Denny JA Jadi Komisaris PHE: Kemandirian Energi Bukan Pilihan, Tapi Keharusan!
Jakarta, aktual.com – Denny Januar Ali atau Denny JA yang merupakan pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), diangkat menjadi komisaris utama sekaligus komisaris independen PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Denny JA bicara kemandirian energi adalah sebuah keharusan.
Denny JA mendorong adanya temuan lahan minyak baru untuk mendorong kemandirian energi serta mengurangi impor. Sebab, saat ini Indonesia masih bergantung pada impor.
Diketahui, Indonesia memproduksi sekitar 600 ribu barel minyak per hari. Sementara itu, kebutuhan riil nasional mencapai 1,2 hingga 1,4 juta barel per hari, sehingga 40 persen masih membutuhkan impor.
“Jika tak ada penemuan lahan minyak baru, tak akan ada kemandirian energi. No discovery, no sovereignty,” kata Denny JA dalam acara perkenalan pengurus baru PHE, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Utama PHE Awang Lazuardi, jajaran direksi, komisaris, serta para pekerja PHE.
Denny JA menekankan kata ‘mandiri’ bukan sekadar slogan pembangunan, melainkan menyangkut daya hidup suatu bangsa. Gagasan ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan pentingnya ketahanan dan kemandirian nasional sebagai fondasi strategis pembangunan Indonesia.
Denny JA menyampaikan kekhawatirannya atas tren jangka panjang produksi migas nasional. Pada era 1970-an, Indonesia mampu memproduksi hingga 1,2 juta barel per hari. Ia menyebut hari ini, angka tersebut turun setengahnya sebuah kemunduran signifikan dalam 50 tahun.
“Sementara negara-negara lain justru terus melaju: Amerika Serikat: 12 juta barel per hari, Arab Saudi: 10 juta barel per hari, Iran (peringkat ke-10 dunia): 2,5 juta barel per hari,” ujarnya.
“Indonesia hanya mampu memproduksi sekitar 5-20 persen dari kapasitas negara-negara tersebut,” lanjut Denny.
Denny JA lantas mengidentifikasi tiga pembeda utama antara negara yang menanjak dan negara yang stagnan, yakni:
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano
Desakan Pemakzulan Gibran Menguat, DPR Diminta Segera Ambil Sikap

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar DPR RI segera menindaklanjuti surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI. Menurutnya, usulan tersebut sebaiknya segera dibacakan di forum DPR agar tidak menjadi bola liar di ruang publik.
Ahmad Doli yang juga anggota Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa sistem demokrasi dan hukum di Indonesia kini semakin tertata. Oleh karena itu, setiap dinamika politik harus ditanggapi dengan sikap tertib dan menghormati aturan yang berlaku.
“Nah, tadi cerita misalnya bagaimana pada saat Pak Harto mengundurkan diri, Pak Habibie naik gitu ya, terus kemudian Gus Dur di-impeachment (dimakzulkan),” ujarnya.
Ia menilai bahwa pengalaman-pengalaman masa lalu telah mendorong perbaikan sistem ketatanegaraan.
“Nah, pengalaman-pengalaman itu kan membuat kita menjadi membuat sistem yang lebih baik,” lanjutnya dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (10/7/2025).
Karena itu, menurut Doli, pemakzulan presiden maupun wakil presiden kini menjadi langkah yang tidak mudah dilakukan. Ia menekankan pentingnya pendidikan politik lima tahunan agar masyarakat terbiasa menerima hasil pemilu dan mempersiapkan diri untuk kontestasi selanjutnya.
“Supaya apa? supaya kita nih mulai tertib 5 tahun sekali kita belajar. Kalau misalnya kemarin kita enggak menang (pemilu), ya nanti siapin 5 tahun lagi,” ungkapnya.
Namun demikian, Doli tidak mempermasalahkan adanya pihak-pihak yang mengusulkan pemakzulan Gibran, selama tetap berada dalam koridor hukum. Ia menyarankan DPR segera merespons surat tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Nah, jadi oleh karena itu bapak-bapak silakan sampaikan, suratnya sudah masuk dan menurut saya tadi sekali lagi biar ini enggak digoreng-goreng ke sana ke mari, bacakan minta pendapat masing-masing fraksi jadi pendapat DPR. Kalau semua mayoritas bilang ini tidak memenuhi syarat, selesai. Case close,” tegasnya.
Sementara itu, legislator dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menilai bahwa langkah Forum Purnawirawan TNI mengajukan usulan pemakzulan merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang sah.
“Secara kan aspirasi masyarakat kan boleh saja, dan secara konstitusi juga itu memungkinkan. Kenapa enggak?” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Meski begitu, Andreas menegaskan bahwa keputusan lanjut atau tidaknya usulan tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR RI.
“Ya tinggal sekarang bagaimana pimpinan DPR melihat itu, dan kemudian ya follow up itu atau bagaimana,” tuturnya. Ia berharap agar pimpinan DPR dan MPR dapat mengkaji desakan itu secara serius dan objektif.
Terkait proses administrasi surat, Andreas mengaku tidak mempersoalkan soal waktu masuknya surat usulan tersebut. “Iya, lama atau cepat (surat itu ada) itu kan relatif gitu kan. Makanya kan hal yang penting ya mungkin harus dikaji benar-benar,” ucapnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengancam akan menduduki Gedung MPR RI apabila DPR dan MPR tidak segera memproses surat usulan pemakzulan yang sudah mereka layangkan sejak Juni 2025. Ancaman tersebut disampaikan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan,” kata Slamet dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa bangsa ini tengah menghadapi situasi genting yang perlu segera disikapi.
“Negara kita memang berada di ujung tanduk, masih ada atau hancur. Oleh karena itu mau enggak mau, kita semua harus bergerak untuk menyelamatkan bangsa ini,” ucapnya.
Menurut Slamet, pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan mengirim surat resmi ke DPR dan MPR, namun respons dari lembaga legislatif tersebut dinilai tidak sopan karena mengabaikan aspirasi mereka. “Surat-surat yang sudah kita sampaikan, kita masih sopan, tetapi mereka kelihatannya enggak sopan, enggak dijawab.”
“Oleh karena itu, kita enggak perlu menunggu lagi, kalau perlu kita selesaikan secara jantan. Mau enggak mau harus gitu,” tegas Slamet.
Dengan semakin menguatnya desakan dan polemik seputar posisi Wapres Gibran, publik kini menantikan apakah DPR akan segera mengambil sikap atau membiarkan isu ini terus bergulir di tengah kegelisahan sebagian kalangan masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
AS Beri Sanksi Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese Karena Kerap Kritik Israel
Washington, Aktual.com – Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk urusan wilayah Palestina yang diduduki Israel, Francesca Albanese yang telah mengungkap daftar 48 perusahaan multinasional yang turut andil dalam genosida Israel terhadap penduduk Gaza.
Dilansir dari Al Jazeera, Albanese juga banyak melaporkan pelanggaran HAM dan kejahatan perang Israel terhadap Palestina selama perang di Gaza. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap Albanese pada Rabu (9/7) dengan menuduh Albanese melancarkan ”kampanye perang politik dan ekonomi melawan AS dan Israel”. Rubio juga mengatakan dorongan Albanese untuk penuntutan pejabat Israel di ICC sebagai dasar hukum sanksi tersebut.
Rubio, masih pada Rabu (9/7) menuduh Albanese bersikap anti-Semit. ”Bias tersebut telah terlihat sepanjang kariernya, termasuk merekomendasikan agar ICC, tanpa dasar yang sah, mengeluarkan surat perintah penangkapan yang menargetkan PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant,” kata Rubio.
Rubio juga menyoroti laporan terbaru oleh Albanese yang mendokumentasikan peran perusahaan internasional, termasuk perusahaan AS, dalam serangan Israel di Gaza, yang ia gambarkan sebagai genosida. ”Kami tidak akan menoleransi kampanye perang politik dan ekonomi ini, yang mengancam kepentingan dan kedaulatan nasional kami,” kata Rubio.
Albanese selama ini telah menjadi suara global terdepan dalam menyerukan tindakan untuk mengakhiri pelanggaran HAM oleh Israel. Sedangkan Israel dan para pendukungnya telah menegur Albanese dan menyerukan agar dia dicopot dari jabatannya di PBB.
Saat dihubungi Al Jazeera, Albanese tampaknya mengabaikan sanksi AS, dan mengatakan dia fokus melanjutkan pekerjaannya. Menurutnya, sanksi ekonomi pemerintahan Trump sebagai teknik intimidasi ala mafia.
”Tidak ada komentar tentang teknik intimidasi ala mafia,” tulis pakar PBB tersebut dalam pesan teks. ”Sibuk mengingatkan negara-negara anggota tentang kewajiban mereka untuk menghentikan dan menghukum genosida. Dan mereka yang diuntungkan darinya.”
Sebelumnya pada Rabu (9/7), Albanese juga mengecam pemerintah-pemerintah Eropa karena mengizinkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu – yang dicari oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang di Gaza – untuk menggunakan wilayah udara mereka saat bepergian.
”Warga negara Italia, Prancis, dan Yunani berhak mengetahui bahwa setiap tindakan politik yang melanggar tatanan hukum [internasional] akan melemahkan dan membahayakan mereka semua. Dan kita semua,” tulis Albanese dalam unggahan di media sosial.
Sebelumnya, Presiden Trump yang telah mengeluarkan perintah eksekutif pada Februari lalu untuk menjatuhkan hukuman kepada pejabat ICC yang terlibat dalam ”penargetan” Israel. Juni lalu, pemerintahan Trump juga menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC.
Merespon sanksi terhadap Albanese, pada Kamis (10/7), Kepala HAM PBB Volker Turk menyerukan ”pembatalan segera” sanksi AS terhadap Albanese dan penghentian umum ”serangan dan ancaman” terhadap orang-orang yang ditunjuk oleh PBB dan lembaga internasional lainnya.
Sedangkan Nancy Okail, kepala lembaga pemikir Pusat Kebijakan Internasional (CIP), mengecam sanksi terhadap Albanese sebagai ”menghancurkan”. ”Memberikan sanksi kepada pakar PBB merupakan sinyal bahwa AS bertindak seperti kediktatoran,” kata Okail kepada Al Jazeera.
Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, mengatakan dia kecewa dengan langkah AS tersebut. ”Kami ingat bahwa Pelapor Khusus adalah pakar independen. Mereka tidak ditunjuk untuk menyenangkan pemerintah atau menjadi populer, melainkan untuk melaksanakan mandat mereka,” tulisnya di X.
”Albanese bekerja tanpa lelah untuk mendokumentasikan dan melaporkan pendudukan ilegal Israel, apartheid, dan genosida, berdasarkan hukum internasional,” tambah Callamard. Ia juga mendesak pemerintah di seluruh dunia untuk ”melakukan segala daya upaya untuk memitigasi dan memblokir dampak sanksi” Albanese, dan melindungi pekerjaan serta independensi pelapor khusus.
Untuk diketahui, sejak Oktober 2023, kampanye Israel yang didukung AS di Gaza telah meratakan sebagian besar wilayah, dan menewaskan sedikitnya 57.575 warga Palestina yang sebagian besar adalah wanita, orang tua, dan anak-anak.
(Indra Bonaparte
Pleidoi Hasto dan Mimbar Perlawanan Politik di Ruang Sidang
Jakarta, Aktual.com — Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari itu tak ubahnya panggung politik penuh emosi. Di hadapan majelis hakim, sorot kamera, dan tatapan tajam publik, Hasto Kristiyanto berdiri. Dia bukan sekadar terdakwa yang menghadapi dakwaan hukum, tapi seorang pejuang yang mengusung narasi perlawanan.
Dengan suara bergetar, air mata yang tertahan, dan wajah penuh determinasi, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu membuka nota pembelaannya.
“Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa,” ucap Hasto, menggugah seisi ruang. “Melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan.”
Kalimat itu menyentak. Gemanya mengguncang ruang sidang. Di luar gedung, massa menyemut dengan spanduk dan nyanyian perjuangan. Di dalam, para tokoh politik duduk terpaku, menyimak kata demi kata. Hasto menjelma lebih dari sekadar terdakwa, Hasto menjelma narasi tentang bagaimana hukum bisa digunakan sebagai senjata kekuasaan.
Politikus PDIP itu tak sendiri. Dalam pembelaannya, Hasto menyebut nama-nama yang selama ini mengalami tekanan serupa. Para jurnalis, tokoh demokrasi, pengamat politik, semua yang bersuara kritis.
“Kami hanya meminta keadilan. Demokrasi yang jujur dan hukum yang tegak, bukan dijadikan alat,” katanya.
Hasto lalu menyinggung kembali peristiwa yang menjadi titik balik. Penolakannya terhadap kehadiran tim nasional Israel pada Piala Dunia U-21 tahun lalu. Sebuah sikap politik yang dia tegaskan bersumber dari sejarah panjang bangsa ini, yaitu dari Konferensi Asia Afrika, dari pidato Bung Karno, dari prinsip mendukung kemerdekaan Palestina.
“Saya dihukum karena sikap politik ini,” katanya.“ Karena menolak tunduk pada tekanan kekuasaan. Tapi PDIP mengajarkan kami: kebenaran tidak untuk ditukar.”
Tangis Hasto tak tertahankan ketika ia menyitir pidato Bung Karno. “Revolusi belum selesai,” ujarnya lirih.
Dia menatap sang istri, Maria Stefani Ekowati, yang duduk di belakangnya dengan tatapan penuh cinta dan dukungan. Lalu dia mengutip Megawati Soekarnoputri, “Bendera sudah saya kibarkan. Pantang untuk diturunkan.”
Saat itu, ruang sidang hening. Hasto berhenti sejenak. Menghela napas dalam-dalam. Tangisnya tumpah. Bukan tangisan takut. Tapi tangisan seseorang yang percaya pada perjuangan.
Dia mengingat kembali sejarah partainya. Peristiwa 27 Juli 1996, ketika kantor PDI diserang dalam tragedi Kudatuli.
“Kami berdiri melawan otoritarianisme. Dan hari ini kami berdiri lagi. Di tempat ini. Dengan cara berbeda,” ujarnya.
Menurut Hasto, sejak awal PDI Perjuangan menjadi pelindung suara-suara lemah, suara-suara yang ditindas.
“Ketika pragmatisme politik menguat, kami tetap menjaga ideologi. Ketika kekuasaan menjadi tujuan, kami bertahan di jalan demokrasi,” tegasnya.
Dia menyatakan tuntutan jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta tidak adil dan tidak proporsional. “Bagaimana mungkin delik obstruction of justice yang tidak terbukti malah dihukum lebih berat dari dugaan suap yang tak pernah saya lakukan?” ujarnya.
Lalu dengan suara bulat, ia memohon pembebasan. “Majelis Hakim, bebaskan saya. Pulihkan nama baik saya. Kembalikan martabat saya sebagai warga negara dan pejuang demokrasi.”
Tepuk tangan perlahan terdengar dari bangku pengunjung. Beberapa berdiri. Beberapa menangis. Sebagian lain mengepalkan tangan.
Solidaritas di Luar, Perlawanan di Dalam
Di luar gedung pengadilan, ribuan massa berkumpul. Mengenakan kaos bertuliskan “#HASTO TAHANAN POLITIK”, mereka bersorak, bernyanyi, dan meneriakkan yel-yel perlawanan.
“Lawan pemilu curang! Jangan takut bicara kebenaran!” teriak seorang relawan. Di tangan mereka, spanduk bertuliskan: “Demokrasi Bukan Milik Penguasa.”
Aksi berlangsung damai, namun membakar semangat. Sementara itu, di dalam ruang sidang, para tokoh hadir, Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, hingga Ganjar Pranowo. Mereka tidak hanya hadir sebagai saksi, tapi sebagai penanda bahwa Hasto tidak sendiri.
Sidang itu pun ditutup dengan pleidoi kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen. Ia berdiri tegak, membuka fakta satu per satu.
“Hasto adalah tumbal dari kegagalan KPK menangkap Harun Masiku,” ucapnya lantang.
Patra menyebut, kegagalan penangkapan Harun bukan kesalahan Hasto, tetapi kesalahan KPK sendiri yang gegabah mengumumkan OTT Wahyu Setiawan ke publik sebelum waktunya. “Inilah yang membuat Harun kabur. Tapi kenapa yang dituduh menghalangi justru Hasto?” tanyanya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa Kusnadi—staf Hasto—dengan menenggelamkan ponsel pada Juni 2024 dianggap sebagai penghambat penangkapan Harun Masiku. “Harun sudah buron sejak Januari 2020. Di mana logika hukumnya?”
Dengan lantang, Patra menyebut Hasto sebagai korban politik, bukan pelaku kejahatan. “Alih-alih merefleksi kegagalan, KPK malah cari kambing hitam. Hasto-lah yang dikorbankan.”
Hari itu, ruang sidang tak hanya bicara tentang hukum. Dia bicara tentang perlawanan. Tentang sejarah. Tentang suara yang tak sudi bungkam. Pleidoi Hasto bukan hanya meminta kebebasan. Ia mengingatkan kita bahwa demokrasi harus dijaga, walau dengan harga air mata.
Artikel ini ditulis oleh:
Andry Haryanto
Daftar 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Jakarta, aktual.com — Sebanyak 30 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per Kamis, 10 Juli 2025. Penunjukan terbaru di antaranya melibatkan wakil menteri yang menduduki posisi komisaris di subholding PT Pertamina (Persero).
Beberapa di antaranya adalah Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang kini menjadi Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE); Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga; serta Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri, yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS). Selain itu, Wamenpora Taufik Hidayat kini menjabat sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Kabinet Merah Putih sendiri terdiri dari 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian, termasuk beberapa kementerian baru hasil penggabungan atau perubahan nomenklatur dari kabinet sebelumnya.
Praktik rangkap jabatan ini menuai kritik dan menjadi bahan perdebatan publik. Meskipun Mahkamah Konstitusi secara eksplisit melarang menteri merangkap jabatan, banyak kalangan menilai semangat larangan tersebut seharusnya juga berlaku bagi para wakil menteri. Kekhawatiran pun muncul soal potensi konflik kepentingan, beban etika, hingga indikasi politisasi jabatan.
Berikut daftar lengkap 30 wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris di berbagai BUMN:
1. Stella Christie – Komisaris PHE
2. Ferry Juliantono – Komisaris Patra Niaga
3. Arif Havas Oegroseno – Komisaris PIS
4. Taufik Hidayat – Komisaris PLN EPI
5. Veronica Tan – Komisaris Citilink
6. Bambang Eko Suhariyanto – Komisaris PLN
7. Sudaryono – Komisaris Utama Pupuk Indonesia
8. Giring Ganesha – Komisaris GMF Aero Asia
9. Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama Telkom
10. Ossy Dermawan – Komisaris Telkom
11. Immanuel Ebenazer – Komisaris Pupuk Indonesia
12. Silmy Karim – Komisaris Telkom
13. Fahri Hamzah – Komisaris BTN
14. Suahasil Nazara – Komisaris PLN
15. Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PLN
16. Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama BRI
17. Helvy Yuni Moraza – Komisaris BRI
18. Diana Kusumastuti – Komisaris Utama Brantas Abipraya
19. Yuliot Tanjung – Komisaris Bank Mandiri
20. Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama Perikanan Indonesia
21. Suntana – Komisaris Utama Pelindo
22. Dante Saksono – Komisaris Pertamina Bina Medika
23. Donny Ermawan Taufanto – Komisaris PT Dahana
24. Christina Aryani – Komisaris Semen Indonesia
25. Diaz Hendropriyono – Komisaris Utama Telkomsel
26. Ratu Isyana Bagoes Oka – Komisaris Dayamitra Telekomunikasi Tbk
27. Dyah Roro Esti Widya Putri – Komisaris Utama Sarinah
28. Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama Pertamina
29. Juri Ardiantoro – Komisaris Utama Jasa Marga
30. Ahmad Riza Patria – Komisaris Telkomsel
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
30 Wamen Prabowo Rangkap Komisaris BUMN, Etika dan Konflik Kepentingan Dipertanyakan

Jakarta – aktual.com – Sebanyak 30 wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per Kamis (10/7/2025).
Fenomena ini kembali mencuat setelah beberapa wamen ditunjuk menjadi komisaris di subholding PT Pertamina (Persero). Salah satunya adalah Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, yang kini menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Tak hanya itu, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, ditetapkan sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, sedangkan Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).
Sementara itu, dari sektor kelistrikan, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Taufik Hidayat, dilantik sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Rangkap jabatan para wamen ini menuai sorotan publik dan kritik dari sejumlah pengamat hukum dan tata kelola pemerintahan. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sebelumnya secara eksplisit melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, meski tidak secara langsung menyebut wakil menteri.
Namun, para ahli hukum menilai semangat putusan MK tersebut juga harus diterapkan pada posisi wakil menteri, mengingat posisi strategis mereka dalam pengambilan kebijakan kementerian.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi etika pemerintahan. Rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan, beban profesional, hingga potensi politisasi jabatan publik,” ujar seorang pakar hukum tata negara.
Kabinet Merah Putih diketahui terdiri atas 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian, termasuk sejumlah nomenklatur baru hasil pemekaran kementerian era sebelumnya. Banyak pengamat menilai rangkap jabatan ini tak lepas dari politik akomodasi dan bagi-bagi kekuasaan, yang menciptakan tumpang tindih fungsi serta melemahkan prinsip meritokrasi.
Selain nama-nama yang disebut, sejumlah wakil menteri lainnya juga sudah lebih dulu merangkap jabatan komisaris di perusahaan pelat merah lain.
Pemerintah hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait penunjukan tersebut, maupun klarifikasi terhadap potensi pelanggaran etika dan tata kelola yang tengah dipersoalkan publik.
Berikut daftar 30 wakil menteri (Wamen) yang rangkap jabatan jadi komisaris BUMN:
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie: Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
- Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono: Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno: Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS)
- Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat: Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)
- Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan: Komisaris di PT Citilink Indonesia
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto: Komisaris PLN
- Wakil Menteri Pertanian Sudaryono: Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
- Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha: Komisaris Garuda Maintenance Facility Aero Asia
- Wakil Menteri Komunikasi & Digital Angga Raka Prabowo: Komisaris Utama Telkom
- Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan: Komisaris Telkom
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenazer: Komisaris Pupuk Indonesia
- Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim: Komisaris Telkom Indonesia
- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah: Komisaris BTN
- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Komisaris PLN
- Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf: Komisaris PLN
- Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo: Komisaris Utama BRI
- Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza: KOmisaris BRI
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti: Komisaris Utama Brantas Abipraya
- Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung: Komisaris Bank Mandiri
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf: Komisaris Utama Perikanan Indonesia
- Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol (Purn) Suntana: Komisaris Utama Pelindo
- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono : Komisaris Pertamina Bina Medika
- Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto: Komisaris PT Dahana
- Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani: Komisaris Semen Indonesia
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono: Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka: Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
- Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri: Komisaris Utama PT Sarinah
- Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu: Wakil Komisaris Utama Pertamina
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro: Komisaris Utama Jasa Marga
- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria: Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano














