15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 719

DPR Setujui Hasil Rekonstruksi dan Relaksasi Anggaran Kemenag

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/7/2025). ANTARA/HO-Kemenag

Jakarta, aktual.com – Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran (TA) 2025, termasuk tambahan belanja pegawai yang diajukan pemerintah.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca-relaksasi sebesar Rp2,38 triliun,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/7).

Dengan adanya persetujuan hasil rekonstruksi dan relaksasi untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tersebut, pagu anggaran Kemenag 2025 berubah dari semula Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.

Komisi VIII juga memberikan persetujuan atas usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III yang diajukan Menteri Agama.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran Kemenag RI tahun 2025 tahap II dan III dengan total sebesar Rp8,74 triliun,” ujar Ansory.

Selain itu Komisi VIII juga menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp8,43 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.

Menurut Ansory, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program-program pendidikan keagamaan. “Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” kata Ansory.

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan dinamika efisiensi anggaran 2025 terjadi akibat kebijakan nasional yang berlaku merata di seluruh kementerian dan lembaga.

Menurutnya, Kemenag tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik meski mengalami penyesuaian anggaran yang signifikan.

“Hal ini terjadi bukan hanya karena adanya dinamika akibat perubahan struktur kelembagaan di berbagai kementerian dan lembaga, tetapi juga karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kemenag,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Menag menyampaikan meski mengalami efisiensi, sejumlah program prioritas tetap dijalankan dengan penyesuaian.

Program seperti pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), hingga penyelenggaraan ibadah haji tetap dipertahankan.

“Beberapa prioritas tematik nasional juga coba tetap dipertahankan, namun diiringi dengan penyesuaian volume seperti bantuan satuan pendidikan, kitab suci, rumah ibadah, organisasi keagamaan dan lainnya,” kata Menag.

Menurut dia, relaksasi efisiensi yang diajukan tidak bisa dipandang sekadar sebagai penambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk koreksi atas mekanisme fiskal agar tetap responsif terhadap realitas pelayanan langsung masyarakat.

“Relaksasi atas efisiensi ini harus dipandang bukan sebagai permintaan tambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan pelayanan di bidang pendidikan,” ujar Menag.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Petrus Salestinus: Perkara 90 MK Cerminkan Cengkeraman Dinasti Politik

Perwakilan para Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus (kiri) saat melakukan Podcast bersama Aktual, Selasa (8/7).

Jakarta, aktual.com – Perwakilan para Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, menilai proses hukum dalam Perkara 90 di Mahkamah Konstitusi (MK) sarat pelanggaran konstitusi dan menjadi bukti kuat dominasi dinasti politik dalam lembaga yudikatif.

“Sejak awal kami melihat proses perjalanan perkara 90 di Mahkamah Konstitusi itu sudah melanggar konstitusi,” ujar Petrus dalam Podcast Aktual, Selasa (8/7).

Ia menyoroti bahwa sidang perkara tersebut dipimpin oleh Anwar Usman, Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo. “Perkara yang diperjuangkan pun untuk kepentingan Gibran Rakabuming Raka,” lanjutnya.

Petrus menegaskan bahwa dalam permohonannya, nama Gibran disebut lebih dari 20 kali.

“Kami langsung menilai bahwa posisi MK dalam perkara ini berada dalam cengkeraman kekuasaan eksekutif, atau setidak-tidaknya kemerdekaan dan kebebasannya sudah disandera oleh dinasti politik,” ungkapnya.

Setelah putusan MK keluar, pihaknya langsung melaporkan pelanggaran etika kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang kemudian menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Namun, Petrus menyesalkan sanksi yang dijatuhkan.

“Sanksinya seharusnya pemecatan, tapi dia hanya diberhentikan dari jabatannya,” ucapnya.

Ia juga menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadikan putusan MK dan MKMK sebagai bukti.

“Namun, KPK menyatakan hasil akhirnya tidak bisa dilanjutkan,” ujar Petrus kecewa.

Lebih lanjut, Petrus mengkritik tidak adanya satu pun instrumen politik yang mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait hal ini.

“Kejahatan politik yang paling besar adalah semua instrumen negara meloloskan hal ini,” tegasnya.

Sebagai langkah akhir, Petrus meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, bukan dimakzulkan.

“Gibran itu berhalangan tetap, karena proses masuknya mencederai Mahkamah Konstitusi. Seharusnya Gibran didiskualifikasi pada tanggal 20 Oktober,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Budaya, Syariat, dan Dentuman yang Mengusik

Forum Bahtsul Masail Pondok Besuk Fatwakan Sound Horeg Haram

Jakarta, aktual.com – Di tengah gegap gempita musik jalanan dan arak-arakan yang memadati jalan-jalan desa hingga kota kecil di Jawa Timur, fenomena Sound Horeg muncul sebagai simbol baru ekspresi budaya anak muda. Dentuman musik keras dari truk-truk modifikasi ini bukan hanya memekakkan telinga, tapi juga memecah opini publik.

Sebagian melihatnya sebagai bentuk kreativitas dan solidaritas komunitas, sementara yang lain menilainya sebagai bentuk kemunduran moral dan ancaman ketertiban umum. Di antara sorotan publik dan debat sosial, muncul pertanyaan penting: bagaimana agama memandang fenomena ini? Dan sejauh mana budaya lokal memberi ruang bagi ekspresi semacam ini tanpa melukai nilai-nilai etis dan spiritual masyarakat?

Istilah sound horeg sendiri merujuk pada rangkaian sound system berbagai jenis yang dipasang di atas truk, disetel dengan volume tinggi hingga menimbulkan getaran hebat di sekitarnya—sering kali sampai mengguncang bangunan, merontokkan genteng, atau bahkan memecahkan kaca. Dalam praktiknya, iring-iringan sound horeg kerap menjadi bagian dari karnaval atau arak-arakan, yang diwarnai dengan joget massal dari para peserta, baik laki-laki maupun perempuan. Tak jarang, kegiatan semacam ini memunculkan percampuran bebas antara lawan jenis (ikhtilāṭ), tanpa sekat yang jelas, menambah kontroversi dalam pandangan sosial dan keagamaan.

Respons terhadap fenomena ini pun muncul dari berbagai kalangan, khususnya dari institusi keagamaan. Forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, menjadi salah satu ruang penting yang membahasnya secara mendalam. Dalam putusannya, Rais Syuriah PBNU sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH. Muhibbun Aman Aly, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dihukumi haram, tanpa bergantung pada ada atau tidaknya gangguan suara maupun regulasi dari pemerintah.

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya (ketetapannya) disebut dengan sound horeg bukan sound system,” jelas Kiai Muhib, Kamis–Jumat (26–27/06/2025).

Putusan ini memperoleh dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa hasil bahtsul masail tersebut bisa dipahami dengan baik.

“Hasil bahtsul masail tersebut bisa dipahami,” ujar Prof. Niam kepada wartawan, Sabtu (4/7/2025).

“Mengingat ada mafsadah yang ditimbulkan dari aktivitas sound horeg tersebut yang harus dicegah dan itu kontekstual. Karenanya, hukum keagamaan yang ditetapkan harus dipahami utuh lengkap dengan konteksnya,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Wapres Gibran Minta Petani Melek Teknologi, Drone Jadi Senjata Genjot Produksi Tebu

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Menghadiri Acara Rembuk Tani Menuju Swasembada Gula Nasional bersama Petani Tebu, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa 8 Juli 2024. Aktual/Capture Youtube

Yogyakarta, aktual.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pemanfaatan teknologi terkini, termasuk penggunaan drone, untuk membantu para petani meningkatkan produktivitas demi percepatan swasembada gula nasional. Gibran menargetkan Indonesia harus bisa mencapai swasembada gula konsumsi paling lambat pada tahun 2028.

Hal itu disampaikan Gibran saat menghadiri acara Rembuk Tani Swasembada Gula Nasional yang digelar di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa (8/7). Ia menekankan pentingnya mekanisasi pertanian dan modernisasi alat produksi sebagai kunci sukses swasembada.

“Untuk peningkatan produksi, tentu kita tidak bisa terlepas dari yang namanya mekanisasi alat modern. Nanti akan ada demo penggunaan drone, karena kalau kita turun langsung ke lapangan, yang paling banyak diminta para petani adalah alat-alat modern,” kata Gibran.

Sebagai langkah nyata, Gibran menginstruksikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman agar melibatkan lebih banyak anak muda dalam sektor pertanian, khususnya dalam pengoperasian teknologi mutakhir seperti drone.

“Saya juga titip ke Pak Menteri untuk melibatkan anak-anak muda. Karena kita menggunakan alat modern, saya mohon lebih banyak anak muda yang dilibatkan,” ujarnya.

Gibran tidak menampik bahwa peralatan modern untuk pertanian memerlukan biaya besar. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung petani dalam hal penyediaan teknologi guna mendorong produksi secara optimal.

“Memang alat-alatnya sedikit mahal, tapi harus kita sediakan agar produksi terus meningkat,” tegasnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi besar pemerintah untuk menekan impor gula dan memperkuat ketahanan pangan nasional melalui transformasi sektor pertanian berbasis teknologi.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Kejagung Kembali Panggil Nadiem Makarim untuk Diperiksa Terkait Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kiri) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU/aa.

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022.

“Untuk pemeriksaan Nadiem, sesuai surat panggilan rencana hari ini, Selasa (8/7) pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (8/7).

Akan tetapi, Kapuspenkum belum bisa mengonfirmasi kehadiran Nadiem dalam pemeriksaan.

“Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” katanya.

Sebelumnya, Nadiem diperiksa pertama kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam.

Dia mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

Saat ini Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.​​​

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Usut Aliran Uang Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). Aktual/ANTARA

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan terhadap ASN tersebut dilakukan penyidik pada Jumat (4/7), untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.

“Saksi didalami mengenai aliran uang terkait proyek pembangunan jalan di Sumut,” ujar Budi dikutip dari Antara, Selasa (8/7).

Adapun saksi berlatar belakang ASN tersebut bernama Gustav Reynold Tampubolon.

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain