15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 714

Samsung Galaxy Watch8 Akan Ramaikan Pasar Smartwatch Global

Tampilan Samsung Galaxy Watch8 series. ANTARA/HO-Samsung Indonesia.

Jakarta, aktual.com – Samsung dalam Galaxy Unpacked tidak hanya mengenalkan jajaran ponsel lipatnya tapi juga mengenalkan smartwatch terbarunya Galaxy Watch8 series yang terdiri atas Galaxy Watch8 dan Galaxy Watch8 Classic untuk meramaikan pasar smartwatch global.

President and Acting Head of the Device eXperience (DX) Samsung TM Roh menyebutkan Galaxy Watch8 series dilengkapi dengan sensor teranyar serta menghadirkan pengalaman intuitif yang didukung AI.

“Galaxy Watch8 Series menjadi titik awal menuju kehidupan yang lebih sehat dan terhubung, serta memudahkan pengguna untuk mengambil langkah nyata demi kesejahteraan pengguna,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (10/7).

Salah satu inovasi yang dihadirkan Samsung lewat seri jam tangan pintar ini adalah bantalan khas yang dulunya hanya ada di Galaxy Watch Ultra kini dihadirkan di semua seri terbaru ini.

Jam tangan pintar ini juga telah dilengkapi dengan fitur-fitur baru seperti Bedtime Guidance yang memberikan anjuran waktu optimal untuk tidur sehingga tubuh bisa beristirahat dan lebih bugar di pagi hari.

Lalu ada juga Vascluar Load, fitur ini membantu pengguna memantau tingkat stres pada sistem pembuluh darah selama tidur dan menjadi metrik pertama di kelasnya.

Bagi yang suka berlari, Samsung juga memberikan asisten bernama Running Coach yang membantu pengguna mengukur skala kebugarannya dari skala 1-10 dan menyiapkan rencana latihan yang disesuaikan dengan kondisi tubuh.

Ada juga fitur Together yang ditingkatkan untuk para pencinta lari, dengan demikian pengguna bisa mengatur jadwal bersama keluarga dan teman saat menggunakan gawai ini.

Berikut rangkuman spesifikasi dari Galaxy Watch8 dan Galaxy Watch8 Classic

Galaxy Watch8

Galaxy Watch8 hadir dengan dua ukuran yaitu 40 mm dan 44 mm, keduanya juga menawarkan dua pilihan warna yakni Graphite dan Silver.

Untuk layarnya, kedua ukuran telah dilengkapi dengan panel layar Super AMOLED yang diklaim keduanya memiliki kecerahan 50 persen lebih baik dibandingkan pendahulunya dengan kecerahan puncak 3000 nits terutama untuk penggunaan di luar ruangan.

Sistem operasi One UI 8 juga telah dipasang di jam tangan pintar ini dengan dasar sistem operasi besutan Google yaitu WearOS 6, didukung dengan chipset Exynos W1000 yang memiliki lima inti kini Galaxy Watch8 juga bisa terhubung dengan kecerdasan artifisial Google Gemini.

Untuk memorinya, jam tangan pintar ini memiliki RAM 2GB dan memori penyimpanan berukuran 32 GB.

Dalam hal sensor pelacakan kesehatan, Samsung menyematkan sensor bernama BioActive yang dijanjikan memberi performa pemantauan yang lebih mendalam dan akurat sehingga laporan kesehatan yang diberikan lebih menyeluruh.

Pada sisi daya, Galaxy Watch8 menghadirkan bateri 435mAh untuk ukuran 44 mm, dan baterai 325 mAh untuk ukuran 40 mm.

Tentunya jam tangan pintar ini telah memiliki ketahanan air dengan rating IP68 dan 5 ATM.

Galaxy Watch8 Classic

Secara umum, spesifikasi Galaxy Watch8 Classic tidak berbeda jauh dengan Galaxy Watch8 untuk dapur pacu, sistem operasi, panel layar, ketahanan, dan sensornya.

Namun berbicara tentang tampilan, Galaxy Watch8 Classic tentu tampil berbeda dengan hadirnya rotating bezel yang meningkatkan pengalaman menavigasi UI yang lebih menyenangkan.

Selain itu, hadir juga tombol pintasan cepat di bagian samping yang menawarkan akses instan ke aplikasi-aplikasi yang sering digunakan.

Untuk ukuran, Galaxy Watch8 Classic hanya hadir dengan satu ukuran yaitu 46 mm dengan dua pilihan warna Black dan White.

Dalam hal memori, RAM yang ditawarkan berukuran 2GB serta memori penyimpanan lebih besar 64GB.

Terdapat juga perbedaan dari daya, Samsung menyematkan baterai berukuran 445 mAh di Galaxy Watch8 Classic yang merupakan daya tertinggi dari seri Galaxy Watch8 ini.

Di Indonesia Galaxy Watch8 series telah muncul di situs web Samsung.com namun belum ada informasi penjualan terkait produk-produk ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Khofifah Penuhi Panggilan KPK Terkait Perkara Hibah Pokmas

Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim, Heru Satriyo saat ditemui di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Willi Irawan.

Surabaya, aktual.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), di Polda Jawa Timur, Kamis (10/7).

Khofifah hadir di Polda Jatim pada sekitar pukul 09.45 WIB.

“(Khofifah) sudah datang dari tadi. Di dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK,” kata Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim, Heru Satriyo saat ditemui di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim.

Heru menjelaskan Khofifah didampingi seorang staf Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pengacara dari MAKI.

Dia meluruskan pemberitaan media terkait pemanggilan Khofifah oleh KPK bukan diperiksa, melainkan dimintai keterangan.

“Bukan terperiksa, hanya diminta keterangan atas permintaan empat tersangka, Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono,” katanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.

Untuk kasus itu, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Di Balik Kilau Kripto: Peluang, Polemik, dan Perang Digital di Era Blockchain

Ilustrasi Kripto

Jakarta, aktual.com – Beberapa tahun belakangan ini, kita sering mendengar istilah seperti Bitcoin, blockchain, atau aset kripto. Dulu, istilah-istilah ini mungkin terdengar seperti hal teknis yang hanya dipahami oleh orang IT atau investor profesional.

Banyak orang mulai mencari alternatif: tempat menyimpan uang yang lebih aman, sistem transaksi yang lebih cepat, atau bahkan bentuk “uang baru” yang tidak diatur pemerintah. Untuk memahami fenomena ini lebih dalam, penting bagi kita mengenal apa sebenarnya aset kripto itu.

Secara sederhana, aset kripto atau cryptocurrency adalah bentuk uang digital yang dibuat untuk kebutuhan transaksi daring. Tidak seperti uang biasa yang dikeluarkan oleh bank sentral, aset kripto bersifat terdesentralisasi. Artinya, ia tidak dikelola oleh satu lembaga atau pemerintah mana pun, melainkan dijalankan lewat sistem komputer global yang saling terhubung melalui teknologi bernama blockchain.

Menariknya, sistem ini memungkinkan transaksi dilakukan langsung dari satu pengguna ke pengguna lain secara peer to peer, tanpa perlu lewat bank atau lembaga keuangan. Setiap transaksi akan tercatat secara permanen di jaringan global, dengan sistem keamanan berlapis yang dijalankan melalui kriptografi atau kode sandi rahasia.

Hal ini membuat aset kripto secara teori lebih transparan dan aman, meski di sisi lain juga menghadirkan berbagai tantangan baru, terutama soal pengawasan dan tanggung jawab hukum.

Kripto di Indonesia

Di Indonesia, posisi hukum kripto cukup jelas. Aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya rupiah yang boleh digunakan dalam transaksi di wilayah Indonesia.

Namun demikian, kripto tetap diperbolehkan sebagai bentuk investasi. Pemerintah bahkan telah menetapkan aset kripto sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini ditegaskan melalui Surat Menko Perekonomian tahun 2018, serta diperkuat oleh Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019. Artinya, masyarakat boleh berinvestasi dalam aset kripto, selama dilakukan melalui platform yang diatur dan diawasi secara resmi.

Di sisi lain, persoalan halal-haram aset kripto masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Dalam konteks ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang. Keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021).

Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan, keputusan itu diambil dengan sejumlah alasan.

“Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015,” kata Asrorun dalam forum Ijtima Ulama.

Tiga diktum tersebut menyatakan bahwa: Pertama, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. Kedua, cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. Ketiga, cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Sementara itu, pendekatan berbeda ditunjukkan oleh Malaysia. Negara tersebut secara resmi menjadi negara pertama di dunia yang membolehkan pembayaran zakat menggunakan aset digital, termasuk uang kripto.

CEO Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP) Datuk Abdul Hakim Amir Osman mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk mendidik umat Islam tentang kewajiban zakat mereka di era teknologi blockchain dan mata uang kripto.

Dikutip dari New Straits Times, upaya inovatif oleh PPZ-MAIWP ini merupakan inisiatif terbaru untuk menyederhanakan pembayaran zakat.

Data menunjukkan bahwa warga Malaysia dilaporkan memiliki aset digital senilai RM16 miliar, yang wajib dizakati. Banyak anak muda berusia 18 hingga 34 tahun atau sekitar 54,2% dari total investor terlibat dalam dunia kripto.
“Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda,” kata Datuk Abdul Hakim.

Ia menambahkan bahwa sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga memutuskan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, dengan zakat bisnis ditetapkan pada tingkat 2,5%.

“Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berkembang,” katanya.

Namun, belakangan ini Indonesia mulai membuka peluang kolaborasi dengan pelaku global. Di sela-sela acara menghadiri kegiatan sebagai Panelis utama pada acara tahunan World Government Summit (WGS) di Dubai, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerima kunjungan dari Presiden dan Chief Operating Officer (COO) Crypto.com, Eric Anziani pada Selasa (11/02/2025) lalu.

Pertemuan ini membahas potensi kolaborasi dan pengembangan sektor ekonomi digital, khususnya industri aset kripto dan blockchain di Indonesia, termasuk upaya Pemerintah Indonesia untuk terus mendorong inovasi teknologi dan memperkuat ekosistem digital.

Eric Anziani menyampaikan kesiapan pihak Crypto.com sebagai salah satu platform penyelenggara transaksi mata uang kripto terbesar di dunia untuk mendukung pengembangan ekosistem blockchain di Indonesia.

“Crypto.com melihat Indonesia sebagai pasar yang sangat strategis untuk ekspansi lebih lanjut. Kami sangat mendukung inisiatif Pemerintah Indonesia dalam menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi, termasuk di sektor blockchain dan aset kripto,” ujar Eric.

Ia juga menekankan komitmen Crypto.com untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Indonesia guna menghadirkan produk dan layanan yang dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Menanggapi hal tersebut, Menko Airlangga menyampaikan bahwa industri kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dengan jumlah investor dan nilai transaksi yang besar. Sepanjang tahun 2024 industri aset kripto Indonesia mencatatkan total transaksi mencapai Rp650,61 triliun.

“Indonesia mencatat bahwa industri ini berkembang sangat cepat dengan nilai transaksi yang fantastis dan meningkat setiap tahunnya,” ujar Menko Airlangga.

Ia juga mengungkapkan bahwa Crypto.com dapat melakukan eksplorasi dukungan terhadap rencana Indonesia saat ini untuk menjadi hub infrastruktur digital yang mendukung iklim investasi dan mengembangkan pusat data yang ramah lingkungan dan berkelanjutan yang menggunakan green energy.

“Kami mengundang Crypto.com untuk terlibat dalam pengembangan industri ini di Indonesia, terutama dalam mengembangkan pusat data yang aman dan berkelanjutan,” lanjut Menko Airlangga.

Tantangan Kripto

Namun di balik peluang tersebut, tentu ada risiko yang tidak bisa diabaikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa nilai aset kripto sangat fluktuatif dan tidak terkendali.

Harga bisa naik tajam lalu anjlok dalam waktu singkat, bahkan tanpa sebab yang jelas. Selain itu, OJK juga tidak memiliki wewenang untuk mengatur atau mengawasi sektor ini, sehingga siapa pun yang merugi dalam perdagangan kripto tidak akan mendapat perlindungan hukum seperti nasabah bank. Risiko ini penting dipahami, terutama bagi masyarakat yang tertarik menaruh dana dalam jumlah besar.

Selain risiko investasi, keamanan digital juga menjadi perhatian serius. Dikutip dari Reuters, pada pertengahan Juni 2025 lalu, bursa kripto terbesar di Iran, Nobitex, diretas dan kehilangan dana senilai hampir $90 juta (sekitar Rp1,4 triliun). Peretasan ini bukan sekadar pencurian, melainkan diyakini sebagai serangan politik.

Kelompok siber pro-Israel bernama “Predatory Sparrow” mengklaim bertanggung jawab, menyebarkan pesan anti-pemerintah, bahkan mengaitkan aksinya dengan konflik geopolitik antara Iran dan Israel.

Hal ini menunjukkan bahwa infrastruktur kripto kini telah menjadi medan baru dalam perang digital antarnegara. Bahkan platform dengan pasar regional pun dapat menjadi target strategis karena dinilai punya keterkaitan dengan aktor-aktor politik besar.

Kasus Nobitex menjadi peringatan bahwa meskipun kripto dibangun atas nama kebebasan dan desentralisasi, sistem ini tetap rentan terhadap serangan dan penyalahgunaan. Dunia maya, seperti dunia nyata, tidak bebas dari konflik dan kepentingan tersembunyi. Maka penting bagi siapa pun yang terlibat di dalamnya untuk tidak hanya paham teknologinya, tetapi juga risiko yang mengintai.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hamas Setuju Bebaskan 10 Sandera

Pasukan Brigade Al Qassam, dari sayap militer Hamas - foto X

Gaza, aktual.com – Hamas pada Rabu (9/7) malam waktu setempat mengatakan bahwa mereka setuju untuk membebaskan 10 sandera, meski menyebut perundingan damai Gaza yang sedang berlangsung dengan Israel masih menghadapi “kesulitan.”

Dalam pernyataan resminya, Hamas mengatakan “telah menunjukkan fleksibilitas yang diperlukan” dan setuju membebaskan 10 sandera, untuk memastikan keberhasilan upaya-upaya yang sedang berlangsung. Sejumlah poin penting masih dinegosiasikan, dan beberapa poin yang paling penting di antaranya adalah aliran bantuan, penarikan tentara Israel dari Jalur Gaza, dan penyediaan jaminan nyata untuk gencatan senjata permanen, kata pernyataan itu.

Namun, terdapat kesulitan dalam negosiasi untuk isu-isu tersebut sejauh ini karena sikap keras kepala pihak penjajah (Israel), kata Hamas dalam pernyataannya.

Menurut stasiun televisi milik otoritas Israel Kan TV, Israel telah menyerahkan peta baru di Doha yang menguraikan penarikan mundur sebagian dari Koridor Morag, sebuah area antara Rafah dan Khan Younis, kota terbesar di Gaza selatan, yang telah direbut oleh pasukan Israel dan dijadikan sebagai zona militer yang diperkuat. Koridor yang didirikan pada April lalu itu merupakan salah satu dari beberapa “zona keamanan” yang diciptakan Israel dengan menghancurkan bangunan dan infrastruktur untuk memisahkan daerah kantong tersebut.

Para pejabat Israel sebelumnya mengatakan militer mereka tidak akan menarik diri dari Koridor Morag. Pejabat tersebut mengatakan proposal baru ini menandai “kemajuan substansial” dalam negosiasi.

Tim negosiator telah berada di Doha sejak Minggu (6/7) untuk melakukan pembicaraan tidak langsung mengenai proposal gencatan senjata selama 60 hari yang didukung oleh Amerika Serikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Harga Emas Antam Terpantau Naik Rp8.000/Gram

Seorang karyawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memperlihatkan emas batangan di gerai Antam, Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018). Logam mulia atau emas batangan milik Antam hari ini dijual Rp 652.000/gram. Nilai ini turun dibandingkan Senin (26/11/2018) di Rp 653.000/gram. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (10/7) mengalami kenaikan Rp8.000 dari semula Rp1.894.000 menjadi Rp1.902.000 per gram

Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke Rp1.746.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.001.000.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.902.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.744.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.591.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.285.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.515.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.162.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.245.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.412.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp460.765.000.

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp921.320.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.842.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Di Persimpangan: Tom Lembong dan Perlawanan Akhir Babak Pertama di Ruang Sidang

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) didampingi istri Maria Franciska Wihardja (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Jakarta, Aktual.com – Rabu siang, 9 Juli 2025, waktu seperti melambat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Meski suhu Jakarta tak seterik hari-hari biasanya, namun di dalam ruangan itu, suhu ketegangan terus naik. Thomas Trikasih Lembong, yang selama ini dikenal sebagai teknokrat berwajah teduh, berdiri di hadapan majelis hakim dengan nada suara yang keras, tegas, dan menggugah.

Di ujung pembacaan nota pembelaan, Tom menganalogikan kehebatan kecerdasan buatan (artificial intelligence-AI) dalam menilai kasus yang menjeratnya. Bekas Menteri Perdagangan itu menyebut bahwa AI yang menganalisis ribuan halaman dokumen, pasal-pasal hukum, dan transkrip sidang menyimpulkan dirinya tidak bersalah. Retorikanya menggema, menciptakan kontras antara objektivitas mesin dan ketidakseimbangan tafsir hukum oleh manusia.

Pledoi bertajuk “Di Persimpangan” itu bukan sekadar pembelaan hukum. Itu adalah pidato politik, catatan sejarah, dan ajakan moral yang menyatu dalam satu nafas panjang. Lembong berbicara bukan hanya untuk dirinya. Ia seolah mewakili banyak orang yang pernah terpeleset dalam labirin hukum Indonesia—yang rimbun oleh kabut prosedur, tapi kadang buta terhadap substansi.

Ia kemudian menyorot inkonsistensi jaksa penuntut umum. “Saya dituduh tidak menunjuk BUMN, lalu dituduh juga menunjuk BUMN,” katanya, sambil mengangkat kedua tangannya.

Dakwaan terhadapnya berubah-ubah. Awalnya, ia disebut merugikan negara karena mengizinkan impor gula rafinasi oleh pihak swasta. Di dakwaan berikutnya, ia disalahkan karena menunjuk BUMN.

“Jadi saya salah karena membuka keran impor, tapi juga salah karena memilih jalur resmi?” ucapnya tajam.

Tak berhenti di sana, Lembong mengungkit perubahan nilai kerugian negara yang disebut meroket dari Rp 400 miliar menjadi Rp 578 miliar. Dia menyebut, dokumen audit BPKP yang dijadikan dasar angka tersebut baru diserahkan setelah sidang ke-12.

“Bagaimana kami bisa membela diri secara adil jika dasar tuduhan baru dimunculkan di tengah jalan?” tanyanya, separuh marah, separuh getir.

Sambil membalik beberapa lembar kertas di tangannya, Lembong menyampaikan bahwa kebijakan impor yang ia keluarkan adalah bagian dari upaya stabilisasi industri dalam negeri.

“Jika semua kebijakan bisa dijadikan dakwaan, maka para pejabat hanya akan diam. Negara akan lumpuh oleh rasa takut,” ujarnya.

Yang membuat suasana semakin panas adalah ketika dia mengutip ucapan Presiden Joko Widodo, mantan atasannya, “Sudah, tapi belum,” dan “Iya, tapi enggak.” Kutipan itu ia sampaikan bukan untuk menyindir, melainkan untuk menggambarkan betapa tak jelasnya landasan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Penafsiran jaksa terhadap aturan seperti kata-kata itu—samar, cair, dan bisa berubah sesuai kebutuhan,” sindirnya.

Di sisi ruang sidang, mata beberapa pendukungnya tampak memerah. Di antara mereka, terlihat Anies Baswedan duduk diam, wajahnya tak bergeming, tetapi kedua tangannya menggenggam lutut erat.

Ketika Lembong memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari semua dakwaan, seruan “Amin!” menggema dari bangku pengunjung. Bukan hanya sekali, tapi dua, tiga, bahkan lima kali.

Tak hanya menyerang aspek hukum, Lembong juga mengangkat dimensi etika dan keadilan substantif. Dia menyatakan tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses perizinan impor yang dia keluarkan.

Dia bahkan menyebut, jika benar ada keuntungan yang diperoleh pihak tertentu, seharusnya orang-orang itulah yang duduk di kursi pesakitan. “Saya tidak korupsi. Saya membuat kebijakan. Dan kebijakan bukanlah kejahatan,” katanya.

Pledoi ini adalah gambaran tentang seorang mantan menteri yang berdiri di ujung tebing reputasi. Di antara lembar-lembar dakwaan, antara pasal dan tafsir, dia mencoba meyakinkan bahwa dirinya adalah korban dari tarik-menarik kepentingan yang lebih besar.

Tom bahkan menyebut perkara ini sebagai ‘perkara politik yang dibungkus hukum’. Sontak kalimat itu membuat jaksa yang duduk tak jauh darinya menggeleng perlahan.

Setelah lebih dari satu jam menyampaikan pledoi, Tom Lembong menutup dengan kalimat yang menghunjam, “Saya berdiri hari ini bukan untuk melawan hukum, tapi untuk membela akal sehat.” Ia lantas memandang langsung ke arah majelis hakim, seolah ingin memastikan setiap kata terakhirnya tertancap di benak mereka. Sorak-sorai kecil kembali terdengar dari pengunjung sidang. Hakim sempat menegur, tetapi suasana sudah tak bisa ditahan.

apa yang menanti Tom Lembong kini bukanlah tepuk tangan, melainkan vonis. Majelis hakim akan menjatuhkan putusan dalam waktu dekat. Jaksa telah menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Semua argumen, retorika, dan fakta kini tinggal menunggu satu hal: palu ketukan terakhir.

Bagi Lembong, mungkin inilah jalan sunyi yang harus dilalui seorang pejabat ketika idealisme tak lagi sejalan dengan sistem. Bagi publik, ini adalah cermin: tentang bagaimana hukum bisa menjadi alat keadilan, atau justru belati yang diarahkan ke siapa pun yang berdiri di luar garis.

Di persimpangan itu, Tom Lembong berdiri sendiri. Membela diri dengan satu senjata terakhir: kata-kata.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Berita Lain