15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 720

166 Peserta Ikut Seleksi Kualitas Calon Anggota KY

Seleksi kualitas calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 di Gedung Pusat Pengembangan Kompetensi ASN, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, aktual.com – Sebanyak 166 peserta mengikuti tahap seleksi kualitas calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 di Gedung Pusat Pengembangan Kompetensi ASN, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (8/7).

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY Dhahana Putra menjelaskan seleksi kualitas dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.15 WIB, terdiri atas pengerjaan soal pilihan ganda dan penulisan makalah.

“Setelah itu kalau dinyatakan lulus, maka mereka akan lanjut untuk kegiatan berikutnya, yaitu asesmen yang dilakukan oleh asesmen profesional. Kita kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengukur, melihat kondisi psikis maupun juga yang lain,” kata Dhahana saat konferensi pers.

Pansel telah membuka pendaftaran calon anggota KY pada tanggal 2 hingga 23 Juni 2025. Sampai dengan penutupan masa pendaftaran, tercatat sebanyak 236 orang mengajukan lamaran.

Dari 236 pendaftar itu, sebanyak 176 orang di antaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi yang terdiri atas 141 orang laki-laki dan 35 orang perempuan.

Berdasarkan profesi, peserta yang lolos seleksi administrasi berasal dari kalangan akademisi, hakim atau mantan hakim, praktisi, jaksa, Polri, TNI, PNS, swasta, hingga mantan petinggi lembaga lain seperti KPK.

Namun, 10 orang tercatat tidak hadir dalam seleksi kualitas sehingga total peserta yang mengikuti tahapan kedua ini berjumlah 166 orang.

Dhahana menuturkan bahwa hasil dari seleksi kualitas akan diumumkan pada Rabu, 16 Juli 2025 melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara dan Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL).

Setelah itu, peserta yang lulus seleksi kualitas akan mengikuti tahapan asesmen hingga pemrofilan (profiling). Pada tahapan profiling tersebut, pansel akan memeriksa rekam jejak para calon anggota KY guna memastikan mereka terbebas dari persoalan hukum.

“Dalam konteks rekam jejak ini kami pun juga akan berkoordinasi kepada instansi berbagai terang kait seperti KPK, BNN, BNPT, BIN, dan tentunya teman-teman civil society (masyarakat sipil),” imbuh Dhahana.

Tahap berikutnya ialah tes wawancara dan kesehatan. Dari hasil tes itu, pansel akan mengusulkan tujuh nama calon anggota KY kepada Presiden Prabowo Subianto untuk selanjutnya diteruskan kepada DPR RI.

“Kami berupaya untuk mengusulkan calon-calon anggota KY ini yang sudah clear and clean (jelas dan bersih) terhadap pelaksanaan tugas ke depannya,” kata Dhahana.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Soal Pemisahan Pemilu, Ahli Hukum: Pembangkangan MK Terhadap Konstitusi

Jakarta, aktual.com – Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal/daerah merupakan sebuah pembangkangan terhadap konstitusi.

Abdul Chair menilai MK telah melampaui kewenangannya dalam menguji gugatan dari pemohon. Dia menegaskan jika pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji materiil tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

“Demikian itu merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang. Suatu norma dalam Undang-Undang yang merupakan kebijakan hukum terbuka tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Abdul Chair dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, (8/7).

Abdul Chair menekankan suatu norma Undang-Undang yang termasuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka, maka norma tersebut berada di wilayah yang bernilai konstitusional. Dengan kata lain bersesuaian dengan UUD 1945.

“Penulis kutip Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, sebagai berikut: Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang,” kata dia.

Abdul Chair menyesalkan MK telah berseberangan dengan pendapatnya sendiri dan terperangkap menjadi positive legislature. Di sisi lain, dalil pemohon ternyata bukanlah menyangkut konstitusionalitaa norma, melainkan implementasi norma.

“Tentu berbeda antara validitas norma dengan bekerjanya hukum. Demikian itu seharusnya bukan menjadi yurisdiksi Mahkamah. Menjadi pertanyaan, mengapa permohonan tersebut diterima oleh Mahkamah Konstitusi?” kata dia.

Dia justru mempertanyakan dalil pemohon, di mana dalam permohonannya disebutkan menyampaikan argumentasi empirik berdasarkan dua kali penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak, yakni pada tahun 2019 dan tahun 2024, yang telah terbukti melemahkan derajat dan kualitas kedaulatan rakyat, melemahkan pelembagaan partai politik (parpol), serta merugikan pemilih untuk mendapatkan suatu penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

“Apakah dalil ini terkait langsung dengan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon. Kerugian itu apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) dengan dengan norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian?” ucapnya.

“Kemudian, apakah ada jaminan dengan dikabulkannya permohonan (in casu Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024), maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi?” timpalnya.

Terlepas dari final dan mengikatnya putusan MK, kata dia, jika seandainya nanti yang terjadi adalah justru lebih menimbulkan dampak kemudaratan yang lebih besar maka bagaimana negara penyelesaian konstitusionalnya.

Menurut dia, dalil pemohon yang dibenarkan oleh MK, yakni ketiadaan perbaikan atas jadwal keserentakkan pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menyebabkan masih terjadinya kerugian hak konstitusional pemohon.

“Apakah itu sebanding dengan dampak buruk yang ditimbulkan akibat pemisahan pemilu nasional dan lokal? Upaya pemohon
dalam uji materiil guna menghasilkan konsepsi agenda penyelenggaran pemilihan umum yang mengarah pada penguatan demokrasi, meningkatkan derajat dan kualitas kedaulatan rakyat, penguatan pelembagaan partai politik dan efektivitas sistem kepartaian, serta sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, apakah dengan semudah itu diamini oleh Mahkamah? Sungguh membingungkan dan memilukan!” kata dia.

Abdul Chair mengatakan sejatinya penyatuan Pemilu lokal dan nasional dalam satu waktu merupakan bagian dari ‘aturan hukum yang mengikuti’, dimana ‘hukum yang diikuti’ adalah Pasal 22E (1) UUD 1945. Dia menyebut dalam ini yang paling menentukan adalah kemanfaatan umum yang menunjuk pada konstitusi, yakni terwujudnya pemilu setiap 5 tahun sekali.

“Demikian itu sudah jelas, dan oleh karenanya tidak lagi memerlukan penjelasan apalagi merubah maknanya menjadi lebih dari lima tahun,” katanya

Sejalan dengan hal ini, Abdul Chair lantas mengutip pernyataan Ronald Dworkin bahwa maksim hukum itu tidak bersandar pada aturan-aturan (rules) saja, tetapi juga prinsip-prinsip (principles). Prinsip-prinsip merupakan bagian dari hukum.

Prinsip-prinsip, menurutnya memiliki dimensi kadar. Dengan demikian, jika prinsip-prinsip bertentangan, maka metode yang tepat untuk memecahkan suatu masalah adalah dengan memilih prinsip yang memiliki kadar yang lebih kuat dan mengabaikan prinsip yang kadarnya lemah.

Terkait dengan perkara a quo, prinsip-prinsip yang memiliki kadar yang lebih kuat itu bukanlah tawaran pemohon tentang format keserentakkan Pemilu yang dipisah dan dikabulkan MK. Pemilu serentak setiap 5 tahun sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 22E (1) UUD 1945 adalah prinsip, bukan kadarnya lebih kuat dari dalil pemohon dan putusan MK, namun memang dari awalnya tidak ada yang dapat menandinginya.

Lebih lanjut, adanya usulan untuk dilakukan upaya rekayasa konstitusional atas putusan tersebut, adalah pendapat pembenaran dan demikian kering argumen yuridis-teoretis. Bagi dia, yang menjadi catatan ialah rekayasa konstitusional jika semata-mata hanya mengikuti putusan a quo, yang notabene adalah persoalan implementasi norma, maka hal itu sangat tidak tepat dan tidak pada tempatnya.

“(constitutional engineering) Keadilan adalah ‘menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya’. Di sini pembebanan sesuatu sesuai kemampuan dan memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya sesuai dengan kadar yang seimbang (proporsional),” kata dia.

Dia menyatakan pembagian proporsi yang sama diberikan kepada orang-orang yang sama, sebaliknya orang yang tidak sama tentu akan mendapatkan pembagian yang berbeda, sehingga semua orang diberlakukan sama untuk hal yang sama dan diperlakukan berbeda untuk hal yang berbeda.

Dengan demikian, kata diaD yang menjadi tolok ukur keadilan adalah unsur proporsionalnya. Pemilu serentak dan tidak terpisah sudah proporsional dan memiliki validitas dari norma dasar.

“Pemisahan Pemilu itu adalah bentuk ‘membedakan dua hal yang sama’ Pembedaan atas dua hal yang sama merupakan bentuk ketidakadilan dan sekaligus ketidakbenaran,” tegasnya.

Abdul Chair menuturkan pemilu serentak dan tidak terpisah dalam masa 5 tahun itu merupakan penyempurna bagi terwujudnya kedaulatan rakyat dan aksiologi hukum konstitusi ‘kepastian hukum yang adil’.

“Bagaimana kita dapat melakukan rekayasa menambah masa jabatan yang melebihi batas sebagaimana ditentukan dalam konstitusi dalam rangka implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ucapnya.

Abdul Chair kembali menegaskan bahwa pemilu yang dilaksanakan/diselenggarakan secara serentak setiap 5 tahun sekali adalah dimaksudkan tidak melewati masa 5 tahun. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu secara serentak untuk tingkat nasional dan lokal yang terpisah dan telah melewati masa 5 tahun justru bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan ‘Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali’.

Di sisi lain, MK dalam pertimbangannya menyatakan ‘pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon’. Namun, dalam amar putusannya ternyata sebangun dengan dalil pemohon yang menginginkan pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.

“Di sini terlihat Mahkamah tidak konsekuen dengan menerima dan kemudian memutus perkara a quo. Pasal 60 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi telah menentukan bahwa, ‘Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda’,” kata dia.

“Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dengan norma ‘lima tahun sekali’ yang menjadi dasar konstitusional permohonan pemohon adalah juga menjadi dasar konstitusional pada Perkara Nomor 55/PUUXVII/2019 dan Perkara Nomor37/PUUXVII/2019. Adapun yang lainnya sebagai aksesoris belaka,” timpal dia.

Abdul Chair mengingatkan bahwa hukum sejatinya harus mengedepankan kemanfaatan. Dia bahkan menyebut kemanfaatan selalu dikaitkan dengan teori utilitarianisme Jeremy Bentham yang mengemukakan ‘the greatest happiness of the greatest number’.

“Prinsip kegunaan ini menjadi norma untuk menilai pembentukan hukum. Dengan demikian, Undang-Undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai Undang-Undang yang baik. Karena itu tugas hukum (utilitas), adalah memelihara kegunaan,” katanya.

Atas hal tersebut, Abdul Chair berpandangan bila tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang yang diuji benar-benar telah menjadikan tafsir tunggal, bukan terhadap Undang-Undang melainkan menunjuk pada UUD 1945. Dengan kata lain, MK telah merubah norma UUD 1945.

“Dengan demikian putusan a quo merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi yang semula diharapkan sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), kini telah menjelma menjadi pembangkang konstitusi,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Rupiah Melemah Usia Trump Tetapkan Kebijakan Tarif 32 Persen Terhadap Indonesia

Pecahan Uang Indonesia Seratus Ribu Rupiah
Pecahan Uang Indonesia Seratus Ribu Rupiah

Jakarta, aktual.com – Presiden Direktur PT Doo Financial Futures Ariston Tjendra mengatakan keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang tetap memberlakukan kebijakan tarif terhadap Indonesia sebesar 32 persen menjadi sentimen utama pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah.

“Indonesia masuk dalam daftar yang dikirimkan surat oleh Presiden Trump, dimana impor dari Indonesia akan dikenakan tarif 32 persen, bila negosiasi tidak mencapai kesepakatan,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (8/7).

Trump sendiri telah memberikan perintah eksekutif yang menunda batas waktu tarifnya pada 9 Juli hingga 1 Agustus, menurut pengumuman Gedung Putih.

Kebijakan penundaan batas waktu tersebut diumumkan di tengah upaya pemerintahan Trump untuk menargetkan banyak negara dengan langkah-langkah perdagangan.

Batas waktu tarif sebelumnya ditetapkan pada 9 Juli, menandai berakhirnya jeda 90 hari pada tarif tinggi yang diumumkan sebelumnya yang awalnya diberlakukan pada 2 April 2025.

Baru-baru ini, AS tetap mengenakan tarif impor 32 persen kepada Indonesia, tidak berubah dari nilai “tarif resiprokal” yang diumumkan sebelumnya pada April lalu, meski proses negosiasi dengan pihak Indonesia terus berlangsung intensif.

Trump merasa bahwa AS harus bertindak mengatasi defisit perdagangan yang mereka alami setelah bertahun-tahun menjalin kerja sama dagang dengan Indonesia.

Apabila Indonesia dipandang melakukan tindak balas dengan menaikkan tarif, Trump mengancam akan membalas dengan menambah nilai tarif impor sesuai jumlah itu “ditambah tarif 32 persen yang kami tetapkan”.

Namun demikian, Trump berjanji bahwa Indonesia tidak akan dikenakan tarif apabila “memutuskan membangun atau memproduksi produknya di Amerika Serikat”, sembari menjamin bahwa permohonannya akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.

Ia pun menyatakan bahwa angka tarif tersebut masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.

“Ini (pemberlakuan kebijakan tarif) bisa memberikan sentimen negatif ke rupiah, meskipun AS memberikan perpanjangan negosiasi hingga tiga minggu,” ungkap Aris.

Dalam tiga pekan ke depan, dia menilai keputusan AS akan menurunkan tingkat tarif atau tidak tergantung apa yang ditawarkan pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto.

“Indonesia tidak diberi keistimewaan sepertinya, jadi tergantung apa yang ditawarkan pemerintah Indonesia,” katanya.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, kurs rupiah diprediksi melemah ke arah Rp16.300 per dolar AS dengan support di kisaran Rp16.200 per dolar AS pada hari ini.

Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Selasa pagi di Jakarta melemah sebesar 33 poin atau 0,20 persen menjadi Rp16.273 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.240 per dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Misteri Uang dan Keadilan: Saat Kasus CPO Menyeret Hakim, Pengacara, dan Buzzer ke Kursi Terdakwa

Misteri Uang dan Keadilan: Saat Kasus CPO Menyeret Hakim, Pengacara, dan Buzzer ke Kursi Terdakwa

aktual.com- Di bawah langit mendung Jakarta, lima orang tersangka digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Di antara mereka ada nama-nama yang tak asing: pengacara korporat, mantan jurnalis, dan seorang buzzer ternama. Hari itu, negara resmi menyerahkan mereka kepada proses hukum—bukan karena tindak pidana ringan, melainkan karena mereka diduga menjadi bagian dari skema besar: menyuap majelis hakim untuk membebaskan tiga raksasa sawit dari jeratan hukum.

Di ruang pertemuan Kejari, para jaksa menerima berkas pelimpahan tahap kedua dari Kejaksaan Agung. Di dalamnya terdapat dokumen perkara yang membelit nama-nama seperti Marcella Santoso, Ariyanto Bakrie, Tian Bahtiar, Junaedi Saibih, dan M. Adhiya Muzakki. Tuduhannya berat: mengatur suap dan menghalangi penyidikan dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Di Balik Vonis Lepas
Awalnya, ini hanyalah perkara hukum seperti biasa—setidaknya di permukaan. Tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau Group dituduh menyalahgunakan fasilitas ekspor CPO pada tahun 2022. Negara mengklaim kerugian hingga Rp17,7 triliun, terutama karena kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng kala itu.

Namun, publik tercengang ketika pada Maret 2025, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus para korporasi tersebut “lepas dari tuntutan hukum”. Vonis itu artinya: perbuatan mereka diakui terjadi, tetapi tidak bisa dihukum. “Ontslag van rechtsvervolging,” kata putusan itu.

Tapi kecurigaan segera merebak. Mengapa fakta-fakta di persidangan, termasuk bukti audit dan pengakuan saksi, tak cukup untuk menjatuhkan hukuman? Dalam diam, Kejaksaan mulai menyelidiki lebih dalam. Tak butuh waktu lama sampai jejak uang mulai terendus.

Uang, Diam, dan Tangan di Balik Layar
Jaksa menemukan aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi beberapa hakim. Diduga, Rp60 miliar mengalir kepada Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta. Tiga hakim anggota dikabarkan berbagi Rp22,5 miliar lainnya. Uang itu, kata jaksa, berasal dari korporasi yang dibela oleh Marcella dan Ariyanto, dua pengacara yang kini duduk sebagai tersangka.

Namun jaringan itu tak berhenti di ruang sidang. Ketika penyidikan mulai menyentuh tokoh-tokoh di balik layar, muncul strategi “pengamanan opini publik.” Di sinilah Tian Bahtiar, mantan Direktur Pemberitaan JakTV, dan M. Adhiya Muzakki, pimpinan tim buzzer, masuk panggung. Mereka dituduh membantu menutupi jejak dan membangun narasi untuk melemahkan penyidikan—termasuk melalui tekanan di media sosial dan serangan terhadap jaksa penuntut.

Jaksa menyebutnya sebagai “perintangan keadilan.” Undang-Undang Tipikor menyebut perbuatan ini sebagai pelanggaran serius, dan untuk pertama kalinya dalam sejarah perkara korupsi, para pelaku diseret ke pengadilan bukan hanya karena menerima atau memberi suap, tetapi juga karena menghalangi jalannya keadilan.

Bukti Tak Lagi Titipan
Satu hal menarik dalam perkara ini adalah status uang yang semula hanya “titipan” dari tiga korporasi. Totalnya mencapai hampir Rp13,8 triliun, diserahkan secara sukarela ke Kejagung saat proses hukum bergulir. Awalnya, ini dipandang sebagai bentuk itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

Namun kini, uang tersebut tak lagi bersifat titipan. Setelah putusan vonis lepas, Kejaksaan mengubah statusnya menjadi barang sitaan, dengan izin pengadilan. Artinya, negara menahan dana itu secara sah untuk dimasukkan ke dalam memori kasasi—sebagai bukti bahwa perkara belum selesai dan putusan lepas harus dibatalkan.

Di ruang kas negara, uang itu kini tercatat rapi. Tapi di mata publik, yang lebih penting adalah kejelasan: apakah keadilan benar-benar ditegakkan?

Antara Nama, Reputasi, dan Pembuktian
Marcella Santoso, salah satu tokoh utama kasus ini, dulunya dikenal sebagai pengacara elite. Ia mewakili banyak korporasi multinasional. Kini, ia duduk di ruang tahanan Kejari, mengenakan rompi oranye. Ariyanto Bakrie, koleganya, juga menghadapi nasib serupa. Sementara Tian dan Adhiya kini menghadapi ujian hidup yang tak akan mudah: menjawab tuduhan bahwa mereka memanipulasi opini demi menutupi kejahatan.

Masyarakat pun menunggu, bukan hanya bagaimana dakwaan dibacakan, tetapi apa yang terungkap di ruang sidang nanti. Akan kah nama hakim-hakim lain muncul? Apakah uang miliaran itu benar-benar mengubah hasil sidang?

Yang jelas, sidang ini akan lebih dari sekadar soal CPO. Ia menjadi panggung tempat kita menguji: seberapa dalam korupsi bisa bersembunyi di balik sistem hukum?

Suara Publik: Jangan Hanya Yang Menyuap yang Dipenjara
Beberapa aktivis hukum sudah angkat bicara. Mereka mendesak agar proses hukum tidak berhenti di para pemberi suap. Hakim, panitera, bahkan pejabat yudisial yang terlibat harus ikut diseret ke muka hukum.

“Kalau hanya yang menyuap yang dipenjara, sementara hakimnya bebas, kepercayaan publik akan benar-benar hancur,” kata seorang pegiat antikorupsi kepada media.

Kejagung sendiri belum menutup kemungkinan menindaklanjuti keterlibatan aparat hukum. Beberapa nama telah diperiksa Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Namun belum ada yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih dari Sekadar Vonis
Kasus suap vonis lepas CPO bukan hanya soal uang atau hukum. Ini tentang bagaimana hukum bisa diperjualbelikan, tentang bagaimana sistem bisa direkayasa oleh kekuatan modal dan koneksi. Tapi juga, ini tentang perlawanan—dari jaksa, dari penyidik, dari publik—yang tidak membiarkan keadilan berhenti di meja transaksi.

Saat sidang digelar nanti, bukan hanya lima tersangka yang diadili. Yang sedang diadili adalah kemampuan sistem kita melawan pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

BMKG Prakirakan Hujan Deras Guyur Kota di Indonesia Hingga Malam

Arsip foto - Pengendara sepeda motor berteduh saat hujan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/1/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU/pri.

Jakarta, aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia masih diguyur hujan pada Selasa (8/7) ini.

Melalui siaran prakiraan cuaca di Jakarta Selasa, Prakirawati BMKG Sekar Anggraeni memaparkan cuaca di Sumatera secara umum hujan, seperti di Banda Aceh, Medan, Padang, dan Tanjung Pinang diprakirakan akan hujan ringan, serta Pekanbaru diprakirakan terjadi hujan disertai dengan petir.

“Masih di Pulau Sumatera, untuk Kota Jambi diprakirakan akan berawan tebal. Sedangkan untuk Kota Bengkulu, Palembang, dan Pangkal Pinang diprakirakan akan terjadi hujan dengan intensitas ringan. Perlu diwaspadai untuk Kota Bandarlampung diprakirakan terjadi hujan disertai dengan petir,” katanya.

Selanjutnya di wilayah Jawa, Sekar memaparkan Surabaya diprakirakan akan berawan, sedangkan Bandung dan Yogyakarta diprakirakan akan berawan tebal.

Adapun untuk Serang dan Semarang diprakirakan akan terjadi hujan dengan intensitas ringan, serta Jakarta diprakirakan akan terjadi hujan dengan intensitas sedang.

Selanjutnya di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Sekar memaparkan Mataram diprakirakan akan berawan, sedangkan untuk Denpasar dan Kupang diprakirakan akan berawan tebal.

“Di Pulau Kalimantan, untuk esok hari Kota Banjarmasin diprakirakan cerah berawan. Untuk Kota Palangka Raya dan Kota Samarinda diprakirakan akan berawan, sedangkan untuk Kota Tanjung Selor diprakirakan akan terjadi hujan dengan intensitas sedang. Perlu diwaspadai, untuk Kota Pontianak diprakirakan terjadi hujan disertai dengan petir,” ujarnya.

Kemudian di wilayah Sulawesi, Sekar menjelaskan Gorontalo dan Makassar diprakirakan akan berawan tebal, sedangkan Palu dan Manado diprakirakan akan terjadi hujan dengan intensitas ringan.

Adapun untuk wilayah Mamuju dan Kendari diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas sedang.

“Dari timur Indonesia, untuk Kota Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, dan Jayawijaya diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan, sedangkan untuk Kota Jayapura dan Merauke diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas sedang,” paparnya.

Ia mengingatkan bahwa paparan itu merupakan gambaran umum cuaca hari ini pada wilayah-wilayah tersebut. Adapun masyarakat dapat mengakses informasi cuaca terkini yang diperbarui setiap tiga jam sekali melalui laman web resmi bmkg.go.id, aplikasi Info BMKG, serta media sosial @infobmkg.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Klub Besar Arab Saudi Niat Datangkan Messi dari Inter Miami

Pemain Inter Miami asal Argentina Lionel Messi (AFP/CHANDAN KHANNA)

Jakarta, aktual.com – Klub raksasa Liga Arab Saudi Al Hilal dan Al Ahli dikabarkan memiliki ambisi untuk memboyong mega bintang Lionel Messi dari klub Liga Amerika Serikat (MLS) pada 2026 mendatang.

Dikutip dari Football Espana, Senin, menurut beberapa laporan yang muncul pada beberapa pekan terakhir, Presiden Al-Hilal Fahad bin Nafel tengah berada di Amerika Serikat untuk menjalin komunikasi dengan agen serta ayah Messi, Jorge Messi.

Sementara menurut media Prancis L’Equipe, Al Ahli juga turut bersaing untuk mendatangkan pemain berkebangsaan Argentina ketika kontraknya bersama Inter Miami habis akhir tahun ini.

Seandainya klub-klub tersebut salah satunya dapat mengamankan tanda tangan pemain berusia 38 tahun tersebut, maka Liga Arab Saudi akan menyajikan pertarungan antara dua mega bintang antara Messi menghadapi Cristiano Ronaldo.

Ronaldo dilaporkan telah memperpanjang kontraknya bersama klub Liga Arab Saudi Al Nassr dengan durasi dua tahun atau hingga Juni 2027 mendatang.

Klub-klub Arab Saudi diperkirakan tidak akan kesulitan untuk memboyong mantan pemain Barcelona tersebut, terlebih Messi merupakan brand ambassador dari pariwisata negara Timur Tengah tersebut.

Ketika kontrak Messi habis bersama klub Liga Prancis Paris Saint-Germain (PSG) pada musim panas 2023 silam, klub-klub Arab Saudi menjadi yang mencoba mendatangkan La Pulga sebelum akhirnya memutuskan untuk berlabuh ke Inter Miami.

Meskipun begitu, keinginan klub-klub Arab Saudi tersebut masih harus menunggu keputusan Messi mengenai masa depannya bersama Inter Miami yang kini tengah dalam negosiasi perpanjang kontrak.

Selain itu, ada juga beberapa laporan yang mengatakan jika Messi tengah mempertimbangkan untuk kembali ke Eropa, namun diperkirakan keputusan mengenai karier masa depannya akan ditentukan setelah Piala Dunia 2026 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain