26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 786

Cucu Mandela, HNW, dan 500 Tokoh Global Kirim Surat ke Trump soal Gaza

The Free Parliementarians of the World bersama Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, Lc., M.A, Cucu Nelson Mandela Zwelivelile "Mandla" Mandela, Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – he Free Parliementarians of the World bersama Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, Lc., M.A, Cucu Nelson Mandela Zwelivelile “Mandla” Mandela, mantan Anggota Parlemen Afrika Selatan, beserta Osama al-Nujaifi, Mantan Ketua Parlemen dan mantan Wakil Presiden Republik Irak, Dr. Abdelilah Ben Kiran, mantan Anggota Parlemen dan mantan Perdana Menteri Kerajaan Maroko, Dr. Aymen Noor, mantan Anggota Parlemen dan mantan Calon Presiden Republik Arab Mesir, Dr. Abdelmadjid Menasra, Anggota Parlemen dan mantan menteri dan saat ini Presiden Forum Anggota Parlemen Islam Internasional (Aljazair), Syed Ibrahim Syed Noh, Ketua Komite Palestina di Parlemen Malaysia, Profesor Yasin Aktay, mantan Anggota Parlemen Republik Turki, bersama 500an tokoh parlemen/mantan anggota Parlemen dari berbagai negara dunia mengirimkan surat kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait situasi genting di Gaza, Palestina.

“Surat tersebut telah ditandatangani oleh para anggota dan mantan anggota parlemen dari berbagai belahan dunia, isinya untuk mendesak Trump agar terlibat aktif dan efektif menghentikan perang dan menyelamatkan kemanusiaan di Gaza, Palestina, serta berhenti terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Israel,” demikian disampaikan oleh Hidayat yang akrab dipanggil HNW ini melalui keterangannya di Jakarta (12/5).

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menjelaskan bahwa surat tersebut mengutuk secara keras segala kejahatan penjajah Zionis Israel yang membuat warga sipil menjadi target, terutama perempuan dan anak-anak. “Bencana kemanusiaan di Gaza ini telah menewaskan lebih dari 50 ribu nyawa, sehingga tidak dapat disikapi dengan belas kasihan semata, melainkan aksi dan tindakan nyata sesegera mungkin oleh seluruh pihak, utamanya negara-negara berpengaruh di kancah internasional. Oleh karena itu kami sangat menyesalkan dan mengecam keterlibatan dan dukungan berbagai negara besar terhadap Zionis Israel dalam menjalankan genosida dan apartheidnya di Palestina, bukan hanya pada hari ini tetapi sejak 1948 pada peristiwa Nakba. Surat yang ditandatangani pada bulan peringatan Nakba ini menjadi peringatan juga bagi kita semua agar jangan sampai terjadi Nakba lagi, di mana terulang kembali kejahatan dan tragedi kemanusiaan besar terhadap Palestina,” tegas HNW.

HNW menjelaskan bahwa surat tersebut disusun dan ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2025 oleh lebih dari 500 anggota dan mantan anggota parlemen yang tergabung dalam “The Free Parliamentarians of the World”, sebuah komunitas internasional yang berkomitmen untuk menegakkan keadilan, martabat manusia, dan supremasi hukum internasional. “Sebagai organisasi internasional kami mengingatkan Trump mengenai posisi Amerika Serikat sebagai adidaya yang memiliki tanggungjawab moral dalam memajukan HAM, kemerdekaan, dan keadilan secara universal sebagaimana dicantumkan dalam konstitusi mereka sendiri. Dengan demikian kami menuntut agar Amerika Serikat mengoreksi sikapnya yang terlibat dalam genosida di Gaza dan secara tegas dan independen mendorong realisasi perdamaian dan gencatan senjata di Gaza, agar Trump benar-benar memenuhi janji kampanyenya untuk mendorong kestabilan di dunia dan memenuhi komitmennya terhadap konstitusinya sendiri, tentu dalam kerangka menjalankan amanat Piagam PBB dan peraturan-peraturan internasional lainnya. Apalagi setelah tercapainya kesepakatan dilepasnya Edan Alexander seorang tentara Zionis warga Amerika Serikat yang menjadi tawanan perlawanan Palestina, membuktikan bahwa perundingan yang jujur dan bertanggungjawab adalah solusi, bukan dengan kekerasan dan kejahatan sebagaimana yang dilakukan Zionis,” tutup HNW.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Belum Pegang Kartu Masuk, Jemaah Haji Indonesia Tetap Diizinkan Ibadah di Masjidilharam

Masjidil Haram. Aktual/DOK KEMENAG

Jakarta, aktual.com – Kementerian Agama (kemenag) menjamin jemaah haji Indonesia tetap bisa melaksanakan ibadah di Masjidilharam meskipun belum menerima kartu nusuk.

Diketahui, nusuk merupakan kartu pintar yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai identitas resmi jemaah haji.

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag Muchlis Hanafi menjelaskan idealnya kartu nusuk diserahkan kepada jemaah dalam waktu 1 x 24 jam setelah kedatangan di Arab Saudi.

Namun, ia mengakui adanya berbagai kendala di lapangan yang menyebabkan keterlambatan.

“Sebenarnya, ketentuannya itu harus diserahkan kepada jemaah 1 x 24 jam sejak ketibaan di Arab Saudi. Namun, dalam praktiknya, ada banyak kendala,” kata Muchlis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin (12/5).

Muchlis menuturkan tanggung jawab penerbitan dan penyerahan kartu nusuk berada pada syarikah atau perusahaan layanan haji yang telah ditunjuk. Kemenag sendiri telah bekerja sama dengan delapan syarikah untuk melayani jemaah haji dari Indonesia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihak syarikah telah menyiapkan langkah antisipasi terkait potensi keterlambatan penerbitan kartu Nusuk. Salah satunya, memberikan identitas cadangan kepada jemaah.

“Ada sejumlah kendala, sehingga sampai masuk ke Makkah ada jemaah yang belum mendapat Nusuknya dan ini tanggung jawab syarikah. Backup-nya syarikah memberikan kartu identitas juga,” jelasnya.

Karena itu, Muchlis mengimbau jemaah tetap tenang meskipun belum memegang kartu Nusuk. Kemenag terus berkoordinasi dengan pihak syarikah agar kartu nusuk dapat segera diserahkan kepada jemaah begitu diterbitkan oleh sistem di Arab Saudi.

“Jamaah kita juga ada identitas dari Kementerian Agama, dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang biasa dikalungkan oleh jemaah kita, itu juga bisa membackup ya, bahwa ini adalah jemaah haji,” imbuhnya.

Muchlis memastikan bahwa jemaah calon haji Indonesia yang telah tiba di Makkah tetap dapat menjalankan ibadah di Masjidil Haram. Pihak syarikah akan mendampingi jemaah yang hanya memiliki identitas cadangan agar tetap bisa masuk ke dalam Masjidil Haram.

“Jadi, agar tetap tenang, apalagi kalau fokus ibadah dari hotel ke Masjidil Haram. Kalau mau melipir belanja masih aman lah, asal jangan ke Jeddah. Itu masih rawan kalau ke luar kota, perhajian itu masih tetap harus Nusuk ya,” tuturnya.

Pemerintah Arab Saudi sendiri menerapkan penjagaan ketat di Makkah, terutama di area sekitar Masjidil Haram.

Petugas keamanan Masjidilharam (Askar) mengatur alur masuk bagi para jemaah. Biasanya, jemaah yang hendak masuk harus menunjukkan kartu Nusuk atau visa haji resmi yang diterbitkan oleh Saudi kepada Askar yang berjaga di pos masuk.

Tanpa kedua dokumen tersebut, jemaah bisa dilarang masuk. Pemeriksaan acak juga dilakukan oleh polisi di jalanan sekitar Masjidil Haram, di mana kendaraan yang mengangkut jemaah haji dapat dihentikan dan diminta menunjukkan Nusuk atau visa haji.

Jika tidak dapat menunjukkannya, jemaah berpotensi dikenai sanksi berat dari pemerintah Saudi.

Bapanas Catat Harga Bawang Merah Capai Rp38.835/Kg

Arsip foto - Seorang pedagang bawang merah dan bawang putih melayani pembeli di Pasar Flamboyan, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt.

Jakarta, aktual.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga bawang merah di tingkat konsumen mencapai Rp38.835 per kilogram (kg) dibandingkan hari sebelumnya Rp39.972 per kg, sedangkan daging ayam ras turun menjadi Rp34.993 per kg dari sebelumnya Rp35.004 per kg.

Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas di Jakarta, Selasa (13/5) pukul 10.00 WIB, harga pangan lainnya di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium di harga Rp15.520 per kg turun dari sebelumnya di harga Rp15.568 per kg.

Lalu, beras medium di harga Rp13.673 per kg turun dari hari sebelumnya Rp13.731 per kg; lalu beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog di harga Rp12.661 per kg naik dari sebelumnya Rp12.640 per kg.

Komoditas jagung tingkat peternak tercatat Rp6.056 per kg turun dari sebelumnya Rp6.368 per kg; kedelai biji kering (impor) di harga Rp10.678 per kg turun dari sebelumnya tercatat Rp10.846 kg.

Berikutnya bawang putih bonggol di harga Rp42.472 per kg turun dari hari sebelumnya tercatat Rp42.971 per kg.

Selanjutnya, komoditas cabai merah keriting di harga Rp50.598 per kg turun dari sebelumnya tercatat Rp51.895 per kg; lalu cabai merah besar di harga Rp46.202 per kg turun dari hari sebelumnya tercatat Rp46.733 per kg; cabai rawit merah Rp54.070 per kg turun dari Rp55.046 per kg.

Bapanas juga mencatat komoditas daging sapi murni di harga Rp136.214 per kg naik dari sebelumnya tercatat Rp135.392 per kg, telur ayam ras Rp29.060 per kg turun dari sebelumnya Rp29.137 per kg.

Gula konsumsi di harga Rp18.519 per kg turun dari sebelumnya tercatat Rp18.550 per kg.

Kemudian, harga minyak goreng kemasan di harga Rp20.526 per liter turun dari sebelumnya tercatat Rp20.740 per liter; minyak goreng curah di harga Rp17.569 per liter turun dari sebelumnya tercatat Rp17.853 per liter; Minyakita di harga Rp17.470 per liter turun dari sebelumnya di level Rp17.597 per liter.

Selanjutnya, tepung terigu curah di harga Rp9.687 per kg atau turun dari sebelumnya tercatat Rp9.775 per kg; lalu tepung terigu kemasan di harga Rp12.769 per kg atau turun dari sebelumnya tercatat Rp12.968 per kg.

Berikutnya, komoditas ikan kembung di harga Rp41.338 per kg naik dari sebelumnya tercatat Rp40.841 per kg; ikan tongkol di harga 33.777 per kg turun dari sebelumnya Rp33.774 per kg; lalu ikan bandeng di harga Rp33.341 per kg turun dari sebelumnya Rp33.769 per kg.

Selanjutnya, garam konsumsi di harga Rp11.619 per kg naik dibandingkan dari harga sebelumnya tercatat Rp11.703 per kg.

Sementara itu, daging kerbau beku (impor) di harga Rp106.486 per kg turun dari sebelumnya Rp107.283 kg; daging kerbau segar lokal di harga Rp136.786 per kg turun dari sebelumnya mencapai Rp141.429 per kg.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Emas di Pegadaian Alami Penurunan Hingga Rp1.902 Juta/Gram

Pramuniaga menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian Area Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym

Jakarta, aktual.com – Harga emas yang dikutip dari laman resmi Pegadaian, Selasa (13/5) menunjukkan harga tiga produk logam mulia, yakni buatan Antam, UBS dan Galeri24 kompak mengalami penurunan harga jual dari hari sebelumnya.

Emas Antam turun Rp22.000 dari semula Rp2.002.000 per gram menjadi Rp1.980.000. Begitu pula emas Galeri24 turut turun Rp23.000 menjadi Rp1.902.000 yang pada awalnya Rp1.925.000 per gram.

Sementara, emas buatan UBS turun Rp20.000 ke angka Rp1.929.000 dari semula Rp1.949.000 per gram.

Emas buatan Antam dan Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

Harga emas Antam:

– Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.043.000

– Harga emas Antam 1 gram: Rp1.980.000

– Harga emas Antam 2 gram: Rp3.897.000

– Harga emas Antam 3 gram: Rp5.819.000

– Harga emas Antam 5 gram: Rp9.663.000

– Harga emas Antam 10 gram: Rp19.269.000⁠

– Harga emas Antam 25 gram: Rp48.041.000

– Harga emas Antam 50 gram: Rp95.999.000

– Harga emas Antam 100 gram: Rp191.916.000

– Harga emas Antam 250 gram: Rp479.515.000

– Harga emas Antam 500 gram: Rp958.810.000

– Harga emas Antam 1000 gram: Rp1.917.579.000.⁠

Harga emas UBS:

– Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.043.000

– Harga emas UBS 1 gram: Rp1.929.000

– Harga emas UBS 2 gram: Rp3.826.000

– Harga emas UBS 5 gram: Rp9.454.000

– Harga emas UBS 10 gram: Rp18.807.000

– Harga emas UBS 25 gram: Rp46.926.000

– Harga emas UBS 50 gram: Rp93.657.000

– Harga emas UBS 100 gram: Rp187.240.000

– Harga emas UBS 250 gram: Rp467.961.000

– Harga emas UBS 500 gram: Rp934.820.000

Harga emas Galeri24:

– Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp998.000

– Harga emas Galeri24 1 gram: Rp1.902.000

– Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.745.000

– Harga emas Galeri24 5 gram: Rp9.294.000

– Harga emas Galeri24 10 gram: Rp18.538.000

– Harga emas Galeri24 25 gram: Rp46.232.000

– Harga emas Galeri24 50 gram: Rp92.389.000

– Harga emas Galeri24 100 gram: Rp184.686.000

– Harga emas Galeri24 250 gram: Rp461.487.000

– Harga emas Galeri24 500 gram: Rp922.519.000

– Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.845.037.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BMKG Prakirakan Cuaca Berawan – Hujan Mayoritas Terjadi di Indonesia

Pengendara sepeda motor menerobos hujan di kawasan Senopati, Jakarta,
Pengendara sepeda motor menerobos hujan di kawasan Senopati, Jakarta,

Jakarta, aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI memprakirakan cuaca berawan-hujan mayoritas terjadi di wilayah Indonesia pada hari ini.

Melalui siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Selasa (13/5), Prakirawati BMKG Andika Hapsari memaparkan cuaca berawan diprakirakan terjadi di Banda Aceh, serta hujan ringan di Medan, Pekanbaru, Padang, dan Tanjung Pinang.

“Masih di Pulau Sumatera, cuaca diprakirakan hujan ringan di Kota Jambi dan Palembang, serta hujan sedang di Bandar Lampung. Waspadai hujan disertai petir yang diprakirakan terjadi di Kota Bengkulu dan Pangkal Pinang,” katanya.

Di wilayah Jawa, Hapsari memaparkan cuaca diprakirakan hujan ringan di Serang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Adapun hujan disertai petir juga diprakirakan terjadi di Bandung.

Bergeser ke Bali dan Nusa Tenggara, cuaca diprakirakan cerah berawan di Kupang. Adapun hujan disertai petir diprakirakan terjadi di Denpasar dan Mataram.

“Selanjutnya, untuk Pulau Kalimantan cuaca diprakirakan hujan ringan di Kota Tanjung Selor, Samarinda, dan Banjarmasin. Waspadai hujan disertai petir yang diprakirakan terjadi di Kota Pontianak dan Palangkaraya,” paparnya.

Sementara di wilayah Sulawesi, Hapsari menjelaskan cuaca diprakirakan hujan ringan di Kota Manado, Gorontalo, Palu, Mamuju, Makassar, dan Kendari.

Sementara di Indonesia Timur, cuaca diprakirakan berawan di Kota Ambon, berawan di Kota Ternate dan Manokwari, hujan ringan di Kota Sorong dan Jayapura, serta hujan sedang di Kota Merauke.

“Waspadai hujan disertai petir yang diprakirakan terjadi di Kota Nabire dan Jayawijaya,” tutur Hapsari.

Ia mengingatkan bahwa informasi tersebut merupakan gambaran umum cuaca di wilayah masing-masing. Untuk mendapatkan informasi cuaca yang lebih spesifik dan terkini setiap 3 jam, masyarakat dapat memantau aplikasi Info BMKG yang tersedia di App Store, Play Store, atau laman web resmi BMKG di www.bmkg.go.id dan media sosial di @infoBMKG.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

IPW Soroti Keterlibatan TNI di Kejaksaan, Minta Evaluasi Menyeluruh

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Pasalnya, TNI ditegaskan di aturan tersebut sebagai aparat pertahanan dan bukan aparat keamanan.

Sehingga dengan dilanggarnya UUD dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri maka menjadikan terganggunya penyelenggaraan negara yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), serta mekanisme pemerintahan.

Oleh karenanya, IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kiilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. KASAD yang memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.

Pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini sangat bertentangan dengan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

Sementara wilayah keamanan diberikan kepada Polri dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

Dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri dalam pasal 2 dinyatakan bahwa: (1) TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. (2) TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Umdang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Bahkan, disamping telah melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, penjagaan dan pengamanan Kejaksaan tersebut juga tidak memenuhi Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:

a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Dengan demikian, Gedung Kejaksaan bukan obyek vital tetapi adalah kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum. Padahal yang dimaksud dengan “objek vital nasional yang bersifat strategis” adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan Pemerintah.

Sehingga dengan dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat ada apa dengan Kejaksaan? Apakah ada situasi gawat atau situasi bahaya pada tugas-tugas kejaksaan? Oleh sebab itu, Jaksa Agung harus transparan dan DPR harus memanggilnya untuk kepentingan publik.

Yang tidak kalah pentingnya, DPR harus memanggil Panglima TNI dan KASAD untuk menjelaskan Tupoksinya di pertahanan yang melakukan tugas keamanan dengan melanggar konstitusi dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Berita Lain