13 Januari 2026
Beranda blog Halaman 732

Komisi III DPR Sesalkan Dugaan Pungli Kajari Samosir

DPR Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Retreat

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI menyesalkan dugaan adanya pengutan liar yang dilakukan oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Samosir, Sumatera Utara, terkait kegiatan peluncuran dan sosialisasi aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa.

Padahal diketahui jika program Jaga Desa sudah memiliki anggaran tersendiri dari negara. Karenanya, jika benar dan terbukti Kepala Kejari Samosir melakukan dugaan tindakan pungli, Kejaksaan Agung akan mengambil tindakan tegas.

“Saya sangat menyesalkan ya jika benar terbukti adanya pungli tersebut. Sebab program Jaga Desa sudah ada anggaran sendiri dari negara. Jadi tidak boleh ada pungutan lagi,” tegas Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).

Dari informasi yang didapatkan Hasbiallah dan beberapa Anggota Komisi Hukum DPR RI, pungutan yang dilakukan oknum di Kejati Samosir besarannya variatif. Ada yang dipungut Rp 125 ribu hingga Rp250 ribu per desa.

“Dari info yang saya terima yang terkena pungli 128 desa bayar 250 ribu per desanya,” jelas Hasbiallah.

Jika benar terjadi pungutan hingga sebesar Rp250 ribu per desa dari 128 desa yang ada di Samosir, lanjutnya, hal itu masuk kategori pungutan liar dan bahkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Komisi III DPR RI juga disebutkan dia telah mendapatkan laporan bahwa tim dari Kejaksaan Agung tengah turun ke lapangan untuk mengumpulkan dugaan adanya pungli yang dilakukan Kepala Kejari Samosir.

Politisi PKB itu berharap tim dari Kejaksaan Agung apapun hasilnya tidak ada menutup-nutupi temuannya dilapangan dan memprosesnya karena sudah menyangkut nama baik institusi di mata publik.

“Infnya Tim Kejagung masih mengumpulkan data dan bukti di lapangan. Jadi kita tunggu dan kawal kasus ini. Tapi saya yakin Kejagung akan tidak akan menutup-nutupi kasus ini karena malah akan merusak citra Kejagung yang saat ini sudah baik dan terpercaya di mata publik,” harap Hasbiallah.

Ditegaskan pula bahwa Komisi III DPR Ri siap mengawal kasus ini dan siap menerima pengaduan dari masyarakat, Meskipun tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah turun tangan melakukan penyelidikan.

Terlebih sebelumnya beberapa kepala desa dan tokoh masyarakat menyampaikan keluhannya terkait kinerja Kajari Samosir dan mendesak dilakukannya penggantian.

Komisi III DPR RI akan terus memantau kasus ini dan membuka pintu bagi para kepala desa yang merasa dirugikan untuk datang mengadukan permasalahannya.

“Kami di Komisi III akan terus memantau kasus ini. Kami juga terbuka menerima pengaduan para kepala desa yang terkait kasus ini untuk datang ke Komisi III mengadukan permasalahannya,” pungkas Hasbiallah.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil

Pramono Ambil Langkah Tegas Terhadap Lurah Langgar Etika

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin (30/6/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Jakarta, aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar etika, salah satunya lurah di Jakarta Timur.

Pramono mengatakan sudah memerintahkan agar lurah di Jakarta Timur itu dibebastugaskan setelah ketahuan meminjam uang kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga belasan juta rupiah.

“Kalau kemudian ada persoalan di lapangan seperti yang kemarin di Jakarta Timur ada salah seorang lurah yang kemudian meminta hutang kepada PPSU sampai dengan angka Rp17 juta tentunya ada tindakan tegas,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (30/6).

Pejabat yang dicopot tersebut adalah Lurah Malaka Sari. Pramono mengungkapkan, dirinya menerima langsung laporan kasus tersebut dari Wali Kota Jakarta Timur.

Setelah mendengar laporan tersebut, Pramono pun langsung memerintahkan agar lurah tersebut dibebastugaskan.

Sebab menurut Pramono, tindakan lurah itu tidak hanya mencoreng etika, tetapi juga memberi contoh buruk kepada bawahan.

“Ketika Pak Wali Kota menyampaikan kepada saya, arahan saya jelas, yang seperti itu mesti dibebastugaskan. Karena tidak memberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya dan juga sekaligus bagi organisasi yang ada di Balai Kota ini,” kata Pramono.

Atas kejadian itu, Pramono kembali mengingatkan agar seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI menjaga integritas dan profesionalisme.

Pramono juga meminta jajarannya segera melakukan penyegaran dan rotasi jabatan agar birokrasi tetap bersih dan sehat.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai pengakuan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Malaka Sari, Jakarta Timur, terkait oknum lurah yang meminjam uang namun tidak segera dikembalikan.

Dari informasi yang diperoleh, oknum lurah tersebut meminjam uang lebih dari sepuluh juta dari sejumlah PPSU dengan jumlah yang berbeda-beda.

Uang tersebut hendak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga untuk membayar keperluan sekolah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Gelar Rapat Bersama Bahas Putusan MK Terkait Pemilu

Suasana rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik; hingga para kepala daerah yang mengikuti rapat secara daring, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta, aktual.com – Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI yang membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

“Komisi II ini adalah komisi yang memang mengurusi permasalahan-permasalahan KPU ya, termasuk juga pemilu. Tetapi karena keputusan MK ini bersifat final and binding, tadi kami sudah diundang rapat konsultasi dengan pimpinan DPR,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dede menuturkan rapat tersebut turut dihadiri pula oleh pimpinan Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hingga Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dia menyebut rapat tersebut bahkan turut dihadiri oleh perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mengajukan gugatan uji materi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah ke MK.

Legislator itu menjelaskan bahwa rapat itu membahas putusan MK tersebut dari berbagai peninjauan, termasuk sumber-sumber gugatan yang diajukan oleh Perludem selaku koalisi masyarakat sipil.

Dia mengaku rapat tersebut di dalamnya berlangsung perdebatan yang cukup panjang, misalnya terkait konsekuensi pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah yang dipisah dengan pemilu nasional.

Hal tersebut, lanjut dia, akan berdampak pada harus dilakukannya perpanjangan masa jabatan hingga perombakan sejumlah undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Otonomi Khusus, hingga Undang-Undang Partai Politik.

“Kalau DPRD-nya dipisah berarti ada masa perpanjangan, baik kepala daerah maupun juga DPRD dalam jangka waktu dua tahun atau bahkan lebih 2,5 tahun. Nah, ini nanti korelasinya harus merubah berbagai undang-undang lainnya,” tuturnya.

Dia lantas berkata, “Tidak semudah itu. Artinya mungkin ada empat atau lima undang-undang lain yang akan terevisi dengan hal seperti ini. Ini pasti akan jadi satu concern yang amat besar terutama juga bagi para partai politik, bagi DPR, lembaga-lembaga lain, termasuk juga kementerian lainnya.”

Untuk itu, dia mengatakan rapat itu menghasilkan kesepakatan bahwa masing-masing komisi terkait di DPR RI akan melakukan kajian akademik terlebih dahulu guna menindaklanjuti putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah untuk diteruskan pada rapat selanjutnya dengan berbagai lembaga dan komisi di DPR RI.

“Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya (menindaklanjuti putusan MK), tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus terevisi karena konteks keputusan yang terkait ini,” kata dia.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengkonfirmasi bahwa rapat tersebut dilangsungkan secara mendadak pada Senin pagi, sesaat sebelum Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan sejumlah mitra kerja.

Rapat tersebut dilangsungkan antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik; hingga para kepala daerah yang mengikuti rapat secara daring.

“Kami tadi mendadak harus menghadiri rapat pimpinan DPR terkait dengan beberapa isu strategis yang menjadi tugas konstitusional Komisi II DPR RI,” kata Rifqi saat membuka jalannya rapat.

Sebelumnya, Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menlu Iran Desak PBB Akui Israel dan AS Sebagai Inisiator Tindakan Agresi

Menteri Luar Negeri Iran, Seyed Abbas Araghchi. ANTARA/Xinhua/Shadati/aa.

Tehran, aktual.com – Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, mendesak Dewan Keamanan PBB mengakui Tel Aviv dan Washington sebagai inisiator yang memulai tindakan agresi dan menuntut agar mereka memberikan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan selama serangan terhadap Iran.

Pernyataan tersebut disampaikan Araghchi dalam surat resmi kepada Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Rusia Ria Novosti pada Senin (30/6).

“Kami secara resmi meminta agar Dewan Keamanan untuk mengakui rezim Israel dan Amerika Serikat sebagai inisiator tindakan agresi dan mengakui tanggung jawab mereka, termasuk pembayaran kompensasi dan reparasi,” demikian isi surat tersebut yang dikutip dari saluran resmi Telegram milik sang menteri.

Araghchi juga menyerukan agar Dewan Keamanan PBB meminta mereka bertanggung jawab atas agresi tersebut dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Israel melancarkan operasi terhadap Iran pada malam 13 Juni, dengan menuduhnya menjalankan program nuklir militer rahasia. Target dari pemboman udara dan serangan oleh kelompok sabotase mencakup fasilitas nuklir, jenderal militer, fisikawan nuklir terkemuka, dan pangkalan udara.

Iran menolak tuduhan tersebut dan menanggapinya dengan serangan militer. Kedua pihak saling melancarkan serangan selama 12 hari dengan Amerika Serikat ikut serta dalam konflik ini dengan melancarkan satu kali serangan terhadap fasilitas nuklir Iran pada malam 22 Juni.

Teheran kemudian menembakkan rudal ke pangkalan militer AS di Al Udeid, Qatar, pada malam 23 Juni dengan menyatakan bahwa Iran tidak berniat untuk melakukan eskalasi lebih lanjut.

Presiden AS Donald Trump kemudian menyatakan harapannya bahwa serangan terhadap pangkalan militer AS tersebut telah menjadi “pelampiasan” dan jalan menuju perdamaian dan harmoni di Timur Tengah kini menjadi memungkinkan.

Ia juga mengatakan bahwa Israel dan Iran telah sepakat untuk melakukan gencatan senjata, yang secara resmi akan mengakhiri perang 12 hari setelah 24 jam.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komnas Sebut Putusan MK Wujudkan Pemilu Ramah HAM

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa.

Jakarta, aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) RI menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal merupakan langkah untuk mewujudkan pemilu yang lebih ramah HAM.

Menurut Komnas HAM, putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu sehingga pengalaman buruk di pemilu sebelumnya tidak terulang.

“Komnas HAM mengapresiasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 … Komnas HAM menilai putusan MK ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya pemilu yang lebih ramah HAM,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (30/6).

Anis menjelaskan bahwa putusan MK tersebut akan membagi beban pekerjaan para petugas pemilu, terutama pada tahapan pemungutan suara oleh petugas tempat pemungutan suara (TPS) sehingga pekerjaannya menjadi lebih terarah dan terukur.

Komnas HAM berkaca dari Pemilu 2019 dan 2024 dengan metode lima kotak, yakni pemilu serentak untuk DPR, DPD, presiden/wakil presiden, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Komnas HAM, pemilu serentak yang demikian menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan kerja petugas TPS, baik petugas yang meninggal dunia maupun jatuh sakit.

“Pemungutan dan penghitungan lima surat suara pada umumnya berakhir pada pagi hari berikutnya. Petugas pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas,” tutur Anis.

Kondisi tersebut, imbuh dia, diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung peserta pemilu maupun partai politik serta kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS.

Maka dari itu, pemisahan pemilu nasional dan lokal dipandang Komnas HAM sejalan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak karena signifikan akan mengurangi beban kerja petugas pemilu, mendorong waktu kerja menjadi lebih pendek, dan memungkinkan waktu beristirahat yang lebih panjang.

Di sisi lain, Komnas HAM menilai desain pemilu nasional dan lokal akan memberi kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan hak atas informasi kepemiluan yang lebih baik. Dengan desain tersebut, pemilih akan lebih fokus pada isu-isu pusat saat pemilu nasional dan pada isu-isu kedaerahan saat pemilu lokal.

“Hal ini akhirnya akan berkontribusi pada pelaksanaan pemilu yang lebih demokratis, salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik sehingga mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoaks,” kata Anis.

Sebelumnya, Kamis (26/6), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

Dalam pertimbangan hukum, MK salah satunya menyoroti pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.

Selain itu, MK juga menyoroti tenggelamnya masalah pembangunan daerah di tengah isu nasional karena pemilu nasional dan lokal digabungkan.

Menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

IHSG Pagi Ini Menguat, Sementara Rupiah Melemah

Ilustrasi - Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/aa.)

Jakarta, aktual.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (30/6) pagi, dibuka menguat 34,91 poin atau 0,51 persen ke posisi 6.932,31.

Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 4,06 poin atau 0,53 persen ke posisi 774,64.

Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Senin pagi di Jakarta, melemah sebesar 2 poin atau 0,01 persen menjadi Rp16.197 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.195 per dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain