15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 713

Kronologi Skandal EDC BRI yang Libatkan Elit BRI & Allo Bank

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Proyek digitalisasi layanan perbankan melalui pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI senilai Rp2,1 triliun berubah menjadi ajang korupsi berjamaah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, dengan nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp744,5 miliar.

Tiga tersangka berasal dari internal BRI, sementara dua lainnya merupakan pimpinan perusahaan penyedia mesin EDC. Di balik proyek ambisius ini, KPK mengungkap praktik rekayasa tender, manipulasi harga, hingga aliran gratifikasi yang melibatkan sepeda mahal dan bahkan dua ekor kuda.

Kronologi Kasus

Kasus bermula dari pelaksanaan uji teknis (proof of concept/POC) EDC Android yang dilakukan BRI pada 2019. Namun, menurut temuan KPK, hanya dua merek yang diloloskan yakni Sunmi dan Verifone, yang masing-masing dipegang oleh, PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dipimpin tersangka Elvizar dan PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT), dipimpin tersangka Rudy Suprayudi Kartadidjaja

Uji teknis tersebut diduga diarahkan langsung oleh Indra Utoyo, Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI saat itu, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Allobank. Vendor lain seperti Ingenico, Nira, dan Pax disebut tidak diberi ruang untuk bersaing.

KPK menyebut pengadaan EDC dilakukan melalui dua skema yaitu Beli putus, sebanyak 346.838 unit dengan nilai Rp942,7 miliar (2020–2024) juga sewa (Full Managed Services/FMS), sebanyak 200.067 unit dengan nilai Rp1,2 triliun (2021–2024)

Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang digunakan untuk pengadaan tersebut diduga bersumber dari informasi internal vendor yang sudah diatur untuk memenangkan PCS, BRI IT, serta PT Prima Vista Solusi.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, seperti Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI, Dedi Sunardi, mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi

Tiga pejabat BRI disebut turut menandatangani sejumlah dokumen pengadaan. Dari hasil penyidikan, KPK menduga mereka menerima sejumlah gratifikasi yang mengalir ke Catur menerima sepeda mahal dan dua ekor kuda dari Elvizar, senilai total Rp525 juta, terus Dedi menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta dan Rudy menerima uang tunai senilai Rp19,72 miliar dari pihak Verifone Indonesia

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kerugian negara dihitung menggunakan metode real cost atau selisih biaya ideal dengan biaya aktual yang dikeluarkan.

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp744,54 miliar, atau sekitar 33% dari total anggaran pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025). Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menggandeng BPK dan BPKP untuk menghitung total kerugian negara secara lebih rinci.

Kasus ini menyoroti ironi pembangunan: alih-alih memodernisasi sistem perbankan nasional hingga ke desa-desa, proyek ini justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk memperkaya diri. Korupsi tidak lagi hanya berupa uang, tapi juga sepeda berkelas hingga kuda.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam skema rekayasa pengadaan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Lestari Group Pemilik Pulau Semakau Kecil, Batam  Belum Tahu Ada Kegiatan Reklamasi

aktual.com-  Komisaris Lestari Group, Zukriansyah, menegaskan Pulau Semakau Kecil dan Pulau Semakau Besar yang terletak di Teluk Tering, Wilayah Batam Center, Kota Batam, adalah milik Kelompok Lestari. Pemilik pulau mengaku kaget mendapat informasi kegiatan reklamasi di Pulau Semakau Kecil, sekaligus meminta aktifitas reklamasi segera dihentikan.

”Tindakan reklamasi di Pulau Semakau Kecil dan Pulau Semakau Besar harus segera dihentikan karena tidak pernah meminta izin kepada kami sebagai pemilik pulau. Sejak tahun 1991 kami telah membebaskan kedua pulau itu dari penduduk setempat dengan merelokasi ke Bengkong Sadai,” kata Zukriansyah, kepada wartawan, di Batam, Kamis, 10 Jukli, 2025.

Kepemilikan atas pulau itu, kata Zukriansyah, resmi dilakukan dan disahkan di bawah pemerintahan Kota Batam pada 1991, dengan saksi dari pemerintah, Wahab, yang ketika itu menjabat sebagai Lurah Nongsa, Kota Batam.

”Tanggungjawab pembebasan telah kami tunaikan, dan sah menjadi milik Lestari Group. Jangan ada pihak yang melakukan klaim atas pulau tersebut, termasuk Pemerintah Kota Batam.”

Legalitas pulau Semakau Kecil dan Pulau Semakau Besar telah dikantongi Kelompok Lestari. ”Luas pulau terdiri dari Pulau Semakau Kecil sekitar 2 hektar, Pulau Semakau Besar sekitar 15 hektar,” kata Zukriansyah alias JJ.

”Kami meminta semua pihak harus menghargai historis dan legalitas tanah di Pulau Batam dan sekitarnya,” ucap Zukriansyah.

Kedua pulau itu (Semakau Kecil dan Semakau Besar) dalam peta Otorita Batam (Badan Pengusahaan Batam/BP Batam), kata Zukriansyah, ditandai dengan warna putih oleh Otorita Batam sebagai tanda pulau itu telah ada pemiliknya tetapi letaknya di luar wilayah kerja Otorita Batam.

Di sisi lain, Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) sebagai anggota Kelompok Lestari, Rury Afriansyah, menyebut Pemerintah Kota Batam sebagai penguasa di Batam jangan sampai salah kaprah terhadap Pulau Semakau Kecil dan Semakau Besar.

”Jangan sampai ada pihak yang mengambil kesempatan dalam kasus reklamasi. Pulau tersebut jelas milik Lestari Group, semua urusan ganti rugi dan relokasi telah dilaksanakan sesuai kesepakatan,” kata Rury Afriansyah.

Dari Kelompok Lestari menyebut proses pemindahan penduduk dari Pulau Semakau Kecil dan Semakau Besar telah dilakukan dengan baik disaksikan oleh Keluarga Tokoh Perpat (Organisasi Pemuda Tempatan) Saparuddin Muda dan orang tua masing-masing.

”Kalau ada pihak yang meragukan kepemilikan pulau itu,silhan datang, akan kami tunjukkan kepemilikan sah,” ujar Zukriansyah lagi.

Reklamasi Tanpa Izin

Penegasan Lestari Group berawal dari viralnya kegiatan reklamasi skala besar di Kawasan pesisir Teluk Tering, Batam Center. Terlihat di lapangan reklamasi berlangsung masif dan diperkirakan telah mencapai belasan hektare.

Aktivitas reklamasi itu diduga kuat tidak memiliki izin, sehingga Pemerintah Kota Batam menghentikan kegiatan dengan mendirikan papan pengumuman: Alokasi Tanah Ini Dalam Pengawasan Badan Pengusahaan Batam.”

Tampaknya BP Batam tidak memahami kawasan Pulau Semakau Kecil dan Pulau Semakau Besar tidak termasuk dalam Wilayah Kerja BP Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, bahkan sempat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Kini, terpasang papan pengawasan BP Batam di area reklamasi. Namun, langkah ini dianggap belum cukup meredam keresahan publik terkait kejelasan legalitas proyek dan dampak lingkungannya.

Dirilis sejumlah media reklamasi Teluk Tering bukan persoalan baru. Pada masa kepemimpinan Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam, izin reklamasi kawasan ini sempat memicu polemik hebat.

Selain lokasinya yang dekat dengan jalur pelayaran internasional, proyek ini sempat dibatalkan setelah mendapatkan penolakan keras dari pemerintah pusat maupun masyarakat.

Di salah satu media siber, Ketua Kelompok Nelayan Teluk Tering, Romi, mengungkapkan reklamasi sudah berjalan sejak 2021, bahkan sempat disegel Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023. “Sekarang malah lanjut lagi. Padahal dampaknya sangat besar buat kami,” kata Romi, Rabu (9/7/2025).

Romi menceritakan, nelayan kini kesulitan menangkap hasil laut seperti udang dan ketam.

“Kalau hujan, tanah timbunan hanyut ke laut. Air jadi keruh, warnanya cokelat, terumbu karang mati, hasil tangkapan turun drastis,” keluhnya.

Aksi penimbunan tersebut diduga kuat untuk kepentingan komersial, termasuk pengembangan perumahan elite. Salah satu perusahaan yang disebut terlibat adalah PT Dirgantara Inti Abadi (DIA), yang sebelumnya pernah disegel lantaran reklamasi tanpa izin. ***

Prabowo Siap Luncurkan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Presiden RI Prabowo Subianto. ANTARA/HO-Polri.

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih pada 19 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah. Sebanyak 80 ribu koperasi desa siap dioperasikan serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah awal pembangunan ekonomi berbasis desa.

“Di tanggal 19 tersebut kita akan mengumpulkan kepala desa se-Jawa Tengah untuk ikut, dan juga akan diikuti oleh 38 provinsi, serta dihadiri oleh para gubernur dan bupati. Nantinya akan ditetapkan di 103 titik seluruh Indonesia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Program ini diyakini menjadi awal baru dalam pembangunan desa yang berfokus pada kemandirian ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Harapan besar dari acara tersebut adalah membangun semangat baru untuk mengembangkan ekosistem ekonomi desa melalui koperasi desa atau kelurahan,” ujar Tatang.

Ia menambahkan, inisiatif ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat desa. “Secara nasional, kita ingin 80 ribu koperasi ini benar-benar bergerak membangun desa di seluruh pelosok Indonesia,” lanjutnya.

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut dari musyawarah desa yang telah rampung pada akhir Mei lalu. Seluruh koperasi yang akan diluncurkan telah mengantongi izin dan sebagian telah beroperasi.

“Timeline kami dimulai dari terlaksananya musyawarah desa pada 30 Mei, kemudian perizinan seluruh koperasi diselesaikan hingga tanggal 19 Juli,” jelas Tatang.

Terkait kehadiran Presiden Prabowo dalam acara peluncuran, Tatang menyampaikan pihaknya masih menunggu konfirmasi.

“Harapan besar kami Presiden akan hadir. Kita sedang dalam proses permohonan dan pengajuan. Semoga di tengah kesibukan Bapak Presiden, kita mendapatkan kesempatan beliau hadir,” ujarnya.

Dalam 100 hari kerja pertama, pemerintah menargetkan penyelesaian pelatihan sumber daya manusia bagi pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. Pelatihan tersebut ditargetkan selesai sebelum 28 Oktober 2025.

“Indikatornya adalah semua koperasi sudah memiliki struktur kepengurusan yang terdidik dan mulai menjalankan bisnis sesuai potensi masing-masing wilayah. Ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih,” pungkas Tatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Hasto Akui Pegal Tulis Pleidoi 108 Halaman, Singgung Rekayasa Hukum dan Spirit Keadilan

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. AKTUAL/ANTARA

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku mengalami pegal-pegal usai menulis sendiri nota pembelaan (pleidoi) setebal 108 halaman atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait tersangka Harun Masiku.

“Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri sampai pegal-pegal. Ini akan mengungkap perjuangan dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7).

Ia menambahkan, pleidoi tersebut mengungkap rekayasa hukum yang menurutnya terjadi, serta refleksi ideologis dan historis yang ia tulis selama menjalani masa penahanan di Rutan Merah Putih KPK.

“Nota pembelaan ini menggambarkan semangat yang mengendap dalam memoria passionis, rahasia penderitaan perjuangan para pahlawan bangsa dalam meraih keadilan dan kemerdekaan,” lanjut Hasto.

Ia pun meminta publik turut menyebarkan isi pleidoinya. “Silakan disebarluaskan, karena ini adalah kebenaran. Merdeka!” seru dia.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku dalam kurun waktu 2019–2024.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDI Perjuangan, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan alat komunikasi guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Diduga Terlibat Suap

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang itu diduga diberikan untuk memuluskan penggantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK: Ridwan Kamil Sudah Dipanggil

Ilustrasi - Gedung KPK
Ilustrasi - Gedung KPK

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

“Sudah pernah dipanggil kok. Ridwan Kamil pernah dipanggil,” kata Johanis Tanak saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7).

Meski demikian, Tanak belum merinci waktu pasti pemanggilan tersebut serta apakah Ridwan Kamil telah memenuhi panggilan lembaga antirasuah. “Mungkin belum datang ya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang, termasuk satu unit sepeda motor.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik sebagai pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp222 miliar.

 

Agar Cahaya Anak Tak Padam, Syekh Yusri Al-Hasani Anjurkan Baca Ini!

Maulana Syarif Sidi Syaikh Dr. Yusri Rusydi Sayid Jabr Al Hasani saat menggelar Ta’lim, Dzikir dan Ihya Nisfu Sya’ban (menghidupkan Nisfu Say’ban) di Ma’had ar Raudhatu Ihsan wa Zawiyah Qadiriyah Syadziliyah Zawiyah Arraudhah Ihsan Foundation Jl. Tebet Barat VIII No. 50 Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019). Alhamdulillah Majlis Ilmi dengan Maulana Syarif Syekh Dr Yusri Rusydi As Sayyid Jabr Al Hasani telah berlangsung yakni 19-21 April 2019 atau bertepatan dengan 13-15 Sya’ban 1440 H. Dibuka dengan Pembacaan Kitab Husnul Bayan Fi Laylati Nisfi Sya’ban, Karya Sidi Abu Fadhl Syekh Abdullah Al Ghumari al Hasani RA. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com — Dalam kehidupan keluarga, setiap orang tua tentu merasa bahagia ketika melihat anaknya tumbuh cemerlang—rajin belajar, penuh prestasi, atau memiliki kelebihan yang menonjol. Namun, muncul pertanyaan: sejauh mana kita boleh mengekspresikan kebanggaan itu ke hadapan publik?

Suatu ketika, ada seorang anak yang mengungkapkan kegundahannya:

“Dulu aku termasuk anak yang rajin dan berprestasi. Tapi ayahku sering memamerkan kelebihanku kepada keluarga besar. Sejak itu, semangat belajarku menurun drastis. Apakah ini karena terkena ‘ain? Lalu bagaimana cara melindungi diri darinya?”

Menanggapi hal ini, Maulana Syekh Yusri Rusydi al-Hasani al-Husaini hafizhahullah memberikan penjelasan yang penting untuk direnungkan oleh para orang tua.

Beliau mengingatkan bahwa tidak semua nikmat atau kelebihan layak diumbar ke publik, terutama jika menyangkut anak-anak kita yang jiwanya masih rentan. Banyak orang salah memahami firman Allah dalam surah Adh-Dhuhaa ayat 11:

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah engkau menyebut-nyebutnya.” (Q.S Adh-Dhuhaa: 11).

Ayat ini, menurut Syekh Yusri, bukanlah anjuran untuk memamerkan nikmat dengan cara yang berlebihan, apalagi sampai menimbulkan kesombongan. Yang dimaksud adalah menampakkan rasa syukur dengan cara yang bijak. Sebagai contoh, ketika seseorang menanyakan kabar anak kita, cukup katakan, “Alhamdulillah, Allah banyak memberi kebaikan,” tanpa perlu merinci satu per satu prestasinya.

Fenomena “kehilangan cahaya” setelah banyak diekspos sering terjadi. Banyak contoh anak-anak yang dulunya tampil bersinar, bahkan diangkat oleh media, namun perlahan kehilangan kecemerlangan mereka. Seorang teman penulis yang dulunya hafizh Al-Qur’an dan menjuarai lomba nasional, saat masuk perguruan tinggi justru mengalami kemunduran. Hafalannya memudar, dan akhirnya ia harus mulai membaca kembali dari mushaf.

Contoh lainnya adalah seorang qari muda tunanetra yang sempat viral di televisi. Paparan publik yang terlalu besar dikhawatirkan membebani mental anak-anak yang belum siap, sehingga malah mematikan semangat dan daya tahan mereka.

Hindari kebiasaan membanggakan anak secara berlebihan di hadapan publik.

Jauhkan anak dari perasaan takjub terhadap diri sendiri—yang bisa menjadi awal dari kehancuran batin mereka.

Lindungi “cahaya” mereka, seperti menjaga nyala lilin dari tiupan angin agar tak padam.

Cara Melindungi Diri dari ‘Ain (Pandangan Hasad)

Syekh Yusri juga mengajarkan amalan yang dapat diamalkan untuk perlindungan dari ‘ain, yaitu:

Membaca Surah al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas masing-masing 3 kali setiap pagi dan sore. Tiupkan ke telapak tangan, lalu usapkan ke wajah dan tubuh.

Membaca doa ini sebanyak 3 kali:

بِسْمِ اللَّهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Membaca doa berikut juga sebanyak 3 kali:

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

Membaca Ayat Kursi setiap selesai shalat.

Jika amalan ini dilakukan secara rutin, insya Allah akan menjadi benteng pelindung. Kalaupun terkena ‘ain, efeknya ringan dan mudah pulih—seperti rasa lemas, pusing, atau hanya bersin ringan.

Penulis mengenang seorang mahasiswi cerdas bernama Syiam. Ia memiliki banyak prestasi: nilai sempurna, fisik prima, dan merupakan atlet nasional. Namun takdir berkata lain. Setelah mengalami kecelakaan kecil, ia wafat sebagai syahidah. Masjid kampus bahkan dinamai dengan namanya, karena begitu banyak yang kehilangan sosoknya.

Contoh lain datang dari seorang profesor yang terlalu membanggakan anaknya yang luar biasa pintar. Karena terlalu terekspos dan terlibat pergaulan yang salah, anak tersebut mengalami gangguan mental dan akhirnya mengakhiri hidupnya sendiri.

Terlalu mengekspose nikmat bisa membuka pintu hasad. Umat Nabi Muhammad ﷺ adalah umat yang diberkahi, tapi juga yang paling sering menjadi sasaran kedengkian. Bahkan Rasulullah ﷺ sendiri pernah disihir dan terkena dampak pandangan hasad.

Syekh Yusri hafizhahullah menambahkan:

“Kalau kamu rutin membaca hizib pagi-sore al-Zaruqiyah dalam Thariqah ash-Shiddiqiyah, maka tidak ada satu pun makhluk hasad atau jin yang bisa menyentuhmu.”

Menjaga nikmat bukan berarti menyembunyikannya sepenuhnya, tetapi menempatkannya dengan adab dan hikmah. Karena tidak semua cahaya harus disorot. Sebagian justru harus diselubungi, agar tidak padam sebelum waktunya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain