pinjaman online,” ungkapnya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, data kuartal I 2025 menunjukkan bahwa judi online telah menyasar kalangan anak dan remaja. PPATK mencatat, nilai deposit dari pemain berusia 10–16 tahun mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Sedangkan kelompok usia 17–19 tahun mencatatkan transaksi senilai Rp47,9 miliar. Deposit tertinggi datang dari kelompok usia 31–40 tahun yang mencapai Rp2,5 triliun.

PPATK menekankan perlunya perhatian serius dari semua pihak untuk mencegah meluasnya praktik judi online yang kian masif dan menyasar berbagai kelompok usia.

Berita Lain